INFORMASI DETAIL PERKARA
| Kembali |
| Nomor Perkara | Pemohon | Termohon | Status Perkara |
| 15/Pid.Pra/2025/PN Pbr | Jekson Jumari Pandapotan S | KEPALA KEPOLISIAN DAERAH RIAU C.q DIREKTUR RESERSE KRIMINAL UMUM POLDA RIAU | Minutasi |
| Tanggal Pendaftaran | Jumat, 24 Okt. 2025 | ||||
| Klasifikasi Perkara | Sah atau tidaknya penyitaan | ||||
| Nomor Perkara | 15/Pid.Pra/2025/PN Pbr | ||||
| Tanggal Surat | Rabu, 24 Sep. 2025 | ||||
| Nomor Surat | - | ||||
| Pemohon |
|
||||
| Termohon |
|
||||
| Kuasa Hukum Termohon | |||||
| Petitum Permohonan | 1. Bahwa Pemohon adalah sebagai Tersangka sehubungan dengan adanya Perkara Dugaan Tindak Pidana Barang siapa dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, memaksa seorang dengan kekerasan atau ancaman kekerasan untuk memberikan barang sesuatu, yang seluruhnya atau sebagian adalah kepunyaan orang itu atau orang lain, atau supaya membuat hutang maupun menghapuskan piutang, diancam karena pemerasan, dengan pidana penjara paling lama 9 tahun, sebagaimana disangka diduga melanggar pasal 368 ayat 1 (satu) K.U.H Pidana ;
2. Bahwa berdasarkan Surat Ketetapan Tentang Penetapan Tersangka yang diterbitkan oleh Direktorat Reserse Kriminal Umum Kepolisian Riau tanggal 14 Oktober 2025 berdasarkan Surat Ketetapan Tentang Penetapan Tersangka Nomor : S. Tap/137 /X/RES.1.19/2025 /Ditreskrimum, tanggal 14 Oktober 2025 an. Jekson Jumari Pandapotan S berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Nomor : SP.Sidik/137/X/ RES.1.19/2025/Reskrim, tanggal 14 Oktober 2025, selanjutnya merujuk kepada ketentuan Pasal 77 huruf a Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana (KUHAP) yang mengatur bahwa Pengadilan negeri berwenang untuk memeriksa dan memutus sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam undang-undang ini tentang Sah atau tidaknya penangkapan, penahanan, penghentian penyidikan atau penghentian penuntutan serta berdasarkan Putusan Mahkamah Konstitusi No. 21/PUU-XII/2014 tanggal 28 April 2015 ;
3. Bahwa merujuk pada ketentuan Pasal 1 angka 2 KUHAP yang mendefinisikan penyidikan adalah serangkaian tindakan penyidik dalam hal dan menurut cara yang diatur dalam undang-undang ini untuk mencari serta mengumpulkan bukti yang dengan bukti itu membuat terang tentang tindak pidana yang terjadi dan guna menemukan tersangkanya, maka penetapan tersangka merupakan hasil dari rangkaian pelaksanaan penyidikan yang didapat dari kumpulan bukti-bukti, hal ini sejalan dengan ketentuan Pasal 1 angka 14 KUHAP yang mendefinisikan Tersangka adalah
“seorang yang karena perbuatanya atau keadaanya, berdasarkan bukti permulaan patut diduga sebagai pelaku tindak pidana”.
Bahwa tindakan Termohon dalam menetapkan Pemohon sebagai Tersangka dalam Dugaan Tindak Pidana Barang siapa dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, memaksa seorang dengan kekerasan atau ancaman kekerasan untuk memberikan barang sesuatu, yang seluruhnya atau sebagian adalah kepunyaan orang itu atau orang lain, atau supaya membuat hutang maupun menghapuskan piutang, diancam karena pemerasan, dengan pidana penjara paling lama 9 tahun, sebagaimana disangka diduga melanggar pasal 368 ayat 1 (satu) K.U.H Pidana adalah tidak tepat dikarenakan pada Pasal 184 KUHAP penetapan tersangka terhadap Pemohon harus didasarkan kepada adanya minimal 2 (dua) alat bukti dan alat bukti yang termuat dalam Pasal 184 KUHAP, namun dalam fakta Laporan polisi yang dilakukan oleh Pelapor dalam surat ketetapan Tersangka dilakukan pada tanggal 14 Oktober 2025, kemudian Termohon Melakukan Penangkapan yang disebut Operasi Tangkap Tangan (OTT) Terhadap Pemohon dihari yang sama pada tanggal 14 Oktober 2025, namun dalam Operasi Tangkap Tangan (OTT) tersebut tidak ada barang bukti yang ditemukan dalam diri atau badan Pemohon, karena pada saat kejadian Operasi Tangkap Tangan (OTT) barang bukti uang sebesar Rp. 150.000.000,- (seratus lima puluh juta rupiah) yang diketahui setelah BAP isi tas tersebut, di dapatkan dari NUR RIYANTO HAMZAH als RIYAN dan Penangkapan pertama dilakukan Termohon kepada NUR RIYANTO HAMZAH als RIYAN dikarenakan yang memiliki tas tersebut, tidak ada Pemohon sentuh Tas tersebut bahkan Pemohon tidak mengetahui isi tas tersebut pada saat operasi Tangkap tangan (OTT) tersebut, sehingga atas hal tersebut terkesan Termohon melakukan dugaan serangkaian yang melampaui kewenangan Termohon yang patut diduga adanya kriminalisasi terhadap Pemohon serta dugaan kerjasama Termohon dengan pelapor, selanjutnya Termohon juga tidak menjalankan sebagaimana yang diamanahkan oleh Program Prediktif, Responsibilitas, Transparansi, Berkeadilan (PRESISI);
4. Bahwa pada saat Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang dilakukan Termohon di salah satu hotel Pekanbaru, jelas telah melanggar ketentuan pasal 18 ayat 1 dan 2 KUHAP dimana dalam ayat 1 (satu) Pelaksanaan tugas penangkapan. dilakukan oleh petugas kepolisian negara Republik Indonesia dengan memperlihatkan surat tugas serta memberikan kepada tersangka surat perintah penangkapan yang mencantumkan identitas tersangka dan menyebutkan alasan penangkapan serta uraian singkat perkara kejahatan yang dipersangkakan serta tempat ia diperiksa. Termohon pada saat melakukan penangkapan tidak menjalankan sesuai dengan prosedur yang telah ditentukan dalam Pasal 18 KUHAP tidak memperlihatkan surat perintah tugas penangkapan, selanjutnya dalam ayat 2 (dua) berbunyi : Dalam hal tertangkap tangan penangkapan-dilakukan tanpa surat perintah, dengan ketentuan bahwa penangkap harus segera menyerahkan tertangkap beserta barang bukti yang ada kepada penyidik atau penyidik pembantu yang terdekat. bahwa dengan tegas pemohon sampaikan dalam penangkapan yang dilakukan oleh Termohon adalah unprosedural atau menyalahi ketentuan KUHAP, dimana sangat jelas pada saat penangkapan barang bukti tidak ada pada Pemohon, bahkan uang sebesar Rp. 150.000.000,- (seratus lima puluh juta rupiah) dalam TAS yang dimaksud oleh termohon bukanlah milik Pemohon karena TAS tersebut dibadan NUR RIYANTO HAMZAH als RIYAN dan pada saat penangkapan jarak antara pemohon dan NUR RIYANTO HAMZAH als RIYAN (pemilik tas) telah jauh karena pada saat itu NUR RIYANTO HAMZAH als RIYAN (pemilik tas) hendak kekamar ;
5. Bahwa dalam Surat Ketetapan Tentang Penetapan Tersangka Nomor : S. Tap/137 /X/RES.1.19/2025 /Ditreskrimum, tanggal 14 Oktober 2025 an. Jekson Jumari Pandapotan S berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Nomor : SP.Sidik/137/X/ RES.1.19/2025/Reskrim, tanggal 14 Oktober 2025, terkait bukti permulaan yang menjadi dasar bagi Penyidik untuk menetapkan tersangka dalam tahap penyidikan, Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor : 21/PUU-XII/2014, tertanggal 28 April 2015 juga telah memberikan amar putusan bahwa frasa “bukti permulaan”, “bukti permulaan yang cukup”, dan “bukti yang cukup” tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat sepanjang tidak dimaknai bahwa “bukti permulaan”, “bukti permulaan yang cukup”, dan “bukti yang cukup” adalah minimal dua alat bukti yang termuat dalam Pasal 184 KUHAP, artinya bukti yang cukup harus ditafsirkan minimal adanya dua alat bukti yang termuat dalam Pasal 184 KUHAP sehingga penetapan tersangka terhadap Pemohon harus didasarkan kepada adanya minimal 2 (dua) alat bukti dan alat bukti yang termuat dalam Pasal 184 KUHAP;
6. Bahwa Pasal 184 (1) KUHAP telah mengatur mengenai alat bukti yang sah secara tegas dan limitatif yaitu alat bukti keterangan saksi, alat bukti keterangan ahli, alat bukti surat, alat bukti petunjuk dan alat bukti keterangan terdakwa, untuk itu Pemohon akan mengkaji terkait perbuatan Pemohon yang dicantumkan oleh Termohon dikaitkan dengan alat bukti keterangan saksi-saksi, jika dikaitankan terhadap pasal yang disangkakan terhadap Pemohon, maka terlebih dahulu Termohon harus didasarkan adanya minimal 2 (dua) alat bukti dan alat bukti yang termuat dalam Pasal 184 KUHAP, namun dalam tindakan Termohon dalam penetapan Tersangka terhadap Pemohon adalah cacat hukum karena jelas dalam minimal 2 (dua) alat bukti dan alat bukti yang termuat dalam Pasal 184 KUHAP harus jelas, karena sangkaan Terhadap pemohon adalan Dugaan Tindak Pidana Pemerasan sebagaimana menurut pasal 368 ayat 1 K.U.H Pidana, dimana dalam penangkapan Operasi Tangkap Tangan (OTT) uang tersebut tidak ada pada diri Pemohon melainkan ada pada NUR RIYANTO HAMZAH als RIYAN yang merupakan bagian dari Perusahaan Surya Dumai First Resourse Singapore yaitu Pelapor dalam Laporan Polisi Nomor : LP/B/432/X/SPKT/POLDA RIAU, tanggal 14 Oktober 2025 dengan Pelapor BASRIL BOY, sehingga penetapan Tersangka terhadap Pemohon yang dilakukan oleh termohon tidak terpenuhinya minimal 2 (dua) alat bukti dan alat bukti bahkan saksi-saksi dalam hal ini tidak ada terkesan sangat dipaksakan oleh termohon sesuai yang termuat dalam Pasal 184 KUHAP ;
7. Bahwa Termohon dalam mengeluarkan Surat Ketetapan Tentang Penetapan Tersangka yang diterbitkan oleh Direktorat Reserse Kriminal Umum Kepolisian Riau tanggal 14 Oktober 2025 berdasarkan Surat Ketetapan Tentang Penetapan Tersangka Nomor : S. Tap/137 /X/RES.1.19/2025 /Ditreskrimum, tanggal 14 Oktober 2025 an. Jekson Jumari Pandapotan S berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Nomor : SP.Sidik/137/X/ RES.1.19/2025/Reskrim, tanggal 14 Oktober 2025, tidak melaksanakan apa yang dituangkan dalam Peraturan Kepala Kepolisian Republik Indonesia Nomor 6 tahun 2019 tentang penyidikan tindak pidana, sehingga tindakan yang dilakukan oleh Termohon tidak secara profesional dan proporsional dengan penuh kearifan dalam melaksanakan penegakan hukum dan tidak sesuai dengan Program Kapolri Prediktif, Responsibilitas, Transparansi, Berkeadilan (PRESISI) ;
8. Bahwa Termohon dalam mengeluarkan Surat Ketetapan Tentang Penetapan Tersangka yang diterbitkan oleh Direktorat Reserse Kriminal Umum Kepolisian Riau tanggal 14 Oktober 2025 berdasarkan Surat Ketetapan Tentang Penetapan Tersangka Nomor : S. Tap/137 /X/RES.1.19/2025 /Ditreskrimum, tanggal 14 Oktober 2025 an. Jekson Jumari Pandapotan S berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Nomor : SP.Sidik/137/X/ RES.1.19/2025/Reskrim, tanggal 14 Oktober 2025, bahwa dalam teori hukum pidana syarat pemidanaan yakni adanya actus reus atau perbuatan lahiriah yang terlarang dan mens rea atau sikap batin jahat. sedangkan dalam sistem hukum actus reus dapat disamakan dengan tindak pidana dan mens rea merupakan kesalahan yang menjadi dasar pertanggungjawaban pidana, bahwa untuk menentukan ada atau tidaknya mens rea, yang pertama kali diteliti adalah mengenai actus reus atau tindak pidana yang dilakukan oleh Pemohon, dimana pemohon pada saat Termohon melakukan Operasi Tangkap Tangan (OTT) barang bukti yang dimaksud oleh Termohon berupa uang didalam tas bukanlah diberikan kepada Pemohon, melainkan pemohon tidak tahu sama sekali isi dari tas tersebut, sehingga barang bukti tas tersebut tidak dapat ditujukan kepada Pemohon, sehingga actus reus tidak terpenuhi dalam penetapan terangka pada Pemohon, selanjutnya dalam mens rea tidak ada niat dari Pemohon melakukan sangkaan yang dituduhkan oleh Termohon, dimana Pemohonlah yang dibujuk oleh Termohon namun pada saat operasi tangkap tangan (OTT) tidak ditemukannya barang bukti tersebut melainkan ada pada NUR RIYANTO HAMZAH als RIYAN yang merupakan bagian dari Perusahaan Surya Dumai First Resourse Singapore, namun dalam hal tersebut Termohon menetapkan pemohon sebagai tersangka tanpa didukung minimal dua alat bukti yang termuat dalam Pasal 184 KUHAP, karena tidak ada perbuatan melawan hukum yang dilakukan oleh Pemohon karena Pemohon dalam kejadian tersebut tidak ada memegang tas tersebut namun Pemohon dijebak karena Pemohon vocal dan aktif dalam aksi-aksi pelaku-pelaku kejahatan tindak pidana korupsi yang dimana Pelapor takut jika Pemohon aktif dalam menindaklanjuti laporan pengaduannya di Jampidsus pada Kejaksaan Agung Republik Indonesia sehingga terkesan tindakan yang dilakukan oleh Termohon tidak secara profesional dan proporsional dengan penuh kearifan dalam melaksanakan penegakan hukum ;
9. Bahwa Termohon tidak melaksanakan sesuai dengan ketentuan standar pelaksanaan tim penyidik dalam dalam rencana penyidikan pada pasal 15 Peraturan Kepala Kepolisian Republik Indonesia Nomor 6 tahun 2019 tentang penyidikan tindak pidana, dimana dalam pasal tersebut Sebelum melakukan penyidikan, Penyidik wajib membuat rencana penyidikan yang diajukan kepada atasan Penyidik secara berjenjang, selanjutnya Termohon mengabaikan ketentuan dalam pasal 25 ayat (1) Peraturan Kepala Kepolisian Republik Indonesia Nomor 6 tahun 2019 tentang penyidikan tindak pidana, yang dimana dalam Penetapan tersangka berdasarkan paling sedikit 2 (dua) alat bukti yang didukung barang bukti sedangkan Termohon dalam melakukan penetapan Tersangka tidak didukung oleh dua alat bukti sesuai pasal 184 KUHAP, sehingga penetapan Pemohon sebagai tersangka tidak sesuai dengan ketentuan Peraturan Kepala Kepolisian Republik Indonesia Nomor 6 tahun 2019 tentang penyidikan tindak pidana, Untuk itu tindakan Termohon yang demikian merupakan tindakan yang unprosedural, sehingga dengan demikian penetapan tersangka terhadap Pemohon/Tersangka dapat dikategorikan merupakan CACAT HUKUM ;
10. Bahwa menurut Pasal 1 angka 2 KUHAP menegaskan Penyidikan adalah serangkaian tindakan penyidik untuk mencari serta mengumpukan bukti-bukti yang dengan bukti itu membuat terang tindak pidana yang terjadi dan guna menemukan Tersangkanya;
11. Bahwa Pasal 1 Angka 14 KUHAP menyatakan juga bahwa Tersangka adalah seorang yang karena perbuatannya atau keadaannya berdasarkan bukti permulaan patut diduga sebagai Pelaku tindak pidana;
12. Bahwa KUHAP tidak memberikan pengertian apa yang dimaksud dengan bukti permulaan yang cukup/patut tersebut, sehingga untuk itu kita harus menggunakan doktrin yang ada dan dari praktek peradilan yang berkembang selama ini;
13. Bahwa berdasarkan kedua penafsiran autentik Pasal 1 KUHAP tersebut diatas, dalam proses Penyidikan jelas Undang-undang menentukan bahwa yang pertama dilakukan Penyidik adalah harus mengumpulkan bukti-bukti yang patut yang bertujuan membuat terang suatu tindak pidana yang terjadi. Setelah terkumpul bukti-bukti yang patut, barulah dapat ditentukan siapa Tersangkanya. Dengan kata lain untuk dapat ditetapkannya seseorang menjadi Tersangka, harus didasarkan pada bukti permulaan yang patut / cukup, dan bukti permulaan yang patut / cukup tersebut harus telah diperoleh sebelum menyatakan seseorang sebagai Tersangka. Namun demikian kenyataannya Termohon dalam menetapkan Pemohon sebagai Tersangka tidak didasarkan kepada bukti-bukti permulan yang patut / cukup;
14. Bahwa M. Yahya Harahap, SH, dalam bukunya yang berjudul: “Pembahasan Permasalahan dan Penerapan KUHAP, Penyidikan dan Penuntutan”, Edisi Kedua, Edisi Kedua, Terbitan Sinar Grafika, tahun 2005, Halaman 168, berpendapat :
“Pengertian bukti yang cukup harus proporsionalkan sesuai dengan taraf pemeriksaan. Pada Penyidikan sudah dapat dianggap cukup bukti apabila ditemukan Penyidik batas minimum pembuktian yang dapat diajukan ke muka Pengadilan sesuai alat-alat bukti yang ditentukan dalam Pasal 183 KUHAP”.
15. Bahwa dari doktrin-doktrin diatas dapat disimpulkan bahwa bukti permulaan yang cukup ini diartikan sesuai dengan Pasal 183 KUHAP, yaitu minimal 2 (dua) alat bukti yang sah sebagaimana ditentukan secara limitatif dalam Pasal 184 KUHAP;
16. Bahwa selanjutnya berdasarkan Pasal 183 Kitab Undang - Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), yang berbunyi:
“Hakim tidak boleh menjatuhkan pidana kepada seorang kecuali apabila dengan sekurang - kurangnya dua alat bukti yang sah ia memperoleh keyakinan bahwa suatu tindak pidana benar - benar terjadi dan bahwa terdakwalah yang bersalah melakukannya”
Dan Penjelasan Pasal 183, yang berbunyi:
“Ketentuan ini adalah untuk menjamin tegaknya kebenaran keadilan dan kepastian hukum bagi seorang”
17. Bahwa demikian pula ditegaskan dalam Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor : 21/PUU-XII/2014, tertanggal 28 April 2015, menyatakan KUHAP tidak memberi penjelasan mengenai batasan jumlah (alat bukti) dari frase “bukti permulaan”, “bukti permulaan yang cukup”, dan “bukti yang cukup”. Mahkamah Konstitusi menganggap syarat minimum dua alat bukti dan pemeriksaan calon tersangka untuk transparansi dan perlindungan hak asasi seseorang agar sebelum seseorang ditetapkan sebagai tersangka telah dapat memberi keterangan secara seimbang. Hal ini untuk menghindari adanya tindakan sewenang-wenang oleh penyidik terutama dalam menentukan bukti permulaan yang cukup itu;
18. Bahwa Termohon dalam melakukan Penggeledahan terhadap rumah Pemohon telah melakukan dugaan Unprosedural dimana meskipun Termohon berlandaskan kepada keadaan yang mendesak dalam melakukan penggeladahan seharusnya tetap harus dihadirkan saksi-saksi dalam melakukan penggeledahan tersebut dengan disaksikan oleh 2 (dua) orang saksi dalam hal Tersangka atau penghuni menyetujuinya, namun Pemohon dalam penggeledahan rumahnya dipaksa oleh Termohon, sehingga dengan tangan diborgol Pemohon hanya ikut-ikut saja dalam penggeledahan tersebut, namun dalam hal tersebut Termohon tidak menghadirkan Kepala desa atau kepala lingkungan dengan 2 (dua) orang saksi sehingga hal tersebut telah cacat hukum, sehingga dapat menjadi pertimbangan yang Mulia Hakim Tunggal ;
19. Bahwa Termohon telah melakukan dugaan unprosedural terhadap melakukan penggeledahan sebagaimana yang dimaksud dalam pasal 34 KUHAP ayat 1 (satu) dan 2 (dua) yaitu sebagai berikut :
(1) Dalam keadaan yang sangat perlu dan mendesak bilamana penyidik harus segera bertindak dan tidak mungkin untuk mendapatkan surat izin terlebih dahulu, dengan tidak mengurangi ketentuan Pasal 33 ayat (5) penyidik dapat melakukan penggeledahan :
a. pada halaman rumah tersangka bertempat tinggal, berdiam atau ada dan yang ada di atasnya;
b. pada setiap tempat lain tersangka bertempat tinggal, berdiam atau ada;
c. di tempat tindak pidana dilakukan atau terdapat bekasnya;
d. di tempat penginapan dan tempat umum lainnya.
(2) Dalam hal penyidik melakukan penggeledahan seperti dimaksud dalam ayat (1) penyidik tidak diperkenankan memeriksa atau menyita surat, buku dan tulisan lain yang tidak merupakan benda yang berhubungan dengan tindak pidana yang bersangkutan, kecuali benda yang berhubungan dengan tindak pidana yang bersangkutan atau yang diduga telah dipergunakan untuk melakukan tindak pidana tersebut dan untuk itu wajib segera melaporkan kepada ketua pengadilan negeri setempat guna memperoleh persetujuannya.
Dalam melakukan penggeledahan Termohon melakukan penyitaan terhadap surat-surat Pemohon seperti sertiifkat rumah, bahkan mobil milik pemohon yang tidak ada kaitannya dengan proses yang disangkakan terhadap Pemohon in casu dugaan tindak pidana sebagaimana dalam pasal 368 ayat 1 KUHP, sehingga atas dasar itu tindakan Termohon telah cacat hukum dan telah melakukan kesewenang-wenangan dalam penetapan tersangka ;
20. Bahwa Termohon selanjutnya dalam hal melakukan penyitaan telah melanggar ketentuan pasal 38 KUHAP yaitu sebagai berikut :
(1) Penyitaan hanya dapat dilakukan oleh penyidik dengan surat izin ketua pengadilan negeri setempat.
(2) Dalam keadaan yang sangat perlu dan mendesak bilamana penyidik harus segera bertindak dan tidak mungkin untuk mendapatkan surat izin terlebih dahulu, tanpa mengurangi ketentuan ayat (1) penyidik dapat melakukan penyitaan hanya atas benda bergerak dan untuk itu wajib segera melaporkan kepada ketua pengadilan negeri setempat guna memperoleh persetujuannya.
Bahwa Termohon dalam melakukan Penyitaan sebagaimana dalam keadaan mendesak wajib tetap melaksanakan sebagaimana yang dituangkan dalam Pasal 38 ayat 2 diatas, bila dalam keadaan yang sangat perlu dan mendesak bilamana penyidik harus segera bertindak dan tidak mungkin untuk mendapatkan surat izin terlebih dahulu, tanpa mengurangi ketentuan ayat (1) penyidik dapat melakukan penyitaan hanya atas benda bergerak dan untuk itu wajib segera melaporkan kepada ketua pengadilan negeri setempat guna memperoleh persetujuannya. Namun dalam faktanya Termohon tidak sama sekali melakukan dengan melaporkan kepada Ketua Pengadilan untuk memperoleh hasil penyitaannya di buktikan dengan Pemohon tidak pernah menerima surat penyitaan terhadap barang/benda miliknya yang telah disita Termohon ;
21. Bahwa Pemohon dalam perkara pidana a quo telah ditetapkan sebagai Tersangka oleh Termohon melalui Surat Ketetapan Tentang Penetapan Tersangka Nomor : S. Tap/137 /X/RES.1.19/2025 /Ditreskrimum, tanggal 14 Oktober 2025 an. Jekson Jumari Pandapotan S berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Nomor : SP.Sidik/137/X/ RES.1.19/2025/Reskrim, tanggal 14 Oktober 2025, dimana wilayah domisili hukum Termohon masuk kedalam yurisdiksi Pengadilan Negeri Pekanbaru, merujuk pendapat M. Yahya Harahap, S.H. dalam buku berjudul “Pembahasan Permasalahan Dan Penerapan KUHAP (Pemeriksaan Sidang Pengadilan, Banding, dan Peninjauan Kembali)” pada halaman 12 menjelaskan bahwa semua permohonan yang hendak diajukan untuk diperiksa Praperadilan ditujukan kepada Ketua Pengadilan Negeri yang meliputi daerah hukum tempat dilakukan, atau diajukan kepada Ketua Pengadilan Negeri tempat dimana penyidik atau penuntut umum yang menghentikan penyidikan atau penuntutan berkedudukan, maka permohonan a quo sudah tepat dan benar diajukan kepada Ketua Pengadilan Negeri Pekanbaru;
22. Bahwa setelah Pemohon membaca, memeriksa, meneliti, menelaah dan menganalisa perkara pidana yang dituduhkan atau disangkakan kepada Pemohon, maka Pemohon berkesimpulan bahwa penetapan Tersangka terhadap diri Pemohon oleh Termohon dalam perkara pidana a quo tidak terdapat bukti yang cukup dan/atau tidak memenuhi minimal adanya 2 (dua) alat bukti;
23. Bahwa dengan demikian jelas bahwasannya Surat Ketetapan Tentang Penetapan Tersangka Nomor : S. Tap/137 /X/RES.1.19/2025 /Ditreskrimum, tanggal 14 Oktober 2025 an. Jekson Jumari Pandapotan S berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Nomor : SP.Sidik/137/X/ RES.1.19/2025/Reskrim, tanggal 14 Oktober 2025, yang telah dilakukan oleh Termohon terhadap diri Pemohon telah nyata-nyata melanggar dan tidak memenuhi persyaratan sebagai diatur dalam Pasal 1 angka 2 jo. Pasal 1 Angka 14 jo. Pasal 183 jo. Pasal 184 ayat (1) jo. Pasal 185 KUHAP jo. Putusan Mahkamah Konstitusi No. 21/PUU-XII/2014, tertanggal 28 April 2015, sehingga pada tempatnya apabila Penetapan Tersangka yang diterbitkan oleh Termohon untuk dinyatakan tidak sah dan/atau cacat hukum dengan segala akibat hukum yang ditimbulkannya ;
24. Bahwa lebih lanjut dengan tidak terpenuhinya bukti permulaan yang dapat menunjukan fakta adanya perbuatan Pemohon sebagaimana diduga oleh Termohon membuktikan penetapan tersangka terhadap Pemohon melanggar ketentuan Pasal 1 angka 14 KUHAP, hal ini mutatis mutandis menyebabkan penahanan atas Pemohon tidak sesuai dengan ketentuan Pasal 21 ayat (1) KUHAP karena dilakukan tanpa ada bukti yang cukup, maka dengan demikian : -------------------------------------------
1) Penetapan tersangka terhadap Pemohon berdasarkan Surat Ketetapan Tentang Penetapan Tersangka Nomor : S. Tap/137 /X/RES.1.19/2025 /Ditreskrimum, tanggal 14 Oktober 2025 an. Jekson Jumari Pandapotan S berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Nomor : SP.Sidik/137/X/ RES.1.19/2025/Reskrim, tanggal 14 Oktober 2025 tidak sah dan tidak berdasarkan atas hukum oleh karenanya tidak mempunyai kekuatan mengikat ;
2) Penahanan terhadap Pemohon yang telah dilakukan oleh Termohon tidak sah dan tidak berdasarkan atas hukum oleh karenanya tidak mempunyai kekuatan mengikat ;
25. Bahwa adapun Pemohon mengajukan permohonan Praperadilan ini, yaitu agar kiranya Yth. Hakim Pengadilan Negeri Pekanbaru yang memeriksa dan mengadili serta memutus perkara praperadilan ini dapat menegakan Keadilan dan Kepastian Hukum serta perlindungan Hak Asasi terhadap diri Pemohon;
Berdasarkan alasan-alasan hukum yang Pemohon uraikan tersebut di atas, Pemohon mohon segera diadakan Sidang Praperadilan terhadap Termohon sesuai dengan hak-hak Pemohon sebagaimana di atur dalam Pasal 80 Jo. Pasal 79 Jo. Pasal 78 Jo. Pasal 77 KUHAP, sebagai berikut : ---------------------
• Pada waktu Sidang Praperadilan, mohon agar Kepada Termohon agar diperintahkan untuk membawa dan memperlihatkan proses penangkapan karena pada saat itu ada rekaman video dari Termohon serta berkas-berkas Berita Acara Pemeriksaan dan menyerahkannya kepada Hakim Praperadilan ;
V. PERMOHONAN;
Selanjutnya mohon kiranya Yang Terhormat Hakim Praperadilan yang memeriksa dan mengadili perkara ini berkenan memutuskan: --------------------
1. Mengabulkan permohonan Pemohon untuk seluruhnya;
2. Menyatakan Surat Ketetapan Tentang Penetapan Tersangka Nomor : S. Tap/137 /X/RES.1.19/2025 /Ditreskrimum, tanggal 14 Oktober 2025 an. Jekson Jumari Pandapotan S berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Nomor : SP.Sidik/137/X/ RES.1.19/2025/Reskrim, tanggal 14 Oktober 2025, yang telah diterbitkan oleh Termohon TIDAK SAH / CACAT HUKUM DENGAN SEGALA AKIBAT HUKUM YANG DITIMBULKANNYA;
3. Menyatakan proses penyidikan yang dilakukan oleh Termohon terhadap Pemohon adalah TIDAK SAH DAN TIDAK MEMPUNYAI KEKUATAN HUKUM, karena bertentangan dengan Undang-Undang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 angka 2 jo. Pasal 1 Angka 14 jo. Pasal 183 jo. Pasal 184 ayat (1) jo. Pasal 185 KUHAP jo. Putusan Mahkamah Konstitusi No. 21/PUU-XII/2014, tertanggal 28 April 2015 KUHAP;
4. Menyatakan Surat Perintah Penyidikan Nomor : SP.Sidik/137/X/ RES.1.19/2025/Reskrim, tanggal 14 Oktober 2025 atas nama Tersangka Jekson Jumari Pandapotan S (Pemohon) yang telah diterbitkan oleh Termohon adalah TIDAK SAH DAN TIDAK BERDASARKAN HUKUM OLEH KARENANYA TIDAK MEMPUNYAI KEKUATAN HUKUM MENGIKAT;
5. Menyatakan Penggeledahan yang dilakukan Termohon terhadap Rumah Pemohon adalah TIDAK SAH, BERIKUT DENGAN SEGALA KEPUTUSAN ATAU PENETAPAN YANG DILAKUKAN LEBIH LANJUT TERKAIT PENGGELEDAHAN YANG DILAKUKAN TERMOHON ;
6. Menyatakan Penyitaan yang dilakukan Termohon Terhadap barang/Benda yang ada dirumah Pemohon ADALAH TIDAK SAH, BERIKUT DENGAN SEGALA KEPUTUSAN ATAU PENETAPAN YANG DILAKUKAN LEBIH LANJUT TERKAIT PENYITAAN YANG DILAKUKAN TERMOHON ;
7. Menyatakan penahanan yang telah dilakukan oleh Termohon kepada Pemohon TIDAK SAH DAN TIDAK BERDASARKAN HUKUM OLEH KARENANYA TIDAK MEMPUNYAI KEKUATAN HUKUM MENGIKAT ;
8. Membebaskan Jekson Jumari Pandapotan S (Pemohon) dari tahanan ;
9. Mengembalikan harkat dan martabat Pemohon dalam kedudukannya semula;
10. Menghukum Termohon untuk membayar seluruh biaya yang ditimbulkan dalam perkara ini;
Apabila yang terhormat Hakim yang memeriksa dan mengadili Permohonan Praperadilan ini berpendapat lain mohon putusan yang seadil-adilnya. (ex. Aequo et bono)
Demikian Permohonan Praperadilan ini Pemohon ajukan, dengan harapan serta permohonan agar dapat perhatian yang sungguh-sungguh dari yang Mulia Hakim Praperadilan yang memeriksa dan mengadili perkara ini dan atas perhatian serta perkenaannya Pemohon haturkan terima kasih. |
||||
| Pihak Dipublikasikan | Ya |
