Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI PEKANBARU
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
25/Pdt.Sus-PHI/2026/PN Pbr Leo Arie Syafruddin PT Eluan Mahkota Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 07 Mei 2026
Klasifikasi Perkara Perselisihan Pemutusan Hubungan Kerja Sepihak
Nomor Perkara 25/Pdt.Sus-PHI/2026/PN Pbr
Tanggal Surat Rabu, 06 Mei 2026
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1Leo Arie Syafruddin
Kuasa Hukum Penggugat
Tergugat
NoNama
1PT Eluan Mahkota
Kuasa Hukum Tergugat
Petitum
  1. Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
  2. Menyatakan hubungan kerja antara Penggugat dan Tergugat berakhir karena pemutusan hubungan kerja;
  3. Menyatakan pemutusan hubungan kerja yang dilakukan oleh Tergugat tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku;
  4. Menghukum Tergugat untuk membayar kepada Penggugat secara tunai dan sekaligus hak-hak sebagai berikut:
  1. Uang Pesangon sebesar 9 (sembilan) kali upah, yaitu:
    9 × Rp13.640.000 = Rp122.760.000
  2. Uang Penghargaan Masa Kerja sebesar 8 (delapan) kali upah, yaitu:
    8 × Rp13.640.000 = Rp109.120.000
  3. Uang Penggantian Hak sebesar Rp6.547.200
  4. Upah proses paling lama 6 (enam) bulan upah atau sejumlah yang ditentukan oleh Majelis Hakim berdasarkan upah sebesar yaitu:

6 × Rp13.640.000 = Rp81.840.000

Sehingga total keseluruhan adalah sebesar Rp320.267.200 (tiga ratus dua puluh juta dua ratus enam puluh tujuh ribu dua ratus rupiah).;

  1. Menyatakan Tergugat tetap berkewajiban membayar iuran jaminan kesehatan Penggugat sampai dengan adanya putusan yang berkekuatan hukum tetap;
  2. Menyatakan putusan dalam perkara ini dapat dijalankan terlebih dahulu (uitvoerbaar bij voorraad);
  3. Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara;

SUBSIDAIR

Apabila Majelis Hakim berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono).

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak