| Kembali |
| Nomor Perkara | Penggugat | Tergugat | Status Perkara |
| 119/Pdt.G/2026/PN Pbr | Desboy Salendra | 1.Muhammad Yunus Ismail 2.Gusnefi 3.Irwin Saputra 4.Nurlis 5.Yurnelis 6.Afrizal 7.Susi Yanti 8.Feddy Dharma 9.Sri Sukaisih 10.Jati Maulana 11.Bagos Ramadhanu 12.Gusti Andri 13.Hartati 14.Betty Halvia 15.Sri Novalia 16.Hogy Halia 17.Boby Belia 18.Asben 19.Restu Ardila 20.Afrizal 21.Alfian 22.Widyawati 23.Susi Novianti |
Persidangan |
| Tanggal Pendaftaran | Selasa, 31 Mar. 2026 | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
| Klasifikasi Perkara | Perbuatan Melawan Hukum | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
| Nomor Perkara | 119/Pdt.G/2026/PN Pbr | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
| Tanggal Surat | Jumat, 27 Mar. 2026 | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
| Nomor Surat | |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
| Penggugat |
|
||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
| Kuasa Hukum Penggugat |
|
||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
| Tergugat |
|
||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
| Kuasa Hukum Tergugat | |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
| Turut Tergugat |
|
||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
| Kuasa Hukum Turut Tergugat | - | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
| Nilai Sengketa(Rp) | 0,00 | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
| Petitum | 1. Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya. 2. Menyatakan Penggugat berhak bertindak untuk dan atas nama serta mewakili kepentingan hukum Koperasi Jasa Pengemudi Taksi Kopsi yang dahulunya bernama Koperasi Pengemudi Taksi (KOPSI). 3. Menyatakan Koperasi Jasa Pengemudi Taksi Kopsi adalah badan hukum yang sama dengan Koperasi Pengemudi Taksi (KOPSI ) 4. Menyatakan Tergugat I, Tergugat VI, suami Tergugat XII, suami Tergugat XVI, suami Tergugat XXI, orang tua Tergugat II, III, IV, V, VII, VIII, IX, X, XI, XIII, XIV, XV, XVII, XVIII, XIX, XX, XXII, XXIII dan Turut Tergugat telah melakukan perbuatan melawan hukum. 5. Menyatakan tanah seluas 472 M2 sebagaimana Hak Milik Nomor 83/ Desa Tanah Datar yang merupakan pengganti Hak Milik Nomor 27/ Tanah Datar, Gambar Situasi tertanggal 10 Desember 1987, Nomor 1081/ 1987 , dimana Sertifikat atas bidang tanah tersebut atas nama Muhammad Yunus Ismail, Asben, Moenir Sain, Umar Ali dan Amrizal adalah asset milik Koperasi Pengemudi Taksi (KOPSI) yang telah berubah nama menjadi Koperasi Jasa Pengemudi Taksi Kopsi. 6. Menyatakan Penggugat berhak dan memiliki kewenangan untuk melakukan perbuatan hukum apapun atas tanah seluas 472 M2 sebagaimana Hak Milik Nomor 83/ Desa Tanah Datar yang merupakan pengganti Hak Milik Nomor 27/ Tanah Datar, Gambar Situasi tertanggal 10 Desember 1987, Nomor 1081/ 1987, atas nama Muhammad Yunus Ismail, Asben, Moenir Sain, Umar Ali dan Amrizal, antara lain untuk melakukan pemindahan hak atas tanah dimaksud. 7. Menghukum Tergugat I, II, III, IV, V, VI, VII, VIII, IX, X, XI, XII, XIII, XIV, XV, XVI, XVII, XVIII, XIX, XX, XXI, XXII, XXIII untuk melepaskan haknya atas bidang tanah sebagaimana Hak Milik Nomor 83/ Desa Tanah Datar yang merupakan pengganti Hak Milik Nomor 27/ Tanah Datar, Gambar Situasi tertanggal 10 Desember 1987, Nomor 1081/ 1987 tanpa ada tuntutan maupun tagihan apapun terhadap Penggugat. 8. Menyatakan putusan ini dapat dijalankan terlebih dahulu (uit voer baar bij voorraad) walaupun ada upaya hukum verzet , banding atau kasasi. 9. Menghukum Tergugat I, II, III, IV, V, VI, VII, VIII, IX, X, XI, XII, XIII, XIV, XV, XVI, XVII, XVIII, XIX, XX, XXI, XXII, XXIII membayar uang paksa (dwangsoom) secara tanggung renteng sebesar Rp. 5.000.000-, (Lima juta rupiah) setiap hari kelalaian melaksanakan putusan. 10. Menghukum Tergugat I, II, III, IV, V, VI, VII, VIII, IX, X, XI, XII, XIII, XIV, XV, XVI, XVII, XVIII, XIX, XX, XXI, XXII, XXIII untuk membayar biaya perkara. 11. Menghukum Turut Tergugat untuk mematuhi putusan. SUBSIDAIR : Atau Apabila Majelis Hakim berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya.
|
||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
| Pihak Dipublikasikan | Ya | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
| Prodeo | Tidak |
