Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI PEKANBARU
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
22/Pdt.G.S/2024/PN Pbr PT.BPR MANDIRI JAYA PERKASA 1.JORDANIL HUTAJULU
2.LAMRIA BORU SIMANUNGKALIT
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Jumat, 26 Apr. 2024
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 22/Pdt.G.S/2024/PN Pbr
Tanggal Surat Senin, 22 Apr. 2024
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1PT.BPR MANDIRI JAYA PERKASA
Kuasa Hukum Penggugat
Tergugat
NoNama
1JORDANIL HUTAJULU
2LAMRIA BORU SIMANUNGKALIT
Kuasa Hukum Tergugat
Nilai Sengketa(Rp) 235.834.000,00
Petitum
1. Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat seluruhnya;
2. Menyatakan sah demi hukum dan mengikat Akta Perjanjian Kredit Nomor 16 tanggal 22 Desember 20221,
3. Menyatakan bahwa Akta Perjanjian Penanggungan atau Penjaminan (Borgtocht) Nomor 17 Tanggal 22 Desember 2021 dan Surat Kuasa Membebankan Hak Tanggungan Nomor 18 tanggal 22 Desember 2021 adalah merupakan bagian tak terpisahkan dari Akta Perjanjian Kredit Nomor 16 tanggal 22 Desember 20221 dan merupakan bentuk jaminan yang sah atas perjanjian kredit No.16 tanggal 22 Desember 2021;
4. Menyatakan sah secara hukum seluruh alat bukti yang diajukan oleh Penggugat;
5. Menyatakan Para Tergugat telah melakukan wanprestasi;
6. Menghukum Tergugat untuk membayar keseluruhan hutangnya kepada Penggugat secara seketika dan sekaligus sebesar :
Sisa Hutang Pokok : Rp.200.000.000
Tunggakan Bunga : Rp.  32.000.000
Denda : Rp.      3.834.000
Total Hutang : Rp. 235.834.000 (dua ratus tiga puluh lima juta delapan ratus tiga puluh empat ribu rupiah)
Jumlah tersebut akan terus bertambah hingga Tergugat menyelesaikan seluruh kewajiban Tergugat kepada Penggugat (PT. BPR Mandiri Jaya Perkasa).
7. Menghukum Tergugat II bertanggungjawab sesuai kapasitasnya sebagai penjamin untuk membayar hutang Tergugat kepada Penggugat sebesar Rp.235.834.000 (dua ratus tiga puluh lima juta delapan ratus tiga puluh empat ribu rupiah)
8. Menyatakan Penggugat mempunyai hak dan wewenang baik dengan tindakan sendiri maupun dengan bantuan Pengadilan dan pihak berwenang lainnya, untuk melakukan serangkaian upaya penagihan demi kepastian pelunasan sesuai dengan Putusan Pengadilan dalam perkara aquo atas seluruh hutang beserta tunggakan-tunggakan yang harus dilunasi oleh Tergugat kepada Penggugat;
9. Menghukum pula Tergugat I, Tergugat II, dan atau siapa saja yang telah mendapat hak diatas obyek jaminan termasuk bangunan rumah yang ada diatasnya untuk segera mengosongkan sebelum pelaksanaan lelang dilaksanakan dan jika perlu dengan bantuan alat-alat negara (kepolisian)
10. Menghukum Para Tergugat apabila tidak melunasi seluruh pinjaman sebesar Rp.235.834.000 (dua ratus tiga puluh lima juta delapan ratus tiga puluh empat ribu rupiah) maka terhadap agunan :
Sebidang tanah dan bangunan yang masih harus ditegaskan hanya terletak di Propinsi Riau, Kota Pekanbaru, Kecamatan Rumbai, Kelurahan/Desa Palas, seluas 460 m2 dengan batas-batas sebagai berikut :
Sebelah Utara berbatasan Dengan tanah M.Sinambela 31 m2
Sebelah Barat berbatasan Dengan tanah Jalan 15 m2
Sebelah Selatan berbatasan Dengan tanah M.Sinambela/Djondrix.S 31 m2
Sebelah Timur berbatasan Dengan tanah Parit 15 m2
Terdaftar atas nama Lamria Br Simanungkalit (Tergugat II), berdasarkan Surat Pernyataan Kepemilikan Tanah ditandatangani oleh Kepala Desa/Lurah Palas dengan Nomor Register : 595.3/PL-PEM/27 tertanggal 01-04-2020 dan diketahui oleh Camat Rumbai dengan Nomor Register 72/595.3/KR-PEM/2020 tertanggal 01-04-2020;
yang telah dijaminkan kepada Penggugat dilelang dengan perantara Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) dan hasil penjualannya digunakan untuk pelunasan kepada Penggugat;
11. Menyatakan sita jaminan yang telah diletakan adalah sah dan berharga.
12. Menyatakan bahwa putusan ini dapat dilaksanakan terlebih dahulu meskipun ada upaya Keberatan dari Tergugat.
13. Menghukum para Tergugat untuk membayar biaya perkara yang timbul.
 
Atau apabila Majelis Hakim berpendapat lain mohon putusan yang seadiladilnya (Ex Aequo Et Bono).
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak