Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI PEKANBARU
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
122/Pid.Sus/2026/PN Pbr AYU SUSANTI, SH. DAFRI ARISMAN Alias DAFRI Bin NURMAN Minutasi
Tanggal Pendaftaran Kamis, 05 Feb. 2026
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 122/Pid.Sus/2026/PN Pbr
Tanggal Surat Pelimpahan Rabu, 28 Jan. 2026
Nomor Surat Pelimpahan B-684 /L.4.10/Enz.2/01/2026
Penuntut Umum
NoNama
1AYU SUSANTI, SH.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1DAFRI ARISMAN Alias DAFRI Bin NURMAN[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

PRIMAIR :

Bahwa ia terdakwa DAFRI ARISMAN Alias DAFRI Bin NURMAN pada hari Minggu tanggal 19 Oktober 2025 sekira pukul 18.00 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Oktober 2025 bertempat di pinggir Jl. Sekolah Kec. Siak Hulu Kab. Kampar Prov. Riau atau setidak-tidaknya menurut ketentuan Pasal 165 ayat (2) Undang-Undang R.I. Nomor 20 Tahun 2025 tentang KUHAP, Pengadilan Negeri Pekanbaru berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini karena tempat terdakwa ditahan dan tempat kediaman sebagian besar saksi-saksi dalam perkara ini berada di dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Pekanbaru, tanpa hak atau melawan hukum, menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, menyerahkan, atau menerima Narkotika Gol. I sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yang dalam bentuk tanaman beratnya melebihi 1 (satu) kilogram atau melebihi 5 (lima) batang pohon atau dalam bentuk bukan tanaman beratnya melebihi 5 (lima) gram, yang dilakukan terdakwa dengan  cara sebagai berikut :

 

Awalnya pada hari Minggu tanggal 19 Oktober 2025 sekira pukul 18.00 WIB terdakwa DAFRI ARISMAN Alias DAFRI Bin NURMAN (selanjutnya disebut dengan terdakwa) menerima 12 (dua belas) gram narkotika jenis shabu dari BUDI AJO (DPO) dengan sistem barang dilempar atau diletakkan di pinggir Jl. Sekolah Kec. Siak Hulu Kab. Kampar Prov. Riau untuk dijual kembali oleh terdakwa, dimana apabila seluruh shabu tersebut berhasil terdakwa jual seharga Rp. 9.000.000,- (sembilan juta rupiah) maka disepakati terdakwa akan menyetorkan uang hasil penjualan shabu tersebut kepada BUDI AJO (DPO) sejumlah Rp. 6.000.000,- (enam juta rupiah) dengan cara mentransfer ke akun Dana No. 085274069267 atas nama BUDI HARDI, sehingga dari penjualan shabu tersebut terdakwa akan memperoleh keuntungan sejumlah Rp. 3.000.000,- (tiga juta rupiah).

Setelah terdakwa menerima shabu dari BUDI AJO (DPO), terdakwa langsung membawa shabu tersebut ke rumahnya dan mengecak (membagi) shabu yang dimilikinya tersebut menjadi paket-paket kecil untuk dijual seharga Rp. 100.000,- (seratus ribu rupiah) perpaket, dimana dari 12 (dua belas) gram narkotika jenis shabu yang dimiliknya tersebut terdakwa telah berhasil menjual sebanyak 15 (lima belas) paket kecil dan uang hasil penjualan shabu tersebut telah terdakwa transfer ke akun Dana atas nama BUDI HARDI.

Pada hari Selasa tanggal 21 Oktober 2025 sekira pukul 21.30 WIB saksi WAWAN ARIF RAHMAWAN, saksi YORAHMAHESA ANANDA PUTITAYA dan saksi RIFAL WAHYUDI anggota Tim Opsnal Satresnarkoba Polresta Pekanbaru memperoleh informasi mengenai terdakwa DAFRI ARISMAN Alias DAFRI Bin NURMAN yang di duga sering melakukan transaksi jual beli narkotika jenis shabu, selanjutnya untuk mengetahui kebenaran informasi tersebut saksi WAWAN ARIF RAHMAWAN, saksi YORAHMAHESA ANANDA PUTITAYA dan saksi RIFAL WAHYUDI segera melakukan penyelidikan terhadap terdakwa. Lalu sekira pukul 22.00 WIB saksi WAWAN ARIF RAHMAWAN, saksi YORAHMAHESA ANANDA PUTITAYA dan saksi RIFAL WAHYUDI melakukan penangkapan terhadap terdakwa di pinggir Jl. Pasir Putih Desa Tanah Merah Kec. Siak Hulu Kab. Kampar, dimana ketika di tangkap dalam penguasaan terdakwa ditemukan 2 (dua) bungkus plastik klip bening ukuran sedang berisi narkotika jenis shabu dan 3 (tiga) bungkus plastik klip bening ukuran kecil berisi narkotika jenis shabu, lalu ketika dilakukan penggeledahan di rumah kontrakan terdakwa yang berada di Jl. Purnama XIII Desa Pandau Jaya Kec. Siak Hulu Kab. Kampar Prov. Riau  di dalam kamar terdakwa di temukan 3 (tiga) bungkus plastik klip bening ukuran sedang berisi narkotika jenis shabu dan 22 (dua puluh dua) bungkus plastik klip bening ukuran kecil berisi narkotika jenis shabu. Kemudian narkotika jenis shabu yang ditemukan berada dalam penguasaan terdakwa tersebut diakui terdakwa sebagai barang miliknya dan merupakan sisa dari narkotika jenis shabu yang telah dijualnya.

 

Selain narkotika jenis shabu dalam penguasaan terdakwa juga telah disita barang bukti berupa 1 (satu) buah timbangan digital warna hitam, 1 (satu) buah timbangan digital warna silver, ratusan lembar plastik klip bening, 1 (satu) buah sendok pipet, 1 (satu) unit handphone merk Oppo warna hijau dengan nomor Imei 862067071707091, 1 (satu) unit handphone merk Xiomi warna Gold dengan nomor Imei 865395036221784, 1 (satu) unit sepeda motor merk Honda Supra X warna merah hitam dengan nomor polisi BM 2589 ZBI, Nomor Rangka MH1JBP121SK0899909 dan Nomor Mesin JBP1E2089931, 1 (satu) buah kunci kontrakan, 1 (satu) buah buku tabungan BCA atas nama DAFRI ARISMAN dengan Nomor Rekening 8135595825, 1 (satu) buah dompet kulit warna hitam. Selanjutnya terdakwa berikut dengan barang bukti yang ditemukan di bawa ke Polresta Pekanbaru guna diproses lebih lanjut.

 

Berdasarkan berita acara penimbangan dan penyegelan barang bukti narkotika nomor : 739/BB/X/10267/2025 tanggal 22 Oktober 2025 dari PT. Pegadaian (Persero) Cabang Pasar Kodim, barang bukti narkotika jenis shabu atas nama tersangka DAFRI ARISMAN Alias DAFRI Bin NURMAN berupa 30 (tiga puluh) bungkus plastik klip bening berisi narkotika jenis shabu memiliki berat bersih seluruhnya 9,97 (sembilan koma sembilan tujuh) gram.

 

Berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Nomor : LAB : 3889/NNF/2025 tanggal 29 Oktober 2025 dari Laboratorium Forensik Polda Riau menerangkan barang bukti milik tersangka DAFRI ARISMAN Alias DAFRI Bin NURMAN berupa 1 (satu) bungkus plastik pegadaian yang di dalamnya terdapat 1 (satu) bungkus plastik klip berisi kristal warna putih dengan berat netto 9,97 (sembilan koma sembilan tujuh) gram adalah benar mengandung Metamfetamina dan terdaftar dalam Golongan I nomor urut 61 Lampiran Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Dalam hal menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan Narkotika Golongan I jenis shabu yang beratnya melebihi dari 5 (lima) gram tersebut terdakwa DAFRI ARISMAN Alias DAFRI Bin NURMAN tidak memiliki izin dari pihak yang berwenang.

 

Perbuatan terdakwa sebagaimana yang diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Jo Lampiran II Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.

 

SUBSIDAIR :

Bahwa ia terdakwa DAFRI ARISMAN Alias DAFRI Bin NURMAN pada hari Selasa tanggal 21 Oktober 2025 sekira pukul 22.00 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Oktober 2025 bertempat di pinggir Jl. Pasir Putih Desa Tanah Merah Kec. Siak Hulu Kab. Kampar dan di rumah kontrakan terdakwa yang berada di Jl. Purnama XIII Desa Pandau Jaya Kec. Siak Hulu Kab. Kampar Prov. Riau  atau setidak-tidaknya menurut ketentuan Pasal 165 ayat (2) Undang-Undang R.I. Nomor 20 Tahun 2025 tentang KUHAP, Pengadilan Negeri Pekanbaru berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini karena tempat terdakwa ditahan dan tempat kediaman sebagian besar saksi-saksi dalam perkara ini berada di dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Pekanbaru, tanpa hak memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman yang beratnya melebihi 5 (lima) gram, yang dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut :

 

Pada hari Selasa tanggal 21 Oktober 2025 sekira pukul 21.30 WIB saksi WAWAN ARIF RAHMAWAN, saksi YORAHMAHESA ANANDA PUTITAYA dan saksi RIFAL WAHYUDI anggota Tim Opsnal Satresnarkoba Polresta Pekanbaru memperoleh informasi mengenai terdakwa DAFRI ARISMAN Alias DAFRI Bin NURMAN (selanjutnya disebut dengan terdakwa) yang di duga sering melakukan transaksi jual beli narkotika jenis shabu, selanjutnya untuk mengetahui kebenaran informasi tersebut saksi WAWAN ARIF RAHMAWAN, saksi YORAHMAHESA ANANDA PUTITAYA dan saksi RIFAL WAHYUDI segera melakukan penyelidikan terhadap terdakwa. Lalu sekira pukul 22.00 WIB saksi WAWAN ARIF RAHMAWAN, saksi YORAHMAHESA ANANDA PUTITAYA dan saksi RIFAL WAHYUDI melakukan penangkapan terhadap terdakwa di pinggir Jl. Pasir Putih Desa Tanah Merah Kec. Siak Hulu Kab. Kampar, dimana ketika di tangkap dalam penguasaan terdakwa ditemukan 2 (dua) bungkus plastik klip bening ukuran sedang berisi narkotika jenis shabu dan 3 (tiga) bungkus plastik klip bening ukuran kecil berisi narkotika jenis shabu, lalu ketika dilakukan penggeledahan di rumah kontrakan terdakwa yang berada di Jl. Purnama XIII Desa Pandau Jaya Kec. Siak Hulu Kab. Kampar Prov. Riau  di dalam kamar terdakwa di temukan 3 (tiga) bungkus plastik klip bening ukuran sedang berisi narkotika jenis shabu dan 22 (dua puluh dua) bungkus plastik klip bening ukuran kecil berisi narkotika jenis shabu. Kemudian narkotika jenis shabu yang ditemukan berada dalam penguasaan terdakwa tersebut diakui terdakwa sebagai sisa dari narkotika jenis shabu yang telah dijualnya dan sebelumnya diperoleh dari BUDI AJO (DPO) pada hari Minggu tanggal 19 Oktober 2025 sekira pukul 18.00 WIB sebanyak 12 (dua belas) gram dengan sistem barang dilempar atau diletakkan di pinggir Jl. Sekolah Kec. Siak Hulu Kab. Kampar Prov. Riau.

 

Selain narkotika jenis shabu dalam penguasaan terdakwa juga telah disita barang bukti berupa 1 (satu) buah timbangan digital warna hitam, 1 (satu) buah timbangan digital warna silver, ratusan lembar plastik klip bening, 1 (satu) buah sendok pipet, 1 (satu) unit handphone merk Oppo warna hijau dengan nomor Imei 862067071707091, 1 (satu) unit handphone merk Xiomi warna Gold dengan nomor Imei 865395036221784, 1 (satu) unit sepeda motor merk Honda Supra X warna merah hitam dengan nomor polisi BM 2589 ZBI, Nomor Rangka MH1JBP121SK0899909 dan Nomor Mesin JBP1E2089931, 1 (satu) buah kunci kontrakan, 1 (satu) buah buku tabungan BCA atas nama DAFRI ARISMAN dengan Nomor Rekening 8135595825, 1 (satu) buah dompet kulit warna hitam. Selanjutnya terdakwa berikut dengan barang bukti yang ditemukan di bawa ke Polresta Pekanbaru guna diproses lebih lanjut.

 

Berdasarkan berita acara penimbangan dan penyegelan barang bukti narkotika nomor : 739/BB/X/10267/2025 tanggal 22 Oktober 2025 dari PT. Pegadaian (Persero) Cabang Pasar Kodim, barang bukti narkotika jenis shabu atas nama tersangka DAFRI ARISMAN Alias DAFRI Bin NURMAN berupa 30 (tiga puluh) bungkus plastik klip bening berisi narkotika jenis shabu memiliki berat bersih seluruhnya 9,97 (sembilan koma sembilan tujuh) gram.

 

Berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Nomor : LAB : 3889/NNF/2025 tanggal 29 Oktober 2025 dari Laboratorium Forensik Polda Riau menerangkan barang bukti milik tersangka DAFRI ARISMAN Alias DAFRI Bin NURMAN berupa 1 (satu) bungkus plastik pegadaian yang di dalamnya terdapat 1 (satu) bungkus plastik klip berisi kristal warna putih dengan berat netto 9,97 (sembilan koma sembilan tujuh) gram adalah benar mengandung Metamfetamina dan terdaftar dalam Golongan I nomor urut 61 Lampiran Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

 

Dalam hal memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan Narkotika Golongan I jenis pil ekstasi yang beratnya melebihi dari 5 (lima) gram tersebut terdakwa DAFRI ARISMAN Alias DAFRI Bin NURMAN tidak memiliki izin dari pihak yang berwenang.

 

Perbuatan terdakwa sebagaimana yang diatur dan diancam pidana dalam Pasal 609 ayat (2) huruf a Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP Jo Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.

Pihak Dipublikasikan Ya