Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI PEKANBARU
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
35/Pid.Sus-TPK/2026/PN Pbr 1.Erik Rusnandar, S.H.
2.RANGGA DWI SAPUTRA, SH
3.ADITIA NUGRAHA, S.H.
MUHAMMAD ISMAIL Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 16 Apr. 2026
Klasifikasi Perkara Tindak Pidana Korupsi
Nomor Perkara 35/Pid.Sus-TPK/2026/PN Pbr
Tanggal Surat Pelimpahan Jumat, 10 Apr. 2026
Nomor Surat Pelimpahan 01/L.4.14/Ft.1/04/2026
Penuntut Umum
NoNama
1Erik Rusnandar, S.H.
2RANGGA DWI SAPUTRA, SH
3ADITIA NUGRAHA, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1MUHAMMAD ISMAIL[Penahanan]
Advokat
Dakwaan

PRIMAIR

Bahwa Terdakwa MUHAMMAD ISMAIL selaku Kepala Desa Nyiur Permai, Kecamatan Keritang Kabupaten Indragiri Hilir Provinsi Riau, berdasarkan Surat Keputusan Bupati Nomor: Kpts.627/XI/HK-2019 pada tanggal 15 November 2019 tentang Pemberhentian dan Pengangkatan Kepala Desa Nyiur Permai Kecamatan Keritang Kabupaten Indragiri Hilir Provinsi Riau pada hari dan tanggal yang tidak dapat ditentukan antara bulan Januari 2024 sampai dengan bulan Desember 2024, atau setidak-tidaknya dalam waktu lain pada tahun 2024, bertempat di Desa Nyiur Permai, Kecamatan Keritang Kabupaten Indragiri Hilir Provinsi Riau dan di Bank Riau Kepri (BRK) Syariah Cabang Tembilahan yang beralamat dijalan Jendral Sudirman No.583, Kelurahan Tembilahan Kota, Kecamatan Tembilahan Kabupaten Indragiri Hilir Provinsi Riau atau pada suatu tempat dalam daerah hukum Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Pekanbaru yang berwenang memeriksa dan mengadili, yang secara melawan hukum, yaitu Terdakwa  MUHAMMAD ISMAIL selama periode tahun 2024 mengelola sendiri Keuangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDesa) Nyiur Permai hal tersebut bertentangan dengan :

  1. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa
  • Pasal 29 “Kepala Desa dilarang”

Huruf A “merugikan kepentingan umum”;

Huruf B “membuat keputusan yang menguntungkan diri sendiri, anggota keluarga, pihak lain, dan/atau golongan tertentu”;

Huruf C “menyalahgunakan wewenang, tugas, hak, dan/atau kewajibannya”;

Huruf F “melakukan kolusi, korupsi dan nepotisme, menerima uang, barang dan/atau jasa dari pihak lain yang dapat memengaruhi keputusan atau Tindakan yang akan dilakukannya”;

  1. Peraturan Manteri Dalam Negeri Nomor 20 Tahun 2018 tentang Pengelolaan Keuangan Desa
  • Pasal 2

Ayat 1 “Keuangan Desa dikelola berdasarkan asas transparan, akuntabel, partisipatif serta dilakukan dengan tertib dan disiplin anggaran”;

Ayat 2 “APBDesa merupakan dasar pengelolaan keuangan Desa dalam masa 1 (satu) tahun anggaran mulai tanggal 1 Januari sampai dengan tanggal 31 Desember”;

  • Pasal 8

Ayat (1) “Kaur keuangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf c melaksanakan fungsi kebendaharaan”;

Ayat (2) “Kaur keuangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), mempunyai tugas: a. menyusun RAK Desa dan b. melakukan penatausahaan yang meliputi menerima menyimpan, menyetorkan/membayar, menatausahakan dan mempertanggungjawabkan penerimaan pendapatan Desa dan pengeluaran dalam rangka pelaksanaan APB Desa”;

  1. Peraturan Bupati Indragiri Hilir Nomor 13 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Peraturan Bupati Indragiri Hilir Nomor 5 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Desa
  • Pasal 2

Ayat 1 “Keuangan Desa dikelola berdasarkan asas transparan, akuntabel, partisipatif serta dilakukan dengan tertib dan disiplin anggaran”;

Ayat 2 “APBDesa merupakan dasar pengelolaan keuangan Desa dalam masa 1 (satu) tahun anggaran mulai tanggal 1 Januari sampai dengan tanggal 31 Desember”;

  • Pasal 3 Ayat 3 “Dalam melaksanakan kekuasaan pengelolaan desa, Kepala Desa menguasakan sebagian kekuasaannya kepada perangkat desa selaku PPKD”;
  • Pasal 4 “PPKD sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 Ayat (3), terdiri dari: a. Sekretaris Desa b. Kasi dan Kaur dan c. Kaur Keuangan”;
  • Pasal 8

Ayat (1) “Kaur keuangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf c melaksanakan fungsi kebendaharaan”;

Ayat (2) “Kaur keuangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), mempunyai tugas: a. menyusun RAK Desa dan b. melakukan penatausahaan yang meliputi menerima menyimpan,

Terdakwa MUHAMMAD ISMAIL pada saat melakukan pencairan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDesa) Nyiur Permai pada tahun 2024 tidak berdasarkan surat permintaan pembayaran (SPP) yang diajukan oleh pelaksana kegiatan, hal tersebut bertentangan dengan ;

  1. Peraturan Manteri Dalam Negeri Nomor 20 Tahun 2018 tentang Pengelolaan Keuangan Desa
  • Pasal 53

Ayat 1 “Kaur dan Kasi pelaksana kegiatan anggaran mengajukan SPP dalam setiap pelaksanaan kegiatan anggaran sesuai dengan periode yang tercantum dalam DPA dengan nominal sama besar atau kurang dari yang tertera dalam DPA”;

Ayat 2 ” Pengajuan SPP wajib menyertakan laporan perkembangan pelaksanaan kegiatan dan anggaran”;

  • Pasal 54

Ayat 1 ”Penggunaan anggaran yang diterima dari pengajuan SPP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 53 untuk kegiatan pengadaan barang/jasa secara swakelola tidak lebih dari 10 (sepuluh) hari kerja”;

Ayat 2 ”Dalam hal pembayaran pengadaan barang/jasa belum dilakukan dalam waktu 10 (sepuluh) hari kerja, Kaur dan Kasi pelaksana kegiatan anggaran wajib mengembalikan dana yang sudah diterima kepada Kaur Keuangan untuk disimpan dalam kas Desa”;

Ayat 3 ”Kaur Keuangan mencatat pengeluaran anggaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ke dalam buku kas umum dan buku pembantu panjar”;

Ayat 4 ”Kaur dan Kasi pelaksana kegiatan anggaran menyampaikan pertanggungjawaban pencairan anggaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berupa bukti transaksi pembayaran pengadaan barang/jasa kepada Sekretaris Desa”;

Ayat 5 ”Sekretaris Desa memeriksa kesesuaian bukti transaksi pembayaran dengan pertanggungjawaban pencairan anggaran yang disampaikan oleh Kaur dan Kasi pelaksana kegiatan anggaran”;

Ayat 6 ”Dalam hal jumlah realisasi pengeluaran pembayaran barang/jasa lebih kecil dari jumlah uang yang diterima, Kaur dan Kasi pelaksana kegiatan anggaran mengembalikan sisa uang ke kas Desa”;

  • Pasal 55

Ayat 1 ”Pengajuan SPP untuk kegiatan yang seluruhnya dilaksanakan melalui penyedia barang/jasa dilakukan setelah barang/jasa diterima”;

Ayat 2 ”Pengajuan SPP sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilampiri dengan: a. pernyataan tanggung jawab belanja; dan b. bukti penerimaan barang/jasa di tempat”;

Ayat 3 ”Dalam setiap pengajuan SPP sebagaimana dimaksud pada ayat (1), sekretaris Desa berkewajiban untuk:

  1. meneliti kelengkapan permintaan pembayaran yang diajukan oleh Kaur dan Kasi pelaksana kegiatan anggaran;
  2. menguji kebenaran perhitungan tagihan atas beban APB Desa yang tercantum dalam permintaan pembayaran;
  3. menguji ketersedian dana untuk kegiatan dimaksud; dan d. menolak pengajuan permintaan pembayaran oleh Kaur dan Kasi pelaksana kegiatan anggaran apabila tidak memenuhi persyaratan yang ditetapkan”

Ayat 4 Kepala Desa menyetujui permintaan pembayaran sesuai dengan hasil verifikasi yang dilakukan oleh sekretaris Desa. (5) Kaur Keuangan melakukan pencairan anggaran sesuai dengan besaran yang tertera dalam SPP setelah mendapatkan persetujuan dari kepala Desa”.

memperkaya diri sendiri atau orang lain atau korporasi, yaitu Terdakwa MUHAMMAD ISMAIL senilai Rp. 408.573.867 (empat ratus delapan juta lima ratus tujuh puluh tiga ribu delapan ratus enam puluh tujuh rupiah), merugikan keuangan Negara atau perekonomian Negara, senilai senilai Rp. 408.573.867 (empat ratus delapan juta lima ratus tujuh puluh tiga ribu delapan ratus enam puluh tujuh rupiah) atau sekitar jumlah sebagaimana tercantum dalam laporan hasil Audit Perhitungan Kerugian Keuangan Negara atas Dugaan Tindak Pidana Korupsi Penyalahgunaan Anggaran Pendapatan Dan Belanja Desa Nyiur Permai Tahun Anggaran 2024 yang dikeluarkan oleh

Inspektorat Daerah Kabupaten Indragiri Hilir Nomor: SR-700.1.2.3/INSP-Set/1058 tanggal 18 November 2025, perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut:---------

  • Bahwa pada tanggal 01 Januari 2024 saldo awal dana Anggaran Pendapatan dan Belanja (APBDesa) Desa Nyiur Permai yang terdapat di rekening kas Desa dengan Nomor Rekening 102 02 00237 dari Bank Riau Kepri Cabang Tembilahan adalah senilai Rp. 113.371 (seratus tiga belas ribu tiga ratus tujuh puluh satu rupiah).
  • Bahwa pada tanggal 4 Januari 2024 Terdakwa MUHAMMAD ISMAIL menunjuk Saksi Andi Selni selaku Sekertaris Desa sebagai Koordinator Pelaksana Pengelolaan Keuangan Desa (PPKD), Saksi Dewi Ratna Sari, Saksi Saripah, Saksi Hasan dan Saksi Suriani sebagai pelaksana kegiatan anggaran Desa Nyiur Permai Tahun 2024, berdasarkan Keputusan Kepala Desa Nyiur Permai Nomor: 05/Kpts/2012/I/2024 tentang Penetapan Pelaksana Pengelolaan Keuangan Desa (PPKD) Tahun Anggaran 2024.
  • Selanjutnya Pemerintah Desa Nyiur Permai pada tanggal 4 April 2024 menetapkan Peraturan Desa Nyiur Permai Nomor 2 Tahun 2024, Tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa Nyiur Permai Tahun Anggaran 2024 serta pada tanggal 12 September 2024 Pemerintah Desa Nyiur Permai menetapkan Peraturan Desa Nyiur Permai Nomor 4 Tahun 2024, Tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa Nyiur Permai Tahun Anggaran 2024 dengan rincian anggaran sebagai berikut :

 

URAIAN

ANGGARAN

 

SELISIH

SEMULA

MENJADI

PENDAPATAN

Pendapatan Transfer

Dana Desa (DD)

Bagi Hasil Pajak dan Restribusi

Alokasi Dana Desa (ADD)

Bantuan Keuangan Provinsi

 

1.604.962.510,73

893.130.000,00

17.014.510,73

504.999.000,00

189.819.000,00

 

1.624.260.510,73

893.130.000,00

17.014.510,73

524.297.000,00

189.819.000,00

 

0,00

0,00

0,00

19.298.000,00

0,00

JUMLAH PENDAPATAN

1.604.962.510,73

1.624.260.510,73

19.298.000,00

BELANJA

Belanja Pegawai

Belanja Barang dan Jasa

Belanja Modal

Belanja Tidak Terduga

 

331.116.000,00

654.867.277,73

536.258.400,00

219.600.000,00

 

331.116.000,00

589.565.277,73

620.858.400,00

219.600.000,00

 

0,00

-65.302.000,00

84.600.000,00

0,00

JUMLAH BELANJA

1.741.841.677,73

1.761.139.677,73

19.298.000,00

SURPLUS / (DEFISIT)

(136.879.167,00)

(136.879.167,00)

0,00

PEMBIAYAAN

Penerimaan Pembiayaan

SILPA Tahun Sebelumnya

Pengeluaran Pembiayaan

Pengeluaran Pembiayaan Lainnya

 

139.702.267,00

139.702.267,00

2.823.100,00

2.823.100,00

 

139.702.267,00

139.702.267,00

2.823.100,00

2.823.100,00

 

0,00

0,00

0,00

0,00

PEMBIAYAAN NETTO

136.879.167,00

136.879.167,00

0,00

 

  • Bahwa selama periode Tahun 2024 Desa Nyiur Permai telah menerima dana senilai Rp. 1.753.672.080,90 (satu milyar tujuh ratus lima puluh tiga juta enam ratus tujuh dua ribu delapan puluh rupiah sembilan puluh sen) yang bersumber dari Alokasi Dana Desa (ADD), Dana Desa (DD), Dana Bantuan Keuangan Khusus (BKK), Dana SILPA Tahun 2023 serta telah mencairkan dana senilai Rp. 1.737.690.651 (satu milyar tujuh ratus tiga puluh tujuh juta enam ratus sembilan puluh ribu enam ratus lima puluh satu rupiah) berdasarkan rekening koran kas Desa Nyiur Permai Nomor Rekening 102 02 00237 dari Bank Riau Kepri Cabang Tembilahan dengan rincian sebagai berikut :

NO

TANGGAL

DANA MASUK

DANA KELUAR

KET

1.

04 APRIL 2024

Rp. 139.588.896,90

 

Setor SILPA 2023

2.

05 APRIL 2024

 

Rp. 139.702.267

SILPA 2023

3.

05 JUNI 2024

Rp. 340.858.200

 

DD Tahap I

4.

05 JUNI 2024

Rp. 130.013.200

 

DD Tahap I

5.

06 JUNI 2024

 

Rp. 470.000.000

DD Tahap I

6.

25 JUNI 2024

Rp. 82.275.000

 

ADD Tahap I  (SILTAP Tahap I)

7.

28 JUNI 2024

 

Rp. 82.275.000

ADD Tahap I  (SILTAP Tahap I)

8.

11 JULI 2024

Rp. 54.850.000

 

ADD Tahap I (SILTAP Tahap II)

9.

11 JULI 2024

 

Rp. 50.800.000

ADD Tahap I (SILTAP Tahap II)

10.

02 AGUSTUS 2024

Rp. 189.819.000

 

PBP / BKK

11.

06 AGUSTUS 2024

 

Rp. 189.819.000

PBP / BKK

12.

19 AGUSTUS 2024

Rp. 10.000.000

 

Pengembalian Hasil Temuan

13.

24 SEPTEMBER 2024

Rp. 27.425.000

 

ADD Tahap I (SILTAP Tahap III)

14.

24 SEPTEMBER 2024

 

Rp. 24.275.000

ADD Tahap I (SILTAP Tahap III)

15.

11 NOVEMBER 2024

Rp. 80.693.592

 

ADD Tahap II (SILTAP Tahap IV)

16.

11 NOVEMBER 2024

 

Rp. 71.401.692

ADD Tahap II (SILTAP Tahap IV)

17.

11 NOVEMBER 2024

Rp. 103.223.500

 

ADD Tahap I

18.

15 NOVEMBER 2024

 

Rp. 100.000.000

ADD Tahap I

19.

03 DESEMBER 2024

Rp. 2.016.000

 

ADD Tahap I (Pembayaran BPJS)

20.

03 DESEMBER 2024

 

Rp. 2.016.000

ADD Tahap I (Pembayaran BPJS)

21.

10 DESEMBER 2024

Rp. 195.019.800

 

DD Tahap II

22.

10 DESEMBER 2024

Rp. 227.238.800

 

DD Tahap II

23.

12 DESEMBER 2024

 

Rp. 390.000.000

DD Tahap II

24.

19 DESEMBER 2024

Rp. 80.693.592

 

ADD Tahap II (SILTAP Tahap V)

25.

23 DESEMBER 2024

 

Rp. 71.401.692

ADD Tahap II (SILTAP Tahap V)

26.

24 DESEMBER 2024

Rp. 91.973.500

 

ADD Tahap II

27.

30 DESEMBER 2024

 

Rp. 146.000.000

ADD Tahap II

TOTAL

Rp. 1.753.672.080,90

Rp. 1.737.690.651

ADD, DD, PBP/BKK, SETOR SILPA 2023

 

  • Bahwa pada tanggal 4 April 2024 Saksi Dewi Ratna Sari selaku kaur keuangan menyetorkan dana Sisa Lebih Pembiayaan Anggaran (SILPA) pada pengelolaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDesa) Nyiur Permai Tahun 2023 ke rekening kas desa senilai Rp. 139.588.896,90 (seratus tiga puluh sembilan juta lima ratus delapan puluh delapan ribu delapan ratus sembilan puluh enam rupiah sembilan puluh sen);
  • Bahwa pada tanggal 05 April 2024 bertempat di Bank BRK Syariah Tembilahan Saksi Dewi Ratna Sari bersama sama dengan Terdakwa MUHAMMAD ISMAIL melakukan penarikan tunai senilai Rp. 139.702.267 (seratus tiga puluh sembilan juta tujuh ratus dua ribu dua ratus enam puluh tujuh rupiah) tanpa didasari Surat Permintaan Pembayaran (SPP) yang diajukan oleh Pelaksana Kegiatan. Setelah dana tersebut Saksi Dewi Ratna Sari lakukan penarikan selanjutnya dana tersebut langsung dikuasai oleh Terdakwa MUHAMMAD ISMAIL. Selanjutnya Terdakwa MUHAMMAD ISMAIL menggunakan uang tersebut untuk melakukan pembayaran kegiatan Desa Nyiur Permai senilai Rp. 6.343.100 (enam juta tiga ratus empat puluh tiga ribu seratus rupiah) dan sisanya senilai Rp. 133.359.167 (seratus tiga puluh tiga juta tiga ratus lima puluh sembilan ribu seratus enam puluh tujuh rupiah) digunakan Terdakwa MUHAMMAD ISMAIL untuk kepentingannya sendiri, dengan rincian sebagai berikut :

 

NO

TANGGAL

URAIAN

JUMLAH PENARIKAN

PENGELUARAN

1

05/05/2024

Tarik Tunai SILPA Tahun 2023

Rp. 139.702.267

 

2.

05/05/2024

Pembayaran kegiatan pembelian ATK Kantor

 

Rp. 2.000.000

3.

05/05/2024

Pembayaran kegiatan sewa jasa cloud siskuedes

 

Rp. 1.020.000

4.

05/05/2024

Pembayaran kegiatan makan minum pemdes

 

Rp.    500.000

5.

05/05/2024

Penyetoran SILPA BKK Tahun 2023

 

Rp. 2.823.100

JUMLAH

Rp. 139.702.267

Rp. 6.343.100

SISA UANG YANG TIDAK BISA DIPERTANGGUNG JAWABKAN

Rp. 133.359.167

 

  • Bahwa pada tanggal 06 Juni 2024 bertempat di Bank BRK Syariah Tembilahan Saksi Dewi Ratna Sari bersama sama dengan Terdakwa MUHAMMAD ISMAIL melakukan penarikan tunai senilai Rp. 470.000.000 (empat ratus tujuh puluh juta rupiah) tanpa didasari Surat Permintaan Pembayaran (SPP) yang diajukan oleh Pelaksana Kegiatan. Setelah dana tersebut Saksi Dewi Ratna Sari lakukan penarikan selanjutnya dana tersebut langsung dikuasai oleh Terdakwa MUHAMMAD ISMAIL. Selanjutnya Terdakwa MUHAMMAD ISMAIL menggunakan uang tersebut untuk melakukan pembayaran kegiatan Desa Nyiur Permai senilai Rp. 440.453.500 (empat ratus empat puluh juta empat ratus lima puluh tiga ribu lima ratus rupiah) dan sisanya senilai Rp. 29.546.500 (dua puluh sembilan juta lima ratus empat puluh enam ribu lima ratus rupiah) digunakan Terdakwa MUHAMMAD ISMAIL untuk kepentingannya sendiri, namun berdasarkan rekening koran dan buku kas umum Desa Nyiur Permai Tahun Anggaran 2024 Saksi Dewi Ratna Sari selaku Kaur Keuangan dalam hal menginput tanggal yang seharusnya tanggal 06 Juni 2024 menjadi 05 Juni 2024, dengan rincian sebagai berikut :

NO

TANGGAL

URAIAN

JUMLAH PENARIKAN

PENGELUARAN

1

05/06/2024

Tarik Tunai Dana Desa Reguler Tahun 2024

Rp. 470.000.000

 

2

05/06/2024

Pembayaran kegiatan BLT-DD 2024

 

Rp.109.800.000

3

05/06/2024

Pembayaran kegiatan Insentif RT

 

Rp. 27.000.000

4

05/06/2024

Pembayaran kegiatan Insentif RW

 

Rp. 5.400.000

5

05/06/2024

Pembayaran kegiatan honor kader posyandu

 

Rp. 10.800.000

6

05/06/2024

Pembayaran kegiatan maghrib mengaji

 

Rp. 16.200.000

7

05/06/2024

Pembayaran kegiatan Insentif KPM

 

Rp. 3.600.000

8

05/06/2024

Pembayaran kegiatan Insentif linmas

 

Rp. 7.200.000

9

05/06/2024

Pembayaran kegiatan Insentif KPMD

 

Rp. 7.200.000

10

05/06/2024

Pembayaran kegiatan honor LPM

 

Rp. 3.900.000

11

05/06/2024

Pembayaran kegiatan honor PAUD

 

Rp. 9.000.000

12

05/06/2024

Pembayaran kegiatan MTQ belanja barang konsumsi (makan/minum)

 

Rp. 3.000.000

 

05/06/2024

Pembayaran kegiatan MTQ belanja bendera/umbul-umbul/spanduk

 

Rp. 1.500.000

 

05/06/2024

Pembayaran kegiatan MTQ belanja pakaian dinas/seragam/atribut

 

Rp. 6.000.000

 

05/06/2024

Pembayaran kegiatan MTQ belanja perlengkapan lainnya

 

Rp. 3.000.000

 

05/06/2024

Pembayaran kegiatan MTQ belanja jasa honorarium petugas

 

Rp. 4.750.000

13

05/06/2024

Pembayaran kegiatan HUT RI belanja barang konsumsi (makan/minum)

 

Rp. 3.500.000

 

05/06/2024

Pembayaran kegiatan HUT RI belanja pakaian dinas/seragam/atribut

 

Rp. 6.000.000

 

05/06/2024

Pembayaran kegiatan HUT RI belanja jasa honorarium petugas

 

Rp. 4.750.000

14

05/06/2024

Pembayaran kegiatan lomba untuk mendukung pelaksanaan tugas pemerintahan desa

 

Rp. 3.500.000

15

06/06/2024

Pembayaran kegiatan guru tahfidz dana BKK

 

Rp. 48.000.000

16

06/06/2024

Pembayaran kegiatan pengadaan kendaraan dinas roda dua

 

Rp. 45.000.000

17

06/06/2024

Pembayaran kegiatan posyandu belanja alat tulis kantor dan benda pos

 

Rp. 565.000

 

06/06/2024

Pembayaran kegiatan posyandu belanja barang konsumsi (makan/minum)

 

Rp. 3.360.000

 

06/06/2024

Pembayaran kegiatan posyandu belanja pakaian dinas/seragam/atribut

 

Rp. 1.275.000

 

06/06/2024

Pembayaran kegiatan posyandu belanja bahan perlengkapan untuk diserahkan kepada masyarakat

 

Rp. 4.800.000

 

06/06/2024

Pembayaran kegiatan posyandu belanja barang untuk diserahkan kepada masyarakat lainnya

 

Rp. 6.125.000

18

06/06/2024

Pembayaran kegiatan pembangunan semenisasi jalan usaha tani parit sayang (200 x 1.2 x 0.15) upah tenaga kerja

 

Rp. 9.540.000

 

06/06/2024

Pembayaran kegiatan pembangunan semenisasi jalan usaha tani parit sayang (200 x 1.2 x 0.15) bahan baku/material

 

Rp. 79.323.000

19

06/06/2024

Pembayaran  perpanjangan siskuedes online

 

Rp. 1.020.000

20

06/06/2024

Pembayaran token kantor desa

 

Rp. 900.000

21

06/06/2024

Pembayaran kegiatan musrenbangdes 2024 belanja barang konsumsi (makan/minum)

 

Rp. 1.500.000

 

06/06/2024

Pembayaran kegiatan musrenbangdes 2024 belanja bendera/umbul-umbul/spanduk

 

Rp. 200.000

22

06/06/2024

Pembayaran kegiatan musyawarah APBDes 2024

 

Rp. 600.000

23

06/06/2024

Pembayaran kegiatan IDM 2024 belanja barang cetak dan penggandaan

 

Rp. 10.500

 

06/06/2024

Pembayaran kegiatan IDM 2024 belanja barang konsumsi (makan/minum)

 

Rp. 520.000

25

06/06/2024

Pembayaran kegiatan APBDes awal belanja alat tulis dan kantor dan benda pos

 

Rp. 165.000

 

06/06/2024

Pembayaran kegiatan APBDes awal belanja barang cetak dan penggandaan

 

Rp. 1.000.000

JUMLAH

Rp. 470.000.000

Rp. 440.453.500

SISA UANG YANG TIDAK BISA DIPERTANGGUNG JAWABKAN

Rp. 29.546.500

 

  • Bahwa pada tanggal 28 Juni 2024 Saksi Dewi Ratna Sari melakukan pembayaran gaji atau pengahasilan tetap (SILTAP) perangkat Desa Nyiur Permai periode bulan Januari s/d Maret 2024 senilai Rp. 82.275.000 (delapan puluh dua juta dua ratus tujuh puluh lima ribu rupiah)  melalui debet rekening kas desa dengan Nomor Rekening 102 02 00237 dari Bank Riau Kepri Cabang Tembilahan, dengan rincian sebagai berikut :

 

NO

URAIAN

PENGELUARAN

1

SILTAP Kepala Desa

Rp.  9.000.000

2

SILTAP Perangkat Desa

Rp. 55.275.000

3

Pembayaran Tunjangan BPD

Rp. 18.000.000

JUMLAH

Rp. 82.275.000

 

  • Bahwa pada tanggal 12 Juli 2024 Saksi Dewi Ratna Sari melakukan pembayaran gaji atau pengahasilan tetap (SILTAP) perangkat Desa Nyiur Permai periode bulan April s/d Mei 2024 senilai Rp. 50.800.000 (lima puluh juta delapan ratus ribu rupiah)  melalui debet rekening kas desa dengan Nomor Rekening 102 02 00237 dari Bank Riau Kepri Cabang Tembilahan, namun berdasarkan rekening koran dan buku kas umum Desa Nyiur Permai Tahun Anggaran 2024, dengan rincian sebagai berikut :

 

NO

URAIAN

PENGELUARAN

1

SILTAP Kepala Desa

Rp.  6.000.000

2

SILTAP Perangkat Desa

Rp. 32.800.000

3

Pembayaran Tunjangan BPD

Rp. 12.000.000

JUMLAH

Rp. 50.800.000

  • Bahwa pada tanggal 06 Agustus 2024 bertempat di Bank BRK Syariah Tembilahan Saksi Dewi Ratna Sari bersama sama dengan Terdakwa MUHAMMAD ISMAIL melakukan penarikan tunai senilai Rp. 189.819.000 (seratus delapan puluh sembilan juta delapan ratus sembilan belas ribu rupiah) tanpa didasari Surat Permintaan Pembayaran (SPP) yang diajukan oleh Pelaksana Kegiatan. Setelah dana tersebut Saksi Dewi Ratna Sari lakukan penarikan selanjutnya dana tersebut langsung dikuasai oleh Terdakwa MUHAMMAD ISMAIL. Selanjutnya Terdakwa MUHAMMAD ISMAIL menggunakan uang tersebut untuk melakukan pembayaran kegiatan Desa Nyiur Permai senilai Rp. 179.394.700 (seratus tujuh puluh sembilan juta tiga ratus sembilan puluh empat ribu tujuh ratus rupiah) dan sisanya senilai Rp. 10.424.300 (sepuluh juta empat ratus dua puluh empat ribu tiga ratus rupiah) digunakan Terdakwa MUHAMMAD ISMAIL untuk kepentingannya sendiri, dengan rincian sebagai berikut :

NO.

TANGGAL

URAIAN

JUMLAH PENARIKAN

 PENGELUARAN

1

06/08/2024

Tarik tunai Dana BKK Tahun 2024

Rp. 189.819.000

 

2

06/08/2024

Pembayaran Pembelian Material Jembatan Beton Parit Sederhana

 

Rp. 161.094.700

3

06/08/2024

Pembayaran BLT Bulan Juli 2024

 

Rp. 18.300.000

Jumlah

Rp. 189.819.000

Rp. 179.394.700

SISA UANG YANG TIDAK BISA DIPERTANGGUNG JAWABKAN

Rp. 10.424.300

 

  • Bahwa pada tanggal 24 September 2024 Saksi Dewi Ratna Sari melakukan pembayaran gaji atau pengahasilan tetap (SILTAP) perangkat Desa Nyiur Permai periode bulan Juni 2024 senilai Rp. 24.275.000 (dua puluh empat juta dua ratus tujuh puluh lima ribu rupiah)  melalui debet rekening kas desa dengan Nomor Rekening 102 02 00237 dari Bank Riau Kepri Cabang Tembilahan, namun berdasarkan rekening koran dan buku kas umum Desa Nyiur Permai Tahun Anggaran 2024, dengan rincian sebagai berikut :

NO

URAIAN

PENGELUARAN

1

SILTAP Kepala Desa

Rp.   3.000.000

2

SILTAP Perangkat Desa

Rp. 16.400.000

3

Pembayaran Tunjangan BPD

Rp.   4.875.000

JUMLAH

Rp. 24.275.000

  • Bahwa pada tanggal 11 November 2024 Saksi Dewi Ratna Sari melakukan pembayaran gaji atau pengahasilan tetap (SILTAP) perangkat Desa Nyiur Permai periode bulan Juli sampai dengan September 2024 senilai Rp. 71.401.592 (tujuh puluh satu juta empat ratus satu ribu lima ratus Sembilan puluh dua rupiah) melalui debet rekening kas desa dengan Nomor Rekening 102 02 00237 dari Bank Riau Kepri Cabang Tembilahan, namun berdasarkan rekening koran dan buku kas umum Desa Nyiur Permai Tahun Anggaran 2024, dengan rincian sebagai berikut :

NO

URAIAN

PENGELUARAN

1

SILTAP Kepala Desa

Rp.      8.840.592

2

SILTAP Perangkat Desa

Rp.   47.936.000

3

Pembayaran Tunjangan BPD

Rp.   14.625.000

JUMLAH

Rp.   71.401.592

  • Bahwa pada tanggal 15 November 2024 bertempat di Bank BRK Syariah Tembilahan Saksi Dewi Ratna Sari bersama sama dengan Terdakwa MUHAMMAD ISMAIL melakukan penarikan tunai senilai Rp. 100.000.000 (seratus juta rupiah) tanpa didasari Surat Permintaan Pembayaran (SPP) yang diajukan oleh Pelaksana Kegiatan. Setelah dana tersebut Saksi Dewi Ratna Sari lakukan penarikan selanjutnya dana tersebut langsung dikuasai oleh Terdakwa MUHAMMAD ISMAIL. Selanjutnya Terdakwa MUHAMMAD ISMAIL menggunakan uang tersebut untuk melakukan pembayaran kegiatan Desa Nyiur Permai senilai Rp. 96.776.500 (sembilan puluh enam juta tujuh ratus tujuh puluh enam ribu lima ratus rupiah) dan sisanya senilai Rp. 3.223.500 (tiga juta dua ratus dua puluh tiga ribu lima ratus rupiah) digunakan Terdakwa MUHAMMAD ISMAIL untuk kepentingannya sendiri, dengan rincian sebagai berikut :

NO.

TANGGAL

URAIAN

JUMLAH PENARIKAN

PENGELUARAN

1

15/11/2024

Tarik tunai DANA ADD Reguler Tahun 2024

Rp. 100.000.000

 

2

15/11/2024

Pembayaran Honor Staf Desa Belanja Jasa Honorarium Pembantu Tugas Umum Desa/Operator

 

Rp. 14.400.000

3

15/11/2024

Pembayaran Honor Staf Desa Belanja Jasa Honorarium/Insentif Pelayanan Desa

 

Rp. 7.200.000

4

15/11/2024

Pembayaran Honor Rumah Tahfidz

 

Rp. 15.600.000

5

15/11/2024

Pembayaran Kegiatan RKP Belanja Alat Tulis Kantor dan Benda Pos

 

Rp. 544.000

 

15/11/2024

Pembayaran Kegiatan RKP Belanja Barang Cetak dan Penggandaan

 

Rp. 422.500

 

15/11/2024

Pembayaran Kegiatan RKP Belanja Jasa Honorarium Petugas

 

Rp. 3.600.000

6

15/11/2024

Pembayaran Tunjangan PKPKD dan PPKD

 

Rp. 26.500.000

7

15/11/2024

Pembayaran Kegiatan Musyawarah RKP 2024 Belanja Barang Konsumsi (Makan/Minum)

 

Rp. 1.600.000

 

15/11/2024

Pembayaran Kegiatan Musyawarah RKP 2024 Belanja Bendera/Umbul-umbul/Spanduk

 

Rp. 600.000

8

15/11/2024

Pembayaran Kegiatan Pelatihan SISKUEDES Online Belanja Jasa Uang Saku Pelatihan/Seminar/Bimbingan Teknis

 

Rp. 420.000

 

15/11/2024

Pembayaran Kegiatan Pelatihan SISKUEDES Online Belanja Kursus Pelatihan

 

Rp. 3.800.000

 

15/11/2024

Pembayaran Kegiatan Pelatihan SISKUEDES Online Belanja Jasa Sewa Sarana Mobilitas

 

Rp. 530.000

9

15/11/2024

Pembayaran Kegiatan Workshop Keuangan Perangkat Desa Belanja Jasa Uang Saku Pelatihan/Seminar/Bimbingan Teknis

 

Rp. 600.000

 

15/11/2024

Pembayaran Kegiatan Workshop Keuangan Perangkat Desa Belanja Kursus Pelatihan

 

Rp. 6.000.000

 

15/11/2024

Pembayaran Kegiatan Workshop Keuangan Perangkat Desa Belanja Jasa Sewa Sarana Mobilitas

 

Rp. 450.000

10

15/11/2024

Pembayaran Kegiatan Pelatihan Keuangan dan Aset Belanja Jasa Uang Saku Pelatihan/Seminar/Bimbingan Teknis

 

Rp. 400.000

 

15/11/2024

Pembayaran Kegiatan Pelatihan Keuangan dan Aset Belanja Kursus Pelatihan

 

Rp. 2.260.000

 

15/11/2024

Pembayaran Kegiatan Pelatihan Keuangan dan Aset Belanja Jasa Sewa Sarana Mobilitas

 

Rp. 300.000

11

15/11/2024

Pembayaran Kegiatan Penyuluhan Narkoba Untuk Kepala Desa Belanja Jasa Uang Saku Pelatihan/Seminar/Bimbingan Teknis

 

Rp. 200.000

 

15/11/2024

Pembayaran Kegiatan Penyuluhan Narkoba Untuk Kepala Desa Belanja Kursus Pelatihan

 

Rp. 2.000.000

 

15/11/2024

Pembayaran Kegiatan Penyuluhan Narkoba Untuk Kepala Desa Belanja Jasa Sewa Sarana Mobilitas

 

Rp. 150.000

12

15/11/2024

PEMBAYARAN Kegiatan Penyuluhan Narkoba Untuk Kepala Sekolah Belanja Jasa Uang Saku Pelatihan/Seminar/Bimbingan Teknis

 

Rp. 200.000

 

15/11/2024

Pembayaran Kegiatan Penyuluhan Narkoba Untuk Sekolah Belanja Kursus Pelatihan

 

Rp. 2.000.000

 

15/11/2024

Pembayaran Kegiatan Penyuluhan Narkoba Untuk Kepala Sekolah Belanja Jasa Sewa Sarana Mobilitas

 

Rp. 150.000

13

15/11/2024

Pembayaran Kegiatan Penyuluhan Narkoba Untuk Ketua BPD Belanja Jasa Uang Saku Pelatihan/Seminar/Bimbingan Teknis

 

Rp. 200.000

 

15/11/2024

Pembayaran Kegiatan Penyuluhan Narkoba Untuk Ketua BPD Belanja Kursus Pelatihan

 

Rp. 2.000.000

 

15/11/2024

Pembayaran Kegiatan Penyuluhan Narkoba Untuk Ketua BPD Belanja Jasa Sewa Sarana Mobilitas

 

Rp. 150.000

14

15/11/2024

Pembayaran Kegiatan Bimtek KPM Stuntuing Dan Operator Belanja Jasa Uang Saku Pelatihan/Seminar/Bimbingan Teknis

 

Rp. 400.000

 

15/11/2024

Pembayaran Kegiatan Bimtek KPM Stunting Dan Operator Belanja Kursus Pelatihan

 

Rp. 3.800.000

 

15/11/2024

Pembayaran Kegiatan Bimtek KPM Stunting Dan Operator Belanja Jasa Sewa Sarana Mobilitas

 

Rp. 300.000

Jumlah

Rp. 100.000.000

Rp. 96.776.500

SISA UANG YANG TIDAK BISA DIPERTANGGUNG JAWABKAN

Rp. 3.223.500

 

  • Bahwa pada tanggal 03 Desember 2024 bertempat di Bank BRK Syariah Tembilahan Saksi Dewi Ratna Sari bersama sama dengan Terdakwa MUHAMMAD ISMAIL melakukan penarikan tunai senilai Rp. 2.016.000 (dua juta enam belas ribu rupiah) tanpa didasari Surat Permintaan Pembayaran (SPP) yang diajukan oleh Pelaksana Kegiatan. Setelah dana tersebut Saksi Dewi Ratna Sari lakukan penarikan selanjutnya dana tersebut langsung dikuasai oleh Terdakwa MUHAMMAD ISMAIL. Selanjutnya Terdakwa MUHAMMAD ISMAIL menggunakan uang tersebut untuk melakukan pembayaran kegiatan Desa Nyiur Permai senilai Rp. 1.848.000 (satu juta delapan ratus empat puluh delapan ribu rupiah) dan sisanya senilai Rp. 168.000 (seratus enam puluh delapan ribu rupiah) digunakan Terdakwa MUHAMMAD ISMAIL untuk kepentingannya sendiri, dengan rincian sebagai berikut :

NO.

TANGGAL

URAIAN

JUMLAH PENARIKAN

PENGELUARAN

1

03/12/2024

Tarik tunai Dana ADD Tahun 2024

Rp. 2.016.000

 

2

03/12/2024

Pembayaran Kegiatan BPJS Ketenagakerjaan Jaminan Ketenagakerjaan Kepala Desa

 

Rp. 201.600

 

03/12/2024

Pembayaran Kegiatan BPJS Ketenagakerjaan Jaminan Ketenagakerjaan Perangkat Desa

 

Rp. 1.646.400

Jumlah

Rp. 2.016.000

Rp. 1.848.000

SISA UANG YANG TIDAK BISA DIPERTANGGUNG JAWABKAN

Rp. 168.000

 

  • Bahwa pada tanggal 12 Desember 2024 bertempat di Bank BRK Syariah Tembilahan Saksi Dewi Ratna Sari bersama sama dengan Terdakwa MUHAMMAD ISMAIL melakukan penarikan tunai senilai Rp. 390.000.000 (tiga ratus sembilan puluh juta rupiah) tanpa didasari Surat Permintaan Pembayaran (SPP) yang diajukan oleh Pelaksana Kegiatan. Setelah dana tersebut Saksi Dewi Ratna Sari lakukan penarikan selanjutnya dana tersebut langsung dikuasai oleh Terdakwa MUHAMMAD ISMAIL. Selanjutnya Terdakwa MUHAMMAD ISMAIL menggunakan uang tersebut untuk melakukan pembayaran kegiatan Desa Nyiur Permai senilai Rp. 292.236.500 (dua ratus sembilan puluh dua juta dua ratus tiga puluh enam ribu lima ratus rupiah) dan sisanya senilai Rp. 97.763.500 (sembilan puluh tujuh juta tujuh ratus enam puluh tiga ribu lima ratus rupiah) digunakan Terdakwa MUHAMMAD ISMAIL untuk kepentingannya sendiri, dengan rincian sebagai berikut :

NO.

TANGGAL

URAIAN

JUMLAH PENARIKAN

PENGELUARAN

1

12/12/2024

Tarik tunai Dana Desa Reguler II Tahun 2024

Rp. 390.000.000

 

2

12/12/2024

Pembayaran Kegiatan BLT-DD Untuk Bulan Agustus s.d Desember 2024

 

Rp. 91.500.000

3

12/12/2024

Pembayaran Kegiatan Upah pekerja Jembatan Honor Pelaksana Kegiatan

 

Rp. 450.000

 

12/12/2024

Pembayaran Kegiatan Upah pekerja Jembatan Upah Tenaga Kerja

 

Rp. 28.950.000

4

12/12/2024

Pembayaran Kegiatan Insentif RT dan RW

 

Rp. 32.400.000

5

12/12/2024

Pembayaran Kegiatan Honor Guru PAUD

 

Rp. 9.000.000

6

12/12/2024

Pembayaran Kegiatan Honor Guru Maghrib Mengaji

 

Rp. 16.200.000

7

12/12/2024

Pembayaran Kegiatan Insentif Kader Posyandu

 

Rp. 10.800.000

8

12/12/2024

Pembayaran Kegiatan Honor LPM

 

Rp. 3.900.000

9

12/12/2024

Pembayaran Kegiatan Honor Linmas

 

Rp. 7.200.000

10

12/12/2024

Pembayaran Kegiatan Honor KPMD

 

Rp. 7.200.000

11

12/12/2024

Pembayaran Kegiatan Insentif KPM STUNTING

 

Rp. 3.600.000

12

12/12/2024

Pembayaran Kegiatan Tunjangan Kades, Sekdes dan Kaur Kasi

 

Rp. 5.300.000

13

12/12/2024

Pembayaran Kegiatan Rabat Beton Jalan Usaha Tani Parit Cinta Damai-Honor Tim Pelaksana Kegiatan

 

Rp. 450.000

 

12/12/2024

Pembayaran Kegiatan Rabat Beton Jalan Usaha Tani Parit Cinta Damai-Upah Tenaga Kerja

 

Rp. 5.670.000

 

12/12/2024

Pembayaran Kegiatan Rabat Beton Jalan Usaha Tani Parit Cinta Damai-Bahan Baku/Material

 

Rp. 32.372.000

14

12/12/2024

Pembayaran Kegiatan Pembelian Buku Narkoba

 

Rp. 5.000.000

15

12/12/2024

Pembayaran Kegiatan Operasional kantor Desa-Belanja Alat Tulis Kantor dan Benda Pos

 

Rp. 2.949.500

 

12/12/2024

Pembayaran Kegiatan Operasional Kantor Desa-Belanja Barang Konsumsi (Makan/Minum)

 

Rp. 1.750.000

16

12/12/2024

Pembayaran Kegiatan Operasional Kantor Desa-Belanja Jasa Langganan Listrik

 

Rp. 900.000

 

12/12/2024

Pembayaran Kegiatan Operasional Kantor Desa-Belanja Jasa Langganan Internet

 

Rp. 7.200.000

 

12/12/2024

Pembayaran Kegiatan Operasional Kantor Desa-Belanja Operasional Perkantoran Lainnya

 

Rp. 300.000

17

12/12/2024

Pembayaran Kegiatan Perjalanan Dinas Luar Kabupaten KADES

 

Rp. 1.255.000

18

12/12/2024

Pembayaran Kegiatan Musyawarah

 

Rp. 600.000

19

12/12/2024

Pembayaran Kegiatan Dokumen Keuangan-Belanja Alat Tulis Kantor dan Benda Pos

 

Rp. 165.000

 

12/12/2024

Pembayaran Kegiatan Dokumen Keuangan-Belanja Barang Cetan dan Penggandaan

 

Rp. 1.000.000

20

12/12/2024

Pembayaran Kegiatan Bantuan Siswa/i Miskin

 

Rp. 13.875.000

21

12/12/2024

Pembayaran Kegiatan Bimtek BPD-Belanja Jasa Uang saku Pelatihan/Seminar/Bimbingan Teknis

 

Rp. 200.000

 

12/12/2024

Pembayaran Kegiatan Bimtek BPD-Belanja Kursus Pelatihan

 

Rp. 1.900.000

 

12/12/2024

Pembayaran Kegiatan Bimtek BPD-Belanja Jasa Sewa Sarana Mobilitas

 

Rp. 150.000

Jumlah

Rp. 390.000.000

Rp. 292.236.500

SISA UANG YANG TIDAK BISA DIPERTANGGUNG JAWABKAN

Rp. 97.763.500

 

  • Bahwa pada tanggal 23 Desember 2024 Saksi Dewi Ratna Sari melakukan pembayaran gaji atau pengahasilan tetap (SILTAP) perangkat Desa Nyiur Permai periode bulan Oktober sampai dengan Desember 2024 senilai Rp. 71.401.592 (tujuh puluh satu juta empat ratus satu ribu lima ratus Sembilan puluh dua rupiah) melalui debet rekening kas desa dengan Nomor Rekening 102 02 00237 dari Bank Riau Kepri Cabang Tembilahan, namun berdasarkan rekening koran dan buku kas umum Desa Nyiur Permai Tahun Anggaran 2024, dengan rincian sebagai berikut :

NO

URAIAN

PENGELUARAN

1

SILTAP Kepala Desa

Rp.      8.840.592

2

SILTAP Perangkat Desa

Rp.   47.936.000

3

Pembayaran Tunjangan BPD

Rp.   14.625.000

JUMLAH

Rp.   71.401.592

  • Bahwa pada tanggal 30 Desember 2024 bertempat di Bank BRK Syariah Tembilahan Saksi Dewi Ratna Sari bersama sama dengan Terdakwa MUHAMMAD ISMAIL melakukan penarikan tunai senilai Rp. 146.000.000 (seratus empat puluh enam juta rupiah) tanpa didasari Surat Permintaan Pembayaran (SPP) yang diajukan oleh Pelaksana Kegiatan. Setelah dana tersebut Saksi Dewi Ratna Sari lakukan penarikan selanjutnya dana tersebut langsung dikuasai oleh Terdakwa MUHAMMAD ISMAIL. Selanjutnya Terdakwa MUHAMMAD ISMAIL menggunakan uang tersebut untuk melakukan pembayaran kegiatan Desa Nyiur Permai senilai Rp. 11.911.100 (sebelas juta sembilan ratus sebelas ribu seratus rupiah) dan sisanya senilai Rp. 134.088.900(seratus tiga puluh empat juta delapan puluh delapan ribu sembilan ratus rupiah) digunakan Terdakwa MUHAMMAD ISMAIL untuk kepentingannya sendiri, dengan rincian sebagai berikut :

 

NO.

TANGGAL

URAIAN

JUMLAH PENARIKAN

PENGELUARAN

1

30/12/2024

Tarik tunai Dana ADD Reguler Tahap II Tahun 2024

Rp. 146.000.000

 

2

30/12/2024

Pembayaran Kegiatan Prodeskel dan Apdeskel-Belanja Barang Cetak dan Penggandaan

 

Rp. 170.100

 

30/12/2024

Pembayaran Kegiatan Prodeskel dan Apdeskel-Belanja Jasa Honorarium Petugas

 

Rp. 3.120.000

3

30/12/2024

Pembayaran Kegiatan Operasional Paud

 

Rp. 902.000

4

30/12/2024

Pembayaran Kegiatan Pembelian Baliho

 

Rp. 1.600.000

5

30/12/2024

Pembayaran Kegiatan FGD-Belanja Barang Konsumsi (Makan/Minum)

 

Rp. 500.000

 

30/12/2024

Pembayaran Kegiatan FGD-Belanja Jasa Honorarium Tenaga Ahli/Profesi/Konsultan/Narasumber

 

Rp. 1.000.000

 

30/12/2024

Pembayaran Kegiatan FGD-Belanja Jasa Sewa Sarana Mobilitas

 

Rp. 500.000

Pihak Dipublikasikan Ya