Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI PEKANBARU
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
232/Pdt.G/2021/PN Pbr KHAIRIL AMAL 1.PT BPR FIANKA REZALINA FATMA
2.Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang Pekanbaru
Minutasi
Tanggal Pendaftaran Rabu, 03 Nov. 2021
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 232/Pdt.G/2021/PN Pbr
Tanggal Surat Selasa, 02 Nov. 2021
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1KHAIRIL AMAL
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1Jetro Sibarani, SHKHAIRIL AMAL
Tergugat
NoNama
1PT BPR FIANKA REZALINA FATMA
2Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang Pekanbaru
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat -
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum
  1. Menerima dan mengabulkan gugatan PENGGUGAT untuk seluruhnya;

 

  1. Menyatakan perbuatan Tergugat-I dan Tergugat-II adalah Perbuatan Melawan Hukum (Onrechmatige Daad) ;

 

  1. Menyatakan secara hukum bahwa tanah dan bangunan yang terletak di Jalan Mawar  Perum Kartama Raya Kel. Maha Ratu, Kecamatan Marpoyan  Damai Kota Pekanbaru Adalah Tanah Obyek Sengketa.

 

  1. Menyatakan Segala surat-surat yang diterbitkan oleh Tergugat-I dan II terkait Pelelangan objek sengketa terutama Surat Nomor 35/LGL/BPR-FRF/VII/2021 tertanggal 12 Juli 2021  akan tetapi tidak ada itikad baiknya justru mengeluarkan surat

 

 

No. 269/LGL/BPR-FRF/X/ 2021 tertanggal 14 Oktober 2021 Perihal Pemberitahuan lelang Objek jaminan dan Surat No.S-1588/WKN.03/KNL.03/2021tertanggal 04Oktober 2021 Perihal Penetapan Jadwal Lelangtidak sah dan tidak berkekuatan kum

 

  1. Menyatakan tidak sah dan tidak berkekuatan hukum segala  peralihan /penyerahan  dalam bentuk apapun atas objek jaminan  kepada pihak lain;
  2. Menyatakan Penggugat berhak untuk menjual sendiri objek jaminan selanjutnya melakukan pembayaran hutang kepada Tergugat-I seketika dan sekalis tampa syarat apapun juga;
  3. Menghukum Tergugat-I dan Tergugat-II secara tanggung renteng untuk membayar kerugian Materiil maupun Immateriil secara tunai kepada PENGGUGAT sebesar : Rp  102,000,000,- + Rp 200.000.000,- + Rp 1.000.000.000,- = Rp 1.302.000.000, (Terbilang satu milyar tiga ratus dua juta rupiah).
  4. Menyatakan sah dan berharga Sita Jaminan (Conservatoir Beslag) yang diletakkan dalam perkara ini;
  5. Menghukum Tergugat-I  dan Tergugat-II untuk membayar segala biaya yang timbul dalam perkara ini;
  6. Menyatakan putusan ini dapat dijalankan dengan serta merta (uitvoorbaar bij vooraad) walaupun ada perlawanan, banding maupun kasasi;
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak