| Kembali |
| Nomor Perkara | Penggugat | Tergugat | Status Perkara |
| 12/Pdt.G.S/2026/PN Pbr | PT. BANK PEREKONOMIAN RAKYAT TERABINA SERAYA MULIA | 1.SUKMA NELLA 2.SUBRIADI |
Persidangan |
| Tanggal Pendaftaran | Senin, 09 Mar. 2026 | ||||||
| Klasifikasi Perkara | Wanprestasi | ||||||
| Nomor Perkara | 12/Pdt.G.S/2026/PN Pbr | ||||||
| Tanggal Surat | Jumat, 06 Mar. 2026 | ||||||
| Nomor Surat | |||||||
| Penggugat |
|
||||||
| Kuasa Hukum Penggugat |
|
||||||
| Tergugat |
|
||||||
| Kuasa Hukum Tergugat | |||||||
| Nilai Sengketa(Rp) | 50.312.874,00 | ||||||
| Petitum | PRIMAIR 2. Menyatakan sah dan mengikat Perjanjian Kredit Nomor 259 tanggal 08 April 2015, dan Addendum Perjanjian Kredit Nomor. 263 tanggal 22 Juni 2018 yang keseluruhan Akta dituangkan secara otentik di hadapan Notaris Aprizal, S.H., M.Kn 3. Menyatakan perbuatan Para Tergugat yang tidak membayar sisa hutangnya kepada Penggugat merupakan perbuatan Wanprestasi / Cidera Janji serta memerintahkan kepada Para Tergugat untuk tunduk dan patuh melaksanakan isi Perjanjian Kredit Nomor 259 tanggal 08 April 2015, dan Addendum Perjanjian Kredit Nomor. 263 tanggal 22 Juni 2018 yang dituangkan secara otentik di hadapan Notaris Aprizal, S.H., M.Kn. 4. Menyatakan sah secara hukum dan mengikat seluruh alat bukti yang diajukan oleh Penggugat; 5. Menghukum Para Tergugat secara sekaligus dan seketika untuk membayar hutangnya kepada Penggugat karena telah lalai memenuhi kewajibannya atau janjinya/wanprestasi sehingga apa yang dilakukan Para Tergugat telah menimbulkan kerugian secara Materiil kepada Penggugat, maka oleh karena itu sangat beralasan bagi Penggugat untuk meminta pelunasan secara langsung dan seketika apabila dihitung hingga tanggal 05 Maret 2026, adalah sebagai berikut:
Terbilang : (Lima puluh juta tiga ratus dua belas ribu delapan ratus tujuh puluh empat koma dua belas rupiah). Dan jumlah Bunga tertunggak, dan denda masih akan bertambah terus sampai pada saat hutang tersebut dilunasi. 6. Menyatakan sah dan berharga Jaminan berupa : a. Sebidang tanah Sertifikat Hak Milik Nomor : 8445, terletak di Provinsi Riau, Kota Pekanbaru, Kecamatan Tampan, Kelurahan Sidomuyo Barat, seluas 100 M2 (seratus meter persegi) yang di atasnya berdiri bangunan permanent lebih jelas diuraikan dalam Surat Ukur tertanggal 14 Agustus 2009, Nomor : 11624/2009, penerbitan sertifikat dikeluarkan oleh Kantor Badan Pertanahan Nasional Kota Pekanbaru tertanggal 17 September 2009 terdaftar atas nama Zaiful Azim dan saat ini telah balik nama ke Tergugat I yang bernama SUKMA NELLA. b. Sebidang tanah Sertifikat Hak Milik Nomor : 8288, terletak di Provinsi Riau, Kota Pekanbaru, Kecamatan Tampan, Kelurahan Sidomuyo Barat, seluas 24 M2 (dua puluh empat meter persegi) yang di atasnya berdiri bangunan permanent lebih jelas diuraikan dalam Surat Ukur tertanggal 14 Agustus 2009, Nomor : 11501/2009, penerbitan sertifikat dikeluarkan oleh Kantor Badan Pertanahan Nasional Kota Pekanbaru tertanggal 17 September 2009 terdaftar atas nama Zaiful Azim dan saat ini telah balik nama ke Tergugat I yang bernama SUKMA NELLA. 7. Menghukum Para Tergugat secara sekaligus dan seketika untuk membayar kerugian materiil lainnya terhadap Penggugat yang jika ditotal untuk pendaftaran perkara hingga pelaksanaan sita eksekusi nantinya sebesar Rp 6.000.000,- (enam juta rupiah). 8. Menghukum Para Tergugat untuk membayar bunga yang terus berjalan terhitung sejak gugatan ini didaftarkan hingga Para Tergugat mentaati isi putusan ini dan melakukan pelunasan seluruh kewajibannya secara langsung dan seketika. 9. Menghukum Para Tergugat untuk membayar denda yang terus berjalan biaya denda sebesar 3 % (tiga persen) per hari dari jumlah angsuran pokok dan atau bunga yang tertunggak oleh karena itu sangat beralasan bagi Penggugat untuk menuntut pula pembayaran bunga yang terus berjalan terhitung sejak gugatan ini didaftarkan hingga Para Tergugat mentaati isi putusan dan melakukan pelunasan seluruh kewajibannya secara langsung dan seketika. 10. Menghukum Para Tergugat atau siapa pun yang menguasai dan/atau menempati objek jaminan sebagaimana dimaksud atas, untuk segera mengosongkan dan menyerahkan objek jaminan tersebut kepada Penggugat secara sukarela dan tanpa syarat; 11. Memberikan kewenangan kepada Penggugat untuk meminta bantuan aparat yang berwenang guna melakukan pengosongan apabila Para Tergugat atau pihak lain yang menempati objek jaminan tidak bersedia mengosongkannya secara sukarela; 12. Memberikan kuasa dan kewenangan kepada Penggugat untuk melakukan penjualan atas objek jaminan sebagaimana dimaksud di atas melalui pelelangan umum (eksekusi lelang) pada Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku, guna pelunasan seluruh kewajiban Tergugat kepada Penggugat, termasuk pokok, bunga, denda, dan biaya-biaya lainnya yang timbul. 13. Bahwa dikarenakan gugatan ini dilakukan dengan disertai bukti-bukti yang otentik, maka sesuai dengan Pasal 180 HIR segala penetapan dan putusan pengadilan dalam perkara ini dapat dijalankan, dilaksanakan terlebih dahulu Uitvoerbaar Bij voorad meskipun ada upaya hukum dari Para Tergugat. 14. Menghukum Para Tergugat untuk membayar biaya-biaya perkara yang timbul dalam perkara ini.
|
||||||
| Pihak Dipublikasikan | Ya | ||||||
| Prodeo | Tidak |
