Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI PEKANBARU
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
134/Pdt.G/2015/PN Pbr 1.1. Basaria Sihombing As Opung Valen Br Sihombing
2.Berlina Nadapdap As Mama Gunawan Br Nadapdap
1.Tetty Rosmatauli Sitorus As Tetty Sitorus As Mak Adi Sitorus
2.PT . Bank Mandiri Pusat Tbk, Cq PT. Bank Mandiri KCP Sudirman Bawah Cq PT Bank Mandiri KCP. Sudirman Atas
Minutasi
Tanggal Pendaftaran Selasa, 30 Jun. 2015
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 134/Pdt.G/2015/PN Pbr
Tanggal Surat -
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
11. Basaria Sihombing As Opung Valen Br Sihombing
2Berlina Nadapdap As Mama Gunawan Br Nadapdap
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1Alhendri Tanjung, S.H., M.H dan Rekan 1. Basaria Sihombing As Opung Valen Br Sihombing
2Alhendri Tanjung, S.H., M.H dan Rekan Berlina Nadapdap As Mama Gunawan Br Nadapdap
Tergugat
NoNama
1Tetty Rosmatauli Sitorus As Tetty Sitorus As Mak Adi Sitorus
2PT . Bank Mandiri Pusat Tbk, Cq PT. Bank Mandiri KCP Sudirman Bawah Cq PT Bank Mandiri KCP. Sudirman Atas
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat -
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum

  1. Mengabulkan Gugatan Pengugat I dan Penggugat II untuk seluruhnya.----------
  2. Menyatakan Perjanjian hutang ? piutang antara Penggugat I dan Pengugat II dengan Tergugat Tertanggal :

- 24 April 2014 Sebesar Rp. 60.000.000 ( Enam Puluh Juta Rupiah ).

- 27 Oktober 2014 Rp.17.000.000 ( Tujuh Belas Juta Rupiah ).

- 29 Oktober 2014 Rp.3.000.000 ( Tiga Juta Rupiah ).

- 06 November 2014 Rp.20.000.000 ( Dua Puluh Juta Rupiah )

- 17 November 2014 Rp.10.000.000 ( Sepuluh Juta Rupiah )

Adalah sah berhargadan memiliki kekuatan hukum---------------------------------

  1. Menyatakan Tergugat telah melakukan Wanprestasi terhadap Penggugat I dan Pengguggat II,---------------------------------------------------------------------------------
  2. Menghukum Tergugat untuk membayar kerugian baik materil dan inmateril yang timbul dengan Jumlah Rp. 160.000.000 ( Seratus Enam Puluh Juta Rupiah ), atau menghukum Tergugat untuk menyerahkan tanah dan bangunan rumah tinggal yang dimiliki Tergugat yang berada di jl. Harapan jaya, Perumahan Duta harapan Permai, Blok B1, RT/RW 001/017, kel. Sail, Kec. Tenayan Raya, Kota Pekanbaru, Provinsi Riau, dengan Sertifikat hak milik No. 01383, Nomor induk buku (Nib). 01340, surat ukur (SU) No.00989/2005 -------
  3. Menyatakan Penggugat I dan Penggugat IIsebagai Piutang yang beritikad baik.
  4. Memerintahkan Penggugat I dan Penggugat II Secara Tanggung Renteng untuk menanggung dan melakukan Pembayaran seluruh hutang Pokok Tergugat kepada turut Tergugat yaitu PT. Bank Mandiri Pusat Tbk, Cq PT. Bank Mandiri KCP Sudirman Bawah Cq PT Bank Mandiri KCP. Sudirman Atas ----
  5. Memerintahkan turut Tergugat untuktunduk pada putusan ini serta :

- Menerima pembayaraan seluruh hutang pokok Tergugat oleh Para Penggugat.

- Untuk segera meroya Hak Tanggungan Nomor :07048 / 2010.

- Untuksegera menyerahkan Sertifikat Hak Milik Nomor. 01383, Nomor induk buku (Nib). 01340, surat ukur (SU) No.00989/2005. Atas nama Tetty Rosmata Uli Sitorus.--------------------------------------------------------------------

  1. Memerintahkan Penggugat I dan Penggugat II Segera membalik Namakan Buku sertifikat hak milik No. 01383, Nomor induk buku (Nib). 01340, surat ukur (SU) No.00989/2005 kepada Instansi yang berwenang.-------------------------------------
  2. Menyatatakan sah dan berharga sita jaminan yang telah diletakkan dalam perkara ini yaitu tanah dan Bangunan rumah tinggal yang berlokasi di jalan Harapan Jaya, Perum Duta Harapan Permai, Blok B1, kelurahan Sail, Kecamatan Tenayan Raya, Kota Pekanbaru Provinsi Riau.-----------------------

10. Menyatakan Putusan ini dapat dijalankan terlebih dahulu ( UITVOERBAR BIJ VORRAAD )meskipun ada Perlawanan Banding, Kasasi, Maupun Verzet.

11. Menghukum Penggugat I dan Penggugat II secara tanggung renteng untuk membayar seluruh biaya yang timbul akibat perkara ini. ----------------------------

Apabila Majelis Hakim yang memutus perkara ini perkara ini berpendapat lain, mohon putusan yang seadil ? adilnya ( EX Aequo ET Bono ) ----------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak