Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI PEKANBARU
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
5/Pdt.Bth/2023/PN Pbr Tn. IRMAN SASRIANTO PT. Bank Mayapada Internasional, Tbk Minutasi
Tanggal Pendaftaran Senin, 09 Jan. 2023
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 5/Pdt.Bth/2023/PN Pbr
Tanggal Surat Jumat, 06 Jan. 2023
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1Tn. IRMAN SASRIANTO
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1EDWAR PASARIBU, SHTn. IRMAN SASRIANTO
Tergugat
NoNama
1PT. Bank Mayapada Internasional, Tbk
Kuasa Hukum Tergugat
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum
Primair:
1. Menyatakan diterima Perlawan yang diajukan Pelawan untuk seluruhnya. 
 
2. Menyatakan bahwa Pelawan adalah Pelawan yang beritikad baik (Good opposant).
 
3. Membatalkan Permohonan Pemohon Eksekusi atas Permohonan Eksekusi Hak Tanggungan dari Pemohon Eksekusi, yaitu PT. Bank Mayapada Internasional, Tbk, Jalan Jenderal Sudirman Kav. 28 Lt.1 Jakarta melalui PT. Bank Mayapada Internasional, Tbk, Cabang Pekanbaru Jenderal Sudirman No. 408 dan 410, Kelurahan Cinta Raja, Kecamatan Sail Kota Pekanbaru, berupa:
a. Tanah berikut bangunan ruko diatasnya, Sertifikat Hak Milik Nomor 17679/Simpang Baru, seluas 193 M2, atas nama Irman Sasrianto (Pelawan), terletak di Kelurahan Simpang Baru, Kecamatan Tampan, Kota Pekanbaru, Provinsi Riau.
 
4. Menghukum Terlawan untuk membayar uang paksa (dwangsom) sebesar Rp. 500.000,- (lima ratus ribu rupiah) perhari jika Para Terlawan lalai dalam melaksanakan putusan ini terhitung sejak berkekuatan hukum tetap.
 
5. Menghukum serta menyatakan Terlawan telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum.
 
6. Menghukum Terlawan/Pemohon Eksekusi untuk membayar biaya-biaya yang timbul dalam perkara ini.
 
Subsider
Dan/Atau, Apabila Ketua Pengadilan Negeri Pekanbaru berpendapat lain, mohon putusan seadil-adilnya (ex aequo et bono).
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak