Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI PEKANBARU
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
126/Pdt.G/2026/PN Pbr MEGAWATI SURIYADI Persidangan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 07 Apr. 2026
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 126/Pdt.G/2026/PN Pbr
Tanggal Surat Senin, 06 Apr. 2026
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1MEGAWATI
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1Mirwansyah, S.H,M.H.MEGAWATI
Tergugat
NoNama
1SURIYADI
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat -
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum


1.    Menerima dan mengabulkan gugatan penggugat untuk seluruhnya.
2.    Menyatakan bahwa perbuatan yang dilakukan oleh tergugat merupakan perbuatan wanprestasi (ingkar janji).
3.    Menyatakan sah dan berharga surat perdamaian pada tanggal 27 Juni 2023 yang dibuat dihadapan notaris sri hatika, SH.
4.    Menghukum tergugat untuk membayar ganti kerugian materiil kepada penggugat senilai Rp.147.000.000,- (seratus empat puluh tujuh juta rupiah), selambat-lambatnya 7 (tujuh) hari sejak putusan ini diucapkan dan telah berkekuatan hukum tetap (in kracht van gewijsde). 
5.    Memerintahkan untuk meletakkan sita jaminan (conservatoir beslag) atas sebidang tanah dan bangunan milik tergugat yang  beralamat di jalan Firdaus gang Sadar No 100, Rt 002, Rw 001, Kelurahan Tangkerang Labuai, Kec.Bukit Raya, Kota Pekanbaru, Provinsi Riau. 
6.    Menyatakan sah dan berharga sita jaminan (conservatoir beslag) atas sebidang tanah dan bangunan milik tergugat yang  beralamat di jalan Firdaus gang Sadar No 100, Rt 002, Rw 001, Kelurahan Tangkerang Labuai, Kec.Bukit Raya, Kota Pekanbaru, Provinsi Riau. 
7.    Menghukum tergugat untuk membayar uang paksa (dwangsom) sebesar Rp.1.000.000,- (satu juta rupiah) untuk setiap hari keterlambatan apabila lalai menjalankan putusan a quo sampai dengan tergugat melaksanakan putusan a quo. 
8.    Menghukum tergugat untuk membayar seluruh biaya yang timbul dalam perkara a quo. 
  

 

SUBSIDAIR :
sekiranya Majelis Hakim berpendapat lain dalam peradilan yang baik, maka mohon berikan putusan yang seadil – adilnya ( Ex equo et bono )

 

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak