Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI PEKANBARU
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
403/Pid.Sus/2024/PN Pbr DEDDY IWAN BUDIONO MUSTHOFA LUTFI MUHAMMADI Bin M. YASIR Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 24 Apr. 2024
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 403/Pid.Sus/2024/PN Pbr
Tanggal Surat Pelimpahan Senin, 22 Apr. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B- 2724/L.4.10/Enz.2/04/2024
Penuntut Umum
NoNama
1DEDDY IWAN BUDIONO
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1MUSTHOFA LUTFI MUHAMMADI Bin M. YASIR[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

Primair

Bahwa Terdakwa Musthofa Lufti Muhammadi alias Lutfi bin M. Yasir bersama-sama dengan Saksi Muhammad Eri Guswandi alias Andi bin Zainal Sutan Maruhun (dilakukan penuntutan secara terpisah), dan Saudara Hasim yang sampai saat ini belum tertangkap dan masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO), pada hari Sabtu tanggal 20 Januari 2024 sekira pukul 21.00 WIB, atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Januari 2024, atau setidak-tidaknya pada tahun 2024, bertempat di Martabak Djoeragan yang terletak di Jalan H.R. Soebrantas Kelurahan Tuah Karya Kecamatan Tuah Madani Kota Pekanbaru Provinsi Riau, atau setidak-tidaknya termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Pekanbaru yang berwenang memeriksa dan mengadili, melakukan tindak pidana percobaan atau permufakatan jahat tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, meyerahkan, atau menerima Narkotika Golongan I dalam bentuk bukan tanaman beratnya melebihi 5 (lima) gram, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut :

 

  • Bahwa bermula pada awal bulan Januari 2024 sekira pukul 20.00 WIB, Saudara Hasim menghubungi Saksi Muhammad Eri Guswandi alias Andi meminta untuk mengambil dan mengantarkan narkotika, setelah Saksi Muhammad Eri Guswandi alias Andi menyanggupi kemudian Saudara Hasim memberitahukan nanti akan ada yang menghubungi Saksi Muhammad Eri Guswandi alias Andi. Tidak berapa lama Saksi Muhammad Eri Guswandi alias Andi dihubungi oleh orang tidak dikenal yang akan menyerahkan narkotika jenis sabu dan pil ekstasi meminta Saksi Muhammad Eri Guswandi alias Andi menuju ke Stadion Utama Riau yang terletak di Jalan Naga Sakti Kelurahan Simpang Baru Kecamatan Binawidya Kota Pekanbaru, sesudah itu Terdakwa Musthofa Lutfi Muhammadi alias Lutfi dan Saksi Muhammad Eri Guswandi alias Andi berangkat menuju ke lokasi dimaksud. Selanjutnya sekira pukul 21.15 WIB, Saksi Muhammad Eri Guswandi alias Andi kembali dihubungi oleh orang tidak dikenal mengarahkan Saksi Muhammad Eri Guswandi alias Andi untuk mengambil 1 (satu) buah Tas bertuliskan Polounion warna Hitam berisi narkotika jenis sabu dan pil ekstasi yang telah diletakkan di pinggir jalan dekat sebuah warung yang tidak jauh dari Stadion Utama Riau, setelah Terdakwa Musthofa Lutfi Muhammadi alias Lutfi dan Saksi Muhammad Eri Guswandi alias Andi mengambil narkotika jenis sabu dan pil ekstasi tersebut lalu Terdakwa Musthofa Lutfi Muhammadi alias Lutfi dan Saksi Muhammad Eri Guswandi alias Andi pulang ke rumah indekos yang terletak di Komplek Nangka Indah Jalan Tuanku Tambusai Kelurahan Wonorejo Kecamatan Marpoyan Damai Kota Pekanbaru Provinsi Riau, tiba di rumah indekos Terdakwa Musthofa Lutfi Muhammadi alias Lutfi dan Saksi Muhammad Eri Guswandi alias Andi membagi narkotika jenis sabu dan pil ekstasi tersebut menjadi beberapa paket, sesudah itu Terdakwa Musthofa Lutfi Muhammadi alias Lutfi dan Saksi Muhammad Eri Guswandi alias Andi simpan narkotika jenis sabu dan pil ekstasi tersebut di dalam lemari kamar.
  • Bahwa pada hari Sabtu tanggal 20 Januari 2024 sekira pukul 19.30 WIB, Saudara Hasim menghubungi Terdakwa Musthofa Lutfi Muhammadi alias Lutfi meminta untuk mengantarkan narkotika jenis sabu sebanyak 100 gram ke Martabak Djoeragan yang terletak di Jalan H.R. Soebrantas Kelurahan Tuah Karya Kecamatan Tuah Madani Kota Pekanbaru Provinsi Riau, kemudian dengan menggunakan 1 (satu) unit Sepeda Motor merek Yamaha N-Max warna Hitam Terdakwa Musthofa Lutfi Muhammadi alias Lutfi berangkat sendirian menuju ke lokasi dimaksud, sedangkan Saksi Muhammad Eri Guswandi alias Andi menunggu di rumah indekos. Selanjutnya sekira pukul 21.00 WIB, setelah Terdakwa Musthofa Lutfi Muhammadi alias Lutfi tiba di lokasi yang telah disepakati ketika hendak menyerahkan narkotika jenis sabu kepada Saksi Jeffri Rionaldo yang bertugas melakukan penyamaran berdasarkan Surat Perintah Tugas Undercover Buy Nomor SP.UCB/01/RES.4.2/I/2024/Ditresnarkoba Tanggal 01 Januari 2024, Terdakwa Musthofa Lutfi Muhammadi alias Lutfi dilakukan penangkapan oleh Saksi Jeffri Rionaldo, Saksi M. Azan Mutaqin, Saksi William S.G.T. Aritonang bersama Tim Ditresnarkoba Polda Riau. Sewaktu dilakukan penggeledahan terhadap Terdakwa Musthofa Lutfi Muhammadi alias Lutfi ditemukan barang bukti 1 (satu) buah Kotak bertuliskan Pocky warna Cokelat didalamnya terdapat 1 (satu) bungkus Plastik Bening berisikan narkotika jenis sabu; dan 1 (satu) unit Handphone merek Iphone warna Hitam yang digunakan oleh Terdakwa Musthofa Lutfi Muhammadi alias Lutfi untuk berkomunikasi dengan Saksi Muhammad Eri Guswandi alias Andi dan Saudara Hasim, sesudah itu saat dilakukan penggeledahan di Kamar 319 rumah indekos yang terletak di Komplek Nangka Indah Jalan Tuanku Tambusai Kelurahan Wonorejo Kecamatan Marpoyan Damai Kota Pekanbaru Provinsi Riau yang ditempati Terdakwa Musthofa Lutfi Muhammadi alias Lutfi dan Saksi Muhammad Eri Guswandi alias Andi dengan disaksikan oleh Saksi Roni Saputra selaku Petugas Keamanan Indekos ditemukan barang bukti 1 (satu) buah Tas bertuliskan Polounion warna Hitam didalamnya terdapat 2 (dua) bungkus Plastik warna Kuning berisikan narkotika jenis sabu; 6 (enam) bungkus Plastik Bening berisikan narkotika jenis sabu; 2 (dua) bungkus Plastik Bening berisikan narkotika jenis pil ekstasi bentuk serbuk warna Kuning; 5 (lima) bungkus Plastik Bening berisikan narkotika jenis pil ekstasi bentuk persegi panjang warna Hijau sebanyak 1.820 butir; 3 (tiga) bungkus Plastik Bening berisikan narkotika jenis pil ekstasi bentuk segitiga warna Hijau sebanyak 500 butir; 1 (satu) bungkus Plastik Bening berisikan narkotika jenis pil ekstasi bentuk segitiga warna Cokelat sebanyak 258 butir; 4 (empat) bungkus Plastik Bening berisikan narkotika jenis pil ekstasi berlogo Youtube warna Ungu sebanyak 800 butir; 4 (empat) bungkus Plastik Bening berisikan narkotika jenis pil ekstasi berlogo Firaun warna Kuning sebanyak 930 butir; 3 (tiga) bungkus Plastik Bening berisikan narkotika jenis pil ekstasi berlogo Mahkota warna Biru sebanyak 1.100 butir; 215 (dua ratus lima belas) strip pil berisikan psikotropika jenis ermin five warna Oranye sebanyak 2.150 butir; dan 2 (dua) unit Timbangan Digital warna Hitam. Selanjutnya ketika diinterogasi Terdakwa Musthofa Lutfi Muhammadi alias Lutfi mengakui narkotika tersebut milik Saudara Hasim, sedangkan Terdakwa Musthofa Lutfi Muhammadi alias Lutfi hanya menerima imbalan dari Saudara Hasim untuk mengambil dan mengantarkan narkotika tersebut, sesudah itu Terdakwa Musthofa Lutfi Muhammadi alias Lutfi beserta barang bukti dibawa ke Kantor Ditresnarkoba Polda Riau untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.
  • Bahwa pada hari Minggu tanggal 21 Januari 2024 sekira pukul 10.00 WIB, dari hasil pengembangan setelah dilakukan pemeriksaan terhadap Terdakwa Musthofa Lutfi Muhammadi alias Lutfi, diketahui saat mengambil narkotika tersebut Terdakwa Musthofa Lutfi Muhammadi alias Lutfi lakukan bersama Saksi Muhammad Eri Guswandi alias Andi, mendapat informasi tersebut lalu Saksi Jeffri Rionaldo, Saksi M. Azan Mutaqin, Saksi William S.G.T. Aritonang bersama Tim Ditresnarkoba Polda Riau melakukan penyelidikan untuk mengetahui kebenaran informasi tersebut. Selanjutnya sekira pukul 16.00 WIB, Saksi Muhammad Eri Guswandi alias Andi berhasil dilakukan penangkapan ketika sedang berada di Kamar 307 Hotel Citismart yang terletak di Jalan Gatot Subroto Kelurahan Kota Tinggi Kecamatan Pekanbaru Kota Kota Pekanbaru Provinsi Riau. Sewaktu dilakukan penggeledahan terhadap Saksi Muhammad Eri Guswandi alias Andi ditemukan barang bukti 1 (satu) unit Handphone merek Vivo Y29 warna Hitam; dan 1 (satu) unit Handphone merek Vivo Y36 warna Hitam yang digunakan oleh Saksi Muhammad Eri Guswandi alias Andi untuk berkomunikasi dengan Terdakwa Musthofa Lutfi Muhammadi alias Lutfi dan Saudara Hasim. Selanjutnya ketika diinterogasi Saksi Muhammad Eri Guswandi alias Andi mengakui narkotika tersebut milik Saudara Hasim, sedangkan Saksi Muhammad Eri Guswandi alias Andi hanya menerima imbalan dari Saudara Hasim untuk mengambil dan mengantarkan narkotika tersebut, sesudah itu Saksi Muhammad Eri Guswandi alias Andi beserta barang bukti dibawa ke Kantor Ditresnarkoba Polda Riau untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.
  • Bahwa berdasarkan hasil penimbangan barang bukti yang disita dari Musthofa Lutfi Muhammadi alias Lutfi bin M. Yasir, yang dilakukan oleh PT. Pegadaian (Persero) Cabang Pekanbaru Kota Pengelola UPC Simpang Tiga dengan Berita Acara Penimbangan dan Penyegelan Nomor 48/BB/I/10242/2024 Tanggal 22 Januari 2024, telah melakukan proses penimbangan, pembungkusan, dan penyegelan kembali berupa :
  1. 1 (satu) bungkus plastik bening berisikan diduga narkotika jenis sabu dengan berat bersih 99,30 gram, dengan rincian sebagai berikut : barang bukti diduga narkotika jenis sabu dengan berat bersih 10,00 gram untuk bahan uji ke Laboratories Forensik Polda Riau; barang bukti diduga narkotika jenis sabu dengan berat bersih 0,1 gram untuk bukti persidangan di Pengadilan; sisa barang bukti diduga narkotika jenis sabu dengan berat bersih 89,30 gram untuk dimusnahkan; dan 1 (satu) bungkus plastik bening adalah sebagai pembungkus barang bukti dengan berat bersih 6,90 gram untuk bukti persidangan di Pengadilan.
  2. 2 (dua) bungkus plastik kuning berisikan diduga narkotika jenis sabu dengan berat bersih 1.988,30 gram, dengan rincian sebagai berikut : barang bukti diduga narkotika jenis sabu dengan berat bersih 44,59 gram untuk bahan uji ke Laboratories Forensik Polda Riau; barang bukti diduga narkotika jenis sabu dengan berat bersih 0,1 gram untuk bukti persidangan di Pengadilan; sisa barang bukti diduga narkotika jenis sabu dengan berat bersih 1.943,61 gram untuk dimusnahkan; dan 2 (dua) bungkus plastik kuning adalah sebagai pembungkus barang bukti dengan berat bersih 139,80 gram untuk bukti persidangan di Pengadilan.
  3. 6 (enam) bungkus plastik bening berisikan diduga narkotika jenis sabu dengan berat bersih 439,68 gram, dengan rincian sebagai berikut : barang bukti diduga narkotika jenis sabu dengan berat bersih 20.96 gram untuk bahan uji ke Laboratories Forensik Polda Riau; barang bukti diduga narkotika jenis sabu dengan berat bersih 0,1 gram untuk bukti persidangan di Pengadilan; sisa barang bukti diduga narkotika jenis sabu dengan berat bersih 418,62 gram untuk dimusnahkan; dan 6 (enam) bungkus plastik bening adalah sebagai pembungkus barang bukti dengan berat bersih 8,62 gram untuk bukti persidangan di Pengadilan.
  4. 5 (lima) bungkus plastik bening berisikan diduga narkotika jenis pil ekstasi bentuk persegi panjang warna Hijau sebanyak 1.820 butir atau dengan berat bersih 418,80 gram, dengan rincian sebagai berikut : barang bukti diduga narkotika jenis pil ekstasi sebanyak 43 butir atau dengan berat bersih 9,66 gram untuk bahan uji ke Laboratories Forensik Polda Riau; barang bukti diduga narkotika jenis pil ekstasi sebanyak 1 butir atau dengan berat bersih 0,23 gram untuk bukti persidangan di Pengadilan; sisa barang bukti diduga narkotika jenis pil ekstasi sebanyak 1.776 butir atau dengan berat bersih 408,91 gram untuk dimusnahkan; dan 5 (lima) bungkus plastik bening adalah sebagai pembungkus barang bukti dengan berat bersih 5,20 gram untuk bukti persidangan di Pengadilan.
  5. 3 (tiga) bungkus plastik bening berisikan diduga narkotika jenis pil ekstasi bentuk segitiga warna Hijau sebanyak 500 butir atau dengan berat bersih 173,43 gram, dengan rincian sebagai berikut : barang bukti diduga narkotika jenis pil ekstasi sebanyak 23 butir atau dengan berat bersih 7,88 gram untuk bahan uji ke Laboratories Forensik Polda Riau; barang bukti diduga narkotika jenis pil ekstasi sebanyak 1 butir atau dengan berat bersih 0,35 gram untuk bukti persidangan di Pengadilan; sisa barang bukti diduga narkotika jenis pil ekstasi sebanyak 476 butir atau dengan berat bersih 165,20 gram untuk dimusnahkan; dan 3 (tiga) bungkus plastik bening adalah sebagai pembungkus barang bukti dengan berat bersih 3,03 gram untuk bukti persidangan di Pengadilan.
  6. 1 (satu) bungkus plastik bening berisikan diduga narkotika jenis pil ekstasi bentuk segitiga warna Cokelat sebanyak 258 butir atau dengan berat bersih 64,57 gram, dengan rincian sebagai berikut : barang bukti diduga narkotika jenis pil ekstasi sebanyak 16 butir atau dengan berat bersih 4,01 gram untuk bahan uji ke Laboratories Forensik Polda Riau; barang bukti diduga narkotika jenis pil ekstasi sebanyak 1 butir atau dengan berat bersih 0,25 gram untuk bukti persidangan di Pengadilan; sisa barang bukti diduga narkotika jenis pil ekstasi sebanyak 241 butir atau dengan berat bersih 60,31 gram untuk dimusnahkan; dan 1 (satu) bungkus plastik bening adalah sebagai pembungkus barang bukti dengan berat bersih 1,38 gram untuk bukti persidangan di Pengadilan.
  7. 4 (empat) bungkus plastik bening berisikan diduga narkotika jenis pil ekstasi berlogo Youtube warna Ungu sebanyak 800 butir atau dengan berat bersih 286,03 gram, dengan rincian sebagai berikut : barang bukti diduga narkotika jenis pil ekstasi sebanyak 28 butir atau dengan berat bersih 10,53 gram untuk bahan uji ke Laboratories Forensik Polda Riau; barang bukti diduga narkotika jenis pil ekstasi sebanyak 1 butir atau dengan berat bersih 0,36 gram untuk bukti persidangan di Pengadilan; sisa barang bukti diduga narkotika jenis pil ekstasi sebanyak 771 butir atau dengan berat bersih 275,14 gram untuk dimusnahkan; dan 4 (empat) bungkus plastik bening adalah sebagai pembungkus barang bukti dengan berat bersih 4,48 gram untuk bukti persidangan di Pengadilan.
  8. 3 (tiga) bungkus plastik bening berisikan diduga narkotika jenis pil ekstasi berlogo Mahkota warna Biru sebanyak 1.100 butir atau dengan berat bersih 390,74 gram, dengan rincian sebagai berikut : barang bukti diduga narkotika jenis pil ekstasi sebanyak 33 butir atau dengan berat bersih 10,88 gram untuk bahan uji ke Laboratories Forensik Polda Riau; barang bukti diduga narkotika jenis pil ekstasi sebanyak 1 butir atau dengan berat bersih 0,34 gram untuk bukti persidangan di Pengadilan; sisa barang bukti diduga narkotika jenis pil ekstasi sebanyak 1.066 butir atau dengan berat bersih 379,52 gram untuk dimusnahkan; dan 3 (tiga) bungkus plastik bening adalah sebagai pembungkus barang bukti dengan berat bersih 3,83 gram untuk bukti persidangan di Pengadilan.
  9. 4 (empat) bungkus plastik bening berisikan diduga narkotika jenis pil ekstasi berlogo Firaun warna Kuning sebanyak 930 butir atau dengan berat bersih 462,22 gram, dengan rincian sebagai berikut : barang bukti diduga narkotika jenis pil ekstasi sebanyak 30 butir atau dengan berat bersih 16,13 gram untuk bahan uji ke Laboratories Forensik Polda Riau; barang bukti diduga narkotika jenis pil ekstasi sebanyak 1 butir atau dengan berat bersih 0,50 gram untuk bukti persidangan di Pengadilan; sisa barang bukti diduga narkotika jenis pil ekstasi sebanyak 899 butir atau dengan berat bersih 445,59 gram untuk dimusnahkan; dan 4 (empat) bungkus plastik bening adalah sebagai pembungkus barang bukti dengan berat bersih 9,38 gram untuk bukti persidangan di Pengadilan.
  10. 2 (dua) bungkus plastik bening berisikan diduga narkotika jenis pil ekstasi bentuk serbuk warna Kuning dengan berat bersih 2,64 gram, dengan rincian sebagai berikut : barang bukti diduga narkotika jenis pil ekstasi dengan berat bersih 2,64 gram untuk bahan uji ke Laboratories Forensik Polda Riau; dan 2 (dua) bungkus plastik bening adalah sebagai pembungkus barang bukti dengan berat bersih 0,48 gram untuk bukti persidangan di Pengadilan.
  11. 215 (dua ratus lima belas) strip pil diduga psikotropika jenis ermin five sebanyak 2.150 butir atau dengan berat kotor 661,6 gram, dengan rincian sebagai berikut : barang bukti diduga psikotropika jenis ermin five sebanyak 47 butir atau dengan berat kotor 14,43 gram untuk bahan uji ke Laboratories Forensik Polda Riau; barang bukti diduga psikotropika jenis ermin five sebanyak 1 butir atau dengan berat kotor 0,31 gram untuk bukti persidangan di Pengadilan; dan sisa barang bukti diduga psikotropika jenis ermin five sebanyak 2.102 butir atau dengan berat kotor 646,86 gram untuk dimusnahkan.
  • Bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan Laboratorium Forensik Polda Riau di Pekanbaru dengan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik No.Lab : 0206/NNF/2024 tanggal 01 Februari 2024, telah dilakukan pemeriksaan terhadap barang bukti berupa kristal warna Putih dengan berat bersih 76,55 gram, 43 butir tablet warna Biru dengan berat bersih 9,66 gram, 16 butir tablet warna Cokelat dengan berat bersih 4,01 gram, 28 butir tablet warna Ungu dengan berat bersih 10,53 gram, 43 butir tablet warna Hijau dengan berat bersih 9,66 gram, 30 butir tablet warna Kuning dengan berat bersih 16,13 gram, 23 butir tablet warna Hijau dengan berat bersih 7,88 gram, serbuk warna Kuning dengan berat bersih 2,64 gram, dan 47 butir tablet warna Oranye dengan berat bersih 13,63 gram yang disita dari Musthofa Lutfi Muhammadi alias Lutfi bin M. Yasir, dari hasil pengujian dapat disimpulkan bahwa barang bukti kristal warna putih Positif mengandung Metamfetamina, barang bukti berupa tablet warna biru, cokelat, ungu, kuning dan serbuk warna kuning Positif mengandung MDMA, barang bukti berupa tablet warna hijau Positif mengandung N-Etilpentilon, yang termasuk jenis Narkotika Golongan I diurutan ke-61, ke-37 dan ke-127 sesuai dengan Lampiran Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 30 Tahun 2023 tentang Perubahan Penggolongan Narkotika, sedangkan barang bukti berupa tablet warna oranye Negatif mengandung Narkotika dan Psikotropika. Sisa barang bukti setelah diperiksa berupa kristal warna Putih dengan berat bersih 75,49 gram, 41 butir tablet warna Biru dengan berat bersih 8,98 gram, 14 butir tablet warna Cokelat dengan berat bersih 3,51 gram, 26 butir tablet warna Ungu dengan berat bersih 9,81 gram, 41 butir tablet warna Hijau dengan berat bersih 9,23 gram, 28 butir tablet warna Kuning dengan berat bersih 15,04 gram, 21 butir tablet warna Hijau dengan berat bersih 7,19 gram, serbuk warna Kuning dengan berat bersih 2,60 gram, dan 45 butir tablet warna Oranye dengan berat bersih 13,05 gram.
  • Bahwa perbuatan Terdakwa dilakukan, tidak ada hubungannya dengan kepentingan pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi maupun reagensia diagnostik dan laboratorium, serta tidak memiliki kewenangan atau kekuasaan atau izin dari pejabat / instansi yang berwenang.

 

Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 ayat (2) jo. Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

 

Subsidair

Bahwa Terdakwa Musthofa Lufti Muhammadi alias Lutfi bin M. Yasir bersama-sama dengan Saksi Muhammad Eri Guswandi alias Andi bin Zainal Sutan Maruhun (dilakukan penuntutan secara terpisah), dan Saudara Hasim yang sampai saat ini belum tertangkap dan masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO), pada hari Sabtu tanggal 20 Januari 2024 sekira pukul 21.00 WIB, atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Januari 2024, atau setidak-tidaknya pada tahun 2024, bertempat di Martabak Djoeragan yang terletak di Jalan H.R. Soebrantas Kelurahan Tuah Karya Kecamatan Tuah Madani Kota Pekanbaru Provinsi Riau, atau setidak-tidaknya termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Pekanbaru yang berwenang memeriksa dan mengadili, melakukan tindak pidana percobaan atau permufakatan jahat tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman beratnya melebihi 5 (lima) gram, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut :

 

  • Bahwa berawal pada hari Sabtu tanggal 20 Januari 2024 sekira pukul 19.00 WIB, Saksi Jeffri Rionaldo, Saksi M. Azan Mutaqin, Saksi William S.G.T. Aritonang memperoleh informasi dari masyarakat Terdakwa Musthofa Lutfi Muhammadi alias Lutfi terlibat peredaran gelap narkotika, mendapat informasi tersebut kemudian Saksi Jeffri Rionaldo, Saksi M. Azan Mutaqin, Saksi William S.G.T. Aritonang bersama Tim Ditresnarkoba Polda Riau melakukan penyelidikan untuk mengetahui kebenaran informasi tersebut dengan cara Saksi Jeffri Rionaldo yang bertugas melakukan penyamaran berdasarkan Surat Perintah Tugas Undercover Buy Nomor SP.UCB/01/ RES.4.2/I/2024/Ditresnarkoba Tanggal 01 Januari 2024. Selanjutnya sekira pukul 20.30 WIB, Saksi Jeffri Rionaldo menghubungi Terdakwa Musthofa Lutfi Muhammadi alias Lutfi untuk memesan narkotika jenis sabu dan sepakat bertemu di Martabak Djoeragan yang terletak di Jalan H.R. Soebrantas Kelurahan Tuah Karya Kecamatan Tuah Madani Kota Pekanbaru Provinsi Riau. Selanjutnya sekira pukul 21.00 WIB, setelah Terdakwa Musthofa Lutfi Muhammadi alias Lutfi tiba di lokasi yang telah disepakati ketika hendak menyerahkan narkotika jenis sabu kepada Saksi Jeffri Rionaldo, Terdakwa Musthofa Lutfi Muhammadi alias Lutfi dilakukan penangkapan oleh Saksi Jeffri Rionaldo, Saksi M. Azan Mutaqin, Saksi William S.G.T. Aritonang bersama Tim Ditresnarkoba Polda Riau. Sewaktu dilakukan penggeledahan terhadap Terdakwa Musthofa Lutfi Muhammadi alias Lutfi ditemukan barang bukti 1 (satu) buah Kotak bertuliskan Pocky warna Cokelat didalamnya terdapat 1 (satu) bungkus Plastik Bening berisikan narkotika jenis sabu; dan 1 (satu) unit Handphone merek Iphone warna Hitam yang digunakan oleh Terdakwa Musthofa Lutfi Muhammadi alias Lutfi untuk berkomunikasi dengan Saksi Muhammad Eri Guswandi alias Andi dan Saudara Hasim, sesudah itu saat dilakukan penggeledahan di Kamar 319 rumah indekos yang terletak di Komplek Nangka Indah Jalan Tuanku Tambusai Kelurahan Wonorejo Kecamatan Marpoyan Damai Kota Pekanbaru Provinsi Riau yang ditempati Terdakwa Musthofa Lutfi Muhammadi alias Lutfi dan Saksi Muhammad Eri Guswandi alias Andi dengan disaksikan oleh Saksi Roni Saputra selaku Petugas Keamanan Indekos ditemukan barang bukti 1 (satu) buah Tas bertuliskan Polounion warna Hitam didalamnya terdapat 2 (dua) bungkus Plastik warna Kuning berisikan narkotika jenis sabu; 6 (enam) bungkus Plastik Bening berisikan narkotika jenis sabu; 2 (dua) bungkus Plastik Bening berisikan narkotika jenis pil ekstasi bentuk serbuk warna Kuning; 5 (lima) bungkus Plastik Bening berisikan narkotika jenis pil ekstasi bentuk persegi panjang warna Hijau sebanyak 1.820 butir; 3 (tiga) bungkus Plastik Bening berisikan narkotika jenis pil ekstasi bentuk segitiga warna Hijau sebanyak 500 butir; 1 (satu) bungkus Plastik Bening berisikan narkotika jenis pil ekstasi bentuk segitiga warna Cokelat sebanyak 258 butir; 4 (empat) bungkus Plastik Bening berisikan narkotika jenis pil ekstasi berlogo Youtube warna Ungu sebanyak 800 butir; 4 (empat) bungkus Plastik Bening berisikan narkotika jenis pil ekstasi berlogo Firaun warna Kuning sebanyak 930 butir; 3 (tiga) bungkus Plastik Bening berisikan narkotika jenis pil ekstasi berlogo Mahkota warna Biru sebanyak 1.100 butir; 215 (dua ratus lima belas) strip pil berisikan psikotropika jenis ermin five warna Oranye sebanyak 2.150 butir; dan 2 (dua) unit Timbangan Digital warna Hitam. Selanjutnya ketika diinterogasi Terdakwa Musthofa Lutfi Muhammadi alias Lutfi mengakui narkotika tersebut milik Saudara Hasim, sedangkan Terdakwa Musthofa Lutfi Muhammadi alias Lutfi hanya menerima imbalan dari Saudara Hasim untuk mengambil dan mengantarkan narkotika tersebut, sesudah itu Terdakwa Musthofa Lutfi Muhammadi alias Lutfi beserta barang bukti dibawa ke Kantor Ditresnarkoba Polda Riau untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.
  • Bahwa pada hari Minggu tanggal 21 Januari 2024 sekira pukul 10.00 WIB, dari hasil pengembangan setelah dilakukan pemeriksaan terhadap Terdakwa Musthofa Lutfi Muhammadi alias Lutfi, diketahui saat mengambil narkotika tersebut Terdakwa Musthofa Lutfi Muhammadi alias Lutfi lakukan bersama Saksi Muhammad Eri Guswandi alias Andi, mendapat informasi tersebut lalu Saksi Jeffri Rionaldo, Saksi M. Azan Mutaqin, Saksi William S.G.T. Aritonang bersama Tim Ditresnarkoba Polda Riau melakukan penyelidikan untuk mengetahui kebenaran informasi tersebut. Selanjutnya sekira pukul 16.00 WIB, Saksi Muhammad Eri Guswandi alias Andi berhasil dilakukan penangkapan ketika sedang berada di Kamar 307 Hotel Citismart yang terletak di Jalan Gatot Subroto Kelurahan Kota Tinggi Kecamatan Pekanbaru Kota Kota Pekanbaru Provinsi Riau. Sewaktu dilakukan penggeledahan terhadap Saksi Muhammad Eri Guswandi alias Andi ditemukan barang bukti 1 (satu) unit Handphone merek Vivo Y29 warna Hitam; dan 1 (satu) unit Handphone merek Vivo Y36 warna Hitam yang digunakan oleh Saksi Muhammad Eri Guswandi alias Andi untuk berkomunikasi dengan Terdakwa Musthofa Lutfi Muhammadi alias Lutfi dan Saudara Hasim. Selanjutnya ketika diinterogasi Saksi Muhammad Eri Guswandi alias Andi mengakui narkotika tersebut milik Saudara Hasim, sedangkan Saksi Muhammad Eri Guswandi alias Andi hanya menerima imbalan dari Saudara Hasim untuk mengambil dan mengantarkan narkotika tersebut, sesudah itu Saksi Muhammad Eri Guswandi alias Andi beserta barang bukti dibawa ke Kantor Ditresnarkoba Polda Riau untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.
  • Bahwa berdasarkan hasil penimbangan barang bukti yang disita dari Musthofa Lutfi Muhammadi alias Lutfi bin M. Yasir, yang dilakukan oleh PT. Pegadaian (Persero) Cabang Pekanbaru Kota Pengelola UPC Simpang Tiga dengan Berita Acara Penimbangan dan Penyegelan Nomor 48/BB/I/10242/2024 Tanggal 22 Januari 2024, telah melakukan proses penimbangan, pembungkusan, dan penyegelan kembali berupa :
  1. 1 (satu) bungkus plastik bening berisikan diduga narkotika jenis sabu dengan berat bersih 99,30 gram, dengan rincian sebagai berikut : barang bukti diduga narkotika jenis sabu dengan berat bersih 10,00 gram untuk bahan uji ke Laboratories Forensik Polda Riau; barang bukti diduga narkotika jenis sabu dengan berat bersih 0,1 gram untuk bukti persidangan di Pengadilan; sisa barang bukti diduga narkotika jenis sabu dengan berat bersih 89,30 gram untuk dimusnahkan; dan 1 (satu) bungkus plastik bening adalah sebagai pembungkus barang bukti dengan berat bersih 6,90 gram untuk bukti persidangan di Pengadilan.
  2. 2 (dua) bungkus plastik kuning berisikan diduga narkotika jenis sabu dengan berat bersih 1.988,30 gram, dengan rincian sebagai berikut : barang bukti diduga narkotika jenis sabu dengan berat bersih 44,59 gram untuk bahan uji ke Laboratories Forensik Polda Riau; barang bukti diduga narkotika jenis sabu dengan berat bersih 0,1 gram untuk bukti persidangan di Pengadilan; sisa barang bukti diduga narkotika jenis sabu dengan berat bersih 1.943,61 gram untuk dimusnahkan; dan 2 (dua) bungkus plastik kuning adalah sebagai pembungkus barang bukti dengan berat bersih 139,80 gram untuk bukti persidangan di Pengadilan.
  3. 6 (enam) bungkus plastik bening berisikan diduga narkotika jenis sabu dengan berat bersih 439,68 gram, dengan rincian sebagai berikut : barang bukti diduga narkotika jenis sabu dengan berat bersih 20.96 gram untuk bahan uji ke Laboratories Forensik Polda Riau; barang bukti diduga narkotika jenis sabu dengan berat bersih 0,1 gram untuk bukti persidangan di Pengadilan; sisa barang bukti diduga narkotika jenis sabu dengan berat bersih 418,62 gram untuk dimusnahkan; dan 6 (enam) bungkus plastik bening adalah sebagai pembungkus barang bukti dengan berat bersih 8,62 gram untuk bukti persidangan di Pengadilan.
  4. 5 (lima) bungkus plastik bening berisikan diduga narkotika jenis pil ekstasi bentuk persegi panjang warna Hijau sebanyak 1.820 butir atau dengan berat bersih 418,80 gram, dengan rincian sebagai berikut : barang bukti diduga narkotika jenis pil ekstasi sebanyak 43 butir atau dengan berat bersih 9,66 gram untuk bahan uji ke Laboratories Forensik Polda Riau; barang bukti diduga narkotika jenis pil ekstasi sebanyak 1 butir atau dengan berat bersih 0,23 gram untuk bukti persidangan di Pengadilan; sisa barang bukti diduga narkotika jenis pil ekstasi sebanyak 1.776 butir atau dengan berat bersih 408,91 gram untuk dimusnahkan; dan 5 (lima) bungkus plastik bening adalah sebagai pembungkus barang bukti dengan berat bersih 5,20 gram untuk bukti persidangan di Pengadilan.
  5. 3 (tiga) bungkus plastik bening berisikan diduga narkotika jenis pil ekstasi bentuk segitiga warna Hijau sebanyak 500 butir atau dengan berat bersih 173,43 gram, dengan rincian sebagai berikut : barang bukti diduga narkotika jenis pil ekstasi sebanyak 23 butir atau dengan berat bersih 7,88 gram untuk bahan uji ke Laboratories Forensik Polda Riau; barang bukti diduga narkotika jenis pil ekstasi sebanyak 1 butir atau dengan berat bersih 0,35 gram untuk bukti persidangan di Pengadilan; sisa barang bukti diduga narkotika jenis pil ekstasi sebanyak 476 butir atau dengan berat bersih 165,20 gram untuk dimusnahkan; dan 3 (tiga) bungkus plastik bening adalah sebagai pembungkus barang bukti dengan berat bersih 3,03 gram untuk bukti persidangan di Pengadilan.
  6. 1 (satu) bungkus plastik bening berisikan diduga narkotika jenis pil ekstasi bentuk segitiga warna Cokelat sebanyak 258 butir atau dengan berat bersih 64,57 gram, dengan rincian sebagai berikut : barang bukti diduga narkotika jenis pil ekstasi sebanyak 16 butir atau dengan berat bersih 4,01 gram untuk bahan uji ke Laboratories Forensik Polda Riau; barang bukti diduga narkotika jenis pil ekstasi sebanyak 1 butir atau dengan berat bersih 0,25 gram untuk bukti persidangan di Pengadilan; sisa barang bukti diduga narkotika jenis pil ekstasi sebanyak 241 butir atau dengan berat bersih 60,31 gram untuk dimusnahkan; dan 1 (satu) bungkus plastik bening adalah sebagai pembungkus barang bukti dengan berat bersih 1,38 gram untuk bukti persidangan di Pengadilan.
  7. 4 (empat) bungkus plastik bening berisikan diduga narkotika jenis pil ekstasi berlogo Youtube warna Ungu sebanyak 800 butir atau dengan berat bersih 286,03 gram, dengan rincian sebagai berikut : barang bukti diduga narkotika jenis pil ekstasi sebanyak 28 butir atau dengan berat bersih 10,53 gram untuk bahan uji ke Laboratories Forensik Polda Riau; barang bukti diduga narkotika jenis pil ekstasi sebanyak 1 butir atau dengan berat bersih 0,36 gram untuk bukti persidangan di Pengadilan; sisa barang bukti diduga narkotika jenis pil ekstasi sebanyak 771 butir atau dengan berat bersih 275,14 gram untuk dimusnahkan; dan 4 (empat) bungkus plastik bening adalah sebagai pembungkus barang bukti dengan berat bersih 4,48 gram untuk bukti persidangan di Pengadilan.
  8. 3 (tiga) bungkus plastik bening berisikan diduga narkotika jenis pil ekstasi berlogo Mahkota warna Biru sebanyak 1.100 butir atau dengan berat bersih 390,74 gram, dengan rincian sebagai berikut : barang bukti diduga narkotika jenis pil ekstasi sebanyak 33 butir atau dengan berat bersih 10,88 gram untuk bahan uji ke Laboratories Forensik Polda Riau; barang bukti diduga narkotika jenis pil ekstasi sebanyak 1 butir atau dengan berat bersih 0,34 gram untuk bukti persidangan di Pengadilan; sisa barang bukti diduga narkotika jenis pil ekstasi sebanyak 1.066 butir atau dengan berat bersih 379,52 gram untuk dimusnahkan; dan 3 (tiga) bungkus plastik bening adalah sebagai pembungkus barang bukti dengan berat bersih 3,83 gram untuk bukti persidangan di Pengadilan.
  9. 4 (empat) bungkus plastik bening berisikan diduga narkotika jenis pil ekstasi berlogo Firaun warna Kuning sebanyak 930 butir atau dengan berat bersih 462,22 gram, dengan rincian sebagai berikut : barang bukti diduga narkotika jenis pil ekstasi sebanyak 30 butir atau dengan berat bersih 16,13 gram untuk bahan uji ke Laboratories Forensik Polda Riau; barang bukti diduga narkotika jenis pil ekstasi sebanyak 1 butir atau dengan berat bersih 0,50 gram untuk bukti persidangan di Pengadilan; sisa barang bukti diduga narkotika jenis pil ekstasi sebanyak 899 butir atau dengan berat bersih 445,59 gram untuk dimusnahkan; dan 4 (empat) bungkus plastik bening adalah sebagai pembungkus barang bukti dengan berat bersih 9,38 gram untuk bukti persidangan di Pengadilan.
  10. 2 (dua) bungkus plastik bening berisikan diduga narkotika jenis pil ekstasi bentuk serbuk warna Kuning dengan berat bersih 2,64 gram, dengan rincian sebagai berikut : barang bukti diduga narkotika jenis pil ekstasi dengan berat bersih 2,64 gram untuk bahan uji ke Laboratories Forensik Polda Riau; dan 2 (dua) bungkus plastik bening adalah sebagai pembungkus barang bukti dengan berat bersih 0,48 gram untuk bukti persidangan di Pengadilan.
  11. 215 (dua ratus lima belas) strip pil diduga psikotropika jenis ermin five sebanyak 2.150 butir atau dengan berat kotor 661,6 gram, dengan rincian sebagai berikut : barang bukti diduga psikotropika jenis ermin five sebanyak 47 butir atau dengan berat kotor 14,43 gram untuk bahan uji ke Laboratories Forensik Polda Riau; barang bukti diduga psikotropika jenis ermin five sebanyak 1 butir atau dengan berat kotor 0,31 gram untuk bukti persidangan di Pengadilan; dan sisa barang bukti diduga psikotropika jenis ermin five sebanyak 2.102 butir atau dengan berat kotor 646,86 gram untuk dimusnahkan.
  • Bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan Laboratorium Forensik Polda Riau di Pekanbaru dengan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik No.Lab : 0206/NNF/2024 tanggal 01 Februari 2024, telah dilakukan pemeriksaan terhadap barang bukti berupa kristal warna Putih dengan berat bersih 76,55 gram, 43 butir tablet warna Biru dengan berat bersih 9,66 gram, 16 butir tablet warna Cokelat dengan berat bersih 4,01 gram, 28 butir tablet warna Ungu dengan berat bersih 10,53 gram, 43 butir tablet warna Hijau dengan berat bersih 9,66 gram, 30 butir tablet warna Kuning dengan berat bersih 16,13 gram, 23 butir tablet warna Hijau dengan berat bersih 7,88 gram, serbuk warna Kuning dengan berat bersih 2,64 gram, dan 47 butir tablet warna Oranye dengan berat bersih 13,63 gram yang disita dari Musthofa Lutfi Muhammadi alias Lutfi bin M. Yasir, dari hasil pengujian dapat disimpulkan bahwa barang bukti kristal warna putih Positif mengandung Metamfetamina, barang bukti berupa tablet warna biru, cokelat, ungu, kuning dan serbuk warna kuning Positif mengandung MDMA, barang bukti berupa tablet warna hijau Positif mengandung N-Etilpentilon, yang termasuk jenis Narkotika Golongan I diurutan ke-61, ke-37 dan ke-127 sesuai dengan Lampiran Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 30 Tahun 2023 tentang Perubahan Penggolongan Narkotika, sedangkan barang bukti berupa tablet warna oranye Negatif mengandung Narkotika dan Psikotropika. Sisa barang bukti setelah diperiksa berupa kristal warna Putih dengan berat bersih 75,49 gram, 41 butir tablet warna Biru dengan berat bersih 8,98 gram, 14 butir tablet warna Cokelat dengan berat bersih 3,51 gram, 26 butir tablet warna Ungu dengan berat bersih 9,81 gram, 41 butir tablet warna Hijau dengan berat bersih 9,23 gram, 28 butir tablet warna Kuning dengan berat bersih 15,04 gram, 21 butir tablet warna Hijau dengan berat bersih 7,19 gram, serbuk warna Kuning dengan berat bersih 2,60 gram, dan 45 butir tablet warna Oranye dengan berat bersih 13,05 gram.
  • Bahwa perbuatan Terdakwa dilakukan, tidak ada hubungannya dengan kepentingan pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi maupun reagensia diagnostik dan laboratorium, serta tidak memiliki kewenangan atau kekuasaan atau izin dari pejabat / instansi yang berwenang.

 

Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 ayat (2) jo. Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Pihak Dipublikasikan Ya