| Petitum |
1. Mengabulkan permohonan Pemohon untuk seluruhnya;
2. Menetapkan nama anak Pemohon dari nama GERALDO VICTORIAN PRAKOSO menjadi nama yang ditulis dan dibaca GERALD VICTORIAN TANGKILISAN;
3. Memberikan izin kepada Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kota Pekanbaru serta pejabat-pejabat atau instansi-instansi terkait untuk melakukan Perubahan Dokumen dan atau memberi catatan pinggir terhadap Kutipan Akta Kelahiran No: 1471-LT-07042018-0005, Kartu Keluarga No: 1471101903180003, serta dokumen-dokumen lainnya dari nama GERALDO VICTORIAN PRAKOSO menjadi nama yang ditulis dan dibaca GERALD VICTORIAN TANGKILISAN;
4. Membebankan biaya perkara kepada Pemohon.
|