Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI PEKANBARU
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
14/Pid.Sus-TPK/2024/PN Pbr FAISAL RACHMAN JANUAR, S.H., M.H. MINA YUMIARTI Putusan Sela
Tanggal Pendaftaran Jumat, 08 Mar. 2024
Klasifikasi Perkara Tindak Pidana Korupsi
Nomor Perkara 14/Pid.Sus-TPK/2024/PN Pbr
Tanggal Surat Pelimpahan Rabu, 06 Mar. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-835/L.4.17/Ft.1/03/2024
Penuntut Umum
NoNama
1FAISAL RACHMAN JANUAR, S.H., M.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1MINA YUMIARTI[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Dakwaan

PRIMAIR :

-----------Bahwa terdakwa MINA YUMIARTI selaku Pemilik dan Penanggungjawab Kios Pengecer Lengkap (KPL) UD. RIAU RAKYAT TANI berdasarkan Surat Penunjukan Pengecer Resmi Pupuk Bersubsidi Produksi PT.Petrokimia Gresik oleh CV Artha Jaya Nomor : 002/ATJ-SP/XII/2020 tanggal 28 Desember 2020 dan Surat Perjanjian Jual Beli Pupuk Bersubsidi antara Distributor pupuk urea Koperasi Sumber Jaya Srimersing dengan Kios Riau Rakyat Tani nomor:02/SPJB/KOP.SJSM/I/2021 tanggal 6 Januari 2021 yang diperbaharui dengan addendum surat perjanjian nomor : ADD-II/02/SPJB/KOP.SJSM/III/2021 tanggal 31 Maret 2021 bersama-sama dengan saksi SUPARMIN (dilakukan penuntutan dalam berkas terpisah), pada hari dan tanggal yang tidak dapat dipastikan lagi sekira pada bulan Januari tahun 2021 sampai dengan bulan Desember tahun 2021, atau setidak-tidaknya dalam tahun 2021 bertempat di Kecamatan Kerinci Kanan Kabupaten Siak atau setidak-tidaknya pada tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Pekanbaru yang berwenang untuk memeriksa, mengadili dan memutus perkara tindak pidana korupsi berdasarkan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 46 tahun 2009 Tentang Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Pasal 35 ayat (2) yang berbunyi “daerah hukum Pengadilan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana pada ayat (1) meliputi daerah hukum provinsi yang bersangkutan” dan Surat Keputusan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor : 022/KMA/SK/2011 tanggal 07 Februari 2011 tentang Pengoperasian Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Pekanbaru, melakukan atau turut serta melakukan perbuatan secara melawan hukum” yakni terdakwa selaku pemilik dan penanggungjawab UD. Riau Rakyat Tani secara sadar dan dengan sengaja mengetahui serta menyetujui penggunaan nama dan tanda tangan atas nama terdakwa dalam penyusunan laporan dan dokumen pertanggung jawaban pendistribusian pupuk bersubsidi UD. RIAU RAKYAT TANI, padahal penyusunan dan penandatanganan dokumen pertanggungjawaban tersebut dilakukan oleh saksi RIDO MARZUKI dan saksi M. ARSYAD atas perintah saksi SUPARMIN, serta terdakwa memperoleh keuntungan dalam pendistribusian Pupuk Bersubsidi di Kecamatan Kerinci Kanan tahun 2021. Hal tersebut bertentangan dengan ketentuan Pasal 3 Ayat (1) Undang – Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara, Pasal 19 ayat (1) dan ayat (2), Pasal 20 ayat (4), Pasal 21 Ayat (1) dan ayat (2) Peraturan Menteri Perdagangan RI Nomor 15 / M-DAG / PER / 4 / 2013 tentang Pengadaan dan Penyaluran Pupuk Bersubsidi untuk Sektor Pertanian, dan Pasal 3 ayat (1) dan ayat (2) huruf a, Pasal 12 ayat (1),(2) dan (3) Permentan Nomor 49 Tahun 2020 Tentang Alokasi dan Harga Eceran Tertinggi Pupuk Bersubsidi Sektor Pertanian TA 2021 tanggal 30 Desember 2020 serta Keputusan Direktur Jenderal Prasarana dan Sarana Pertanian Nomor : 01/Kpts/RC.210/B/01/2021 Tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Pupuk Bersubsidi Tahun Anggaran 2021 Tanggal 5 Januari 2021 dan Keputusan Direktur Jenderal Parasarana dan Sarana Pertanian Nomor 36.1 /KPTS/ RC.210/B/06/2021 tanggal 24 Juni 2021 Tentang Perubahan Atas Lampiran Keputusan Direktur Jenderal Prasarana dan Sarana Pertanian Nomor : 01/Kpts/RC.210/B/01/2021 Tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Pupuk Bersubsidi Tahun Anggaran 2021, melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yaitu melakukan perbuatan memperkaya terdakwa sebesar Rp.499.500.000,- (Empat Ratus Sembilan Puluh Sembilan Juta Lima Ratus Ribu Rupiah) atau memperkaya saksi SUPARMIN sebesar Rp. 5.431.614.696,87,- (Lima Milyar Empat Ratus Tiga Puluh Satu Juta Enam Ratus Empat Belas Ribu Enam Ratus Sembilan Puluh Enam Rupiah Delapan Puluh Tujuh Sen), yang dapat merugikan keuangan Negara atau perekonomian Negara yaitu dalam Pendistribusian Pupuk Bersubsidi di Kecamatan Kerinci Kanan tahun 2021 merugikan keuangan Negara sebesar Rp. 5.431.614.696,87,- (Lima Milyar Empat Ratus Tiga Puluh Satu Juta Enam Ratus Empat Belas Ribu Enam Ratus Sembilan Puluh Enam Rupiah Delapan Puluh Tujuh Sen) sebagaimana Laporan Hasil Audit Penghitungan Kerugian Keuangan Negara oleh Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan Perwakilan Provinsi Riau Nomor : PE.03.03/LHP-329/PW04/5/2023 tanggal 28 Juli 2023 , yang dilakukan dengan cara-cara sebagaimana berikut : ---------------------------------

  • Bahwa pupuk merupakan komoditi yang sangat penting dalam usaha mencapai ketahanan pangan nasional dan Pemerintah telah memberikan subsidi dalam rangka pengadaan dan penyaluran beberapa jenis pupuk tertentu, guna mengawasi pengadaan dan penyaluran pupuk yang memperoleh subsidi, pupuk bersubsidi ditetapkan sebagai barang dalam pengawasan berdasarkan Peraturan Presiden RI Nomor 15 Tahun 2011 Tentang Perubahan Atas Peraturan Presiden Nomor 77 Tahun 2005 tentang Penetapan Pupuk Bersubsidi Sebagai Barang Dalam Pengawasan.;
  • Bahwa Pupuk Bersubsidi adalah barang dalam pengawasan yang pengadaan dan penyaluranya mendapat subsidi dari Pemerintah untuk kebutuhan Kelompok Tani dan/atau Petani di sektor pertanian meliputi Pupuk Urea, Pupuk SP 36, Pupuk ZA, Pupuk NPK dan jenis Pupuk Bersubsidi lainya yang ditetapkan oleh Menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pertanian;
  • Bahwa sebagai tindak lanjut pelaksanaannya sebagaimana pasal 4 ayat 1 Peraturan Menteri Keuangan RI Nomor 68 / PMK.02 / 2016 tanggal 27 April 2016 tentang Tata Cara Penyediaan, Pencairan, dan Pertanggungjawaban Dana Subsidi Pupuk, Kementerian Keuangan selaku Pengguna Anggaran Bendahara Umum Negara menunjuk Direktur Pupuk dan Pestisida, Direktorat Jenderal Prasarana dan Sarana Pertanian – Kementerian Pertanian selaku Kuasa Pengguna Anggaran Subsidi Pupuk, yang selanjutnya disebut dengan KPA dan dalam pasal 1 angka 2 Peraturan Menteri Keuangan RI Nomor 68 / PMK.02 / 2016 tentang Tata Cara Penyediaan, Pencairan, dan Pertanggungjawaban Dana Subsidi Pupuk, Menteri Badan Usaha Milik Negara menetapkan Badan Usaha Milik Negara yakni PT. Pupuk Indonesia (Persero) sebagai pelaksana penugasan / Public Service Obligation (PSO) untuk Subsidi Pupuk.;
  • Bahwa pendanaan anggaran subsidi pupuk tahun 2021 bersumber dari Bagian Anggaran Bendahara Umum Negara (BA BUN) 999.07 Kementerian Keuangan sebesar Rp.27.224.636.429.422,- (dua puluh tujuh triliun dua ratus dua puluh empat milyar enam ratus tiga puluh enam juta empat ratus dua puluh sembilan ribu empat ratus dua puluh dua rupiah), dan anggaran operasional pada Anggaran 018 Kementerian Pertanian melalui Dana Dekon TP sebesar Rp.74.351.921.000,- (tujuh puluh empat milyar tiga ratus lima puluh satu juta sembilan ratus dua puluh satu ribu rupiah) dan Rp.59.827.679.000,- (lima puluh sembilan milyar delapan ratus dua puluh tujuh juta enam ratus tujuh puluh sembilan ribu rupiah)”.;
  • Bahwa Rencana Definitif Kebutuhan Kelompok (RDKK) adalah perhitungan rencana kebutuhan pupuk bersubsidi yang disusun kelompok tani berdasarkan luas areal usaha tani yang diusahakan petani, pekebun, peternak dan pembudidaya ikan dan/atau udang anggota kelompok tani dengan rekomendasi pemupukan berimbang spesifik lokasi sesuai dengan ketentuan yang ditetapkan oleh menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pertanian sebagaimana dalam Pasal 1 Angka 14 Peraturan Menteri Perdagangan RI Nomor 15 / M-DAG / PER / 4 / 2013 tentang Pengadaan dan Penyaluran Pupuk Bersubsidi untuk Sektor Pertanian.
  • Bahwa berdasarkan BAB IV Peraturan Menteri Pertanian Republik Indonesia Nomor : 67/PERMENTAN/SM.050/12/2016 tentang Pembinaan Kelembagaan Petani, ”dalam rangka peningkatan efektivitas penyaluran pupuk bersubsidi, kebutuhan pupuk harus berdasarkan kebutuhan petani, pekebun, dan peternak yang disusun secara berkelompok dalam bentuk Rencana Definitif Kebutuhan Kelompok Tani Pupuk Bersubsidi, tujuan penyusunan RDKK Pupuk Bersubsidi adalah membantu petani,pekebun, dan peternak untuk merencanakan pengadaan dan penyediaan pupuk bersubsidi sesuai azas enam tepat (tepat jumlah, jenis, waktu, tempat, mutu dan harga), RDKK Pupuk Bersubsidi merupakan rencana kebutuhan pupuk kelompok tani/Poktan selama satu tahun, yang selanjutnya dilakukan rekapitulasi secara berjenjang dari desa/kelurahan sampai Pusat. Hasil rekapitulasi tersebut digunakan sebagai dasar usulan kebutuhan pupuk bersubsidi tingkat nasional tahun berikutnya. RDKK pupuk bersubsidi tersebut sekaligus juga digunakan sebagai alat pesanan pupuk bersubsidi kepada penyalur/pengecer resmi pupuk bersubsidi.;
  • Bahwa berdasarkan Pasal 3 ayat (1) Peraturan Menteri Pertanian Nomor 49 tahun 2020 tanggal 30 Desember 2020, fasilitasi pupuk bersubsidi diperuntukan bagi petani yang :
  • Bergabung dalam kelompok tani;
  • Terdaftar dalam sistem e-RDKK;
  • Menunjukan identitas (Kartu Tanda Penduduk) dan;
  • Mengisi form penebusan pupuk bersubsidi
  • Kelompok tani sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas :
  • Petani yang melakukan usaha tani subsektor tanaman pangan, perkebunan, hortikultura, dan/atau peternakan dengan luasan paling luas 2 (dua) hektar setiap musim tanam;
  • Bahwa untuk Tahun 2021 Provinsi Riau mendapatkan alokasi pupuk bersubsidi sebagaimana Lampiran I Peraturan Menteri Pertanian RI Nomor 49 Tahun 2020 tentang Alokasi dan Harga Eceran Tertinggi Pupuk Bersubsidi Sektor Pertanian Tahun Anggaran 2021, sebagai berikut :

Provinsi

Jenis Pupuk (Ton)

Urea

SP-36

ZA

NPK

Organik Granul

Riau

37.572

10.942

8.482

52.147

5.723

 

  • Bahwa pada Tahun 2021 Kabupaten Siak mendapatkan alokasi pupuk bersubsidi berdasarkan Surat Keputusan Kepala Dinas Pangan Tanaman Pangan dan Hortikultura Provinsi Riau Nomor : 188/DISPTPH-PSP/0181 tanggal 15 Januari 2021 tentang Alokasi dan Harga Eceran Tertinggi Pupuk Bersubsidi untuk Sektor Pertanian pada Kabupaten/ Kota di Provinsi Riau Tahun Anggaran 2021, sebagai berikut :

Kabupaten

Jenis Pupuk (Ton)

Urea

SP-36

ZA

NPK

Organik Granul

Siak

6.868

2.329

1.732

11.186

1.732

 

  • Bahwa pada tahun 2021 Kecamatan Kerinci Kanan Kabupaten Siak mendapatkan alokasi pupuk bersubsidi setelah dilakukan 4 (empat) kali realokasi berdasarkan Surat Keputusan Kepala Dinas Pertanian Kabupaten Siak nomor : 521/DISTAN/KPTS/2021/875 tentang Realokasi Keempat Kebutuhan Pupuk Bersubsidi untuk Sektor Pertanian Kabupaten Siak Tahun 2021 tanggal 09 Desember 2021, sebagai berikut :

Kecamatan

Jenis Pupuk (Ton)

Urea

SP-36

ZA

NPK

Organik Gr

Kerinci Kanan

1.522,00

578,00

445,00

1.913,00

595,00

 

  • Bahwa PT. Pupuk Indonesia (Persero) selaku perusahaan induk berdasarkan Pasal 1 Angka 6 dan Pasal 3 Ayat (1) Peraturan Menteri Perdagangan RI Nomor 15 / M-DAG / PER / 4 / 2013 tentang Pengadaan dan Penyaluran Pupuk Bersubsidi untuk Sektor Pertanian pada tahun 2021 menetapkan dan menugaskan anak perusahaannya PT. Pupuk Iskandar Muda sebagai produsen yang menyalurkan pupuk bersubsidi jenis pupuk Urea berdasarkan Surat dari Pupuk Indonesia Nomor: 0108/A/PJ/C31/ET/2021 tanggal 07 Januari 2021 perihal Penanggungjawab Pengadaan dan Penyaluran Pupuk Bersubsidi untuk Sektor Pertanian dan Surat dari Pupuk Indonesia Nomor: 02410/A/PJ.04.01/C31/ET/2021 tanggal 05 Maret 2021 Perihal Rayonisasi Pupuk Bersubsidi untuk Sektor Pertanian. serta PT. Petrokimia Gresik sebagai produsen yang menyalurkan pupuk bersubsidi jenis pupuk NPK / Phonska, pupuk ZA, pupuk SP-36 dan pupuk petroganik /organik di Kabupaten Siak berdasarkan Surat Pupuk Indonesia Nomor 0108 / A / PJ / C31 / ET / 2021 tanggal 07 Januari 2021 Perihal Penanggungjawab Pengadaan dan Penyaluran Pupuk Bersubsidi untuk Sektor Pertanian; dan Surat Pupuk Indonesia Nomor 02410 / A / PJ.04.01 / C31 / ET / 2021 tanggal 05 Maret 2021 perihal Rayonisasi Pupuk Bersubsidi untuk Sektor Pertanian.;
  • Bahwa setelah ditetapkan dan ditugaskan oleh PT. Pupuk Indonesia (Persero) sebagai produsen yang menyalurkan pupuk bersubsidi kemudian PT. Petrokimia Gresik berdasarkan Pasal 4 Ayat (1) Peraturan Menteri Perdagangan RI Nomor 15 / M-DAG / PER / 4 / 2013 tentang Pengadaan dan Penyaluran Pupuk Bersubsidi untuk Sektor Pertanian menunjuk Distributor sebagai pelaksana penyaluran pupuk bersubsidi jenis Pupuk NPK, Pupuk ZA, Pupuk SP36 dan Pupuk Petroganik /Organik di Kecamatan Kerinci Kanan, Kabupaten Siak pada Tahun 2021 antara lain :
  1. CV ARTHA JAYA

Bahwa CV. ARTHA JAYA ditunjuk sebagai Distributor Pupuk Bersubsidi berdasarakan Surat Penunjukan Distributor Pupuk Bersubsidi Nomor: 7361/ B / SA.04.02 / 25 / DR / 2020 tanggal 13 Desember 2020 dan Surat Perjanjian Jual Beli Pupuk Bersubsidi Tahun 2021 Nomor 2597 / B / HK.01.02 / 1 / 25/ SP / 2020 tanggal 31 Desember 2020, yang melakukan pendistribusian pupuk bersubsidi yang di produksi PT Petrokimia Gresik dengan jenis NPK, Pupuk ZA, Pupuk SP36 dan Pupuk Petroganik /Organik di wilayah tanggung jawab distributor tahun 2021 salah satunya di Kecamatan Kerinci Kanan Kabupaten Siak, dengan struktur perusahaan berdasarkan Akta Notaris dan PPAT Leonardo, S.H., M.Kn. Nomor 3 tanggal 07 Maret 2016 tentang Masuk dan Keluarnya Persero serta Perubahan Anggaran Dasar Perseroan Komanditer CV ARTHA JAYA, maka struktur kepengurusan berubah menjadi:

Direktur                : saksi SLAMET BUDIARTO

Wakil Direktur       : saksi AFIF BUDIARTO

Komanditer            : saksi M. ARSYAD

  1. KOP Sumber Jaya Sri Mersing

Bahwa CV.ARTHA JAYA ditunjuk sebagai Distributor Pupuk Bersubsidi berdasarkan Surat Penunjukan Distributor Pupuk Bersubsidi Nomor : 161/TESDPB/XII/2018 tanggal 20 Desember 2018 dan Surat Perjanjian Jual Beli antara PT. Pupuk Iskandar Muda dengan KOP Sumber Jaya Sri Mersing tentang Jual Beli Pupuk Bersubsidi Nomor: 425/SP/DIR/PIM/LSM/2018 tanggal 31 Desember 2018 dan Addendum Surat Perjanjian Jual Beli Pupuk Bersubsidi Nomor: ADD-I/449/SP/DIR/PIM/LSM/2020 tanggal 29 Desember 2020 yang melakukan pendistribusian pupuk bersubsidi yang diproduksi PT Pupuk Iskandar Muda jenis Pupuk Urea di wilayah Kecamatan Kerinci Kanan Kabupaten Siak Tahun 2021 dengan struktur kepungurusan koperasi adalah sebagai berikut sebagai berikut:

Ketua

:

Saksi TENGKU MASHUR;

Sekretaris

:

saksi TENGKU NAZRUL;

  • Bahwa setelah ditetapkan dan ditugaskan sebagai Distributor oleh PT. Petrokimia Gresik yang menyalurkan pupuk bersubsidi kemudian CV. ARTHA JAYA dan KOP. SUMBER JAYA SRIMERSING berdasarkan Pasal 5 Ayat (1) Peraturan Menteri Perdagangan RI Nomor 15 / M-DAG / PER / 4 / 2013 tentang Pengadaan dan Penyaluran Pupuk Bersubsidi untuk Sektor Pertanian menunjuk pengecer sebagai pelaksana penyaluran pupuk bersubsidi jenis pupuk NPK / Phonska, pupuk ZA, pupuk SP-36 dan pupuk petroganik / organik dengan wilayah tanggung jawab Kecamatan Kerinci Kanan untuk tahun 2021, antara lain :
  1. UD. RIAU RAKYAT TANI

Bahwa UD. Riau Rakyat Tani yang dimiliki oleh Terdakwa dengan wilayah kerja Kampung/ Desa sebagai berikut:

  • Kerinci Kanan;
  • Delima Jaya;
  • Kumbara Utama;
  • Kerinci Kiri;
  • Bukit Harapan;
  • Bukit Agung;
  • Buana Bhakti.

Surat Penunjukan Pengecer Resmi pupuk bersubsidi Produksi PT.Petrokimia Gresik oleh CV Artha Jaya Nomor : 002/ATJ-SP/XII/2020 tanggal 28 Desember 2020 dan Surat Perjanjian Jual Beli Pupuk Bersubsidi antara Distributor pupuk urea Koperasi Sumber Jaya Srimersing dengan Kios Riau rakyat tani nomor:02/SPJB/KOP.SJSM/I/2021 tanggal 6 Januari 2021 yang diperbaharui dengan addendum surat perjanjian nomor : ADD-II/02/SPJB/KOP.SJSM/III/2021 tanggal 31 Maret 2021

  1. UD. RANGGA

Bahwa UD TOKO RANGGA dimiliki oleh saksi SUHARNOF dengan wlayah kerja Kampung/ Desa sebagai berikut:

  • Seminai;
  • Buatan Baru;
  • Jatimulya;
  • Gabung Makmur;
  • Simpang Perak Jaya.

Surat Penunjukan Pengecer pupuk bersubsidi PT. Petrokimia Gresik Nomor : 001/ATJ-SP/XII/2020 tanggal 28 Desember 2020 dan berdasarkan Addendum Surat Perjanjian antara Koperasi Sumber Jaya Sri Mersing dengan Kios Rangga tentang Jual Beli Pupuk Bersubsidi Nomor: ADD-I/01/SPJB/KOP.SJSM/XII/2020 tanggal 30 Desember 2020 dengan jenis pupuk bersubsidi UREA.

Surat Perjanjian Antara Lain :

  • Perjanjian antara CV.Artha Jaya dengan toko rangga tentang jual beli pupuk bersubsidi PT.Petrokimia Gresik nomor :015/ATJ=SPJB/XII/2020 tanggal 31 Desember 2020 dengan jenis pupuk bersubsidi : ZA,SP-36,Phonska,Petroganik dengan wilayah tanggung jawab penyaluran pupuk bersubsidi : Desa buatan baru, desa simpang perak jaya, desa gabung makmur, jati mulya.
  • Pembaruan dengan addendum surat perjanjian nomor : ADD-II/01/SPJB/KOP.SJSM/III/2021 tanggal 31 Maret 2021 antara distributor pupuk bersubsidi jenis UREA Koperasi Sumber Jaya Srimersing dengan SUHARNOF selaku pimpinan kios rangga
  • Bahwa pada tahun 2021 Harga Eceran Tertinggi (HET) pupuk bersubsidi berdasarkan Pasal 12 ayat (1) Peraturan Menteri Pertanian Nomor 49 tahun 2020 tanggal 30 Desember 2020 tentang Alokasi dan Harga Eceran Tertinggi Pupuk Bersubsidi Sektor Pertanian T.A. 2021 adalah sebagai berikut :

No.

Jenis Pupuk

HET

Kemasan Volume / Karung

Harga Jual Per Karung (HET)

1.

Urea

Rp. 2.250,- / kg

50 kg

Rp. 112.500,-

2.

SP-36

Rp. 2.400,- / kg

50 kg

Rp. 120.000,-

3.

ZA

Rp. 1.700,- / kg

50 kg

Rp. 85.000,-

4.

NPK

Rp. 2.300,- / kg

50 kg

Rp. 115.000,-

5.

Organik

Rp. 800,- / kg

40 kg

Rp. 32.000,-

 

  • Bahwa Mekanisme penyaluran pupuk bersubsidi yang dilakukan oleh PT. Pupuk Iskandar Muda dengan distributor pada tahun 2021 diawali dengan distributor mengajukan PO (Processing Order) permintaan pupuk bersubsidi melalui sistem WCM (Web Commerce), yang memuat jumlah / quantum pupuk bersubsidi, jenis pupuk bersubsidi dan tujuan dari permintaan tersebut. Apabila permintaan pupuk bersubsidi dari distributor tersebut masih ada alokasi pupuk bersubsidi di kecamatan tersebut, maka akan keluar kode booking pupuk bersubsidi yang harus dibayarkan oleh distributor sesuai dengan permintaan atau tonnase distributor tersebut. Kemudian distributor membayar pupuk bersubsidi sesuai dengan kode booking dengan cara transfer ke rekening PT. Pupuk Iskandar Muda yang dicantumkan pada kode booking. Setelah dilakukan pembayaran akan keluar SO (Sales Order) yang mencantumkan jumlah / tonase pupuk bersubsidi, jenis pupuk bersubsidi yang nantinya akan menjadi dasar pengambilan pupuk bersubsidi di gudang lini 3 milik PT. Pupuk Iskandar Muda oleh distributor. Kemudian distributor mengambil pupuk bersubsidi di gudang penyangga PT. Pupuk Iskandar Muda untuk wilayah Kabupaten Siak yang berada di Jalan HR. Soebrantas Kecamatan Panam Kota Pekanbaru dengan menggunakan alat angkut milik distributor yang sudah terdaftar pada PT. Pupuk Iskandar Muda dengan membawa SO dan DO (Delivery Order) yang memuat jumlah / tonase pupuk bersubsidi, jenis pupuk bersubsidi, dan nomor polisi alat angkut pupuk bersubsidi tersebut. Lalu, distributor akan menyalurkan pupuk bersubsidi tersebut kepada masing-masing kios / pengecer pupuk bersubsidi di wilayah tanggung jawabnya.;
  • Bahwa mekanisme penyaluran pupuk bersubsidi yang dilakukan oleh PT. Petrokimia Gresik dengan distributor pada tahun 2021 diawali dengan distributor mengajukan PO (Processing Order) permintaan pupuk bersubsidi melalui sistem WCM (Web Commerce), yang memuat jumlah/ quantum pupuk bersubsidi, jenis pupuk bersubsidi dan tujuan dari permintaan tersebut. Apabila permintaan pupuk bersubsidi dari distributor tersebut masih ada alokasi pupuk bersubsidi di kecamatan tersebut, maka akan keluar kode bayar pupuk bersubsidi yang harus dibayarkan oleh distributor sesuai dengan permintaan distributor tersebut. Kemudian distributor membayar pupuk bersubsidi sesuai dengan kode booking dengan cara transfer ke rekening Pupuk Indonesia yang dicantumkan pada kode booking. Setelah dilakukan pembayaran akan keluar SO (Sales Order) yang mencantumkan jumlah / quantum pupuk bersubsidi, jenis pupuk bersubsidi yang nantinya akan menjadi dasar pengambilan pupuk bersubsidi di gudang penyangga milik PT. Petrokimia Gresik di wilayah oleh distributor. Kemudian distributor dapat mengambil pupuk bersubsidi di gudang penyangga PT. Petrokimia Gresik untuk wilayah Kabupaten Siak yang berada di Kecamatan Kerinci Kanan Kabupaten Siak dengan menggunakan alat angkut milik distributor yang sudah terdaftar pada PT. Petrokimia Gresik dengan membawa SO dan DO (Delivery Order) yang memuat jumlah / quantum pupuk bersubsidi, jenis pupuk bersubsidi, dan nomor polisi alat angkut pupuk bersubsidi tersebut. Lalu, distributor akan menyalurkan pupuk bersubsidi tersebut kepada masing-masing kios / pengecer pupuk bersubsidi di wilayah tanggung jawabnya.;
  • Bahwa sebagai persyaratan untuk dapat ditetapkan sebagai Kios Pengecer Lengkap, terdakwa telah memenuhi dokumen persyaratan, sebagai berikut :
  1. Izin Gangguan (HO) Nomor 350.08/IZIN-HO/VI/2017/15 tanggal 08 Juni 2017
  2. Surat Izin Tempat Usaha Nomor : 523.33/SITU/VI/2017/15 tanggal 8 Juni 2017
  3. Tanda Daftar Perusahaan nomor : 04.12.5.47.000853 tanggal 23 Juli 2018
  4. Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP) Kecil Nomor :1719/04.12/PK/VI/2017 tanggal 15 Juni 2017
  5. Tanda Daftar Gudang Nomor :04.12/TDG/VI/2017/01 tanggal 8 Juni 2017
  6. Surat Izin Nomor : 523.33/IZIN-REK/VI/2017/15 tanggal 8 Juni 2017.
  • Bahwa setelah melakukan pendaftaran terdakwa sebagai pemilik UD. Riau Rakyat Tani yang beralamat di Desa Kerinci Kanan Kecamatan Kerinci Kanan Kabupaten Siak ditetapkan sebagai Kios Pengecer Lengkap Pupuk Bersubsidi berdasarkan Surat Penunjukan Pengecer pupuk bersubsidi PT.Petrokimia Gresik Nomor :002/ATJ-SP/XII/2020 tanggal 28 Desember 2020, Surat Perjanjian Jual Beli Pupuk Bersubsidi antara Distributor pupuk urea Koperasi Sumber Jaya Srimersing dengan kios riau rakyat tani nomor:02/SPJB/KOP.SJSM/I/2021 tanggal 6 Januari 2021 yang diperbaharui dengan addendum surat perjanjian nomor : ADD-II/02/SPJB/KOP.SJSM/III/2021 tanggal 31 Maret 2021 dengan jenis pupuk bersubsidi : UREA dengan wilayah tanggung jawab penyaluran pupuk bersubsidi : Desa Buana Bhakti, Desa Bukit Agung, Desa Kerinci Kanan, Desa Delima Jaya, Desa Kumbara Utama, Desa Kerinci Kiri dan Desa Seminai.;
  • Bahwa terdakwa selaku pemilik UD. Riau Rakyat Tani juga ditetapkan sebagai Kios Pengecer Lengkap Pupuk Bersubsidi berdasarkan Surat Penunjukan Pengecer Resmi Pupuk Bersubsidi Produksi PT. Petrokimia Gresik Nomor: 002/ATJ-SP/XII/2020 tanggal 28 Desember 2020 oleh CV. Artha Jaya Sebagai Distributor Resmi Tanggal 28 November 2020. No. 7361/SA.04.02/25/DR/2020 tanggal 13 Desember 2020 Menunjuk UD Riau Rakyat Tani sebagai Pengecer Resmi Pupuk Bersubsidi Produksi PT. Petrokimia Gresik dengan jenis pupuk bersubsidi : ZA,SP-36,Phonska,Petroganik.;
  • Bahwa Pengecer Resmi yang ditunjuk oleh Distributor berdasarkan Pasal 19 ayat (1) dan ayat (2) Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 15/M-DAG/PER/4/2013 tanggal 1 April 2013 tentang Pengadaan dan Penyaluran Pupuk Bersubsidi sektor pertanian, memiliki kewajiban sebagai berikut :
  1. Pengecer wajib melaksanakan penyaluran pupuk Bersubsidi berdasarkan 6 (enam) prinsip Tepat di Lini IV kepada petani dan/ atau Kelompok Tani berdasarkan RDKK.
  2. Tugas dan tanggungjawab pengecer :

a. Bertanggung jawab atas kelancaran penyaluran Pupuk Bersubsidi yang diterimanya dari Distributor kepada Kelompok Tani/ Petani;

b. Bertanggung jawab menyalurkan Pupuk Bersubsidi sesuai dengan peruntukannya;

c. bertanggung jawab dan menjamin persedisan atas semua jenis Pupuk Bersubsidi di wilayah tanggung jawabannya untuk memenuhi kebutuhan sesuai dengan ketentuan yang ditetapkan oleh Distributor;

d. melaksanakan sendiri kegiatan penyaluran Pupuk bersubsidi hanya kepada Kelompok Tani/Petani sebagai Konsumen akhir sesuai dengan lingkup wilayah tanggingjawabnya

e. menjual secara tunai Pupuk Bersubsidi sesuai dengan HET yang berlaku dalam kemasan 50 kg, 40 kg atau 20 kg, dengan penyerahan barang di Liní IV/Kios Pengecer,

f. wajib memasang papan narna dengan ukuran 0,50 x 0,75 meter sebagai Pengecer Resmi dari Distributor yang ditunjuk oleh Produsen; dan

g. wajib mermasang daftar harya sesuai HET yang berlaku.;

  • Bahwa Pengecer Resmi yang ditunjuk oleh Distributor wajib mengikuti ketentuan yang tercantum dalam Pasal 20 ayat (4) dan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 15/M-DAG/PER/4/2013 tanggal 1 April 2013 tentang Pengadaan dan Penyaluran Pupuk Bersubsidi sektor pertanian, sebagai berikut :

Ayat (4) Pengecer wajib menjual Pupuk Bersubsidi kepada Petani dan/atau Kelompok Tani di Gudang Lini IV berdasarkan RDKK dengan harga tidak melebihi HET.

  • Bahwa Pengecer Resmi yang ditunjuk oleh Distributor wajib mengikuti ketentuan yang tercantum dalam Pasal 21 ayat (1) dan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 15/M-DAG/PER/4/2013 tanggal 1 April 2013 tentang Pengadaan dan Penyaluran Pupuk Bersubsidi sektor pertanian, sebagai berikut :

Ayat (1) Distributor dan Pengecer dilarang memperjualbelikan Pupuk Bersubsidi di luar peruntukannya dan/atau di luar wilayah tanggung jawabnya.;

  • Bahwa Kios UD. Riau Rakyat Tani awalnya didirikan oleh Terdakwa pada tahun 2009 bersama-sama dengan saksi SUPARMIN yang berperan sebagai pengelola dan mengatur administrasi keuangan penjualan Pupuk Non-Subsidi ataupun Pupuk Bersubsidi sedangkan terdakwa bertugas membuat Surat Jalan Pengantaran Pupuk menuju lokasi tanggungjawab wilayah Pendistribusian Pupuk UD. Riau Rakyat Tani sesuai dengan DO (Delivery Order), lalu terdakwa menyerahkan surat Jalan yang telah ditandatangani oleh penerima pupuk kemudian terdakwa menyerahkan nya kepada saksi SUPARMIN, adapun saksi ARSYAD bertugas membuat laporan penebusan pupuk bersubsidi yang ditandatangani oleh terdakwa selaku pemilik dan penanggung jawab kios pengecer pupuk lengkap (KPL) UD Riau Rakyat Tani.;
  • Bahwa selama tahun 2021 terdakwa menyerahkan pengelolaan UD. RIAU RAKYAT TANI kepada saksi SUPARMIN dan secara sadar dan sengaja mengetahui serta menyetujui penggunaan nama dan tanda tangan atas nama terdakwa dalam setiap penyusunan laporan dan dokumen pertanggungjawaban pendistribusian pupuk bersubsidi UD Riau Rakyat Tani serta membiarkan saksi SUPARMIN untuk mengurus seluruh pelaporan bulanan penyaluran pupuk bersubsidi yang tidak sesuai pelaksanaan dilapangan yang tercantum dalam Rencana Definitif Kebutuhan Kelompok (RDKK) Pupuk Bersubsidi padahal terdakwa mengetahui penyusunan dan penandatanganan dokumen pertanggungjawaban tersebut dilakukan oleh saksi RIDO MARZUKI dan saksi M. ARSYAD atas perintah saksi SUPARMIN.;
  • Bahwa dalam melakukan pendistribusian pupuk bersubsidi terdakwa bersama dengan saksi SUPARMIN menggunakan gudang UD. Riau Rakyat Tani milik terdakwa yang berlokasi di Simpang Perjuangan Jl. Pertamina KM. 72 Kecamatan Kerinci Kanan Kabupaten Siak.;
  • Bahwa atas penyaluran/penjualan pupuk bersubsidi yang seharusnya dilakukan oleh terdakwa tersebut, terdakwa memiliki kewajiban untuk membuat dokumen Laporan Bulanan Penyaluran Pupuk Bersubsidi dan menyerahkan kepada distributor dengan tembusan kepada Dinas Perdagangan dan Perindustrian serta Dinas Pertanian Kabupaten Siak dan format laporan pengecer tercantum dalam lampiran VI yang memuat jenis pupuk, persediaan awal, penebusan, penyaluran, persediaan akhir sebagaimana diatur dalam Pasal 24 Ayat (1) dan Ayat (2) Peraturan Menteri Perdagangan RI Nomor 15 / M-DAG / PER / 4 / 2013 tentang Pengadaan dan Penyaluran Pupuk Bersubsidi untuk Sektor Pertanian. namun dalam pelaksanaanya terdakwa atas sepengetahuannya mengizinkan dan tidak ada keberatan membiarkan saksi SUPARMIN untuk mengurus seluruh pelaporan bulanan penyaluran pupuk bersubsidi yang tidak sesuai pelaksanaan dilapangan yang tercantum dalam Rencana Definitif Kebutuhan Kelompok (RDKK) Pupuk Bersubsidi dan membuat Laporan Bulanan Penyaluran Pupuk Bersubsidi yang tidak sesuai dengan pelaksanaan di lapangan.;
  • Bahwa dalam penyaluran pupuk bersubsidi yang telah disalurkan oleh saksi SUPARMIN dengan seizin dan sepengetahuan terdakwa disalurkan/dijual kepada penerima pupuk bersubsidi, wajib dilakukan verifikasi dan validasi baik dokumen maupun lapangan oleh Tim Verifikasi dan Validasi Kecamatan setiap bulannya guna sebagai dasar pembayaran subsidi pupuk dari pemerintah kepada PT. Pupuk Indonesia (Persero) sebagaimana Pasal 6 Peraturan Menteri Keuangan Nomor 68/PMK.02/2016 Tentang Tata Cara Penyediaan, Pencairan dan Pertanggungjawaban Dana Subsidi Pupuk.;
  • Bahwa pengelolaan UD. RIAU RAKYAT TANI dalam pendistribusian pupuk bersubsidi di Kecamatan Kerinci Kanan tahun 2021 berawal dari saksi ARSYAD selaku petugas administrasi UD. RIAU RAKYAT TANI melakukan permintaan (pre order) pupuk bersubsidi kepada kepada saksi SUPARMIN , selanjutnya saksi ARSYAD yang juga selaku staf di CV.ARTHA JAYA berkoordinasi dengan direktur CV. ARTHA JAYA yaitu saksi SLAMET BUDIARTO, setelah dikonfirmasi selanjutnya saksi SLAMET BUDIARTO mengarahkan saksi RIDO MARZUKI untuk mengirim pupuk bersubsidi dari gudang produsen yaitu PT.PETROKIMIA GRESIK langsung ke gudang UD.RIAU RAKYAT TANI milik terdakwa yang beralamat di Simpang perjuangan Jl. Pertamina KM 72 Kecamatan Kerinci Kanan, Kabupaten Siak tepatnya disamping pangkalan gas dengan menggunakan 1 (satu) unit colt diesel dengan nomor BM 8982 SE milik saksi SUPARMIN, setelah pupuk bersubsidi diturunkan di gudang UD.RIAU RAKYAT TANI milik terdakwa selanjutnya saksi SUPARMIN yang mengatur pendistribusian dan penebusan pupuk bersubsidi kepada pihak pihak yang tidak sesuai dengan peruntukanya, setelah didistribusikan selanjutnya saksi SUPARMIN memerintahkan saksi ARSYAD membuat laporan penebusan pupuk bersubsidi seolah olah dilakukan oleh UD.RIAU RAKYAT TANI dengan cara merekayasa tanda tangan penerima pupuk bersubsidi serta menyesuaikan kuota penerima pupuk bersubsidi berdasarkan eRDKK 2021 dan menandatangani administrasi atas nama terdakwa selaku pemilik0 dan penanggung jawab KPL UD Riau Rakyat Tani.;
  • Bahwa penyaluran dan penagihan pupuk bersubsidi di Kecamatan Kerinci Kanan Kabupaten Siak tahun 2021 : PT Petrokima Gresik sebesar 3.350 ton senilai Rp.12.813.532.372,31,- (dua belas milyar delapan ratus tiga belas juta lima ratus tiga puluh dua ribu tiga ratus tujuh puluh dua koma tiga satu rupiah), ditambah dengan penyaluran dan penagihan pupuk bersubsidi oleh PT Pupuk Iskandar Muda jenis pupuk Urea sebesar 1522 ton senilai Rp.7.364.670.235,46 (tujuh milyar tiga ratus enam puluh empat juta enam ratus tujuh puluh ribu dua ratus tiga puluh lima koma empat enam rupiah) sehingga total nya adalah 4.872 ton senilai Rp.20.178.202.607,77,- (dua puluh milyar seratus tujuh puluh delapan juta dua ratus dua ribu enam ratus tujuh koma tujuh puluh tujuh rupiah).;
  • Bahwa terdakwa dalam menerima pupuk bersubsidi untuk jenis pupuk NPK, Organik, ZA dan SP-36 dengan sepengetahuannya membiarkan saksi RIDO MARZUKI dan saksi M. ARSYAD untuk menandatangani dokumen Berita Acara Serah Terima Pupuk antara CV. Artha Jaya dengan UD. Riau Rakyat Tani atas nama terdakwa, dengan rincian penerimaan pupuk sebagai berikut :

Waktu

JENIS PUPUK

UREA

NPK

ORGANIK

ZA

SP-36

Januari

-

120.000

20.000

20.000

24.000

Februari

-

200.000

4.000

40.000

80.000

Maret

-

78.900

-

50.000

20.000

April

-

130.000

-

30.000

86.500

Mei

-

30.000

-

46.000

41.000

Juni

-

261.000

30.000

-

10.000

Juli

-

175.000

60.000

-

20.000

Agustus

-

225.000

30.000

-

-

September

-

10.000

40.000

-

-

Oktober

-

-

77.000

-

-

November

-

-

30.000

70.000

110.000

Desember

-

13.000

40.000

10.000

-

JUMLAH

-

1.242.900

331.000

266.000

391.500

 

Kemudian untuk pupuk UREA, terdakwa juga dengan sepengetahuannya membiarkan orang lain atau saksi ARSYAD untuk menandatangani menandatangani Dokumen Berita Acara Serah Terima Pupuk antara Koperasi Sumber Jaya Srimersing dengan UD. Riau Rakyat Tani, dengan rincian sebagai berikut :

Waktu

JENIS PUPUK (TON)

UREA

NPK

ORGANIK

ZA

SP-36

Januari

30.000

-

-

-

-

Februari

75.000

-

-

-

-

Maret

5.000

-

-

-

-

April

140.000

-

-

-

-

Mei

35.000

-

-

-

-

Juni

90.000

-

-

-

-

Juli

70.000

-

-

-

-

Agustus

100.000

-

-

-

-

September

150.000

-

-

-

-

November

70.000

-

-

­-

-

Desember

283.000

-

-

-

-

JUMLAH

1.048.000

-

-

-

-

 

  • Bahwa terdakwa tidak melakukan penebusan pupuk bersubsidi jenis UREA ke saksi TENGKU MASHUR sebagai distributor Koperasi Sumber Jaya Srimersing ataupun Pupuk Bersubsidi jenis SP-36, ZA, NPK dan Organik ke saksi SLAMET BUDIARTO selaku direktur CV. ARTHA JAYA melainkan saksi SUPARMIN yang melakukan penebusan dengan seizin dan sepengetahuan dari Terdakwa.;
  • Bahwa terdakwa selaku pemilik UD. Riau Rakyat Tani dalam melakukan penyaluran pupuk bersubsidi pada tahun 2021 secara sadar mengizinkan dan membiarkan saksi SUPARMIN untuk menyalurkan pupuk bersubsidi secara langsung tanpa didahulukan atas permintaan atau pemesanan dari Kelompok Tani/ Petani jika pupuk bersubsidi telah tersedia di gudang Distributor CV. ARTHA JAYA dan/atau Koperasi Sri Mersing.
  • Bahwa terdakwa turut mendapatkan keuntungan dari Pendistribusian Pupuk Bersubsidi UD. Riau Rakyat Tani di wilayah Kecamatan Kerinci Kanan tahun 2021 yang diberikan oleh saksi SUPARMIN dengan cara transfer ke Rekening BRI Nomor : 211501000168566 an. MINA YUMIARTI dengan rincian sebagai berikut :

No

Bulan

Tanggal

Nominal

1

Januari

08-01-21

Rp. 6.000.000

2

Januari

09-01-21

Rp. 3.000.000

3

Januari

18-01-21

Rp. 3.500.000

4

Januari

23-01-21

Rp. 20.000.000

5

Januari

24-01-21

Rp. 15.000.000

6

Januari

26-01-21

Rp. 12.000.000

7

Januari

31-01-21

Rp. 3.500.000

JUMLAH

Rp. 63.000.000

 

No

Bulan

Tanggal

Nominal

1

Februari

03-02-21

Rp. 16.500.000

2

Februari

04-02-21

Rp. 3.000.000

3

Februari

06-02-21

Rp. 7.000.000

4

Februari

13-02-21

Rp. 12.000.000

5

Februari

14-02-21

Rp. 11.000.000

6

Februari

21-02-21

Rp. 20.000.000

7

Februari

23-02-21

Rp. 6.000.000

8

Februari

27-02-21

Rp. 1.500.000

JUMLAH

Rp. 77.000.000

 

No

Bulan

Tanggal

Nominal

1

Maret

01-03-21

Rp. 2.000.000

2

Maret

04-03-21

Rp. 15.000.000

3

Maret

16-03-21

Rp. 6.000.000

4

Maret

20-03-21

Rp. 22.000.000

5

Maret

23-03-21

Rp. 50.000.000

6

Maret

30-03-21

Rp. 10.000.000

JUMLAH

Rp. 105.000.000

 

No

Bulan

Tanggal

Nominal

1

April

08-04-21

Rp. 11.000.000

2

April

10-04-21

Rp. 4.000.000

JUMLAH

Rp. 15.000.000

 

No

Bulan

Tanggal

Nominal

1

Mei

11-05-21

Rp. 1.500.000

JUMLAH

Rp. 1.500.000

 

No

Bulan

Tanggal

Nominal

1

Juni

26-06-21

Rp. 5.000.000

JUMLAH

Rp. 5.000.000

 

No

Bulan

Tanggal

Nominal

1

Juli

29-07-21

Rp. 11.000.000

JUMLAH

Rp. 11.000.000

 

No

Bulan

Tanggal

Nominal

1

Agustus

11-08-21

Rp. 20.000.000

2

Agustus

15-08-21

Rp. 4.500.000

3

Agustus

21-08-21

Rp. 5.000.000

4

Agustus

25-08-21

Rp. 5.000.000

JUMLAH

Rp. 34.500.000

 

No

Bulan

Tanggal

Nominal

1

September

04-09-21

Rp. 30.000.000

2

September

11-09-21

Rp. 7.500.000

3

September

15-09-21

Rp. 5.000.000

4

September

20-09-21

Rp. 20.000.000

5

September

25-09-21

Rp. 1.000.000

6

September

28-09-21

Rp. 3.000.000

JUMLAH

Rp. 66.500.000

 

No

Bulan

Tanggal

Nominal

1

Oktober

05-10-21

Rp. 20.000.000

2

Oktober

09-10-21

Rp. 6.500.000

3

Oktober

19-10-21

Rp. 25.500.000

4

Oktober

23-10-21

Rp. 4.000.000

5

Oktober

31-10-21

Rp. 20.000.000

JUMLAH

Rp. 76.000.000

 

 

No

Bulan

Tanggal

Nominal

1

November

07-11-21

Rp. 5.000.000

2

November

15-11-21

Rp. 10.000.000

3

November

15-11-21

Rp. 10.000.000

4

November

24-11-21

Rp. 2.000.000

5

November

25-11-21

Rp. 2.000.000

6

November

29-11-21

Rp. 2.000.000

JUMLAH

Rp. 31.000.000

 

No

Bulan

Tanggal

Nominal

1

Desember

02-12-21

Rp.2.000.000

2

Desember

10-12-21

Rp. 5.000.000

3

Desember

12-12-21

Rp. 3.000.000

4

Desember

14-12-21

Rp. 2.000.000

5

Desember

18-12-21

Rp. 2.000.000

JUMLAH

Rp. 14.000.000

 

Dengan total jumlah uang yang dikirimkan saksi SUPARMIN kepada terdakwa MINA YUMIARTI tahun 2021 adalah sebesar Rp. 499.500.000 (Empat Ratus Juta Sembilan Puluh Sembilan Juta Lima Ratus Ribu Rupiah.;

  • Bahwa perbuatan terdakwa bertentangan dengan :
  1. Pasal 3 ayat (1) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara yang menyatakan keuangan negara dikelola secara tertib, taat pada peraturan perundang-undangan, efisien, ekonomis, efektif, transparan dan bertanggungjawab dengan memperhatikan rasa keadilan dan kepatutan;
  2. Peraturan Menteri Perdagangan RI Nomor 15 / M-DAG / PER / 4 / 2013 tentang Pengadaan dan Penyaluran Pupuk Bersubsidi untuk Sektor Pertanian

Pasal 19

(1) Pengecer wajib melaksanakan penyaluran Pupuk Bersubsidi berdasarkan Prinsip 6 (enam) Tepat di lini IV kepada Petani dan / atau Kelompok Tani berdasarkan RDKK

(2) Tugas dan tanggung jawab Pengecer :

  1. Bertanggung jawab atas kelancaran penyaluran Pupuk Bersubsidi yang diterimanya dari Distributor kepada Kelompok Tani/Petani;
  2. Bertanggung jawab menyalurkan Pupuk Bersubsidi sesuai dengan peruntukannya;
  3. Bertanggung jawab dan menjamin persediaan atas semua jenis Pupuk Bersubsidi di wilayah tanggung jawabnya untuk memenuhi kebutuhan sesuai dengan ketentuan yang ditetapkan oleh Distributor;
  4. Melaksanakan sendiri kegiatan penyaluran Pupuk Bersubsidi hanya kepada Kelompok Tani/Petani sebagai konsumen akhir sesuai dengan lingkup wilayah tanggung jawabnya;
  5. Menjual secara tunai Pupuk Bersubsidi sesuai dengan HET yang berlaku dalam kemasan 50 kg, 40 kg atau 20 kg dengan penyerahan barang di lini IV/Kios Pengecer;

Pasal 20

  1. Pengecer wajib menjual Pupuk Bersubsidi kepada Petani dan / atau Kelompok Tani di gudang Lini IV berdasarkan RDKK dengan harga tidak melebihi HET

Pasal 21

  1. Distributor dan Pengecer dilarang memperjualbelikan Pupuk Bersubsidi di luar peruntukanya dan/atau di luar wilayah tanggung jawabnya
  1. Peraturan Menteri Pertanian Republik Indonesia Nomor 49 Tahun 2020 tanggal 30 Desember 2020 Tentang Alokasi dan Harga Eceran Tertinggi Pupuk Bersubsidi Sektor Pertanian TA 2021

Pasal 3 ayat (1) Permentan Nomor 49 Tahun 2020 tanggal 30 Desember 2020 tentang Alokasi dan Harga Eceran Tertinggi Pupuk Bersubsidi Sektor Pertanian TA 2021 yang berbunyi : “Pupuk bersubsidi diperuntukkan bagi petani yang:

    1. Bergabung dalam kelompok tani;
    2. Terdaftar dalam sistem Elektronik Rencana Definitif Kebutuhan Kelompok (e-RDKK);
    3. Menunjukan identitas KTP serta;
    4. Mengisi form penebusan pupuk bersubsidi”.

ayat (2) berbunyi : “Kelompok Tani sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas:

  1. Petani yang melakukan usaha tani subsektor tanaman pangan, perkebunan, hortikultura, dan/ a tau peternakan dengan luasan paling luas 2 (dua) hektare setiap musim tanam;

ayat (3) berbunyi : “Kelornpok Tani sebagairnana dirnaksud pada ayat (1) wajib rnenyusun RDKK;

ayat (4) berbunyi : “RDKK sebagairnana dirnaksud pada ayat (3) ditetapkan melalui sistem elektronik (e-RDKK);

  1. Pasal 12 ayat (1), (2) dan (3)Permentan Nomor 49 Tahun 2020 tanggal 30 Desember 2020 tentang Alokasi dan Harga Eceran Tertinggi Pupuk Bersubsidi Sektor Pertanian TA 2021 yang berbunyi :

(1) Pengecer Resmi wajib menyalurkan Pupuk Bersubsidi sesuai HET.

(2) HET Pupuk Bersubsidi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan sebagai berikut :

- Pupuk Urea                                           = Rp.2.250; per kg;

- Pupuk SP-36                                         = Rp.2.400; per kg;

- Pupuk ZA                                               = Rp.1.700; per kg;

- Pupuk NPK                                            = Rp. 2.300; per kg;

- Pupuk NPK Formula Khusus    = Rp.3.300; per kg;

- Pupuk Organik Granul               = Rp.800; per kg;

- Pupuk Organik Cair                               = Rp.20.000;per liter;”

(3) HET Pupuk Bersubsidi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) berlaku untuk pembelian oleh Petani di Pengecer Resmi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;

  1. Keputusan Direktur Jenderal Prasarana dan Sarana Pertanian Nomor : 01/Kpts/RC.210/
Pihak Dipublikasikan Ya