Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI PEKANBARU
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
83/Pdt.G.S/2025/PN Pbr PT. Gratama Finance Indonesia Yogi Sugara Minutasi
Tanggal Pendaftaran Rabu, 10 Des. 2025
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 83/Pdt.G.S/2025/PN Pbr
Tanggal Surat Senin, 08 Des. 2025
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1PT. Gratama Finance Indonesia
Kuasa Hukum Penggugat
Tergugat
NoNama
1Yogi Sugara
Kuasa Hukum Tergugat
Nilai Sengketa(Rp) 339.900.000,00
Petitum

1.    Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya;

2.    Menyatakan bahwa Tergugat telah melakukan wanprestasi yang merugikan Penggugat;

3.    Menghukum Tergugat untuk membayar ganti rugi materiil sebesar Rp. 339.900.000,- (tiga ratus tiga puluh sembilan juta sembilan ratus ribu rupiah) kepada Penggugat secara tunai dan seketika paling lambat 1 (satu) bulan sejak putusan perkara ini inkracht;

4.    Menghukum Tergugat untuk membayar bunga, denda, dan biaya-biaya lain sesuai perjanjian;

5.    Mengabulkan permohonan Penggugat untuk meletakkan SITA JAMINAN (Conservatoir Beslag) terhadap 1 (satu) unit kendaraan roda empat (mobil) Merk Toyota, Type Fortuner 2.4 G 4x2 MT, Model Jeep, Tahun Pembuatan 2018, Isi Silinder 2.393 CC, Warna Putih, Nomor Rangka : MHFJB8GS4J1554856, Nomor Mesin : 2GDC370355, Bahan Bakar Solar, Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB) Nomor : M-12628691, terdaftar atas nama SARINA WAHYUNI LUBIS, Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) dengan Nomor Polisi BM. 1495 VW yang berlaku sampai dengan 05 Juni 2028;

6.    Memerintahkan Jurusita Pengadilan Negeri Pekanbaru untuk melaksanakan sita jaminan tersebut;

7.    Menyatakan putusan perkara ini dapat dilaksanakan terlebih dahulu, meskipun ada banding, kasasi maupun perlawanan lainnya (Uit Voorbar bij Voorad);

8.    Menghukum Tergugat untuk membayar seluruh biaya yang timbul dalam perkara ini;

ATAU : Apabila Yang Mulia Majelis Hakim Pengadilan Negeri Pekanbaru berpendapat lain, mohon agar memberikan putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono).

 

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak