Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI PEKANBARU
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
299/Pdt.Bth/2023/PN Pbr DANIEL WISNULINWOOD HJ.MIRONI Minutasi
Tanggal Pendaftaran Selasa, 12 Des. 2023
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 299/Pdt.Bth/2023/PN Pbr
Tanggal Surat Selasa, 21 Nov. 2023
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1DANIEL WISNULINWOOD
Kuasa Hukum Penggugat
Tergugat
NoNama
1HJ.MIRONI
Kuasa Hukum Tergugat
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum
DALAM PROVISI: 
Menangguhkan pelaksanaan sita eksekusi atas sebagian  tanah milik Pemohon Perlawanan seluas 1.000 m2 (50mx20m) yang terletak di Jl. Punak yang sekarang Jalan Punak 7 yang sebelumnya Jalan Punak atau dikenal sebagai Jalan Area, RT 001/RW 002, Kelurahan Sungaisibam, Kecamatan Binawidya, Kota Pekanbaru, sebagaimana diuraikan dalam Surat Penetapan Eksekusi Nomor: 34/Pen.Pdt/Sita.Eks-Pts/2022/PN,Pbr Jo Nomor: 281/Pdt.G/2019/PN Pbr Jo Nomor: 153/Pdt/2020/PT Pbr Jo Nomor : 705 K/Pdt/2021 oleh Ketua Pengadilan Negeri Pekanbaru.
 
DALAM POKOK PERKARA
PRIMAIR
1. Menerima dan Mengabulkan Permohonan Pemohon Perlawanan untuk  keseluruhanya.
2. Menyatakan  Pelawan adalah pelawan yang jujur;
3. Menyatakan bahwa peta tanah objek perkara nomor: 281/Pdt.G/2019/PN Pbr Jo Nomor: 153/Pdt/2020/PT Pbr Jo Nomor : 705 K/Pdt/2021 yang dibuat dan diuraikan dalam Surat Penetapan Sita Eksekusi Nomor: 34/Pen.Pdt/Sita.Eks-Pts/2022/PN,Pbr Jo Nomor: 281/Pdt.G/2019/PN Pbr Jo Nomor: 153/Pdt/2020/PT Pbr Jo Nomor : 705 K/Pdt/2021 tersebut adalah keliru.
4. Menyatakan bahwa sebagian tanah Pelawan tidak termasuk dan bukan bagian dalam objek sengketan perkara perdata nomor: 281/Pdt.G/2019/PN Pbr Jo Nomor: 153/Pdt/2020/PT Pbr Jo Nomor : 705 K/Pdt/2021.
5. Memerintah Panitera Pengadilan Negeri Pekanbaru melalui Juru Sita Pengadilan Negeri Pekanbaru untuk mengangkat kembali bagian tanah Pelawan seluas 1.000 m2 (50 meter x20m) meter dari Peta Penetapan sita eksekusi nomor:34/Pen.Pdt/Sita.Eks-Pts/2022/PN.Pbr.
6. Menghukum Terlawan Penyita dan Terlawan Tersita secara tanggung renteng untuk membayar biaya perkara.
7. Menyatakan keputusan ini dapat dijalankan lebih dahulu, meskipun timbul verset atau banding.
SUBSIDAIR:
Dalam peradilan yang baik, mohon keadilan yang seadil-adilnya (ex Aequo et bono).
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak