Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI PEKANBARU
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
75/Pid.Sus-TPK/2025/PN Pbr SUPRIYATMO EFENSUS P.G., S.H. AHMAT IRFAN Putusan Sela
Tanggal Pendaftaran Jumat, 19 Des. 2025
Klasifikasi Perkara Tindak Pidana Korupsi
Nomor Perkara 75/Pid.Sus-TPK/2025/PN Pbr
Tanggal Surat Pelimpahan Rabu, 17 Des. 2025
Nomor Surat Pelimpahan B-4385/L.4.16/Ft.1/12/2025
Penuntut Umum
NoNama
1SUPRIYATMO EFENSUS P.G., S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1AHMAT IRFAN[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Dakwaan

Primair :

---------- Bahwa Terdakwa AHMAT IRFAN selaku Kepala Desa Kepenuhan Raya yang diangkat berdasarkan Surat Keputusan Bupati Rokan Hulu Nomor : Kpts. 141/BPMPD-PEMDES/554/2012 tanggal 19 Desember 2012 tentang Pengesahan Pemberhentian dan Pengesahan Pengangkatan Kepala Desa Kepenuhan Raya Kecamatan Kepenuhan Kabupaten Rokan Hulu, secara bersama-sama dengan Saksi ENDANG AMBARWATI selaku Bendahara Desa Kepenuhan Raya berdasarkan Keputusan Kepala Desa Kepenuhan Raya Nomor: Kpts./3/KRY/2013 tanggal 10 Januari 2013 dan selaku bendahara Tanah Kas Desa berdasarkan Keputusan Kepala Desa Kepenuhan Raya Nomor: 140/KRY-PEM/II/2015/8 tentang Pengesahan Pengangkat Bendahara Hasil Retribusi Tanaman Sawit di Tanah Milik Desa Kepenuhan Raya tanggal 03 Februari 2015 dan saksi DUDI WARDAYA selaku Koordinator Lapangan berdasarkan Keputusan Kepala Desa Kepenuhan Raya Nomor: Kpts:140/KRY-PEM/I/2017/5 tanggal 9 Januari 2017 tentang Penunjukan Koordinator Lapangan Tanah Kas Desa Kepenuhan Raya, pada waktu-waktu tertentu antara bulan November 2013 sampai dengan bulan Desember 2018 atau setidak-tidaknya dalam tahun 2013 sampai dengan tahun 2018, bertempat di Kantor Desa Kepenuhan Raya yang berada di Desa Kepenuhan Raya, Kecamatan Kepenuhan, Kabupaten Rokan Hulu atau setidak-tidaknya pada tempat lain yang termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Pekanbaru yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini berdasarkan ketentuan Pasal 35 ayat (2) Undang-Undang Nomor 46 Tahun 2009 tentang Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jo Keputusan Ketua Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor : 022/KMA/SK/II/2011 tanggal 07 Februari 2011 tentang Pengoperasian Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Pada Pengadilan Negeri Pekanbaru, telah melakukan atau turut serta melakukan perbuatan secara melawan hukum memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yang merugikan keuangan negara atau perekonomian negara, perbuatan terdakwa dilakukan dengan cara-cara sebagai berikut :

  • Bahwa Terdakwa diangkat sebagai Kepala Desa Kepenuhan Raya periode tahun 2013 s/d 2018 berdasarkan Surat Keputusan Bupati Rokan Hulu Nomor: Kpts. 141/BPMPD-PEMDES/554/2012 tanggal 19 Desember 2012 tentang Pengesahan Pemberhentian Pejabat Kepala Desa dan Pengesahan Pengangkatan Kepala Desa Kepenuhan Raya Kec. Kepenuhan Kab. Rokan Hulu serta Terdakwa merupakan Pemegang Kekuasaan Pengelolaan Keuangan Desa, telah melakukan pengelolaan Pendapatan Asli Desa (PADesa) yang bersumber dari Tanah Kas Desa (TKD) dan pungutan Tanah R (Tanah Restan) dalam kurun waktu 2013 s.d. 2018.
  • Bahwa dalam kurun waktu tahun 2013 s.d. tahun 2018 Desa Kepenuhan Raya memiliki Pendapatan Asli Desa (PAD) yang bersumber dari kekayaan asli desa berupa Tanah Kas Desa (TKD) yang dikelola menjadi kebun kelapa sawit dan tanaman palawija dengan dasar kepemilikan aset Tanah Kas Desa dan Pendapatan Asli Desa lain berupa pungutan yang bersumber dari Tanah Restan.
  • Bahwa Pemerintah Desa Kepenuhan Raya memiliki Tanah Kas Desa (TKD) yang dikelola menjadi kebun kelapa sawit dan tanaman palawija berdasarkan 12(dua belas) surat tanah:
    1. Surat Keterangan Riwayat Pemilikan/Penguasaan Tanah (SKRPT) Nomor: 594/01/SKRPT/KRY/2013 An.AHMAT IRFAN (A.N.TKD KEPENUHAN RAYA) tanggal 16 Desember 2013 seluas 19.980 M2.
    2. Surat Keterangan Riwayat Pemilikan/Penguasaan Tanah (SKRPT) Nomor: 594/02/ SKRPT/KRY/2013 An.AHMAT IRFAN (A.N.TKD KEPENUHAN RAYA) tanggal 16 Desember 2013 seluas 19.980 M2.
    3. Surat Keterangan Riwayat Pemilikan/Penguasaan Tanah (SKRPT) Nomor : 594/03/SKRPT/KRY/2013 An. AHMAT IRFAN (A.N. TKD KEPENUHAN RAYA) tanggal 16 Desember 2013 seluas 19.980 M2.
    4. Surat Keterangan Riwayat Pemilikan/Penguasaan Tanah (SKRPT) Nomor : 594/04/SKRPT/KRY/2013 An. AHMAT IRFAN (A.N. TKD KEPENUHAN RAYA) tanggal 16 Desember 2013 seluas 19.980 M2.
    5. Surat Keterangan Riwayat Pemilikan/Penguasaan Tanah (SKRPT) Nomor : 594/05/SKRPT/KRY/2013 An. AHMAT IRFAN (A.N. TKD KEPENUHAN RAYA) tanggal 16 Desember 2013 seluas 19.980 M2.
    6. Surat Keterangan Riwayat Pemilikan/Penguasaan Tanah (SKRPT) Nomor : 594/06/SKRPT/KRY/2013 An. AHMAT IRFAN (A.N. TKD KEPENUHAN RAYA) tanggal 16 Desember 2013 seluas 19.980 M2.
    7. Surat Keterangan Riwayat Pemilikan/Penguasaan Tanah (SKRPT) Nomor : 594/07/SKRPT/ KRY/2013 An. AHMAT IRFAN (A.N. TKD KEPENUHAN RAYA) tanggal 16 Desember 2013 seluas 19.980 M2.
    8. Surat Keterangan Riwayat Pemilikan/Penguasaan Tanah (SKRPT) Nomor : 594/08/ SKRPT/KRY/2013 An. AHMAT IRFAN (A.N. TKD KEPENUHAN RAYA) tanggal 16 Desember 2013 seluas 19.980 M2.
    9. Surat Keterangan Riwayat Pemilikan/Penguasaan Tanah (SKRPT) Nomor : 594/09/SKRPT/ KRY/ 2013 An. AHMAT IRFAN (A.N. TKD KEPENUHAN RAYA) tanggal 16 Desember 2013 seluas 19.980 M2.
    10. Surat Keterangan Riwayat Pemilikan/Penguasaan Tanah (SKRPT) Nomor : 594/10/SKRPT/KRY/2013 An. AHMAT IRFAN (A.N. TKD KEPENUHAN RAYA) tanggal 16 Desember 2013 seluas 19.980 M2.
    11. Surat Keterangan Riwayat Pemilikan/Penguasaan Tanah (SKRPT) Nomor : 594/11/SKRPT/KRY/2013 An. AHMAT IRFAN (A.N. TKD KEPENUHAN RAYA) tanggal 16 Desember 2013 seluas 19.980 M2.
    12. Surat Keterangan Riwayat Pemilikan/Penguasaan Tanah (SKRPT) Nomor : 594/12/SKRPT/KRY/2013 An. AHMAT IRFAN (A.N. TKD KEPENUHAN RAYA) tanggal 16 Desember 2013 seluas 5.220 M2.
  • Bahwa Pemerintah Desa Kepenuhan Raya dalam mengelola lahan tersebut terdapat 9 (sembilan) kapling atau 18 (delapan belas) Hektar dengan jumlah 10 (sepuluh) Hektare merupakan sawit yang sudah produktif yang ditanami pohon sawit dari bantuan bibit PT. PISP dan seluas 8 (delapan) Hektare merupakan kebun kelapa sawit yang belum sepenuhnya berbuah produktif;
  • Bahwa pada tanggal 05 November 2013, Terdakwa bersama saksi MUHAMMAD ROZIQON selaku Sekretaris Desa Kepenuhan Raya mengadakan musyawarah Pemerintah Desa bersama dengan Badan Permusyawaratan Desa (BPD), para Kepala Dusun, para Ketua RW, para Ketua RT, LPMD dan Tokoh Masyarakat terkait pengelolaan kebun kelapa sawit diatas Tanah Kas Desa Kepenuhan Raya tahun 2013 s/d 2015 yang menyepakati sebagai berikut :
          1. Semua Tanah Kas Desa yang ditanami oleh masyarakat harus dikelola oleh Desa.
          2. Hasil dari Tanah Kas Desa dimasukkan dalam Pendapatan Asli Desa Kepenuhan Raya sebesar Rp60.0000.000,- (enam puluh juta Rupiah) per Tahun.
          3. Apabila ada lebih atau sisa dari ketetapan poin b akan dijadikan Kas Desa dan dipergunakan untuk sosial, keagamaan, internal dan belanja kebutuhan Desa yang tidak masuk dalam APBDes.
          4. Jika terjadi peralihan hak TKD (Tanah Kas Desa) maka akan dimusyawarahkan kembali dengan masyarakat Desa unsur Pemerintahan dan Lembaga lainnya.
          5. Pengaturan Penggunaannya Kas Desa akan diatur bersama BPD Kepenuhan Raya.

Namun atas kesepakatan tersebut, seharusnya pendapatan TKD (poin a dan b) terlebih dahulu dimuat kedalam rekening kas desa  dan penggunaannya harus dianggarkan terlebih dahulu didalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (poin c) sehingga perbuatan Terdakwa bertentangan dengan ketentuan Pasal 8 Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 37 Tahun 2007 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Desa yaitu:

  • Ayat (1) Semua pendapatan desa dilaksanakan melalui rekening desa;
  • Ayat (3) Program dan kegiatan yang masuk desa merupakan sumber dan pendapatan desa dan wajib dicatat dalam APBDesa;
  • Selanjutnya pada tanggal 17 Desember 2015, Terdakwa bersama dengan saksi MUHAMMAD ROZIQON selaku Sekretari Desa Kepenuhan Raya kembali mengadakan musyawarah Pemerintah Desa bersama Badan Permusyawaratan Desa, para Kepala Dusun, para Ketua RW, Para Ketua RT, LPMD dan Tokoh Masyarakat terkait pemanfaatan Tanah Kas Desa Kepenuhan Raya untuk pengelolaan tahun 2015 s/d 2018 yang menyepakati sebagai berikut:
  1. Semua Tanah Kas Desa yang ditanami oleh masyarakat harus dikelola oleh Desa.
  2. Hasil dari Tanah Kas Desa dimasukkan dalam Pendapatan Asli Desa Kepenuhan Raya sebesar Rp60.0000.000,- (Enam Puluh Juta) per Tahun.
  3. Apabila ada lebih atau sisa dari ketetapan poin b akan düjadikan Kas Desa dan dipergunakan untuk sosial, keagamaan, internal dan belanja kebutuhan Desa yang tidak masuk dalam APBDes.
  4. Jika terjadi peralihan hak TKD (Tanah Kas Desa) maka akan dimusyawarahkan kembali dengan masyarakat Desa unsur Pemerintahan dan Lembaga lainnya.
  5. Pengaturan Penggunaannya Kas Desa akan diatur bersama BPD Kepenuhan Raya.

 

Namun atas kesepakatan tersebut, seharusnya pendapatan TKD (poin a dan b) terlebih dahulu dimuat kedalam rekening kas desa  dan penggunaannya harus dianggarkan terlebih dahulu didalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (poin c) sehingga perbuatan Terdakwa bertentangan dengan ketentuan sebagai berikut :

  1. Pasal 24 Ayat (1) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 113 Tahun 2014 tanggal 31 Desember 2014 tentang Pengelolaan Keuangan Desa yaitu Semua penerimaan dan pengeluaran desa dalam rangka pelaksanaan kewenangan desa dilaksanakan melalui rekening kas desa.
  2. Pasal 25 ayat (1) Peraturan Bupati Rokan Hulu Nomor 33 tahun 2014 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Desa yaitu Semua pendapatan desa dilaksanakan melalui rekening kas desa.
  3. Pasal 24 ayat (1) Paturan Bupati Rokan Hulu Nomor 12 tahun 2015 tanggal 18 Februari 2015 tentang Pengelolaan Keuangan Desa yaitu Setiap pendapatan desa wajib dicatat dalam APBDesa.
  • Bahwa dalam kurun waktu 2013 s/d 2018 total penerimaan hasil dari Tanah Kas Desa (penjualan Tandan Buah Sawit) Desa Kepenuhan Raya adalah sebesar Rp1.281.016.063,- (satu miliar dua ratus delapan puluh satu juta enam belas ribu enam puluh tiga Rupiah) dengan rincian sebagai berikut:
  1. Tahun 2013

1

Januari

5,274,000.00

2

Februari

7,546,000.00

3

Maret

3,977,000.00

4

April

9,598,000.00

5

Mei

6,631,000.00

6

Juni

9,815,000.00

7

Juli

9,621,000.00

8

Agustus

11,832,000.00

9

September

26,143,000.00

10

Oktober

25,629,000.00

11

November

21,089,000.00

12

Desember

33,139,000.00

JUMLAH

170,294,000.00

 

  1. Tahun 2014

1

Januari

 27,443,000.00

2

Februari

     26,159,000.00

3

Maret

     17,878,000.00

4

April

     21,582,000.00

5

Mei

     17,542,000.00

6

Juni

     19,188,000.00

7

Juli

     13,355,000.00

8

Agustus

     19,550,000.00

9

September

     24,310,000.00

10

Oktober

     18,500,000.00

11

November

     29,392,000.00

12

Desember

     16,836,000.00

JUMLAH

   251,735,000.00

 

  1. Tahun 2015

1

Januari

    11,560,000.00

2

Februari

    12,664,000.00

3

Maret

    18,708,000.00

4

April

    24,077,000.00

5

Mei

   30,615,000.00

6

Juni

    14,060,000.00

7

Juli

    13,355,000.00

8

Agustus

    18,636,000.00

9

September

 21,328,000.00

10

Oktober

       8,455,000.00

11

November

    21,499,000.00

12

Desember

    12,964,000.00

JUMLAH

207,921,000.00

 

  1. Tahun 2016

1

Januari

    12,819,000.00

2

Februari

    17,162,000.00

3

Maret

    12,730,000.00

4

April

    12,834,000.00

5

Mei

       9,535,000.00

6

Juni

       9,558,000.00

7

Juli

    14,483,000.00

8

Agustus

    39,858,000.00

9

September

                           -  

10

Oktober

    25,182,000.00

11

November

    17,850,000.00

12

Desember

    22,486,000.00

JUMLAH

194,497,000.00

 

  1. Tahun 2017

1

Januari

     24,302,740.00

2

Februari

     24,384,525.00

3

Maret

     24,117,310.00

4

April

     21,526,925.00

5

Mei

     31,273,564.00

6

Juni

     18,640,680.00

7

Juli

     17,206,345.00

8

Agustus

     23,823,223.00

9

September

     19,117,850.00

10

Oktober

     23,521,920.00

11

November

     23,393,785.00

12

Desember

     34,369,380.00

JUMLAH

285,678,247.00

 

  1. Tahun 2018

1

Januari

     14,834,200.00

2

Februari

     11,614,200.00

3

Maret

     15,954,585.00

4

April

     16,585,868.00

5

Mei

     16,439,073.00

6

Juni

     19,530,630.00

7

Juli

     13,947,260.00

8

Agustus

     14,702,010.00

9

September

     14,305,050.00

10

Oktober

     11,563,300.00

11

November

     12,320,850.00

12

Desember

       9,093,790.00

JUMLAH

170,890,816.00

  • Bahwa dalam kurun waktu tahun 2013 s/d 2016, saksi DIKDOYO dan saksi SUGITO memanen hasil kebun Tanah Kas Desa. Selanjutnya saksi DIKDOYO dan saksi SUGITO langsung menyerahkan tandan buah sawit tersebut kepada pihak KUD Sumber Rejeki untuk dijual ke PT. PISP. Kemudian hasil penjualan tandan buah sawit ke PT. PISP diserahkan kembali ke KUD Sumber Rejeki untuk diserahkan ke saksi ENDANG AMBARWATI selaku Bendahara Tanah Kas Desa tahun 2013 s/d 2016 untuk disimpan dan dikelola penggunaannya atas permintaan Terdakwa tanpa melalui mekanisme penganggaran APBDes Desa Kepenuhan Raya. Sedangkan untuk tahun 2017 s/d 2018, saksi DIKDOYO dan saksi SUGITO tetap melakukan pemanenan hasil kebun Tanah Kas Desa. Selanjutnya Tandan Buah Sawit yang telah dipanen saksi DIKDOYO dan saksi SUGITO diangkut oleh sdr. WITO bersama saksi PURWADI menggunakan mobil menuju PT. ERASAWITA untuk ditimbang. Kemudian setelah dilakukan penimbangan, lalu sdr. WITO bersama saksi PURWADI membawa hasil tandan buah sawit ke PB Puma Group untuk dijual. Selanjutnya uang hasil penjualan buah tandan sawit tersebut, diserahkan sdr WITO kepada saksi DUDI WARDAYA selaku Koordinator Lapangan Tanah Kas Desa Kepenuhan Raya tahun 2017 s/d 2018 untuk disimpan dan dikelola penggunaannya atas permintaan Terdakwa tanpa melalui mekanisme penganggaran APBDes Desa Kepenuhan Raya sehingga perbuatan Terdakwa bertentangan dengan Pasal 8 Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 37 Tahun 2007 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Desa dan Pasal 24 Ayat (1) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 113 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Keuangan Desa.
  • Bahwa dalam kurun waktu tahun 2013 s/d 2016 Terdakwa selaku Kepala Desa Kepenuhan Raya bersama-sama saksi ENDANG AMBARWATI tidak melakukan penyetoran seluruh pendapatan hasil dari penjualan tandan buah sawit sebagai Pendapatan Asli Desa (PADesa) ke Rekening Kas Desa sebesar Rp. 824.447.000,- (Delapan ratus dua puluh empat juta empat ratus empat puluh tujuh ribu rupiah) namun hanya dilakukan penyetoran sebagian Pendapatan Asli Desa ke kas desa yang bersumber dari pengelolaan kebun Tanah Kas Desa sebesar Rp. 244.200.000,- (dua ratus empat puluh empat juta dua ratus ribu Rupiah) dengan rincian sebagai berikut:             
  1. Tahun 2013 sebesar Rp52.200.000,-
  2. Tahun 2014 sebesar Rp72.000.000,-
  3. Tahun 2015 sebesar Rp60.000.000,-
  4. Tahun 2016 sebesar Rp60.000.000,-

Sedangkan sisa hasil penjualan tandan buah sawit sebesar Rp. 580.247.000 (Lima ratus delapan puluh juta dua ratus empat puluh tujuh ribu rupiah) digunakan untuk biaya operasional kebun tanah kas desa sebesar Rp. 464.024.670,- (Empat ratus enam puluh empat juta dua puluh empat ribu enam ratus tujuh puluh rupiah) sedangkan sisanya sebesar Rp. 116.222.330,- (Seratus enam belas juta dua ratus dua puluh dua ribu tiga ratus tiga puluh rupiah) digunakan oleh Terdakwa dan saksi ENDANG AMBARWATI untuk pembayaran ke Bank, bantuan proposal LSM dan kebutuhan operasional pribadi Terdakwa. Sehingga perbuatan Terdakwa dan saksi ENDANG AMBARWATI bertentangan dengan Pasal 8 Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 37 Tahun 2007 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Desa dan Pasal 24 Ayat (1) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 113 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Keuangan Desa.

  • Selanjutnya pada tahun 2017 s/d 2018 Terdakwa selaku Kepala Desa Kepenuhan Raya bersama-sama saksi DUDI WARDAYA tidak melakukan penyetoran seluruh pendapatan hasil dari penjualan tandan buah sawit sebagai Pendapatan Asli Desa (PADesa) ke Rekening Desa sebesar Rp. 456.569.063.- (Empat ratus lima puluh enam juta lima ratus enam puluh sembilan ribu enam puluh tiga rupiah) namun hanya dilakukan penyetoran sebagian Pendapatan Asli Desa ke kas desa yang bersumber dari pengelolaan kebun Tanah Kas Desa sebesar sebesar Rp120.000.000,- (seratus dua puluh juta Rupiah) dengan rincian:
  1. Tahun 2017 sebesar Rp60.000.000,-
  2. Tahun 2018 sebesar Rp60.000.000,-

Sedangkan sisa hasil penjualan tandan buah sawit sebesar Rp. 336.569.063,- (Tiga ratus tiga puluh enam juta lima ratus enam puluh sembilan ribu enam puluh tiga rupiah) digunakan untuk biaya operasional kebun tanah kas desa sebesar Rp. 239.017.180,- (Dua ratus tiga puluh sembilan juta tujuh belas ribu seratus delapan puluh rupiah) sedangkan sisanya sebesar Rp. 97.551.883,- (Sembilan puluh tujuh juta lima ratus lima puluh satu ribu delapan ratus delapan puluh tiga rupiah) digunakan oleh Terdakwa dan saksi DUDI WARDAYA untuk pembayaran ke Bank, bantuan proposal LSM dan kebutuhan operasional pribadi Terdakwa. Sehingga perbuatan Terdakwa dan saksi DUDI WARDAYA  bertentangan dengan Pasal 8 Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 37 Tahun 2007 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Desa dan Pasal 24 Ayat (1) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 113 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Keuangan Desa.

  • Bahwa dalam kurun waktu tahun 2013 s/d tahun 2018, terdakwa bersama saksi ENDANG AMBARITA dan saksi DUDI WARDAYA telah menggunakan uang hasil panen kebun sawit Desa Kepenuhan Raya untuk memperkaya diri sendiri atau orang lain sebesar Rp. 213.774.213 (Dua ratus tiga belas juta tujuh ratus tujuh puluh empat ribu dua ratus tiga belas rupiah).
  • Kemudian dalam kurun waktu tahun 2015 s/d 2018 Pemerintah Desa Kepenuhan Raya memiliki pendapatan lainnya yang bersumber dari hasil pungutan Tanah Restan (Tanah R) yang merupakan tanah transmigrasi yang tidak digunakan untuk pemukiman ataupun perkebunan, namun sebagian dari Tanah R tersebut ditanami pohon sawit oleh warga Desa Kepenuhan Raya sebanyak 2.624 pohon diarea tanah desa Kepenuhan Raya dengan rincian masyarakat yang berada pada RT.007 menanam sawit sebanyak 1.032 batang pohon sawit, RT.011 sebanyak 495 batang pohon sawit dan  RT.014 sebanyak 1.097 batang pohon sawit;
  • Bahwa Terdakwa meminta saksi IMAM SYAFII selaku Ketua RT 07, saksi GIMAN selaku Ketua RT 11 dan saksi MUSLIH selaku Ketua RT 14 untuk melakukan pemungutan iuran Tanah R sejumlah Rp2.000,- (dua ribu Rupiah) perbatang pohon sawit perbulannya atau Rp1.000,- (seribu Rupiah) perbatang pohon sawit kepada warga Desa Kepenuhan Raya RT 07, RT 11 dan RT 14 tanpa adanya Peraturan Desa yang terlebih dahulu harus di evaluasi oleh Bupati sebelum ditetapkan menjadi Peraturan Desa. Selanjutnya masing masing Ketua RT tersebut menyerahkan uang hasil pemungutan iuran Tanah R kepada saksi ENDANG AMBARWATI selaku Bendahara Hasil Retribusi Tanaman Sawit di Tanah Milik Desa. Namun uang hasil pemungutan iuran Tanah R dalam kurun waktu 2015 s/d 2018 sebesar Rp. 182.260.000,- (Seratus delapan puluh dua juta dua ratus enam puluh ribu rupiah) tidak disetorkan oleh saksi ENDANG AMBARWATI atas pemintaan Terdakwa kedalam rekening kas Desa Kepenuhan Raya melainkan digunakan untuk jasa pungut iuran Tanah R sebesar Rp. 12.300.000,- (Dua belas juta tiga ratus ribu rupiah) sedangkan sisanya sebesar Rp. 169.960.000,- (Seratus enam puluh sembilan juta sembilan ratus enam puluh ribu rupiah) dipergunakan saksi ENDANG AMBARWATI selaku Bendahara Hasil Retribusi Tanaman Sawit atas permintaan Terdakwa untuk memperkaya diri sendiri atau orang lain berupa melakukan pembayaran dana pilkades, angsuran Bank, pinjaman PLN, syukuran desa, THR Aparat, bantuan turnamen volly dan kebutuhan operasional pribadi Terdakwa. Sehingga perbuatan Terdakwa bersama-sama dengan saksi ENDANG AMBARWATI bertentangan dengan:
  1. Pasal 69 Ayat (4) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, pada BAB VII Peraturan Desa Rancangan Peraturan Desa tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa, pungutan, tata ruang, dan organisasi Pemerintah Desa harus mendapatkan evaluasi dari Bupati/Walikota sebelum ditetapkan menjadi Peraturan Desa.
  2. Pasal 8 Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 37 Tahun 2007 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Desa
  • Ayat (1) Semua pendapatan desa dilaksanakan melalui rekening desa;
  • Ayat (3) Program dan kegiatan yang masuk desa merupakan sumber dan pendapatan desa dan wajib dicatat dalam APBDesa;
  1. Pasal 24 Ayat (1)  Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 113 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Keuangan Desa yaitu: Semua penerimaan dan pengeluaran desa dalam rangka pelaksanaan kewenangan desa dilaksanakan melalui rekening kas desa.
  2. Peraturan Bupati Rokan Hulu Nomor 12 tahun 2015 tentang Pengelolaan Keuangan Desa
  • Pasal 2 ayat (1) Keuangan desa dikelola berdasarkan azas-azas transparan, akuntabel, partisipatif serta dilakukan dengan tertib dan disiplin anggaran.
  • Pasal 24 Ayat (1) Setiap pendapatan desa wajib dicatat dalam APBDesa.

---------- Bahwa perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam Pidana melanggar Pasal 2 Ayat (1) jo Pasal 18 Undang–Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang–Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan Atas Undang–Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana. ------------------------------------------------------------------------------------------------------------

 

Subsidair

 

------ Bahwa Terdakwa AHMAT IRFAN selaku Kepala Desa Kepenuhan Raya yang diangkat berdasarkan Surat Keputusan Bupati Rokan Hulu Nomor : Kpts. 141/BPMPD-PEMDES/554/2012 tanggal 19 Desember 2012 tentang Pengesahan Pemberhentian dan Pengesahan Pengangkatan Kepala Desa Kepenuhan Raya Kecamatan Kepenuhan Kabupaten Rokan Hulu, secara bersama-sama dengan Saksi ENDANG AMBARWATI selaku Bendahara Desa Kepenuhan Raya berdasarkan Keputusan Kepala Desa Kepenuhan Raya Nomor: Kpts./3/KRY/2013 tanggal 10 Januari 2013 dan selaku bendahara Tanah Kas Desa berdasarkan Keputusan Kepala Desa Kepenuhan Raya Nomor: 140/KRY-PEM/II/2015/8 tentang Pengesahan Pengangkat Bendahara Hasil Retribusi Tanaman Sawit di Tanah Milik Desa Kepenuhan Raya tanggal 03 Februari 2015 dan saksi DUDI WARDAYA selaku Koordinator Lapangan berdasarkan Keputusan Kepala Desa Kepenuhan Raya Nomor: Kpts:140/KRY-PEM/I/2017/5 tanggal 9 Januari 2017 tentang Penunjukan Koordinator Lapangan Tanah Kas Desa Kepenuhan Raya, pada waktu-waktu tertentu antara bulan November 2013 sampai dengan bulan Desember 2018 atau setidak-tidaknya dalam tahun 2013 sampai dengan tahun 2018, bertempat di Kantor Desa Kepenuhan Raya yang berada di Desa Kepenuhan Raya, Kecamatan Kepenuhan, Kabupaten Rokan Hulu atau setidak-tidaknya pada tempat lain yang termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Pekanbaru yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini berdasarkan ketentuan Pasal 35 ayat (2) Undang-Undang Nomor 46 Tahun 2009 tentang Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jo Keputusan Ketua Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor : 022/KMA/SK/II/2011 tanggal 07 Februari 2011 tentang Pengoperasian Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Pada Pengadilan Negeri Pekanbaru, telah melakukan atau turut serta melakukan perbuatan yang dengan tujuan menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan yang merugikan keuangan negara atau perekonomian negara, perbuatan terdakwa dilakukan dengan cara-cara sebagai berikut :

  • Bahwa Terdakwa diangkat sebagai Kepala Desa Kepenuhan Raya periode tahun 2013 s/d 2018 berdasarkan Surat Keputusan Bupati Rokan Hulu Nomor: Kpts. 141/BPMPD-PEMDES/554/2012 tanggal 19 Desember 2012 tentang Pengesahan Pemberhentian Pejabat Kepala Desa dan Pengesahan Pengangkatan Kepala Desa Kepenuhan Raya Kec. Kepenuhan Kab. Rokan Hulu serta Terdakwa merupakan Pemegang Kekuasaan Pengelolaan Keuangan Desa, telah melakukan pengelolaan Pendapatan Asli Desa (PADesa) yang bersumber dari Tanah Kas Desa (TKD) dan pungutan Tanah R (Tanah Restan) dalam kurun waktu 2013 s.d. 2018. Adapun tugas dan kewenangan terdakwa selaku Kepala Desa sebagai berikut:
  1. Pasal 212 ayat (5) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 32 Tahun 2004 Tentang Pemerintahan Daerah menerangkan bahwa Pengelolaan keuangan desa sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan oleh Kepala Desa yang dituangkan dalam Peraturan Desa tentang Anggaran Pendapatan Dan Belanja Desa.
  2. Pasal 15 ayat (1) huruf i Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 72 Tahun 2005 Tentang Desa menjelaskan bahwa dalam melaksanakan tugas dan wewenang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14, Kepala Desa mempunyai kewajiban melaksanakan dan mempertanggungjawabkan pengelolaan keuangan desa.
  3. Pasal 75 ayat (1) Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 72 Tahun 2005 Tentang Desa menerangkan bahwa Kepala Desa adalah Pemegang Kekuasaan Pengelolaan Keuangan Desa.
  4. Pasal 76 Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 72 Tahun 2005 Tentang Desa menerangkan bahwa ketentuan lebih lanjut mengenai Pengelolaan Keuangan Desa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 75 ayat (1) diatur dengan Peraturan Desa.
  • Bahwa dalam kurun waktu tahun 2013 s.d. tahun 2018 Desa Kepenuhan Raya memiliki Pendapatan Asli Desa (PAD) yang bersumber dari kekayaan asli desa berupa Tanah Kas Desa (TKD) yang dikelola menjadi kebun kelapa sawit dan tanaman palawija dengan dasar kepemilikan aset Tanah Kas Desa dan Pendapatan Asli Desa lain berupa pungutan yang bersumber dari Tanah Restan.
  • Bahwa Pemerintah Desa Kepenuhan Raya memiliki Tanah Kas Desa (TKD) yang dikelola menjadi kebun kelapa sawit dan tanaman palawija berdasarkan 12(dua belas) surat tanah:
    1. Surat Keterangan Riwayat Pemilikan/Penguasaan Tanah (SKRPT) Nomor: 594/01/SKRPT/KRY/2013 An.AHMAT IRFAN (A.N.TKD KEPENUHAN RAYA) tanggal 16 Desember 2013 seluas 19.980 M2.
    2. Surat Keterangan Riwayat Pemilikan/Penguasaan Tanah (SKRPT) Nomor: 594/02/ SKRPT/KRY/2013 An.AHMAT IRFAN (A.N.TKD KEPENUHAN RAYA) tanggal 16 Desember 2013 seluas 19.980 M2.
    3. Surat Keterangan Riwayat Pemilikan/Penguasaan Tanah (SKRPT) Nomor : 594/03/SKRPT/KRY/2013 An. AHMAT IRFAN (A.N. TKD KEPENUHAN RAYA) tanggal 16 Desember 2013 seluas 19.980 M2.
    4. Surat Keterangan Riwayat Pemilikan/Penguasaan Tanah (SKRPT) Nomor : 594/04/SKRPT/KRY/2013 An. AHMAT IRFAN (A.N. TKD KEPENUHAN RAYA) tanggal 16 Desember 2013 seluas 19.980 M2.
    5. Surat Keterangan Riwayat Pemilikan/Penguasaan Tanah (SKRPT) Nomor : 594/05/SKRPT/KRY/2013 An. AHMAT IRFAN (A.N. TKD KEPENUHAN RAYA) tanggal 16 Desember 2013 seluas 19.980 M2.
    6. Surat Keterangan Riwayat Pemilikan/Penguasaan Tanah (SKRPT) Nomor : 594/06/SKRPT/KRY/2013 An. AHMAT IRFAN (A.N. TKD KEPENUHAN RAYA) tanggal 16 Desember 2013 seluas 19.980 M2.
    7. Surat Keterangan Riwayat Pemilikan/Penguasaan Tanah (SKRPT) Nomor : 594/07/SKRPT/ KRY/2013 An. AHMAT IRFAN (A.N. TKD KEPENUHAN RAYA) tanggal 16 Desember 2013 seluas 19.980 M2.
    8. Surat Keterangan Riwayat Pemilikan/Penguasaan Tanah (SKRPT) Nomor : 594/08/ SKRPT/KRY/2013 An. AHMAT IRFAN (A.N. TKD KEPENUHAN RAYA) tanggal 16 Desember 2013 seluas 19.980 M2.
    9. Surat Keterangan Riwayat Pemilikan/Penguasaan Tanah (SKRPT) Nomor : 594/09/SKRPT/ KRY/ 2013 An. AHMAT IRFAN (A.N. TKD KEPENUHAN RAYA) tanggal 16 Desember 2013 seluas 19.980 M2.
    10. Surat Keterangan Riwayat Pemilikan/Penguasaan Tanah (SKRPT) Nomor : 594/10/SKRPT/KRY/2013 An. AHMAT IRFAN (A.N. TKD KEPENUHAN RAYA) tanggal 16 Desember 2013 seluas 19.980 M2.
    11. Surat Keterangan Riwayat Pemilikan/Penguasaan Tanah (SKRPT) Nomor : 594/11/SKRPT/KRY/2013 An. AHMAT IRFAN (A.N. TKD KEPENUHAN RAYA) tanggal 16 Desember 2013 seluas 19.980 M2.
    12. Surat Keterangan Riwayat Pemilikan/Penguasaan Tanah (SKRPT) Nomor : 594/12/SKRPT/KRY/2013 An. AHMAT IRFAN (A.N. TKD KEPENUHAN RAYA) tanggal 16 Desember 2013 seluas 5.220 M2.
  • Bahwa Pemerintah Desa Kepenuhan Raya dalam mengelola lahan tersebut terdapat 9 (sembilan) kapling atau 18 (delapan belas) Hektar dengan jumlah 10 (sepuluh) Hektare merupakan sawit yang sudah produktif yang ditanami pohon sawit dari bantuan bibit PT. PISP dan seluas 8 (delapan) Hektare merupakan kebun kelapa sawit yang belum sepenuhnya berbuah produktif;
  • Bahwa pada tanggal 05 November 2013, Terdakwa bersama saksi MUHAMMAD ROZIQON selaku Sekretaris Desa Kepenuhan Raya mengadakan musyawarah Pemerintah Desa bersama dengan Badan Permusyawaratan Desa (BPD), para Kepala Dusun, para Ketua RW, para Ketua RT, LPMD dan Tokoh Masyarakat terkait pengelolaan kebun kelapa sawit diatas Tanah Kas Desa Kepenuhan Raya tahun 2013 s/d 2015 yang menyepakati sebagai berikut :
  1. Semua Tanah Kas Desa yang ditanami oleh masyarakat harus dikelola oleh Desa.
  2. Hasil dari Tanah Kas Desa dimasukkan dalam Pendapatan Asli Desa Kepenuhan Raya sebesar Rp60.0000.000,- (enam puluh juta Rupiah) per Tahun.
  3. Apabila ada lebih atau sisa dari ketetapan poin b akan dijadikan Kas Desa dan dipergunakan untuk sosial, keagamaan, internal dan belanja kebutuhan Desa yang tidak masuk dalam APBDes.
  4. Jika terjadi peralihan hak TKD (Tanah Kas Desa) maka akan dimusyawarahkan kembali dengan masyarakat Desa unsur Pemerintahan dan Lembaga lainnya.
  5. Pengaturan Penggunaannya Kas Desa akan diatur bersama BPD Kepenuhan Raya.

Namun atas kesepakatan tersebut, seharusnya pendapatan TKD (poin a dan b) terlebih dahulu dimuat kedalam rekening kas desa  dan penggunaannya harus dianggarkan terlebih dahulu didalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (poin c) sehingga perbuatan Terdakwa telah menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya selaku Kepala Desa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 37 Tahun 2007 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Desa yaitu:

  • Ayat (1) Semua pendapatan desa dilaksanakan melalui rekening desa;
  • Ayat (3) Program dan kegiatan yang masuk desa merupakan sumber dan pendapatan desa dan wajib dicatat dalam APBDesa;
  • Selanjutnya pada tanggal 17 Desember 2015, Terdakwa bersama dengan saksi MUHAMMAD ROZIQON selaku Sekretari Desa Kepenuhan Raya kembali mengadakan musyawarah Pemerintah Desa bersama Badan Permusyawaratan Desa, para Kepala Dusun, para Ketua RW, Para Ketua RT, LPMD dan Tokoh Masyarakat terkait pemanfaatan Tanah Kas Desa Kepenuhan Raya untuk pengelolaan tahun 2015 s/d 2018 yang menyepakati sebagai berikut:
  1. Semua Tanah Kas Desa yang ditanami oleh masyarakat harus dikelola oleh Desa.
  2. Hasil dari Tanah Kas Desa dimasukkan dalam Pendapatan Asli Desa Kepenuhan Raya sebesar Rp60.0000.000,- (Enam Puluh Juta) per Tahun.
  3. Apabila ada lebih atau sisa dari ketetapan poin b akan düjadikan Kas Desa dan dipergunakan untuk sosial, keagamaan, internal dan belanja kebutuhan Desa yang tidak masuk dalam APBDes.
  4. Jika terjadi peralihan hak TKD (Tanah Kas Desa) maka akan dimusyawarahkan kembali dengan masyarakat Desa unsur Pemerintahan dan Lembaga lainnya.
  5. Pengaturan Penggunaannya Kas Desa akan diatur bersama BPD Kepenuhan Raya.

 

Namun atas kesepakatan tersebut, seharusnya pendapatan TKD (poin a dan b) terlebih dahulu dimuat kedalam rekening kas desa  dan penggunaannya harus dianggarkan terlebih dahulu didalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (poin c) sehingga perbuatan Terdakwa telah menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya selaku Kepala Desa sebagai berikut :

  1. Pasal 24 Ayat (1) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 113 Tahun 2014 tanggal 31 Desember 2014 tentang Pengelolaan Keuangan Desa yaitu Semua penerimaan dan pengeluaran desa dalam rangka pelaksanaan kewenangan desa dilaksanakan melalui rekening kas desa.
  2. Pasal 25 ayat (1) Peraturan Bupati Rokan Hulu Nomor 33 tahun 2014 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Desa yaitu Semua pendapatan desa dilaksanakan melalui rekening kas desa.
  3. Pasal 24 ayat (1) Paturan Bupati Rokan Hulu Nomor 12 tahun 2015 tanggal 18 Februari 2015 tentang Pengelolaan Keuangan Desa yaitu Setiap pendapatan desa wajib dicatat dalam APBDesa.
  • Bahwa dalam kurun waktu 2013 s/d 2018 total penerimaan hasil dari Tanah Kas Desa (penjualan Tandan Buah Sawit) Desa Kepenuhan Raya adalah sebesar Rp1.281.016.063,- (satu miliar dua ratus delapan puluh satu juta enam belas ribu enam puluh tiga Rupiah) dengan rincian sebagai berikut:
  1. Tahun 2013

1

Januari

5,274,000.00

2

Februari

7,546,000.00

3

Maret

3,977,000.00

4

April

9,598,000.00

5

Mei

6,631,000.00

6

Juni

9,815,000.00

7

Juli

9,621,000.00

8

Agustus

11,832,000.00

9

September

26,143,000.00

10

Oktober

25,629,000.00

11

November

21,089,000.00

12

Desember

33,139,000.00

JUMLAH

170,294,000.00

 

  1. Tahun 2014

1

Januari

 27,443,000.00

2

Februari

     26,159,000.00

3

Maret

     17,878,000.00

4

April

     21,582,000.00

5

Mei

     17,542,000.00

6

Juni

     19,188,000.00

7

Juli

     13,355,000.00

8

Agustus

     19,550,000.00

9

September

     24,310,000.00

10

Oktober

     18,500,000.00

11

November

     29,392,000.00

12

Desember

     16,836,000.00

JUMLAH

   251,735,000.00

 

  1. Tahun 2015

1

Januari

    11,560,000.00

2

Februari

    12,664,000.00

3

Maret

    18,708,000.00

4

April

    24,077,000.00

5

Mei

   30,615,000.00

6

Juni

    14,060,000.00

7

Juli

    13,355,000.00

8

Agustus

    18,636,000.00

9

September

 21,328,000.00

10

Oktober

       8,455,000.00

11

November

    21,499,000.00

12

Desember

    12,964,000.00

JUMLAH

207,921,000.00

 

  1. Tahun 2016

1

Januari

    12,819,000.00

2

Februari

    17,162,000.00

3

Maret

    12,730,000.00

4

April

    12,834,000.00

5

Mei

       9,535,000.00

6

Juni

       9,558,000.00

7

Juli

    14,483,000.00

8

Agustus

    39,858,000.00

9

September

                           -  

10

Oktober

    25,182,000.00

11

November

    17,850,000.00

12

Desember

    22,486,000.00

JUMLAH

194,497,000.00

 

  1. Tahun 2017

1

Januari

     24,302,740.00

2

Februari

     24,384,525.00

3

Maret

     24,117,310.00

4

April

     21,526,925.00

5

Mei

     31,273,564.00

6

Juni

     18,640,680.00

7

Juli

     17,206,345.00

8

Agustus

     23,823,223.00

9

September

     19,117,850.00

10

Oktober

     23,521,920.00

11

November

     23,393,785.00

12

Desember

     34,369,380.00

JUMLAH

285,678,247.00

 

  1. Tahun 2018

1

Januari

     14,834,200.00

2

Februari

     11,614,200.00

3

Maret

     15,954,585.00

4

April

     16,585,868.00

5

Mei

     16,439,073.00

6

Juni

     19,530,630.00

7

Juli

     13,947,260.00

8

Agustus

     14,702,010.00

9

September

     14,305,050.00

10

Oktober

     11,563,300.00

11

November

     12,320,850.00

12

Desember

       9,093,790.00

JUMLAH

170,890,816.00

  • Bahwa dalam kurun waktu tahun 2013 s/d 2016, saksi DIKDOYO dan saksi SUGITO memanen hasil kebun Tanah Kas Desa. Selanjutnya saksi DIKDOYO dan saksi SUGITO langsung menyerahkan tandan buah sawit tersebut kepada pihak KUD Sumber Rejeki untuk dijual ke PT. PISP. Kemudian hasil penjualan tandan buah sawit ke PT. PISP diserahkan kembali ke KUD Sumber Rejeki untuk diserahkan ke saksi ENDANG AMBARWATI selaku Bendahara Tanah Kas Desa tahun 2013 s/d 2016 untuk disimpan dan dikelola penggunaannya atas permintaan Terdakwa tanpa melalui mekanisme penganggaran APBDes Desa Kepenuhan Raya. Sedangkan untuk tahun 2017 s/d 2018, saksi DIKDOYO dan saksi SUGITO tetap melakukan pemanenan hasil kebun Tanah Kas Desa. Selanjutnya Tandan Buah Sawit yang telah dipanen saksi DIKDOYO dan saksi SUGITO diangkut oleh sdr. WITO bersama saksi PURWADI menggunakan mobil menuju PT. ERASAWITA untuk ditimbang. Kemudian setelah dilakukan penimbangan, lalu sdr. WITO bersama saksi PURWADI membawa hasil tandan buah sawit ke PB Puma Group untuk dijual. Selanjutnya uang hasil penjualan buah tandan sawit tersebut, diserahkan sdr WITO kepada saksi DUDI WARDAYA selaku Koordinator Lapangan Tanah Kas Desa Kepenuhan Raya tahun 2017 s/d 2018 untuk disimpan dan dikelola penggunaannya atas permintaan Terdakwa tanpa melalui mekanisme penganggaran APBDes Desa Kepenuhan Raya sehingga perbuatan Terdakwa telah menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya selaku Kepala Desa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 37 Tahun 2007 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Desa dan Pasal 24 Ayat (1) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 113 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Keuangan Desa.
  • Bahwa dalam kurun waktu tahun 2013 s/d 2016 Terdakwa selaku Kepala Desa Kepenuhan Raya bersama-sama saksi ENDANG AMBARWATI tidak melakukan penyetoran seluruh pendapatan hasil dari penjualan tandan buah sawit sebagai Pendapatan Asli Desa (PADesa) ke Rekening Kas Desa sebesar Rp. 824.447.000,- (Delapan ratus dua puluh empat juta empat ratus empat puluh tujuh ribu rupiah) namun hanya dilakukan penyetoran sebagian Pendapatan Asli Desa ke kas desa yang bersumber dari pengelolaan kebun Tanah Kas Desa sebesar Rp. 244.200.000,- (dua ratus empat puluh empat juta dua ratus ribu Rupiah) dengan rincian sebagai berikut:             
  1. Tahun 2013 sebesar Rp52.200.000,-
  2. Tahun 2014 sebesar Rp72.000.000,-
  3. Tahun 2015 sebesar Rp60.000.000,-
  4. Tahun 2016 sebesar Rp60.000.000,-

Sedangkan sisa hasil penjualan tandan buah sawit sebesar Rp. 580.247.000 (Lima ratus delapan puluh juta dua ratus empat puluh tujuh ribu rupiah) digunakan untuk biaya operasional kebun tanah kas desa sebesar Rp. 464.024.670,- (Empat ratus enam puluh empat juta dua puluh empat ribu enam ratus tujuh puluh rupiah) sedangkan sisanya sebesar Rp. 116.222.330,- (Seratus enam belas juta dua ratus dua puluh dua ribu tiga ratus tiga puluh rupiah) digunakan oleh Terdakwa dan saksi ENDANG AMBARWATI untuk pembayaran ke Bank, bantuan proposal LSM dan kebutuhan operasional pribadi Terdakwa. Sehingga perbuatan Terdakwa dan saksi ENDANG AMBARWATI telah menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya selaku Kepala Desa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 37 Tahun 2007 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Desa dan Pasal 24 Ayat (1) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 113 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Keuangan Desa.

  • Selanjutnya pada tahun 2017 s/d 2018 Terdakwa selaku Kepala Desa Kepenuhan Raya bersama-sama saksi DUDI WARDAYA tidak melakukan penyetoran seluruh pendapatan hasil dari penjualan tandan buah sawit sebagai Pendapatan Asli Desa (PADesa) ke Rekening Desa sebesar Rp. 456.569.063.- (Empat ratus lima puluh enam juta lima ratus enam puluh sembilan ribu enam puluh tiga rupiah) namun hanya dilakukan penyetoran sebagian Pendapatan Asli Desa ke kas desa yang bersumber dari pengelolaan kebun Tanah Kas Desa sebesar sebesar Rp120.000.000,- (seratus dua puluh juta Rupiah) dengan rincian:
  1. Tahun 2017 sebesar Rp60.000.000,-
  2. Tahun 2018 sebesar Rp60.000.000,-

Sedangkan sisa hasil penjualan tandan buah sawit sebesar Rp. 336.569.063,- (Tiga ratus tiga puluh enam juta lima ratus enam puluh sembilan ribu enam puluh tiga rupiah) digunakan untuk biaya operasional kebun tanah kas desa sebesar Rp. 239.017.180,- (Dua ratus tiga puluh sembilan juta tujuh belas ribu seratus delapan puluh rupiah) sedangkan sisanya sebesar Rp. 97.551.883,- (Sembilan puluh tujuh juta lima ratus lima puluh satu ribu delapan ratus delapan puluh tiga rupiah) digunakan oleh Terdakwa dan saksi DUDI WARDAYA untuk pembayaran ke Bank, bantuan proposal LSM dan kebutuhan operasional pribadi Terdakwa. Sehingga perbuatan Terdakwa dan saksi DUDI WARDAYA telah menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya selaku Kepala Desa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 37 Tahun 2007 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Desa dan Pasal 24 Ayat (1) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 113 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Keuangan Desa.

  • Bahwa dalam kurun waktu tahun 2013 s/d tahun 2018, terdakwa bersama saksi ENDANG AMBARITA dan saksi DUDI WARDAYA telah menggunakan uang hasil panen kebun sawit Desa Kepenuhan Raya untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain sebesar Rp. 213.774.213 (Dua ratus tiga belas juta tujuh ratus tujuh puluh empat ribu dua ratus tiga belas rupiah).
  • Kemudian dalam kurun waktu tahun 2015 s/d 2018 Pemerintah Desa Kepenuhan Raya memiliki pendapatan lainnya yang bersumber dari hasil pungutan Tanah Restan (Tanah R) yang merupakan tanah transmigrasi yang tidak digunakan untuk pemukiman ataupun perkebunan, namun sebagian dari Tanah R tersebut ditanami pohon sawit oleh warga Desa Kepenuhan Raya sebanyak 2.624 pohon diarea tanah desa Kepenuhan Raya dengan rincian masyarakat yang berada pada RT.007 menanam sawit sebanyak 1.032 batang pohon sawit, RT.011 sebanyak 495 batang pohon sawit dan  RT.014 sebanyak 1.097 batang pohon sawit;
  • Bahwa Terdakwa meminta saksi IMAM SYAFII selaku Ketua RT 07, saksi GIMAN selaku Ketua RT 11 dan saksi MUSLIH selaku Ketua RT 14 untuk melakukan pemungutan iuran Tanah R sejumlah Rp2.000,- (dua ribu Rupiah) perbatang pohon sawit perbulannya atau Rp1.000,- (seribu Rupiah) perbatang pohon sawit kepada warga Desa Kepenuhan Raya RT 07, RT 11 dan RT 14 tanpa adanya Peraturan Desa yang terlebih dahulu harus di evaluasi oleh Bupati sebelum ditetapkan menjadi Peraturan Desa. Selanjutnya masing masing Ketua RT tersebut menyerahkan uang hasil pemungutan iuran Tanah R kepada saksi ENDANG AMBARWATI selaku Bendahara Hasil Retribusi Tanaman Sawit di Tanah Milik Desa. Namun uang hasil pemungutan iuran Tanah R dalam kurun waktu 2015 s/d 2018 sebesar Rp. 182.260.000,- (Seratus delapan puluh dua juta dua ratus enam puluh ribu rupiah) tidak disetorkan oleh saksi ENDANG AMBARWATI atas pemintaan Terdakwa kedalam rekening kas Desa Kepenuhan Raya melainkan digunakan untuk jasa pungut iuran Tanah R sebesar Rp. 12.300.000,- (Dua belas juta tiga ratus ribu rupiah) sedangkan sisanya sebesar Rp. 169.960.000,- (Seratus enam puluh sembilan juta sembilan ratus enam puluh ribu rupiah) dipergunakan saksi ENDANG AMBARWATI selaku Bendahara Hasil Retribusi Tanaman Sawit atas permintaan Terdakwa untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain berupa melakukan pembayaran dana pilkades, angsuran Bank, pinjaman PLN, syukuran desa, THR Aparat, bantuan turnamen volly dan kebutuhan operasional pribadi Terdakwa. Sehingga perbuatan Terdakwa selaku Kepala Desa bersama-sama dengan saksi ENDANG AMBARWATI selaku Bendahara Hasil Retribusi Tanaman Sawit di Tanah Milik Desa telah menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya sebagai berikut:
  1. Pasal 69 Ayat (4) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, pada BAB VII Peraturan Desa Rancangan Peraturan Desa tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa, pungutan, tata ruang, dan organisasi Pemerintah Desa harus mendapatkan evaluasi dari Bupati/Walikota sebelum ditetapkan menjadi Peraturan Desa.
  2. Pasal 8 Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 37 Tahun 2007 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Desa
  • Ayat (1) Semua pendapatan desa dilaksanakan melalui rekening desa;
  • Ayat (3) Program dan kegiatan yang masuk desa merupakan sumber dan pendapatan desa dan wajib dicatat dalam APBDesa;
  1. Pasal 24 Ayat (1)  Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 113 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Keuangan Desa yaitu: Semua penerimaan dan pengeluaran desa dalam rangka pelaksanaan kewenangan desa dilaksanakan melalui rekening kas desa.
  2. Peraturan Bupati Rokan Hulu Nomor 12 tahun 2015 tentang Pengelolaan Keuangan Desa
  • Pasal 2 ayat (1) Keuangan desa dikelola berdasarkan azas-azas transparan, akuntabel, partisipatif serta dilakukan dengan tertib dan disiplin anggaran.
  • Pasal 24 Ayat (1) Setiap pendapatan desa wajib dicatat dalam APBDesa.
  • Bahwa perbuatan terdakwa bersama dengan saksi ENDANG AMBARWATI dan saksi DUDI WARDAYA telah mengakibatkan kerugian keuangan Negara Cq. Keuangan Desa Kepenuhan Raya sebesar Rp383.734.213,- (tiga ratus delapan puluh tiga juta tujuh ratus tiga puluh empat ribu dua ratus tiga belas Rupiah) sebagaimana Laporan Hasil Audit Penghitungan Kerugian Keuangan Negara dari Inspektorat Daerah Kabupaten Rokan Hulu Nomor : 700.1.2.2/ITDA-PKPT/LHA/153 tanggal 04 Agustus 2025 Perihal Hasil Audit Penghitungan Kerugian Keuangan Negara terhadap perkara Dugaan Penyimpangan dalam Pengelolaan Pendapatan Asli Desa pada Desa Kepenuhan Raya Kecamatan Kepenuhan tahun 2013 s.d 2018 atau setidak-tidaknya dalam jumlah lain sekitar jumlah tersebut.

---------- Bahwa perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam Pidana melanggar Pasal 3 jo Pasal 18 Undang–Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang–Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan Atas Undang–Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 KUHP ayat (1) ke-1 KUHPidana.

Pihak Dipublikasikan Ya