INFORMASI DETAIL PERKARA
Kembali |
Nomor Perkara | Penggugat | Tergugat | Status Perkara |
5/Pdt.Bth/2023/PN Pbr | Tn. IRMAN SASRIANTO | PT. Bank Mayapada Internasional, Tbk | Minutasi |
Tanggal Pendaftaran | Senin, 09 Jan. 2023 | ||||||
Klasifikasi Perkara | Perbuatan Melawan Hukum | ||||||
Nomor Perkara | 5/Pdt.Bth/2023/PN Pbr | ||||||
Tanggal Surat | Jumat, 06 Jan. 2023 | ||||||
Nomor Surat | |||||||
Penggugat |
|
||||||
Kuasa Hukum Penggugat |
|
||||||
Tergugat |
|
||||||
Kuasa Hukum Tergugat | |||||||
Nilai Sengketa(Rp) | 0,00 | ||||||
Petitum | Primair:
1. Menyatakan diterima Perlawan yang diajukan Pelawan untuk seluruhnya.
2. Menyatakan bahwa Pelawan adalah Pelawan yang beritikad baik (Good opposant).
3. Membatalkan Permohonan Pemohon Eksekusi atas Permohonan Eksekusi Hak Tanggungan dari Pemohon Eksekusi, yaitu PT. Bank Mayapada Internasional, Tbk, Jalan Jenderal Sudirman Kav. 28 Lt.1 Jakarta melalui PT. Bank Mayapada Internasional, Tbk, Cabang Pekanbaru Jenderal Sudirman No. 408 dan 410, Kelurahan Cinta Raja, Kecamatan Sail Kota Pekanbaru, berupa:
a. Tanah berikut bangunan ruko diatasnya, Sertifikat Hak Milik Nomor 17679/Simpang Baru, seluas 193 M2, atas nama Irman Sasrianto (Pelawan), terletak di Kelurahan Simpang Baru, Kecamatan Tampan, Kota Pekanbaru, Provinsi Riau.
4. Menghukum Terlawan untuk membayar uang paksa (dwangsom) sebesar Rp. 500.000,- (lima ratus ribu rupiah) perhari jika Para Terlawan lalai dalam melaksanakan putusan ini terhitung sejak berkekuatan hukum tetap.
5. Menghukum serta menyatakan Terlawan telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum.
6. Menghukum Terlawan/Pemohon Eksekusi untuk membayar biaya-biaya yang timbul dalam perkara ini.
Subsider
Dan/Atau, Apabila Ketua Pengadilan Negeri Pekanbaru berpendapat lain, mohon putusan seadil-adilnya (ex aequo et bono). |
||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya | ||||||
Prodeo | Tidak |