Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI PEKANBARU
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
3/Pid.Pra/2025/PN Pbr ARI SETIO NUGROHO KEPALA KEPOLISIAN RESOR KOTA PEKANBARU cq SATUAN RESERS KRIMINAL POLRESTA PEKANBARU selaku Penyidik Minutasi
Tanggal Pendaftaran Kamis, 20 Mar. 2025
Klasifikasi Perkara Sah atau tidaknya penetapan tersangka
Nomor Perkara 3/Pid.Pra/2025/PN Pbr
Tanggal Surat Senin, 17 Mar. 2025
Nomor Surat -
Pemohon
NoNama
1ARI SETIO NUGROHO
Termohon
NoNama
1KEPALA KEPOLISIAN RESOR KOTA PEKANBARU cq SATUAN RESERS KRIMINAL POLRESTA PEKANBARU selaku Penyidik
Kuasa Hukum Termohon
Petitum Permohonan
Adapun yang menjadi alasan permohonan pemohon adalah sebagai berikut :
I. DASAR HUKUM PERMOHONAN PRAPERADILAN
a. Tindakan upaya paksa, seperti penetapan tersangka, penangkapan, penggeledahan, penyitaan,  penahanan, dan penuntutan yang dilakukan dengan melanggar peraturan perundang-undangan pada dasarnya merupakan suatu tindakan perampasan hak asasi manusia. Menurut Andi Hamzah (1986:10) praperadilan merupakan tempat mengadukan pelanggaran Hak Asasi Manusia, yang memang pada kenyataannya penyusunan KUHAP banyak disemangati dan berujukan pada Hukum Internasional yang telah menjadi International Customary Law. Oleh karena itu, Praperadilan menjadi satu mekanisme kontrol terhadap kemungkinan tindakan sewenang-wenang dari penyidik atau penuntut umum dalam melakukan tindakan tersebut. Hal ini bertujuan agar hukum ditegakkan dan perlindungan hak asasi manusia sebagai tersangka/terdakwa  dalam pemeriksaan penyidikan dan penuntutan. Di samping itu, praperadilan bermaksud sebagai pengawasan secara horizontal terhadap  hak-hak tersangka/terdakwa dalam pemeriksaan pendahuluan (vide Penjelasan Pasal 80 KUHAP). Berdasarkan pada nilai itulah penyidik atau penuntut umum dalam melakukan tindakan penetapan tersangka, penangkapan, penggeledahan, penyitaan,  penahanan, dan penuntutan agar lebih mengedepankan asas dan prinsip kehati-hatian dalam menetapkan seseorang menjadi tersangka.
 
b. Bahwa sebagaimana diketahui Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) Pasal 1 angka 10 menyatakan :
 
Praperadilan adalah wewenang pengadilan negeri untuk memeriksa dan memutus menurut cara yang diatur dalam undang-undang ini, tentang:
1. Sah atau tidaknya suatu penangkapan dan atau penahanan atas permintaan tersangka atau keluarganya atau pihak lain atas kuasa tersangka;
2. Sah atau tidaknya penghentian penyidikan atau penghentian penuntutan atas permintaan demi tegaknya hukum dan keadilan;
3. Permintaan ganti kerugian, atau rehabilitasi oleh tersangka atau keluarganya atau pihak lain atas kuasanya yang perkaranya tidak diajukan ke pengadilan.”
c. Bahwa selain itu yang menjadi objek praperadilan sebagaimana yang diatur dalam Pasal 77 KUHAP diantaranya adalah:
Pengadilan negeri berwenang untuk memeriksa dan memutus, sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam undang-undang ini tentang:
1. sah atau tidaknya penangkapan, penahanan, penghentian penyidikan atau penghentian penuntutan;
2. ganti kerugian dan atau rehabilitasi bagi seorang yang perkara pidananya dihentikan pada tingkat penyidikan atau penuntutan.
d. Dalam perkembangannya pengaturan Praperadilan sebagaimana diatur dalam Pasal 1 angka 10 Jo. Pasal 77 KUHAP, sering terjadi tidak dapat menjangkau fakta perlakuan aparatur penegak hukum yang nyata-nyata merupakan pelanggaran hak asasi seseorang, sehingga yang bersangkutan tidak memperoleh perlindungan hukum yang nyata dari Negara. Untuk itu perkembangan yang demikian melalui dapat diakomodirnya mengenai sah tidaknya penetapan tersangka dan sah tidaknya penyitaan telah diakui merupakan wilayah kewenangan praperadilan, sehingga dapat meminimalisasi terhadap perlakuan sewenang-wenang oleh aparat penegak hukum. Dalam kaitan perubahan dan perkembangan hukum dalam masyarakat yang demikian, bukanlah sesuatu yang mustahil terjadi dalam praktik sistem hukum di negara mana pun apalagi di dalam sistem hukum commonlaw, yang telah merupakan bagian dari sistem hukum di Indonesia. Peristiwa hukum inilah yang menurut (alm) Satjipto Rahardjo disebut ”terobosan hukum” (legal-breakthrough) atau hukum yang pro rakyat (hukum progresif) dan menurut Mochtar Kusumaatmadja merupakan hukum yang baik karena sesuai dengan perkembangan nilai-nilai keadilan yang hidup dan berkembang dalam masyarakat. Terobosan hukum dan hukum yang baik itu merupakan cara pandang baru dalam memandang fungsi dan peranan hukum dalam pembangunan nasional di Indonesia. Dengan demikian hukum bukan hanya memiliki aspek normatif yang diukur dari kepastiannya melainkan juga memiliki aspek nilai (values) yang merupakan bagian dinamis aspirasi masyarakat yang berkembang dan terkini.
 
e. Bahwa selain itu telah terdapat beberapa putusan pengadilan yang memperkuat dan melindungi hak-hak tersangka, sehingga lembaga praperadilan juga dapat memeriksa dan mengadili keabsahan penetapan tersangka seperti yang terdapat dalam perkara berikut :
1. Putusan Pengadilan Negeri Bengkayang No. 01/Pid.Prap/2011/PN.BKY tanggal 18 Mei 2011
2. Putusan Mahkamah Agung No. 88 PK/PID/2011 tanggal 17 Januari 2012
3. Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan No. 38/Pid.Prap/2012/Pn.Jkt.Sel tanggal 27 november 2012
4. Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan No. 04/Pid.Prap/2015/PN.Jkt.Sel tanggal 15 Februari 2015
5. Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan No. 36/Pid.Prap/2015/Pn.Jkt.Sel tanggal 26 Mei 2015
6. Dan lain sebagainya
f. Bahwa melalui Putusan Mahkamah Konstitusi No. 21/PUU-XII/2014 tanggal 28 April 2015 memperkuat diakuinya lembaga praperadilan juga dapat memeriksa dan mengadili keabsahan penetapan tersangka, seperti pada kutipan putusan Mahkamah Konstitusi No. 21/PUU-XII/2014 sebagai berikut :
 
Mengadili,
 
Menyatakan :
1. Mengabulkan Permohonan untuk sebagian :
• [dst]
• [dst]
• Pasal 77 huruf a Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang hukum acara pidana (Lembaran Negara Republik Indonesia tahun 1981, Nomor 76, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3209) bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 sepanjang tidak dimaknai termasuk Penetapan Tersangka, Penggeledahan dan Penyitaan;
• Pasal 77 huruf a Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang hukum acara pidana (Lembaran Negara Republik Indonesia tahun 1981, Nomor 76, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3209) tidak memiliki kekuatan hukum mengikat sepanjang tidak dimaknai termasuk Penetapan Tersangka, Penggeledahan dan Penyitaan;
g. Dengan demikian jelas bahwa berdasarkan Putusan Mahkamah Konstitusi No. 21/PUU-XII/2014 tanggal 28 April 2015 bahwa Penetapan Tersangka merupakan bagian dari wewenang Praperadilan. Mengingat Putusan Mahkamah Konstitusi bersifat final dan mengikat, maka sudah tidak dapat diperdebatkan lagi bahwa semua harus melaksanakan Putusan yang telah berkekuatan hukum tetap sejak diucapkan.
 
 II. ALASAN PERMOHONAN PRAPERADILAN
A. PENETAPAN PEMOHON SEBAGAI TERSANGKA TIDAK SAH DAN CAAT HUKUM
1. Bahwa melalui putusan Mahkamah Konstitusi (MK) bernomor 21/PUU-XII/2014. MK mengabulkan sebagian permohonan yang salah satunya menguji ketentuan objek praperadilan. Melalui putusannya, Mahkamah Konstitusi menyatakan inkonstitusional bersyarat terhadap frasa “bukti permulaan”, “bukti permulaan yang cukup”, dan “bukti yang cukup” dalam Pasal 1 angka 14, Pasal 17, dan Pasal 21 ayat (1) KUHAP sepanjang dimaknai minimal dua alat bukti sesuai Pasal 184 KUHAP. Pasal 77 huruf a KUHAP dinyatakan inkontitusional bersyarat sepanjang dimaknai termasuk penetapan tersangka, penggeledahan, dan penyitaan.
2. Mahkamah beralasan KUHAP tidak memberi penjelasan mengenai batasan jumlah (alat bukti) dari frasa “bukti permulaan”, “bukti permulaan yang cukup”, dan “bukti yang cukup”. Berbeda dengan Pasal 44 ayat (2) UU No. 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang mengatur secara jelas batasan jumlah alat bukti, yakni minimal dua alat bukti.
3. “Frasa ‘bukti permulaan’, ‘bukti permulaan yang cukup’, dan ‘bukti yang cukup’ dalam Pasal 1 angka 14, Pasal 17, dan Pasal 21 ayat (1) KUHAP harus ditafsirkan sekurang-kurangnya dua alat bukti sesuai Pasal 184 KUHAP disertai pemeriksaan calon tersangkanya, kecuali tindak pidana yang penetapan tersangkanya dimungkinkan dilakukan tanpa kehadirannya (in absentia),”
4. Mahkamah menganggap syarat minimum dua alat bukti dan pemeriksaan calon tersangka  untuk transparansi dan perlindungan hak asasi seseorang agar sebelum seseorang ditetapkan sebagai tersangka telah dapat memberi keterangan secara seimbang. Hal ini menghindari adanya tindakan sewenang-wenang oleh penyidik terutama dalam menentukan bukti permulaan yang cukup itu.
5. Bahwa sebagaimana diketahui oleh Pemohon, Pemohon tidak pernah dipanggil melalui Surat Panggilan oleh Termohon sebagai status Tersangka, namun pada tanggal 28 Februari 2025 Pemohon dipanggil oleh Termohon dalam kapasitasnya sebagai saksi sebagaimana Surat Panggilan Saksi ke 2 Nomor S.Pgl/86.a/II/RES.1.11./2025/Reskrim tertanggal 28 Februari 2025, sebagai warga negara yang baik Pemohon menghadiri surat panggilan saksi tersebut sesuai tanggal 28 Februari 2025 tersebut.
6. Bahwa Surat Panggilan Nomor  S.Pgl/86.a/II/RES.1.11./2025/Reskrim tertanggal 28 Februari 2025 tersebut diberikan dan di antar langsung oleh Personil Sat Reskrim Polresta Pekanbaru, sebagaimana SURAT PERINTAH MEMBAWA DAN MENGHADAPKAN SAKSI Nomor :SP.Pgl/86.b/II/RES.1.11/2025/Reskrim tanggal 28 Februari 2025.
7. Bahwa terhadap SURAT PERINTAH MEMBAWA DAN MENGHADAPKAN SAKSI Nomor : SP.Pgl/86.b/II/RES.1.11/2025/Reskrim tanggal 28 Februari 2025 tersebut adalah suatu bentuk cacat Prosedur  yang dilakukan oleh Termohon kepada Pemohon dalam menetapkan sebagai Tersangka.
8. Bahwa sebagaimana PERATURAN KEPALA KEPOLISIAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA NOMOR 12 TAHUN 2009 TENTANG PENGAWASAN DAN PENGENDALIAN PENANGANAN PERKARA PIDANA DI LINGKUNGAN KEPOLISIAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA Pasal 64, Bagian ke Tiga Tentang  Surat Perintah Membawa, mengisyaratkan bahwasannya :
(1) Dalam hal tersangka/saksi yang telah dipanggil 2 (dua) kali tidak hadir tanpa alasan yang patut dan wajar, dapat dibawa secara paksa oleh penyidik ke tempat pemeriksaan dengan surat perintah membawa. 
 
(2) Surat Perintah Membawa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditandatangani oleh atasan penyidik serendah-rendahnya setingkat :
 
a. Direktur/Wakil Direktur pada Bareskrim Polri; 
b. Direktur/Wakil Direktur Reserse/Kadensus Polda; 
c. Kepala/Wakil Kepala Kesatuan Kewilayahan Tingkat Polwil; 
d. Kepala/Wakil Kepala Kesatuan Kewilayahan Tingkat Polres; atau 
e. Kepala/Wakil Kepala Kesatuan Kewilyahan Tingkat Polsek. 
 
(3) Surat Perintah Membawa yang ditandatangani oleh pejabat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2), tembusannya wajib disampaikan kepada Atasan Langsung.
 
9. Bahwa terhadap SURAT PERINTAH MEMBAWA DAN MENGHADAPKAN SAKSI Nomor: SP. Pgl/86.b/II/RES.1.11/2025/Reskrim tanggal 28 Februari 2025 tersebut, telah menyalahi prosedur sebagaimana dimaksud pada PERATURAN KEPALA KEPOLISIAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA NOMOR 12 TAHUN 2009 TENTANG PENGAWASAN DAN PENGENDALIAN PENANGANAN PERKARA PIDANA DI LINGKUNGAN KEPOLISIAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA Pasal 64 angka (1), Bagian ke Tiga Tentang  Surat Perintah Membawa.
10. Bahwa Surat Panggilan II Tanggal 28 Februari 2025 dan SURAT PERINTAH MEMBAWA DAN MENGHADAPKAN SAKSI Nomor :SP.Pgl/86.b/II/RES.1.11/2025/Reskrim tanggal 28 Februari 2025 tersebut adalah sebuah bentuk ambisius dan upaya sewenang – wenang yang dilakukan oleh Termohon kepada Pemohon, padahal Upaya Membawa dan Menghadapkan saksi sebagaimana surat Nomor SP.Pgl/86.b/II/RES.1.11/2025/Reskrim tanggal 28 Februari 2025 adalah cacat dan jelas tidak sesuai Prosedur dan bertentangan dengan PERATURAN KEPALA KEPOLISIAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA NOMOR 12 TAHUN 2009 TENTANG PENGAWASAN DAN PENGENDALIAN PENANGANAN PERKARA PIDANA DI LINGKUNGAN KEPOLISIAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA Pasal 64 angka (1), Bagian ke Tiga Tentang  Surat Perintah Membawa.
11. Bahwa pada tanggal 28 Februari 2025 Termohon ditetapkan Tersangka oleh Termohon sebagaimana Surat Penetapan Nomor S-Tap/69/II/RES.1.11./2025/Reskrim dengan dasar :
1. Laporan Hasil Gelar Perkara tanggal 28 Februari 2025.
2. Resume Singkat tanggal 28 Februari 2025.
12. Bahwa Pemohon dalam keadaan status sebagai saksi sebagaimana panggilan saksi Nomor: SP.Pgl/86.b/II/RES.1.11/2025/Reskrim tanggal 28 Februari 2025 dengan keadaan serupa Pemohon juga dibawa paksa sebagaimana SURAT PERINTAH MEMBAWA DAN MENGHADAPKAN SAKSI Nomor : SP.Pgl/86.b/II/RES.1.11/2025/Reskrim tanggal 28 Februari 2025, dan pada hari dan tanggal yang sama yakni pada tanggal 28 Februari 2025, kemudian Pemohon juga ditetapkan sebagai Tersangka yang kemudian pada tanggal 1 Maret 2025 sekira Pukul 01:00 Wib terhadap Pemohon juga dilakukan Penangkapan oleh Termohon sebagaimana Surat Perintah Penangkapan Nomor Sp.Kap/58/III/RES.1.11./2025/RESKRIM.
13. Dengan demikian jelas tindakan Termohon dengan atau tanpa pemeriksaan calon tersangka merupakan tindakan yang tidak sah, dan harus dibatalkan tentang penetapan tersangka terhadap diri Pemohon oleh Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara A Quo.
B. PENETAPAN PEMOHON SEBAGAI TERSANGKA TIDAK SAH KARENA DALAM PERKARA A QUO TERMOHON TIDAK MELAKUKAN SISTEM TRANSPARANSI SEBAGAIMANA PERATURAN KAPOLRI NOMOR 12 TAHUN 2009 TENTANG PENGAWASAN DAN PENGENDALIAN PENANGANAN PERKARA PIDANA DI LINGKUNGAN KEPOLISIAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA
1. Bahwa penetapan Tersangka dapat dilakukan apabila telah diperoleh oleh Penyidik minimal 2 (dua) alat bukti, sehingga dapat ditindaklanjuti status seorang menjadi tersangka, hal demikian termaktub dalam Pasal 66 Ayat (1) dan Ayat (2) Perkapolri No. 12 Tahun 2009 tentang Tentang Pengawasan Dan Pengendalian Penanganan Perkara Pidana Di Lingkungan Kepolisian Negara Republik Indonesia, berbunyi :
(1) Status sebagai tersangka hanya dapat ditetapkan oleh penyidik kepada seseorang setelah hasi penyelidikan yang dilaksanakan memperoleh bukti permulaan yang cukup yaitu paling sedikut 2 (dua) jenis alat bukti.
 
(2) Untuk menentukan memperoleh bukti permulaan yang cukup yaitu paling sedikit 2 (dua) alat bukti sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditentukan melalui gelar perkara.
2. Bahwa hal itu senada dengan penyelidikan dan penyidikan, menurut Yahya Harahap, S.H., dalam bukunya yang berjudul Pembahasan Permasalahan dan Penerapan KUHAP: Penyidikan dan Penuntutan (hal. 101), menjelaskan bahwa dari pengertian dalam KUHAP, “penyelidikan” merupakan tindakan tahap pertama permulaan “penyidikan”. Akan tetapi harus diingat, penyelidikan bukan tindakan yang berdiri sendiri terpisah dari fungsi “penyidikan”. Penyelidikan merupakan bagian yang tak terpisah dari fungsi penyidikan. Kalau dipinjam kata-kata yang dipergunakan buku petunjuk Pedoman Pelaksanaan KUHAP, penyelidikan merupakan salah satu cara atau metode atau sub daripada fungsi penyidikan yang mendahului tindakan lain, yaitu penindakan berupa penangkapan, penahanan, penggeledahan, penyitaan, pemeriksaan surat, pemanggilan, tindakan pemeriksaan, dan penyerahan berkas kepada penuntut umum.
3. Lebih lanjut, Yahya Harahap menyatakan bahwa jadi sebelum dilakukan tindakan penyidikan, dilakukan dulu penyelidikan oleh pejabat penyelidik, dengan maksud dan tujuan mengumpulkan “bukti permulaan” atau “bukti yang cukup” agar dapat dilakukan tindak lanjut penyidikan. Mungkin penyelidikan dapat disamakan dengan pengertian “tindak pengusutan” sebagai usaha mencari dan menemukan jejak berupa keterangan dan bukti-bukti suatu peristiwa yang diduga merupakan tindak pidana.
4. Yahya Harahap (Ibid, hal. 102) juga mengatakan bahwa jika diperhatikan dengan seksama, motivasi dan tujuan penyelidikan, merupakan tuntutan tanggung jawab kepada aparat penyidik, untuk tidak melakukan tindakan penegakan hukum yang merendahkan harkat martabat manusia. Sebelum melangkah melakukan pemeriksaan penyidikan seperti penangkapan atau penahanan, harus lebih dulu berusaha mengumpulkan fakta dan bukti, sebagai landasan tindak lanjut penyidikan. Penyelidikan atas perkara orang lain tidak dapat langsung dipakai pada penyelidikan atas nama Pemohon.
5. Bahwa pada tanggal 1 Maret tepatnya di pukul 00:02 Wib saat pergantian hari Jumat ke Hari Sabtu, Termohon dengan segala alasannya memberitahukan kepada Pemohon bahwasanya Pemohon yang semula sebagai saksi ditetapkan sebagai Tersangka berdasarkan hasil gelar perkara  dan resume singkat yang diketahui terjadi pada tanggal 28 Februari 2025 sebelum Pukul 00:00 Wib.
6. Bahwa pada saat Termohon menyampaikan status Pemohon telah dinaikkan menjadi Tersangka membuat Pemohon kebingungan, sehingga menjadi suatu tanda tanya besar apa yang melandasi Termohon menaikkan status saksi menjadi tersangka dalam sekejab waktu, padahal sama sama pemohon dan termohon ketahui dalam proses gelar perkara menurut hukum seyogyanya perwira yaitu setingkat Kepala Satuan Reserse sepatutnya hadir dalam aara gelar perkara itu, akan tetapi Pemohon ujuk-ujuk hanya mendapatkan berita pada tengah malam itu di Kantor Termohon bahwa Termohon telah menggelar perkara dan dalam acara gelar perkara tersebut diputuskan peralihan satus Pemohon dari saksi menjadi Tersangka. Atas peristiwa suatu malam itu diduga Termohon melakukan penyimpangan dalam menangani perkara dan bertentangan dengan Pasal 67 dan 68 Ayat (1) dan Ayat (2) Perkapolri Nomor 12 Tahun 2009 tentang ------------------- berbunyi :
(1) Bukti permulaan yang cukup merupakan dasar untuk menentukan seseorang menjadi tersangka, penangkapan tersangka, penahanan tersangka selain dari tertangkap tangan.
(2) Bukti permulaan yang cukup sebagaimana dimaksud pada ayat (1), sekurang-kurangnya adalah laporan polisi ditambah dengan 2 (dua) jenis alat bukti sebagai berikut :
a. Keterangan saksi yang diperoleh oleh penyidik
b. Keterangan ahli yang diperoleh oleh penyidik.
c. Surat.
d. Petunjuk. 
(1) Penentuan sattus tersangka untuk perkara biasa dilakukan melalui gelar perkara yang dilaksanakan oleh tim penyidik dibawah pimpinan Perwira Pengawas Penyidik dan dilaporkan kepada pimpinan kesatuan atau pejabat yang berwenang untuk mendapatkan pengesahan.
(2) Pejabat yang berwenang untuk menerima laporan dan mengesahkan hasil gelar perkara dan mengesahklan status tersangka dalam suatu perkara sebagaimana dimaksud serendah-rendahnya sebagai berikut :
a. Direktur Reserse/Kadensus pada Bareskrim Polri dan melaporkan kepada Kabareskrim Polri.
b. Kasat Reserse tingkat Polda dan melaporkan kepada Direktur Reserse/Kadensus Polda.
c. Kepala bagian Reskrim tingkat Polwil dan melaporkan kepada Kapolwil.
d. Kepala Satuan Reskrim tingkat Polres dan melaporkan kepada Kapolres.
e. Kepala Kapolsek dan melaporkan kepada Kapolres.
7. Dengan demikian jelas berdasarkan uraian singkat diatas, tindakan Termohon melakukan upaya kepolisain diduga menyimpang dari ketentuan hukum yang berlaku, oleh karena itu beralasan demi hukum tindakan kepolisian yang dilakukan Termohon seperti : 
a. Surat Perintah Penyidikan Nomor : Sp.Sidik/358a/I/RES.1.11/2025/RESKRIM, Tanggal 17 Januari 2025.
 
b. SPDP/371/XII/RES.1.11/2024/Reskrim dengan Tujuan Kepala Kejaksaan Negeri Pekanbaru tanggal 31 Desember 2024. 
 
c. Surat Panggilan Ke-1 (Satu) Nomor : S.Pgl/86/II/RES.1.11./2025/Reskrim Tanggal 18 Februari 2025.
 
d. Surat Panggilan Ke-1 (Satu) Nomor : S.Pgl/86.a/II/RES.1.11./2025/Reskrim Tanggal 28 Februari 2025.
 
e. Surat Perintah Membawa Nomor : S.Pgl/86.b/II/RES.1.11./2025/Reskrim Tanggal 28 Februari 2025.
 
f. Surat Penetapan Tersangka Nomor : S-Tap/9/II/RES.1.11./2025/Reskrim Tanggal 28 Februari 2025.
 
g. Surat Perintah Penangkapan Nomor : Sp.Kap/58/III/RES.1.11./2025/Reskrim, Tanggal 1 Maret 2025.
 
h. Surat Perintah Penahanan Nomor : Sp. Han/59/III/RES.1.11./2025/Reskrim, Tanggal 1 Maret 2025
ADALAH TINDAKAN YANG BERTENTANGAN DENGAN HUKUM, OLEH KARENA ITU  KESEMUA TINDAKAN TERMOHON PADA PERKARA AQUO MENJADI TIDAK SAH DAN BATAL DEMI HUKUM
5. PERBUATAN PEMOHON MURNI MERUPAKAN HUBUNGAN HUKUM KEPERDATAAN
1. Bahwa bermula pada Tahun 2018, PEMOHON dan PELAPOR (SURYA WILIANTO) diperkenalkan adanya sebuah Investasi oleh seorang yang bernama Sdr. Rubianto, dimana Sdr. Rubianto adalah salah satu rekan kerja dari PEMOHON dan PELAPOR pada Perusahaan yang sama yaitu RO PT DUTA PALMA NUSANTARA yang beralamat di JL. OKM Jamil No. 1, Simpang Tiga, Kec. Tenayan Raya, Kota Pekanbaru.
 
2. Bahwa atas ajakan Saudara Rubianto untuk berinvestasi tersebut, saudara Rubianto mengajak rekan-rekan kerja untuk dapat menghadiri seminar-seminar yang diselenggarakan oleh Manajemen WX COIN, yang kemudian PEMOHON dan PELAPOR selanjutnya mengikuti seminar tersebut dan tertarik untuk melakukan investasi kepada WX COIN melalui pembuatan akun WX COIN.
 
3. Bahwa pada mulanya Hubungan antara PEMOHON dengan WX COIN dan PELAPOR adalah sebuah bagian dari pencarian perolehan keuntungan/Investasi melalui investasi bursa Trading Coin  (e changer), dimana dalam investasi tersebut PEMOHON telah berinvestasi sejumlah Rp 100.000.000,- (seratus juta rupiah yang dikirimkan melalui Rekening WX COIN dengan nomor rekening atas nama PT Dunia Coin Digital dengan beberapa termin pengiriman sejumlah uang ke aplikasi WX COIN.
 
4. Sedangkan PELAPOR juga turut berinvestasi bursa Trading Coin  (e changer) dengan meminta bantuan saudara Rubianto, dikarenakan PELAPOR tidak faham mekanisme berinvestasi melalui investasi bursa Trading Coin  (e changer) milik WX COIN. 
 
5. Bahwa PELAPOR  juga meminta bantuan kepada PEMOHON untuk melakukan pencairan investasi bursa TradingCoin  (e changer) melalui sistem pasar Treding Cryptocurency pada Wx Coin, dikarenakan Pelapor tidak faham mekanisme pencairan melalui sistem pasar Treding Cryptocurency WX COIN tersebut, sehingga  PEMOHON bersedia membantu dikarenakan antara PEMOHON dengan PELAPOR adalah sama – sama Pihak yang berinvestasi kepada Aplikasi WX COIN.
 
6. Bahwa adapun pencairan investasi bursa Trading Coin  (e changer) di WX COIN dimana PELAPOR adalah yang ikut menjadi member yang dibantu pencairannya oleh Penggugat selanjutnya telah menerima hasil sebagai berikut :
 
- Tanggal 11 Oktober 2018, Rp 1.500.000,-
- Tanggal 2 November 2018, Rp 1.750.000,-
- Tanggal 10 November 2018, Rp 1.500.000,-
- Tanggal 23 November 2018, Rp 1.750.000,-
- Tanggal 19 Januari 2019, Rp 1.350.000,-
 
7. Bahwa selang berjalannya waktu perjalanan bisnis investasi Trading Coin  (e changer) Cryptocurency WX COINS mengalami permasalahan dimana bagi hasil bisnis WX COINS tidak lagi di berikan kepada Nasabah-nasabahnya termasuk juga kepada PEMOHON serta PELAPOR dimana hal tersebut telah menimbulkan keresahan nasabah-nasabah investasi Trading Coin  (e changer) Cryptocurency WX COINS terkait bagaimana nasib investasi yang telah di setorkan. 
 
8. Bahwa dengan simpang siurnya kepastian investasi terhadap dana yang telah disetorkan para nasabah WX COIN, membuat gejolak yang luar biasa bagi seluruh nasabah WX COIN yang ada seluruh Indonesia, sebagian ada yang menempuh upaya hukum dengan melaporkan pimpinan aplikasi WX COIN ke Mabes Polri dan ada juga menempuh upaya hukum Perdata, namun dari upaya hukum pidana yang dilakukan oleh Nasabah yang mengalami kerugian tidak ada naik ke ranah penyidikan di Mabes Polri karena pemahaman Penyidik pada Mabes Polri akan kasus tersebut mengandung Keperdataan maka kasus tidak dapat diselesaikan melalui ranah Pidana dibuktikan sampai dengan detik ini Owner atau Manajemen dari Wx Coin tidak pernah tersentu dalam proses hukum Pidana.
 
9. Bahwa dengan terjadinya kerugian yang dialami oleh PEMOHON dan seluruh nasabah Wx Coin termasuk juga dialami Pelapor ( surya Wilianto), maka dapat disimpulkan menurut hukum perkara yang dilaporkan oleh Pelapor Surya Wilianto merupakan perkara murni dan mengandung sengketa keperdataan, sehingga sejak awal Tim Kuasa Hukum sanagat keberatan terhadap upaya kepolisan yang dilakukan TERMOHON yaitu menaikkan perkara Laporan Pelapor (Surya Wilianto) Nomor LP/B/774/VIII/2024/SPKT/Polresta Pekanbaru/Polda Riau yang semula dalam Penyelidikan menjadi Penyidikan.
 
10. Bahwa PEMOHON memandang adanya Perbuatan Melawan Hukum yang mengakibatkan kerugian baik Materiil maupun Immateriil yang seharusnya pihak Wx Coin melakukan ganti rugi terhadap seluruh nasabah Wx Coin termasuk Pemohon dan Pelapor Surya Wilianto. Hal ini tentunya dapat ditempuh semua pihak melalui pembuktian hukum acara Perdata sehingga seluruh pihak mendapatkan haknya akibat dari perbuatan Wx Coin. 
 
11. Bahwa dengan dugaan penyimpangan yang dilakukan oleh TERMOHON dalam menaikkan kasus yang sesungguhnya murni hukum Perdata menjadi Pidana, maka upaya kepolisian yang dilakukan oleh TERMOHON kepada Pemohon dalam hal menetapkan Pemohon sebagai Tersangka adalah tidak sah dan oleh karenanya menjadi batal demi hukum.
 
12. Bahwa jika dalam proses pidana ditemukan terdapat unsur sengketa keperdataan (Prea Judiceel) yang timbul pada saat proses pemeriksaan pidana, maka Penyidik berkewajiban meminta kepada pihak yang mengalami kerugian untuk memilih proses penyelesaian pembuktian menggunakan hukum acara perdata, adapun kolerasi bentuk dugaan penyimpangan yang dilakukan oleh Termohon terhadap regulasi yang berlaku yaitu sebagai berikut : 
 
- Surat Telegram Kapolri No. ST/2540/XII/RES.7.5/2021 tanggal 13 Desember 2021
- Pasal 81 KUHAP
- Peraturan Mahkamah Agung Nomor 1 Tahun 1956 tanggal 23 Mei 1956.
 
13. Bahwa terdapat perbedaan antara Wanprestasi dan Penipuan. Wanprestasi dapat berupa: (i) tidak melaksanakan apa yang diperjanjikan; (ii) melaksanakan yang diperjanjikan tapi tidak sebagaimana mestinya; (iii) melaksanakan apa yang diperjanjikan tapi terlambat; atau (iv) melakukan sesuatu yang menurut perjanjian tidak boleh dilakukan. Pihak yang merasa dirugikan akibat adanya wanprestasi bisa menuntut pemenuhan perjanjian, pembatalan perjanjian atau meminta ganti kerugian pada pihak yang melakukan wanprestasi. Ganti kerugiannya bisa meliputi biaya yang nyata-nyata telah dikeluarkan, kerugian yang timbul sebagai akibat adanya wanprestasi tersebut, serta bunga. Wanprestasi ini merupakan bidang hukum perdata. Sedangkan penipuan masuk ke dalam bidang hukum pidana (delik pidana) (ps. 378 KUHP). Seseorang dikatakan melakukan penipuan apabila ia dengan melawan hak bermaksud hendak menguntungkan diri sendiri atau orang lain. “Melawan hak” di sini bisa dicontohkan memakai nama palsu, perkataan-perkataan bohong, dll.
 
14. Bahwa berdasar pada kenyataan yang terjadi pada Pemohon, antara pemohon dengan pelapor diikat melalui perjanjian yang sama-sama beritikat baik untuk memenuhi perbuatan hukum yaitu sama-sama dalam keadaan sadar ingin mengikuti investasi pada Wx Coin, tidak ada maksud melakukan penipuan untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain, sehinga dengan demikian tidak tepat apabila Pemohon disangka melakukan dugaan Penipuan dan  Penggelapan, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 378 dan Pasal 372 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, karena hubungan hukumnya merupakan hubungan hukum keperdataan.
 
16. Bahwa hal itu juga diperkuat oleh dasar hukum sebagai berikut : 
- Surat Telegram Kapolri No. ST/2540/XII/RES.7.5/2021 tanggal 13 Desember 2021
- Pasal 81 KUHAP
- Peraturan Mahkamah Agung Nomor 1 Tahun 1956 tanggal 23 Mei 1956.
 
- surat kejaksaan tinggi tanggal 26 November 2015 (Surat (P-19) Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta No. B-7163/0.1.1/Epp.1/11/2015) telah menyatakan bahwa menerangkan salah satu peristiwa dalam proses penegakan hukum adanya hubungan hukum yang dilaporkan oleh pelapor bukanlah termasuk tindak pidana penipuan melainkan keperdataan.
17. Berdasarkan uraian tersebut diatas, maka tidak dapat dikatakan Pemohon dapat kenakan Pasal-Pasal dalam dugaan Penipuan dan  Penggelapan, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 378 dan Pasal 372 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana seperti halnya dilakukan Termohon kepada Pemohon.
7. PENETAPAN PEMOHON SEBAGAI TERSANGKA MERUPAKAN TINDAKAN KESEWENANG-WENANGAN DAN BERTENTANGAN DENGAN ASAS KEPASTIAN HUKUM
1. Indonesia adalah negara demokrasi yang menjunjung tinggi hukum dan Hak azasi manusia (HAM) sehingga azas hukum presumptionofinnosence atau azas praduga tak bersalah menjadi penjelasan atas pengakuan kita tersebut. Bukan hanya kita, negarapun telah menuangkan itu kedalam Konstitusinya (UUD 1945 pasal 1 ayat 3) yang berbunyi “Negara Indonesia adalah negara hukum, artinya kita semua tunduk terhadap hukum dan HAM serta mesti terejawantahkan dalam kehidupan berbangsa dan bernegara kita termasuk dalam proses penegakan hukum, jika ada hal yang kemudian menyampingkan hukum dan Hak Azasi Manusia tersebut. Maka negara wajib turun tangan melalui perangkat-perangkat hukumnya untuk menyelesaikan.
2. Bahwa sudah umum bilamana kepastian menjadi bagian dari suatu hukum, hal ini lebih diutamakan untuk norma hukum tertulis. Hukum tanpa nilai kepastian akan kehilangan jati diri serta maknanya, karena tidak lagi dapat digunakan sebagai pedoman perilaku setiap orang. Kepastian sendiri hakikatnya merupakan tujuan utama  dari hukum. Apabila dilihat secara historis banyak perbincangan yang telah dilakukan mengenai hukum semejakMontesquieumemgeluarkan gagasan mengenai pemisahan kekuasaan. Keteraturan masyarakat berkaitan erat dengan kepastian dalam hukum, karena keteraturan merupakan inti dari kepastian itu sendiri. Dari keteraturan akan menyebabkan seseorang hidup secara berkepastian dalam melakukan kegiatan yang diperlukan dalam kehidupan masyarakat. Menurut SudiknoMertukusumo kepastian hukum merupakan sebuah jaminan bahwa hukum tersebut harus dijalankan dengan cara yang baik. Kepastian hukum menghendaki adanya upaya pengaturan hukum dalam perundang-undangan yang dibuat oleh pihak yang berwenang dan berwibawa, sehingga aturan-aturan itu memiliki aspek yuridis yang dapat menjamin adanya kepastian bahwa hukum berfungsi sebagai suatu peraturan yang harus ditaati.
3. Oemar Seno Adji menentukan prinsip ‘legality‘ merupakan karakteristik yang essentieel, baik ia dikemukakan oleh ‘Ruleof Law’ – konsep, maupun oleh faham ‘Rechtstaat’ dahulu, maupun oleh konsep ‘SocialistLegality’. Demikian misalnya larangan berlakunya hukum Pidana secara retroaktif atau retrospective, larangan analogi, berlakunya azas ‘nullumdelictum’ dalam Hukum Pidana, kesemuanya itu merupakan suatu refleksi dari prinsip ‘legality’.
4. Bahwa dalam hukum administrasi negara Badan/Pejabat Tata Usaha Negara dilarang melakukan Penyalahgunaan Wewenang. Yang di maksud dengan Penyalahgunaan wewenang meliputi melampaui wewenang, mencampuradukkan wewenang dan bertindak sewenang-wenang. Melampaui wewenang adalah melakukan tindakan di luar wewenang yang telah ditentukan berdasarkan perundang-undangan tertentu. Mencampuradukkan kewenangan dimana asas tersebut memberikan petunjuk bahwa “pejabat pemerintah atau alat administrasi negara tidak boleh bertindak atas sesuatu yang bukan merupakan wewenangnya atau menjadi wewenang pejabat atau badan lain”. Menurut Sjachran Basah “abus dedroit” (tindakan sewenang-wenang), yaitu perbuatan pejabat yang tidak sesuai dengan tujuan di luar lingkungan ketentuan perundang-undangan. Pendapat ini mengandung pengertian bahwa untuk menilai ada tidaknya penyalahgunaan wewenang dengan melakukan pengujian dengan bagaiamana tujuan dari wewenang tersebut diberikan (asas spesialitas).
5. Bertindak sewenang-wenang juga dapat diartikan menggunakan wewenang (hak dan kekuasaan untuk bertindak) melebihi apa yang sepatutnya dilakukan sehingga tindakan dimaksud bertentangan dengan ketentuan Peraturan Perundang-Undangan. Penyalahgunaan wewenang juga telah diatur dalam Pasal 17 Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan. Selain itu dalam Pasal 52 Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan disebutkan tentang syarat sahnya sebuah Keputusan, yakni meliputi :
– ditetapkan oleh pejabat yang berwenang
– dibuat sesuai prosedur; dan
– substansi yang sesuai dengan objek Keputusan.
6. Bahwa sebagaimana telah Pemohon uraikan diatas, bahwa Penetapan tersangka Pemohon dilakukan dengan tidak terpenuhinya prosedur menurut ketentuan peraturan-perundang undangan yang berlaku.
Sehingga apabila sesuai dengan ulasan Pemohon dalam Permohonan A Quo sebagaimana diulas panjang lebar dalam alasan Permohonan Praperadilan ini dilakukan tidak menurut ketentuan hukum yang berlaku, maka seyogyanya menurut Pasal 56 ayat (1) dan ayat (2) Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan adalah sebagai berikut :
• “Keputusan yang tidak memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud dalam pasal 52 ayat (1) huruf a merupakan Keputusan yang tidak sah”
• Keputusan yang tidak memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud dalam pasal 52 ayat (1) huruf b dan c merupakan Keputusan yang batal atau dapat dibatalkan
7. Berdasarkan ulasan mengenai sah dan tidaknya sebuah Keuputusan apabila dihubungkan dengan tindakan hukum yang dilakukan oleh Termohon kepada Pemohon dengan menetapkan Pemohon sebagai tersangka yang dilakukan dan ditetapkan oleh prosedur yang tidak benar, maka hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang memeriksa dan mengadili perkara A Quo dapat menjatuhkan putusan bahwa segala yang berhubungan dengan penetapan tersangka terhadap Pemohon dapat dinyatakan merupakan Keputusan yang tidak sah dan dapat dibatalkan menurut hukum.
III. PETITUM
Berdasar pada argument dan fakta-fakta yuridis diatas, Pemohon mohon kepada Hakim Pengadilan Negeri Pekanbaru yang memeriksa dan mengadili perkara A Quo berkenan memutus perkara ini sebagai berikut :
1. Menerima dan mengabulkan Permohonan Praperadilan Pemohon untuk seluruhnya;
2. Menyatakan tindakan Termohon menetapkan Pemohon sebagai tersangka dengan dugaan Penipuan dan Penggelapan, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 378 dan Pasal 372 Jo 55 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana oleh Kepala Kepolisian Resor Kota Pekanbaru c/q Kepala Satuan Reserse Polresta Pekanbaru selaku Penyidik adalah tidak sah dan tidak berdasarkan atas hukum dan oleh karenanya penetapan tersangka a quo tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat;
3. Menyatakan tidak sah segala keputusan atau penetapan yang dikeluarkan lebih lanjut oleh Termohon yang berkenaan dengan penetapan tersangka atas diri Pemohon oleh Termohon yaitu sebagai berikut ;
a. Surat Perintah Penyidikan Nomor : Sp.Sidik/358a/I/RES.1.11/2025/RESKRIM, Tanggal 17 Januari 2025.
 
b. SPDP/371/XII/RES.1.11/2024/Reskrim dengan Tujuan Kepala Kejaksaan Negeri Pekanbaru tanggal 31 Desember 2024. 
 
c. Surat Panggilan Ke-1 (Satu) Nomor : S.Pgl/86/II/RES.1.11./2025/Reskrim Tanggal 18 Februari 2025.
 
d. Surat Panggilan Ke-2 (Dua) Nomor : S.Pgl/86.a/II/RES.1.11./2025/Reskrim Tanggal 28 Februari 2025.
 
e. Surat Perintah Membawa Nomor : S.Pgl/86.b/II/RES.1.11./2025/Reskrim Tanggal 28 Februari 2025.
 
f. Surat Penetapan Tersangka Nomor : S-Tap/9/II/RES.1.11./2025/Reskrim Tanggal 28 Februari 2025.
 
g. Surat Perintah Penangkapan Nomor : Sp.Kap/58/III/RES.1.11./2025/Reskrim, Tanggal 1 Maret 2025.
 
h. Surat Perintah Penahanan Nomor : Sp. Han/59/III/RES.1.11./2025/Reskrim, Tanggal 1 Maret 2025.
 
Adalah tindakan/keputusan/penetapan yang tidak sah karena diduga menyimpang terhadap Peraturan dan Perundang-Undangan yang berlaku, oleh karena itu haruslah dinyatakan batal demi hukum dan tidak berkekuatan hukum mengikat.
4. Memerintahkan kepada Termohon untuk menghentikan penyidikan terhadap perintah penyidikan kepada Pemohon;
5. Memulihkan hak Pemohon dalam kemampuan, kedudukan dan harkat serta martabatnya;
6. Menghukum Termohon untuk membayar biaya perkara menurut ketentuan hukum yang berlaku.
PEMOHON  sepenuhnya memohon kebijaksanaan Yang Terhormat Hakim Pengadilan Negeri Pekanbaru yang memeriksa, mengadili dan memberikan putusan terhadap Perkara aquo  dengan tetap berpegang pada prinsip keadilan, kebenaran dan rasa kemanusiaan.
Apabila Yang Terhormat Hakim Pengadilan Negeri Pekanbaru yang memeriksa Permohonan aquo berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono).
Pihak Dipublikasikan Ya