| Petitum |
1. Menerima dan mengabulkan gugatan penggugat untuk seluruhnya.
2. Menyatakan bahwa perbuatan yang dilakukan oleh tergugat merupakan perbuatan wanprestasi (ingkar janji).
3. Menyatakan sah dan berharga surat perdamaian pada tanggal 27 Juni 2023 yang dibuat dihadapan notaris sri hatika, SH.
4. Menghukum tergugat untuk membayar ganti kerugian materiil kepada penggugat senilai Rp.147.000.000,- (seratus empat puluh tujuh juta rupiah), selambat-lambatnya 7 (tujuh) hari sejak putusan ini diucapkan dan telah berkekuatan hukum tetap (in kracht van gewijsde).
5. Memerintahkan untuk meletakkan sita jaminan (conservatoir beslag) atas sebidang tanah dan bangunan milik tergugat yang beralamat di jalan Firdaus gang Sadar No 100, Rt 002, Rw 001, Kelurahan Tangkerang Labuai, Kec.Bukit Raya, Kota Pekanbaru, Provinsi Riau.
6. Menyatakan sah dan berharga sita jaminan (conservatoir beslag) atas sebidang tanah dan bangunan milik tergugat yang beralamat di jalan Firdaus gang Sadar No 100, Rt 002, Rw 001, Kelurahan Tangkerang Labuai, Kec.Bukit Raya, Kota Pekanbaru, Provinsi Riau.
7. Menghukum tergugat untuk membayar uang paksa (dwangsom) sebesar Rp.1.000.000,- (satu juta rupiah) untuk setiap hari keterlambatan apabila lalai menjalankan putusan a quo sampai dengan tergugat melaksanakan putusan a quo.
8. Menghukum tergugat untuk membayar seluruh biaya yang timbul dalam perkara a quo.
SUBSIDAIR :
sekiranya Majelis Hakim berpendapat lain dalam peradilan yang baik, maka mohon berikan putusan yang seadil – adilnya ( Ex equo et bono )
|