| Dakwaan |
Bahwa terdakwa MUHAMMAD TEDDYSYAH Als TEDDY Bin ZEFRIZAL pada hari Senin tanggal 16 Maret 2026 sekira pukul 10.30 wib atau setidak tidaknya pada waktu lain dalam bulan Maret 2026 atau setidak-tidaknya dalam tahun 2026 bertempat di Jl. Pandu RT 003 RW 001 Kel. Simpang Tiga Kec. Bukit Raya Kota Pekanbaru atau pada suatu tempat lain yang masih dalam wilayah hukum Pengadilan Negeri Pekanbaru yang berwenang dan memeriksa dan mengadili perkaranya, telah melakukan “setiap orang yang melakukan pencurian yang didahului, disertai, atau diikuti dengan kekerasan atau ancaman kekerasan terhadap orang, dengan maksud untuk mempersiapkan atau mempermudah pencurian atau dalam hal tertangkap tangan, untuk dirinya sendiri atau orang lain untuk tetap menguasai barang yang dicurinya” yang dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut:
Bahwa berawal pada hari Senin 16 Maret 2026 terdakwa meminjam motor Honda Beat Street warna hitam dengan Nopol BM 4981 HS milik tetangga terdakwa dengan alasan untuk ke konter, terdakwa keliling di Jl. Pandau Kel. Simpang Tiga Kec. Bukit Raya Kota Pekanbaru mencari target untuk melakukan pengambilan barang dengan kekerasan atau jambret. Kemudian terdakwa melihat dua anak laki-laki dari Masjid Al-Ikhlas sembari memegang 1 (satu) buah amplop warna putih, terdakwa mendatangi anak Halim dan menanyakan “APA ITU YANG KAU PEGANG DEK?” anak Halim menjawab “AMPLOP ISI UANG BANG” terdakwa lalu menanyakan bagaimana mendapatkannya, anak Halim menjawab bahwa amplop yang dipegang adalah santunan anak yatim. Terdakwa langsung menarik 1 (satu) buah amplop putih yang dipegang anak Halim. Terdakwa lalu melarikan diri ke arah Jl. Air Dingin Marpoyan Kota Pekanbaru menjumpai teman terdakwa yaitu sdr. Rio untuk meminta tolong mengantarkan motor yang tadi terdakwa pinjam. Terdakwa dan sdr. Rio lalu pergi kerumah sdr. Ari di Jl. Rantau Perumahan Restu Delima dan mengembalikan motornya. Setelah mengambil uang tunai Rp. 1.500.000,- (satu juta lima ratus ribu rupiah) dari amplop milik anak Halim terdakwa kembali ke rumah dan memberikan uang sebesar Rp. 500.000,- (lima ratus ribu rupiah) kepada Mama terdakwa untuk keperluan buat beli kue lebaran, lalu terdakwa pergi ke tempat kerja pacar terdakwa di Jl. Lumba-lumba dan memberikan uang sebesar Rp. 500.000,- (lima ratus ribu rupiah) untuk THR, lalu sisa uangnya terdakwa gunakan untuk keperluan terdakwa sehari-hari. Terdakwa lalu ditangkap dan diamankan oleh pihak kepolisian pada hari Kamis tanggal 2 April 2026 dirumah abang sepupu terdakwa di Kampung Tiku Gg. Darek Kec. Tj. Mutiara Kabupaten Agam, Sumatera Barat.
Bahwa akibat perbuatan terdakwa, anak Halim mengalami kerugian sebesar Rp. 1.500.000,- (satu juta lima ratus ribu rupiah).
Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana menurut Pasal 479 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 Tentang KUHPidana. |