Petitum |
Primair
- Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
- Menyatakan hukumnya bahwa Penggugat adalah pekerja tetap Tergugat dengan status Perjanjian Kerja Waktu Tidak Tertentu (PKWTT);
- Menghukum Tergugat untuk membayar hak PHK berupa sesuai dengan aturan Undang-undang Republik Indonesia Nomor 13 tahun 2003 tentang ketenagakerjaan yakni 30 hari sebelum mengundurkan diri telah mengajukan surat permohonan kepada perusahaan Tergugat maka Penggugat dalam hal ini berhak atas ketentuan pasal Pasal 156 ayat 3 dan 4 Undang-undang Republik Indonesia Nomor 13 tahun 2003 tentang ketenagakerjaan Jo. Undang-undang RI No. 11 Tahun 2020 Tentang Cipta Kerja Bab IV maka Penggugat berhak atas uang pisah, penghargaan masa kerja, dan uang penggantian hak yang seharusnya diterima Penggugat dengan perhitungan sebagai berikut:
- Uang Pisah 5 x 8.295.000,- = 41.475.000 Rp. 41.475.000
- Uang Penghargaan Masa Kerja 5 x 8.295.000,- Rp. 41.475.000
- Cuti Tahunan yang belum diambil 12 x 345.000 Rp. 4.147.500
- Uang pengganti Hak 15% dari uang pesangon Rp. 6.221.250
Total Rp. 93.318.750
(Sembilan puluh tiga juta tiga ratus delapan belas ribu tujuh ratus lima puluh rupiah)
- Menghukum Tergugat untuk membayar secara langsung dan seketika Hak Pesangon Penggugat dengan total keseluruhan sebesar Rp. 93.318.750,- (sembilan puluh tiga juta tiga ratus delapan belas ribu tujuh ratus lima puluh rupiah) setelah putusan ini berkekuatan hukum tetap/Inkraht;
- Meletakkan Sita Jaminan (Conservatoir Beslag) atas Hotel milik Tergugat yang terletak di Jl. Cinta Damai, Kulim, Kecamatan Tenaya Raya, Kota Pekanbaru, Propinsi Riau;
- Menghukum Tergugat harus dibebani uang paksa (Dwangsom) sebesar Rp.1.000.000.- (Satu juta rupiah) untuk setiap hari keterlambatan, bila lalai untuk menjalankan putusan;
- Menyatakan bahwa putusan ini dapat dilaksanakan terlebih dahulu (uit voerbaar bij vooraad), meski ada upaya hukum verzet, kasasi maupun upaya hukum lainnya;
- Menghukum Tergugat untuk membayar seluruh biaya yang timbul terhadap perkara ini;
Subsidair:
Apabila Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini berpendapat lain mohon memberikan putusan yang seadil adilnya (ex aequo et bono). |