Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI PEKANBARU
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
17/Pid.Pra/2025/PN Pbr MURZA AZMIR Bin Miskian KEPALA KEPOLISIAN DAERAH RIAU Minutasi
Tanggal Pendaftaran Jumat, 19 Des. 2025
Klasifikasi Perkara Sah atau tidaknya penetapan tersangka
Nomor Perkara 17/Pid.Pra/2025/PN Pbr
Tanggal Surat Jumat, 19 Des. 2025
Nomor Surat -
Pemohon
NoNama
1MURZA AZMIR Bin Miskian
Termohon
NoNama
1KEPALA KEPOLISIAN DAERAH RIAU
Kuasa Hukum Termohon
Petitum Permohonan
Dengan ini PEMOHON mengajukan Permohonan Praperadilan tentang tidak sahnya PENETAPAN TERSANGKA atas diri PEMOHON  dengan dugaan Perkara Tindak Pidana dugaan tindak pidana penelantaran dalam rumah tangga  sebagaimana tertuang dalam  rumusan pasal 49 undang-undang  nomor 23 tahun 2004 tentang penghapusan dalam rumah tangga sebagaimana dimaksud dalam dengan Laporan Polisi Nomor: LP/B/245/VI/2025/SPKT/POLDA RIAU tanggal 03  Juni 2025 sekira pukul 17;00 yang terjadi di depan Leton Coffe Sudirman Pekanbaru; ----------------------------------------------------------------
 
I. PENDAHULUAN
 
Bahwa berdasarkan Konstitusi, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, negara kita adalah Negara yang berdasarkan atas hukum, oleh karenanya kewajiban Negara dalam menghormati, melindungi, dan memenuhi hak memperoleh keadilan adalah merupakan komitmen Negara untuk menjunjung tinggi supremasi hukum sehingga keadilan hukum dapat tercapai;
 
Bahwa secara tegas, hak untuk memperoleh keadilan telah dijamin oleh ketentuan konstitusi kita, yaitu sebagaimana dituangkan dalam ketentuan Pasal 28D UUD 1945 yang menyatakan: “setiap orang berhak atas pengakuan, jaminan, perlindungan, dan kepastian hukum yang adil serta perlakuan yang sama dihadapan hukum”
 
Bahwa sebagai bentuk pengimplementasian dari ketentuan Pasal 28D UUD 1945 yang menjamin hak warga Negara untuk memperoleh keadilan, Undang- Undang Republik Indonesia Tentang Hak Asasi Manusia (Undang-undang Nomor 39 Tahun 1999), sebagaimana dituangkan dalam ketentuan Pasal 2 dan 3, telah mempertegas kembali adanya hak warga negara untuk meperoleh keadilan tanpa membeda-bedakan kedudukan, suku, ras, dan agama yang melekat pada dirinya;
 
Yang Mulia Hakim Tunggal,
Yang memeriksa, dan memutus perkara ini yang kami muliakan,
 
PEMOHON adalah sebelumnya suami dari Pelapor yang bernama PUTRI DWI YULISA. Dikarenakan suatu permasalahan rumah-tangga yang melibatkan keluarga besar dari Pelapor, dalam hal mana pihak keluarga besar Pelapor banyak campur tangan terhadap permasalahan kehidupan berumah-tangga keluarga PEMOHON bersama Pelapor. Apalagi sejak PEMOHON mengajukan permohonan cerai talak kepada Pelapor, keluarga besar Pelapor terhadap PEMOHON menimbulkan kebencian yang mendalam terhadap PEMOHON. 
 
PEMOHON mengajukan permohonan cerai talak di Pengadilan Agama Pekanbaru dengan nomor register perkara; 897/Pdt.G/2025/PA/Pbr tanggal 21 Mei 2025 (vide bukti P-10);, dimana dalam tahap mediasi di pengadilan agama PUTRI DWI YULISA (Pelapor) meminta sejumlah uang yang dihitungnya sebagai nafkah terhutang. Hal tersebut tidak PEMOHON penuhi karenanya faktanya PEMOHON masih memberikan nafkah kepada Pelapor. Pelapor semakin membenci PEMOHON dan menyampaikan akan membuat laporan polisi. Kebencian yang mendalam inilah yang akhirnya menjadi cikal-bakal adanya Laporan Polisi oleh Pelapor, dengan tekad “gimana caranya dan apapun alasannya, pokoknya MURZA AZMIR harus masuk penjara”.
 
Bahwa apa yang disampaikan PUTRI DWI YULISA kepada PEMOHON di atas bukanlah isapan jempol belaka. Hal ini terbukti dari Laporan Polisi Nomor: LP/B/245/VI/2025/SPKT/POLDA RIAU tanggal 03 Juni 2025 kepada PEMOHON atas dugaan melakukan tindak pidana penelantaran dalam rumah tangga yang terjadi pada tanggal 6 November 2024 sekiranya pukul 17.00 WIB di depan Leton Coffe Sudirman. Dalam Laporan Polisi tersebut PEMOHON dilaporkan telah melakukan suatu tindak pidana penelantaran dalam lingkup rumah tangga sebagaimana diatur dan diancam pidana oleh ketentuan Pasal 49 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 Tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga atas kejadian pada 7 (tujuh) bulan yang lalu yaitu tanggal 6 November 2025. Rentang waktu yang sangat lama tentulah mengindikasikan bahwa Laporan Polisi adalah mengada-ada saja. Karena begitu sulitnya mencari kesalahan PEMOHON yang dapat membuat dirinya dipenjara, maka digunakanlah alasan kejadian pada 7 (tujuh) bulan yang lalu sebagai dasar untuk membuat Laporan Polisi, “gimana caranya dan apapun alasannya, pokoknya MURZA AZMIR harus masuk penjara”.
Bahwa sebelum PUTRI DWI YULISA (Pelapor) membuat laporan pidana terhadap PEMOHON, PEMOHON lebih dahulu mengajukan permohonan cerai talak di Pengadilan Agama Pekanbaru. Permohonan cerai talak PEMOHON di Pengadilan Agama Pekanbaru telah dikabulkan dan telah putus pada tanggal 2 September 2025, dimana dalam putusan tersebut PEMOHON dihukum untuk membayar nafkah anak, nafkah iddah dan nafkah mut’ah yang totalnya sebesar Rp. 14.500.000,- (empat belas juta lima ratus ribu rupiah)
 
Bahwa PEMOHON telah membayar kewajiban sebagaimana dalam putusan perceraian tersebut kepada Pelapor pada sidang Ikrar Talak tanggal 24 September 2025, dan Pelapor telah menerima pembayaran tersebut disaksikan oleh majelis hakim yang memeriksa perkara cerai PEMOHON di Pengadilan Agama Pekanbaru. 
 
Bahwa Pengadilan Agama Pekanbaru telah menerbitkan Akta Cerai Nomor 1228/AC/2025/PA/Pbr tertanggal 24 September 2025, dan segala hak-hak Pelapor dan PMOHON telah diselesaikan secara Perdata.
 
Yang Mulia Hakim Tunggal,
Yang memeriksa, dan memutus perkara ini yang kami muliakan,
 
Bahwa inti dari hal-hal yang PEMOHON PRAPERADILAN sampaikan dalam bagian Pendahuluan ini adalah bahwa apa yang dialami oleh PEMOHON adalah suatu bentuk kriminalisasi terhadap seorang warga negara yang sama sekali tidak bersalah melakukan suatu tindak pidana.
 
Bahwa PEMOHON adalah SEORANG MANUSIA, yang atas dirinya melekat suatu Hak Asasi. Namun dalam proses penegakan hukum, PEMOHON adalah SEORANG MANUSIA LEMAH, lemah atas kemampuan finasial, lemah atas kemampuan memiliki kenalan, kolega, keluarga, atau kawan yang berkedudukan sebagai Penegak Hukum, sehingga oleh karenanya dikalahkan dan diinjak-injak oleh orang yang kuat secara finansial dan/atau yang memiliki kenalan, kolega, keluarga, kawan yang berkedudukan sebagai Penegak Hukum;
 
II. KEWENANGAN PENGADILAN
1. Bahwa sebagaimana diketahui UU No. 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana (KUHAP) pada pasal 1 angka 10 KUHAP menyatakan Praperadilan adalah wewenang pengadilan negeri untuk memeriksa dan memutus menurut cara yang diatur dalam undang-undang tentang :
a. sah atau tidaknya suatu penangkapan dan atau penahanan atas permintaan tersangka atau keluarganya atau pihak lain atas kuasa Tersangka;
b. sah atau tidaknya penghentian penyidikan atau penghentian penuntutan atas permintaan demi tegaknya hukum dan keadilan;
c. permintaan ganti kerugian atau rehabilitasi oleh tersangka atau keluarganya atau pihak lain atas kuasanya yang perkaranya tidak diajukan ke pengadilan.
2. Bahwa Pasal 77 huruf a Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana (KUHAP) jo Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia (“MKRI”) dalam Putusan MKRI 21/PUU-XII/2014 tertanggal 28 April 2015 telah memperluas kewenangan Pengadilan Negeri (Praperadilan) untuk memeriksa dan memutus sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam KUHAP tentang sah atau tidaknya penetapan tersangka.
Bahwa dalil tersebut, didasarkan pada Pertimbangan Hakim MKRI Hal. 105-106 dan Amar Putusan MKRI 21/PUU-XII/2014 Poin 1.3 dan 1.4, (vide bukti P-2) yang menyatakan sebagai berikut:
Pertimbangan MKRI dalam Putusan MKRI 21/PUU-XII/2014 Hal. 105-106:
“Oleh karena penetapan tersangka adalah bagian dari proses penyidikan yang merupakan perampasan terhadap hak asasi manusia maka seharusnya penetapan tersangka oleh penyidik merupakan objek yang dapat dimintakan perlindungan melalui ikhtiar hukum pranata praperadilan. Hal tersebut semata-mata untuk melindungi seseorang dan tindakan sewenang-wenang penyidik yang kemungkinan besar dapat terjadi ketika seseorang ditetapkan sebagai tersangka, padahal dalam prosesnya ternyata ada kekeliruan maka tidak ada pranata lain selain pranata praperadilan yang dapat memeriksa dan memutusnya. Namun demikian, bahwa tersangka tersebut tidak bersalah dan tidak menggugurkan dugaan adanya tindak pidana, sehingga tetap dapat dilakukan penyidikan kembali sesuai dengan kaidah hukum yang berlaku secara ideal dan benar. Dimasukkannya keabsahan penetapan tersangka sebagai objek pranata keadilan praperadilan adalah agar perlakuan terhadap seseorang dalam proses pidana memperhatikan tersangka sebagai manusia yang mempunyai harkat, martabat, dan kedudukan yang sama dihadapan hukum. Berdasarkan pertimbangan tersebut di atas, menurut Mahkamah, dalil PEMOHON mengenai penetapan tersangka menjadi objek yang diadili oleh pranata praperadilan adalah beralasan menurut hukum”; (Putusan MK hal 105-106).
 
Amar Putusan MKRI 21/PUU-XII/2014 Poin 1.3 dan 1.4:
“Pasal 77 huruf a Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1981, Nomor 76, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3209) bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 sepanjang tidak dimaknai termasuk penetapan tersangka, penggeledahan, dan penyitaan;”
3. Bahwa berdasarkan Putusan MKRI 21/PUU-XII/2014, maka ditetapkannya seseorang sebagai Tersangka, selain adanya bukti permulaan harus dilakukan pemeriksaan terlebih dahulu terhadap calon tersangkanya, “harus ditafsirkan sekurang-kurangnya dua alat bukti yang termuat dalam Pasal 184 KUHAP dan disertai dengan pemeriksaan calon tersangkanya” (Putusan MK Nomor 21/PUU-XII/2014, hal. 98). Dengan demikian, keabsahan penetapan Tersangka dapat diuji dalam proses praperadilan di Pengadilan Negeri (in casu Pengadilan Negeri Pekanbaru).
4. Bahwa dalam praktik peradilan, Hakim telah mengabulkan beberapa putusan pra peradilan terkait dengan sah atau tidaknya penetapan tersangka sebagai objek praperadilan yang memperkuat dan melindungi hak-hak tersangka, sehingga lembaga praperadilan juga dapat memeriksa dan mengadili keabsahan penetapan tersangka seperti yang terdapat dalam perkara berikut :
a. Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Nomor 04/Pid.Prap/2015/PN.Jkt.Sel. tanggal 16 Februari 2015
b. Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Nomor: 36/Pid.Pra/2015/PN.Jkt.Sel tanggal 26 Mei 2015 
c. Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Nomor 67/Pid.Pra/2015/PN.JKT.Sel. tanggal 4 Agustus 2015 
d. Putusan Pengadilan Teluk Kuantan Nomor: 1/Pid.Pra/2021/PN Tlk tanggal 5 April 2021 
e. Putusan Pengadilan Negeri Teluk Kuantan Nomor: 1/Pid.Pra/2022/PN Tlk tanggal 6 Juni 2022 
f. Putusan Pengadilan Negeri Tembilahan Nomor 2/Pid.Pra/2022/PN Tbh tanggal 11 Juli 2022 
g. Putusan pengadilan Negeri Palembang Nomor 8/Pid.Pra/2025/PN Plg tanggal tanggal 9 Mei 2025 
 
5. Dengan demikian jelas bahwa berdasarkan Putusan Mahkamah Konstitusi No. 21/PUU-XII/2014 tanggal 28 April 2015 dan Peraturan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 4 Tahun 2016 Tentang Larangan Peninjauan Kembali Putusan Praperadilan, Penetapan Tersangka merupakan bagian dari wewenang Praperadilan. 
III. OBJEK PERMOHONAN PRAPERADILAN
 
Bahwa Objek Praperadilan PERMOHONAN ini diajukan PEMOHON kepada TERMOHON sebagai berikut :
1. Keabsahan penyidikan dalam perkara a quo berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Nomor: Sp.Sidik120/X/RES.1.24/2024 tanggal 9 Oktober 2025;
2. Keabsahan penetapan tersangka terhadap PEMOHON berdasarkan Surat Penetapan Tersangka Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Riau Nomor: 733/XII/RES.1.24./2025/Ditreskrimum tanggal 18 Desember 2025 atas nama Murza Azmir Bin Miskian dalam Dugaan Tindak Pidana Penelantaran Dalam Rumah Tangga, sebagaimana dimaksud dalam rumusan Pasal 49 Undang-Undang Nomor 23 tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (vide bukti P-1).;
3. Keabsahan alat bukti yang dijadikan dasar penetapan tersangka.
 
IV. ALASAN PERMOHONAN PRA PERADILAN PEMOHON
 
Bahwa seluruh dalil dan uraian fakta yang disampaikan dalam Permohonan Praperadilan ini tidak dimaksudkan untuk menilai bersalah atau tidak bersalahnya PEMOHON, melainkan semata-mata untuk menguji aspek legalitas, prosedural, dan formil tindakan penyidik dalam menetapkan PEMOHON sebagai tersangka, sebagaimana kewenangan Praperadilan menurut Pasal 77 KUHAP jo. Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 21/PUU-XII/2014.”
 
Adapun alasan PEMOHON sebagai berikut:
 
A. PERKARA A QUO ADALAH DELIK ADUAN YANG TUNDUK PADA KETENTUAN PASAL 74 KUHP (KEDALUWARSA)
 
1. Bahwa berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/B/245/VI/2025/SPKT/POLDA RIAU tanggal 03 Juni 2025, PEMOHON dilaporkan atas dugaan tindak pidana penelantaran dalam rumah tangga sebagaimana dimaksud dalam Pasal 49 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga, yang menurut laporan tersebut diduga terjadi pada tanggal 6 November 2024 sekira pukul 17.00 WIB di depan Leton Coffee Sudirman, Pekanbaru
2. Bahwa perkara a quo merupakan Delik aduan, sehingga keberlakukan hukum pidananya sangat bergantung pada adanya pengaduan yang sah dan diajukan dalam tenggang waktu yang ditentukan undang-undang;
3. Bahwa ketentuan Pasal 74 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana secara tegas menentukan:
 “Pengaduan hanya boleh diajukan dalam waktu enam bulan sejak orang yang berhak mengadu mengetahui perbuatan itu dilakukan dan siapa melakukannya”;
4. Bahwa ketentuan Pasal 74 KUHP tersebut bersifat imperatif (memaksa), sehingga apabila tenggang waktu pengaduan terlampaui, hak mengadu gugur demi hukum dan negara kehilangan kewenangan untuk melakukan penyidikan maupun penuntutan;
5. Bahwa berdasarkan uraian dalam laporan pidana Pelapor sendiri, Pelapor telah mengetahui peristiwa yang dipermasalahkan sejak tanggal 6 November 2024, serta sejak saat itu pula telah mengetahui dengan pasti pihak yang diduga sebagai pelaku, yaitu PEMOHON; 
6. Bahwa Pelapor baru mengajukan laporan pidana pada tanggal 3 Juni 2025, yaitu setelah lewat waktu 7 (tujuh) bulan sejak tanggal 6 November 2024, atau melampaui tenggang waktu 6 (enam) bulan sebagaimana ditentukan Pasal 74 KUHP. Dengan demikian, hak Pelapor untuk mengajukan pengaduan telah kedaluwarsa secara hukum.
7. Bahwa dalam perkara delik aduan pengaduan merupakan syarat absolut bagi sahnya penyidikan. Oleh karenanya, apabila pengaduan telah kedaluwarsa, maka akibat hukumnya adalah :
- Tidak ada lagi dasar hukum bagi penyidik untuk memproses perkara;
- Seluruh tindakan penyidikan menjadi tidak sah sejak awal (null and void);
- Setiap tindakan lanjutan, termasuk penetapan tersangka, menjadi cacat hukum.
8. Bahwa kaidah hukum tersebut telah dikuatkan dalam berbagai yurisprudensi, antara lain: 
- Putusan Mahkamah Agung RI No. 1600 K/Pid/2005 dengan kaidah hukum: 
“Apabila pengaduan diajukan setelah lewat waktu yang ditentukan Pasal 74 KUHP, maka hak mengadu gugur dan penuntutan tidak dapat dilanjutkan.”
 
- Putusan Mahkamah Agung RI No. 1024 K/Pid/2012 dengan kaidah hukum:
“Kedaluwarsa pengaduan dalam delik aduan bersifat mutlak dan harus dinilai sebagai syarat formil yang menentukan sah atau tidaknya penuntutan.”
 
- Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan No. 04/Pid.Pra/2018/PN.Jkt.Sel
dengan kaidah hukum praperadilan:
“Karena laporan pidana diajukan setelah tenggang waktu Pasal 74 KUHP terlampaui, maka penyidikan dan penetapan tersangka dinyatakan tidak sah.”
Yang Mulia Hakim Tunggal yang kami muliakan,
Bahwa oleh karena Laporan pidana dalam perkara a quo diajukan setelah tenggang waktu 6 (enam) bulan sebagaimana ditentukan Pasal 74 KUHP, maka hak Pelapor untuk mengadu telah gugur demi hukum, sehingga penyidikan dan penetapan tersangka terhadap PEMOHON oleh TERMOHON tidak memiliki dasar hukum yang sah dan patut dinyatakan tidak sah.”
 
B. PENETAPAN TERSANGKA DILAKUKAN TANPA PENGUJIAN FORMIL TERHADAP UNSUR PASAL 49 UNDANG-UNDANG NOMOR 23 TAHUN 2004 TENTANG PENGHAPUSAN KEKERASAN DALAM RUMAH TANGGA
9. Bahwa dalil dalam bagian ini tidak dimaksudkan untuk menilai terpenuhi atau tidak terpenuhinya unsur pidana secara materiil, melainkan semata-mata untuk menguji apakah TERMOHON telah melakukan pengujian formil dan minimal terhadap unsur delik yang disangkakan sebagai syarat sah penetapan tersangka;
10. Bahwa apabila secara formil unsur “dalam lingkup rumah tangga” dan “kewajiban hukum memberi kehidupan”tidak diuji dan tidak didukung oleh alat bukti yang sah, maka penetapan tersangka menjadi prematur dan cacat procedural;
11. Bahwa Pasal 49 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga mensyaratkan terpenuhinya unsur-unsur yang bersifat kumulatif, sehingga apabila satu unsur saja tidak diuji atau tidak terpenuhi secara minimal, ketentuan pidana tersebut tidak dapat diterapkan sebagai dasar penetapan tersangka;
12. Bahwa unsur-unsur Pasal 49 UU PKDRT pada pokoknya meliputi:
a. adanya hubungan dalam lingkup rumah tangga;
b. adanya kewajiban hukum untuk memberi kehidupan, perawatan, atau pemeliharaan;
c. adanya perbuatan menelantarkan yang dilakukan secara sengaja.
13. Bahwa UU PKDRT merupakan delik khusus yang mengatur hubungan dalam lingkup rumah tangga sebagaimana Pasal 2 UU PKDRT yakni:
a. Suami, istri dan anak;
b. Orang yang mempunyai hubungan keluarga dengan orang yang dimaksud huruf a dan menetap dalam satu rumah;
c. Orang yang bekerja membantu rumah tangga dan dipandang sebagai keluarga dan menetap dalam satu rumah.
14. Bahwa unsur “dalam lingkup rumah tangga” merupakan unsur pokok dan menentukan dalam Pasal 49 UU PKDRT, sebagaimana diatur dalam Pasal 2 UU PKDRT;
15. Bahwa berdasarkan fakta hukum yang telah dinilai dan diputus oleh Pengadilan Agama Pekanbaru:
- PEMOHON telah mengajukan permohonan cerai talak di Pengadilan Agama Pekanbaru dengan nomor register perkara 897/Pdt.G/2025/PA/Pbr pada tanggal 21 Mei 2025 (vide bukti P-2);
- Pengadilan Agama telah menjatuhkan putusan cerai perkara Nomor 897/Pdt.G/2025/PA/Pbr pada tanggal 2 September 2025 (vide bukti P-3);
- berdasarkan Putusan Pengadilan Agama, tuntutan nafkah madhiyah dari Pelapor telah secara tegas DITOLAK, sehingga secara hukum tidak terdapat kewajiban nafkah terutang secara hukum yang melekat pada PEMOHON;
- Pengadilan Agama hanya menghukum PEMOHON untuk membayar nafkah iddah, mut’ah, dan nafkah anak, yang seluruhnya telah dipenuhi dan dibayarkan oleh PEMOHON pada saat sidang ikrar talak;
- Putusan tersebut telah berkekuatan hukum tetap, dan telah diterbitkan Akta Cerai Nomor 1228/AC/2025/PA/Pbr tanggal 24 September 2025 (vide bukti P-4).
16. Bahwa fakta hukum yang terungkap pada proses pemeriksaan di Pengadilan Agama menunjukkan: 
- Hak-hak istri telah diperiksa oleh pengadilan; 
- Hak-hak tersebut telah diputus secara tegas; 
- Tidak terdapat kewajiban nafkah lampau yang dinyatakan dilalaikan oleh PEMOHON. 
17. Bahwa sejak putusnya perceraian antara PEMOHON dengan Pelapor, hubungan rumah tangga para pihak telah putus secara hukum, sehingga :
- Tidak lagi terdapat hubungan dalam lingkup rumah tangga;
- Tidak lagi relevan penerapan rezim pidana penelantaran dalam rumah tangga;
- Kewajiban nafkah, jika ada berada dalam rezim perdata dan tunduk pada mekanisme putusan pengadilan, bukan rezim pidana.
18. Bahwa kaidah hukum tersebut sejalan dengan yurisprudensi, antara lain Putusan Pengadilan Negeri Palembang Nomor 8/Pid.Pra/2025/PN Plg tanggal 9 Mei 2025 (vide Bukti P-5), dengan kaidah hukum: 
“Dalam dugaan tindak pidana penelantaran dalam rumah tangga, penyidik wajib membuktikan adanya kewajiban hukum yang dilanggar serta hubungan rumah tangga yang relevan, tanpa itu unsur Pasal 49 UU PKDRT tidak terpenuhi”
Yang Mulia Hakim Tunggal yang kami muliakan,
Penetapan PEMOHON sebagai tersangka oleh TERMOHON dilakukan dengan mengabaikan putusan pengadilan yang telah menilai dan memutus secara final mengenai kewajiban nafkah para pihak, sehingga penetapan tersebut tidak memenuhi uji formil, tidak objektif, dan bertentangan dengan asas kepastian hukum, serta patut dinyatakan tidak sah dalam forum praperadilan ini.
 
C. PENETAPAN PEMOHON SEBAGAI TERSANGKA TIDAK MEMENUHI SYARAT MINIMAL DUA ALAT BUKTI YANG SAH SECARA FORMIL
19. Bahwa pengujian mengenai terpenuhinya syarat minimal dua alat bukti yang sah dalam Permohonan Praperadilan ini merupakan pengujian formil terhadap legalitas tindakan Penyidik, dan bukan penilaian materiil terhadap kebenaran peristiwa pidana.
20. Bahwa berdasarkan Pasal 184 KUHAP juncto Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 21/PUU-XII/2014, penetapan seseorang sebagai tersangka wajib didasarkan sekurang-kurangnya pada dua alat bukti yang sah, yang saling bersesuaian dan relevan untuk menguatkan unsur tindak pidana yang disangkakan.
21. Bahwa dalam perkara a quo, TERMOHON tidak memiliki dan/atau tidak menguji keberadaan dua alat bukti yang sah yang dapat mendukung terpenuhinya unsur-unsur Pasal 49 UU PKDRT, khususnya unsur “dalam lingkup rumah tangga” dan “kewajiban hukum memberi kehidupan”, dengan uraian sebagai berikut:
1) Keterangan Pelapor tidak dapat berdiri sendiri sebagai alat bukti
Bahwa keterangan Pelapor pada hakikatnya merupakan keterangan satu pihak yang bersifat subjektif. Berdasarkan Pasal 185 ayat (2) KUHAP ditegaskan bahwa:
“Keterangan seorang saksi saja tidak cukup membuktikan bahwa terdakwa bersalah terhadap perbuatan yang didakwakan kepadanya.”
Sejalan dengan asas unus testis nullus testis, yakni “keterangan satu saksi bukan saksi”, maka keterangan saksi tidak cukup dijadikan dasar penetapan tersangka tanpa didukung oleh alat bukti lain yang sah dan relevan.
2) Tidak terdapat alat bukti surat yang mendukung unsur Pasal 49 UU PKDRT
Bahwa unsur Pasal 49 UU PKDRT mensyaratkan adanya hubungan dalam lingkup rumah tangga. Dalam perkara a quo, hubungan rumah tangga antara PEMOHON dan Pelapor telah putus secara hukum berdasarkan Putusan Pengadilan Agama Pekanbaru Nomor 897/Pdt.G/2025/PA/Pbr tanggal 2 September 2025 yang telah berkekuatan hukum tetap, sebagaimana dibuktikan dengan Akta Cerai Nomor 1228/AC/2025/PA/Pbr tanggal 24 September 2025.
Bahwa tidak terdapat satu pun alat bukti surat yang menunjukkan adanya kewajiban hukum PEMOHON yang dilanggar dalam rezim pidana, sehingga unsur tersebut tidak didukung oleh alat bukti surat yang sah.
3) Tidak terdapat keterangan ahli yang menyimpulkan terpenuhinya unsur pidana
Bahwa TERMOHON tidak mendasarkan penetapan tersangka pada keterangan ahli yang secara objektif menilai dan menyimpulkan terpenuhinya unsur penelantaran dalam konteks Pasal 49 UU PKDRT.
4) Tidak terdapat petunjuk yang sah sebagaimana dimaksud Pasal 188 KUHAP
Bahwa petunjuk hanya dapat diperoleh dari persesuaian antara keterangan saksi, alat bukti surat, dan keterangan terdakwa. Oleh karena alat-alat bukti tersebut tidak terpenuhi dan tidak saling bersesuaian, maka petunjuk secara hukum tidak pernah lahir.
5) Keterangan PEMOHON tidak dapat digunakan untuk memberatkan dirinya sendiri
Bahwa menurut hukum acara pidana, keterangan tersangka bukan alat bukti yang berdiri sendiri dan tidak dapat digunakan untuk melengkapi kekurangan alat bukti lainnya guna menetapkan seseorang sebagai tersangka.
22. Bahwa oleh karena penetapan PEMOHON sebagai tersangka dilakukan tanpa terpenuhinya syarat minimal dua alat bukti yang sah, maka penetapan tersangka dan seluruh rangkaian penyidikan dalam perkara a quo menjadi tidak sah secara hukum.
23. Bahwa lebih lanjut, alat bukti yang digunakan oleh TERMOHON bersumber dari pengaduan yang telah kedaluwarsa serta mengabaikan fakta hukum berupa putusan perceraian yang telah berkekuatan hukum tetap, sehingga tidak dapat dijadikan dasar hukum yang sah untuk menetapkan PEMOHON sebagai tersangka.
24. Bahwa kewajiban penetapan tersangka berdasarkan minimal dua alat bukti yang sah telah dikuatkan dalam berbagai yurisprudensi Mahkamah Agung Republik Indonesia, antara lain:
• Putusan MA RI Nomor 1531 K/Pid.Sus/2010, dengan kaidah hukum:
“Beberapa orang saksi yang menerangkan hal yang sama tetap merupakan satu alat bukti keterangan saksi dan harus didukung alat bukti lain.”
• Putusan MA RI Nomor 898 K/Pid/1995, dengan kaidah hukum:
“Walaupun keterangan diberikan oleh lebih dari satu orang saksi, namun apabila tidak didukung alat bukti lain yang sah, maka belum cukup untuk membuktikan kesalahan terdakwa.”
 
 
Yang Mulia Hakim Tunggal yang kami muliakan,
Dengan demikian, secara nyata dan terang penetapan tersangka terhadap PEMOHON oleh TERMOHON tidak didasarkan pada dua alat bukti yang sah dan saling bersesuaian sebagaimana disyaratkan Pasal 184 KUHAP juncto Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 21/PUU-XII/2014, sehingga penetapan tersebut bersifat prematur, cacat formil, dan patut dinyatakan tidak sah secara hukum dalam forum praperadilan ini.
D. TIDAK DILAKUKANNYA UJI KECUKUPAN BUKTI DAN PEMERIKSAAN OBJEKTIF OLEH PENYIDIK SEBELUM PENETAPAN TERSANGKA
 
25. Bahwa uraian fakta dalam bagian ini tidak dimaksudkan untuk membuktikan bersalah atau tidak bersalahnya PEMOHON, melainkan semata-mata untuk menunjukkan bahwa TERMOHON selaku penyidik tidak melakukan uji kecukupan bukti secara objektif dan menyeluruh (due process of law) sebelum menetapkan PEMOHON sebagai tersangka
26. Bahwa berdasarkan Akta Pendirian Nomor 1 tanggal 10 Januari 2024 yang dibuat oleh Notaris Eva Anggaraini, S.H. di Pekanbaru, dan telah disahkan oleh Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Nomor AHU-000-2159.AH.01.02.2024 tanggal 11 Januari 2024 (vide Bukti P-6 dan P-7), PEMOHON tercatat secara sah sebagai Direktur Utama PT Arseno Kencana Emas;
27. Bahwa PEMOHON merupakan Direktur Utama PT Arseno Kencana Emas berdasarkan Akta Pendirian Nomor 1 tanggal 10 Januari 2024 yang dibuat oleh Notaris Eva Anggaraini, SH yang berkedudukan di Pekanbaru (Vide Bukti-6) dan telah disahkan oleh Kementerian Hukum & HAM RI Nomor AHU-000-2159.AH.01.02.2024 tanggal 11 Januari 2024 (Vide Bukti-7). 
28. Bahwa PT Arseno Kencana Emas bergerak di bidang jasa pengamanan dan menjalin kerja sama operasional dengan Koperasi Sinama Nenek (KNES) sampai dengan bulan April 2025, yang secara faktual menunjukkan adanya aktivitas usaha dan sumber penghasilan yang relevan untuk diuji oleh penyidik dalam konteks unsur Pasal 49 UU PKDRT.
29. Bahwa sejak timbulnya konflik rumah tangga antara PEMOHON dan Pelapor, PEMOHON kehilangan akses terhadap operasional perusahaan, karena tidak lagi diperkenankan memasuki kantor yang secara faktual berada di lokasi milik orang tua Pelapor, serta penguasaan rekening dan ATM perusahaan dilakukan secara sepihak oleh Pelapor, sebagaimana tercermin dalam pencatatan rekening koran perusahaan (vide Bukti P-8)
30. Bahwa fakta kehilangan akses terhadap pengelolaan perusahaan tersebut tidak pernah diuji, diverifikasi, ataupun dikonfirmasi oleh TERMOHON, padahal fakta tersebut relevan dan menentukan untuk menilai apakah terdapat unsur kesengajaan atau kelalaian dalam konteks dugaan penelantaran sebagaimana Pasal 49 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004.
31. Bahwa dengan tidak dilakukannya pengujian terhadap fakta-fakta meringankan tersebut, TERMOHON telah mengabaikan prinsip objektivitas dan keseimbangan dalam penyidikan, sehingga penetapan tersangka terhadap PEMOHON dilakukan tanpa pemeriksaan menyeluruh dan bertentangan dengan asas due process of law.
 
32. Bahwa selain itu, Putusan Pengadilan Agama Pekanbaru secara tegas telah menolak tuntutan nafkah madhiyah Pelapor, yang menunjukkan bahwa tidak terdapat kewajiban nafkah terutang secara hukum yang dapat dijadikan dasar untuk menilai adanya penelantaran dalam rezim pidana.
Yang Mulia Hakim Tunggal yang kami muliakan,
Bahwa oleh karena fakta-fakta relevan tersebut tidak diuji secara formil oleh penyidik, maka penetapan tersangka terhadap PEMOHON dilakukan secara prematur, tidak objektif, dan cacat prosedural, sehingga keabsahannya patut dinyatakan tidak sah dalam forum praperadilan ini.
 
E. PERKARA A QUO TELAH DISELESAIKAN MELALUI MEKANISME HUKUM PERDATA DI PENGADILAN AGAMA
33. Bahwa Bahwa PEMOHON telah mengajukan permohonan cerai talak di Pengadilan Agama Pekanbaru dengan Nomor Perkara 897/Pdt.G/2025/PA/Pbr tertanggal 21 Mei 2025.
34. Bahwa permohonan cerai talak tersebut telah dikabulkan oleh Majelis Hakim Pengadilan Agama Pekanbaru berdasarkan Putusan Nomor: 897/Pdt.G/2025/PA/Pbr tertanggal 2 September 2025.
35. Bahwa dalam putusan tersebut, Majelis Hakim Pengadilan Agama secara tegas tidak mengabulkan tuntutan nafkah madhiyah (nafkah masa lalu) yang diajukan oleh Pelapor.
36. Bahwa dalam amar putusan cerai, Pengadilan Agama hanya menghukum PEMOHON untuk membayar kewajiban berupa:
• nafkah iddah sebesar Rp7.500.000,- (tujuh juta lima ratus ribu rupiah);
• nafkah anak sebesar Rp2.000.000,- (dua juta rupiah);
• mut’ah sebesar Rp5.000.000,- (lima juta rupiah).
37. Bahwa seluruh kewajiban tersebut telah dilaksanakan dan dibayarkan oleh PEMOHON, yang dibuktikan dalam persidangan ikrar talak dan menjadi dasar diterbitkannya Akta Cerai Nomor 1228/AC/2025/PA/Pbr tertanggal 24 September 2025.
38. Bahwa dengan tidak dikabulkannya tuntutan nafkah madhiyah, Pengadilan Agama secara hukum telah menyatakan tidak terbukti adanya kewajiban nafkah lampau yang dilalaikan oleh PEMOHON selama masa perkawinan.
39. Bahwa dalam gelar perkara antara Terlapor dan Pelapor yang dilaksanakan pada hari Kamis, tanggal 11 Desember 2025, bertempat di Lantai IV Ditreskrimum Polda Riau, sebagaimana Surat Undangan Gelar Perkara Nomor: B/3083/XII/RE.1.24.Ditreskrimum tertanggal 9 Desember 2025 (vide Bukti P-8), PEMOHON telah memperlihatkan bukti-bukti yang bersifat meringankan, antara lain:
• Putusan Pengadilan Agama Pekanbaru Nomor 897/Pdt.G/2025/PA/Pbr tanggal 2 September 2025;
• Akta Cerai Pengadilan Agama Pekanbaru Nomor 1228/AC/2025/PA/Pbr tanggal 24 September 2025.
40. Bahwa bukti-bukti tersebut tidak dipertimbangkan dan diabaikan oleh TERMOHON, yang menunjukkan bahwa penyidikan dilakukan tanpa sikap objektif dan berimbang, serta bertentangan dengan prinsip due process of law.
41. Bahwa dengan telah diperiksanya, diputusnya, dan dilaksanakannya kewajiban para pihak melalui mekanisme hukum perdata di Pengadilan Agama, maka perkara a quo pada hakikatnya telah diselesaikan oleh pengadilan yang berwenang, termasuk mengenai ada atau tidaknya kewajiban nafkah serta pelaksanaannya.
42. Bahwa oleh karena itu, penggunaan hukum pidana terhadap PEMOHON dalam perkara a quo bertentangan dengan asas ultimum remedium, asas non-penal settlement, dan asas kepastian hukum, sebagaimana dijamin dalam Pasal 28D ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, karena menjadikan hukum pidana sebagai alat tekanan terhadap kewajiban perdata yang telah dinilai dan dipenuhi berdasarkan putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.
 
Yang Mulia Hakim Tunggal yang kami muliakan,
Negara tidak dibenarkan mempidanakan seseorang atas kewajiban perdata yang telah diperiksa, ditolak, ditetapkan, dan/atau telah dipenuhi berdasarkan putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap. Oleh karena itu, penetapan tersangka terhadap PEMOHON oleh TERMOHON merupakan tindakan yang tidak sah dan cacat hukum, sehingga patut dinyatakan tidak sah dalam forum praperadilan ini.
 
F. PENYIDIKAN DAN PENETAPAN TERSANGKA TERHADAP PEMOHON DILAKUKAN TIDAK SAH KARENA MELANGGAR PERATURAN KEPOLISIAN REPUBLIK INDONESIA.
 
F.1. TERMOHON TIDAK MELAKUKAN PENGAMATAN ATAU OBSERVASI LAPANGAN SEBAGAIMANA DIWAJIBKAN PERPOLRI NOMOR 6 TAHUN 2019 TENTANG PENYIDIKAN TINDAK PIDANA
43. Bahwa penyelidikan dan penyidikan wajib dilakukan sesuai dengan ketentuan hukum acara pidana dan peraturan internal Kepolisian Negara Republik Indonesia yang mengikat Penyidik secara hukum. Dengan demikian, penyidikan tindak pidana tidak hanya tunduk pada KUHAP, tetapi juga wajib mematuhi Peraturan Kepolisian sebagai aturan pelaksana.
44. Bahwa Pasal 1 angka 2 Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2019 tentang Penyidikan Tindak Pidana (vide Bukti P-9) menegaskan:
“Penyidikan adalah serangkaian tindakan Penyidik dalam hal dan menurut cara yang diatur dalam undang-undang untuk mencari serta mengumpulkan bukti yang dengan bukti itu membuat terang tentang tindak pidana yang terjadi dan guna menemukan tersangkanya”
45. Bahwa dalam tahap penyidikan perkara pidana, Penyidik wajib melakukan kegiatan penyelidikan sebagaiman ketentuan Pasal 6 ayat (1) Perpolri nomor 6 tahun 2019 antara lain, melalui: 
a) pengolahan TKP; 
b) pengamatan (observasi)
c) wawancara (interview);
d) pembuntutan (surveillance);
e) penyamaran (under cover);
f) pelacakan (tracking); dan/atau
g) penelitian dan analisis dokumen
46. Bahwa terhadap dugaan tindak pidana penelantaran dalam rumah tangga sebagaimana Pasal 49 UU PKDRT, pengamatan atau observasi lapangan merupakan tindakan penyidikan yang esensial, karena bertujuan untuk memverifikasi fakta-fakta yang berkaitan langsung dengan unsur tindak pidana.
47. Bahwa dalam perkara a quo, TERMOHON tidak pernah melakukan observasi atau verifikasi lapangan terhadap kondisi kehidupan rumah tangga PEMOHON dan Pelapor, termasuk namun tidak terbatas pada:
- kondisi tempat tinggal para pihak;
- pemenuhan kebutuhan dasar Pelapor;
- adanya atau tidaknya unsur kesengajaan;
- kondisi dan kemampuan finansial PEMOHON.
48. Bahwa fakta-fakta yang relevan dan seharusnya diverifikasi oleh Penyidik, antara lain:
- kehidupan Pelapor dan anak tercukupi;
- adanya pembatasan akses PEMOHON untuk bertemu anak oleh Pelapor;
- adanya tindakan kekerasan verbal maupun fisik terhadap PEMOHON yang telah terungkap dalam putusan perceraian;
- hilangnya akses PEMOHON terhadap sumber penghasilan akibat penguasaan sepihak perusahaan;
- para pihak telah resmi bercerai berdasarkan Akta Cerai Pengadilan Agama Pekanbaru Nomor 1228/AC/2025/PA/Pbr tanggal 24 September 2025;
- PEMOHON telah melaksanakan kewajiban nafkah iddah, mut’ah, dan nafkah anak.
49. Bahwa uraian fakta-fakta tersebut tidak dimaksudkan untuk membuktikan bersalah atau tidak bersalahnya PEMOHON, melainkan semata-mata untuk menunjukkan bahwa Penyidik tidak melakukan uji kecukupan bukti secara objektif dan menyeluruh sebagai syarat formil penetapan tersangka.
Yang Mulia Hakim Tunggal yang kami muliakan,
Bahwa karena peristiwa pidana tidak pernah diverifikasi secara objektif dan hanya didasarkan pada narasi sepihak Pelapor, maka penyidikan dan penetapan tersangka terhadap PEMOHON dilakukan secara prematur, bertentangan dengan asas due process of law, sehingga bersifat cacat formil dan tidak sah secara hukum.
 
F.2. TERMOHON MELANGGAR PERPOLRI NOMOR 7 TAHUN 2022 JO. PERATURAN KEPALA KEPOLISIAN RI NOMOR 11 TAHUN 2014 TENTANG KODE ETIK PROFESI POLRI
 
50. Bahwa Kepolisian Negara Republik Indonesia sebagai aparatur negara memiliki tugas pokok sebagaimana diatur dalam Pasal 13 Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia, yaitu memelihara keamanan dan ketertiban masyarakat, menegakkan hukum, serta memberikan perlindungan, pengayoman, dan pelayanan kepada Masyarakat;
51. Bahwa Pasal 7 huruf a dan b Perpolri Nomor 7 Tahun 2022 jo. Pasal 10 huruf a dan b Peraturan Kepala Kepolisian RI Nomor 11 Tahun 2014 tentang Kode Etik Profesi Polri (vide Bukti P-10) menegaskan kewajiban setiap pejabat Polri untuk: Faktanya menunjukkan bahwa : 
a. menghormati harkat dan martabat manusia berdasarkan prinsip dasar hak asasi manusia;
b. menjunjung tinggi prinsip kesetaraan bagi setiap warga negara di hadapan hukum
 
52. Bahwa sebelum menetapkan PEMOHON sebagai tersangka, TERMOHON telah memeriksa PEMOHON sebagai saksi. Dalam pemeriksaan tersebut, PEMOHON telah menyampaikan bukti-bukti surat, foto, dan video, namun tidak dipertimbangkan oleh TERMOHON, sehingga menunjukkan sikap yang tidak berimbang dan tidak objektif. 
53. Bahwa tindakan tersebut bertentangan dengan ketentuan Pasal 12 huruf e Perpolri Nomor 7 Tahun 2022 jo. Pasal 15 huruf e Peraturan Kepala Kepolisian RI Nomor 11 Tahun 2014 yang secara tegas melarang anggota Polri :
“bersikap, berucap, dan bertindak sewenang-wenang”;
54. Bahwa atas dugaan pelanggaran kode etik tersebut, PEMOHON telah mengajukan pengaduan kepada Divisi Profesi dan Pengamanan (PROPAM) pada tanggal 30 Oktober 2025 (vide Bukti P-11), yang telah ditindaklanjuti dengan Surat Pemberitahuan Perkembangan Penanganan Dumas Nomor B/3275/XI/YAN.3.5/2025/Bidpropam tanggal 10 November 2025 (vide Bukti P-12) 
 
Yang Mulia Hakim Tunggal yang kami muliakan,
Bahwa rangkaian tindakan TERMOHON yang tidak objektif, mengabaikan bukti meringankan, serta melanggar ketentuan peraturan kepolisian dan kode etik profesi, menunjukkan bahwa penetapan tersangka terhadap PEMOHON dilakukan secara sewenang-wenang, sehingga tidak sah dan cacat hukum, serta patut dinyatakan tidak sah dalam forum praperadilan ini
 
V. PETITUM
 
Berdasarkan seluruh alasan hukum tersebut diatas, maka PEMOHON memohon kepada Yang Mulia Hakim Tunggal Praperadilan Pengadilan Negeri Pekanbaru yang memeriksa, mengadili dan memutus permohonan praperadilan ini, agar berkenan menjatuhkan putusan dengan amar sebagai berikut: 
 
MENGADILI
 
DALAM POKOK PERKARA
 
1. Mengabulkan permohonan praperadilan PEMOHON untuk seluruhnya;
2. Menyatakan tidak sah dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat Surat Penetapan Tersangka atas nama Murza Azmir Bin Miskian Nomor: S.Tap/160/XII/RES.1.24/2025/Ditreskrimum tanggal 18 Desember 2025 yang dikeluarkan oleh Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Riau;
3. Menyatakan tidak sah dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat Surat Perintah Penyidikan atas nama Murza Azmir Bin Miskian Nomor: Sp.Sidik/120/X/RES.1.24/2025 tanggal 9 Oktober 2025  yang dikeluarkan oleh Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Riau;
4. Memerintahkan TERMOHON untuk menghentikan penyidikan terhadap PEMOHON yang didasari Surat Perintah Penyidikan tersebut;
5. Memulihkan dan Mengembalikan harkat, martabat serta kedudukan hukum PEMOHON dalam keadaan semula;
6. Menghukum TERMOHON untuk membayar biaya-biaya yang timbul dalam perkara ini.
 
Atau: 
 
Apabila Majelis Hakim Praperadilan berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono).
Pihak Dipublikasikan Ya