Kembali |
Nomor Perkara | Penuntut Umum | Terdakwa | Status Perkara |
4/Pid.S/2020/PN Pbr | AULIA RAHMAN, SH | 1.GANDA RIO PRATAMA SIRINGO RINGO 2.CARLOS NIGEL Als IGEN |
Minutasi |
Tanggal Pendaftaran | Selasa, 12 Mei 2020 | ||||
Klasifikasi Perkara | Pelanggaran | ||||
Nomor Perkara | 4/Pid.S/2020/PN Pbr | ||||
Tanggal Surat Pelimpahan | Rabu, 06 Mei 2020 | ||||
Nomor Surat Pelimpahan | TAR-577/L.4.10/Eku.2/05/2020 | ||||
Penuntut Umum |
|
||||
Terdakwa | |||||
Penasihat Hukum Terdakwa | |||||
Anak Korban | |||||
Dakwaan | ---------Bahwa ia terdakwa I GANDA RIO PRATAMA SIRINGO RINGO bersama-sama dengan terdakwa II CARLOS NIGEL ALS IGEN pada hari Senin tanggal 20 April 2020 sekira pukul 22.30 Wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan April 2020 bertempat di Jalan HR.Soebrantas tepatnya di depan RS Jiwa Tampan Kota Pekanbaru atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk daerah hukum Pengadilan Negeri Pekanbaru, sebagai orang yang melakukan, yang menyuruh lakukan atau turut serta melakukan perbuatan dengan sengaja tidak menuruti perintah atau permintaan yang dilakukan menurut undang-undang oleh pejabat yang tugasnya mengawasi sesuatu, atau oleh pejabat berdasarkan tugasnya, demikian pula yang diberi kuasa untuk mengusut atau memeriksa tindak pidana; demikian pula barang siapa dengan sengaja mencegah, menghalang-halangi atau menggagalkan tindakan guna menjalankan ketentuan undang-undang yang dilakukan oleh salah seorang pejabat tersebut, yang dilakukan para terdakwa dengan cara sebagai berikut : Bahwa berawal dari adanya pemberlakuan jam malam yang tercantum dalam peraturan walikota nomor 74 tahun 2020 tentang Pedoman Pelaksanaan Pembatasan Sosial Berskala Besar dalam penanganan Covid 19 dan SK WALIKOTA Pekanbaru Nomor : 325 Tahun 2020 tanggal 15 april 2020 tentang pemberlakuan PSBB dalam penanganan COVID 19 di Kota Pekanbaru kemudian pada hari Senin tanggal 20 April 2020 sekira pukul 22.30 wib saksi Alief Dasfi Efendi, saksi Ridho Wora Turnip, saksi Hernando yang merupakan Tim Tindak Penertiban Pembatasan Sosial berskala Besar (PSBB) Polresta Pekanbaru sedang melaksanakan penertiban kegiatan masyarakat di Jalan HR.Soebrantas tepatnya di depan RS Jiwa Tampan Kota Pekanbaru, selanjutnya pada saat sedang melaksanakan penertiban sekira pukul 22.30 wib melintas terdakwa I Ganda Rio Pratama Siringo Ringo dan terdakwa II Carlos Nigel Als Igen yang mengendarai sepeda motor roda dua tanpa menggunakan helm dan masker serta Tim Tindak Penertiban Pembatasan Sosial berskala Besar (PSBB) Polresta Pekanbaru menemukan 1 (satu) botol Minuman keras merek anggur merah yang dibeli terdakwa I Ganda Rio Pratama Siringo Ringo dan terdakwa II Carlos Nigel Als Igen disebuah warung simpang di Jalan Manyar Sakti Kecamatan Tampan Pekanbaru yang rencananya akan dibawa ke tempat kosannya terdakwa. Bahwa perbuatan para terdakwa tidak mematuhi dan mendukung aturan yang dibuat oleh pihak pemerintah / pejabat yang berwenang dalam penanganan virus COVID 19 khususnya di kota Pekanbaru dan tidak mematuhi aturan terkait Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) yang sedang dilaksakanan di Kota Pekanbaru. |
||||
Pihak Dipublikasikan | Ya |