| Kembali |
| Nomor Perkara | Penuntut Umum | Terdakwa | Status Perkara |
| 445/Pid.B/2026/PN Pbr | MUHAMMAD AZSMAR HALIEM, S.H | TAUFIK HIDAYAT Als TAUFIK Bin USMAN EFENDI | Persidangan |
| Tanggal Pendaftaran | Selasa, 09 Jun. 2026 | ||||||
| Klasifikasi Perkara | Pencurian | ||||||
| Nomor Perkara | 445/Pid.B/2026/PN Pbr | ||||||
| Tanggal Surat Pelimpahan | Selasa, 02 Jun. 2026 | ||||||
| Nomor Surat Pelimpahan | B-3632/L.4.10/Eoh.2/06/2026 | ||||||
| Penuntut Umum |
|
||||||
| Terdakwa |
|
||||||
| Advokat | |||||||
| Anak Korban | |||||||
| Dakwaan | Bahwa mereka Terdakwa TAUFIK HIDAYAT Als TAUFIK Bin USMAN EFENDI, bersama sama dengan Sdr. YUL (DPO), pada hari Minggu tanggal 29 Maret 2026 sekira Pukul 20.00 WIB, atau pada waktu lain dalam bulan Maret 2026, atau pada suatu waktu pada tahun 2025, bertempat di Menara Telekomunikasi PT Tower Bersama, Jl. Srikandi Ujung No. 100 A/B, 004/009, Delima, Binawidya, Pekanbaru, Riau, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Pekanbaru yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, telah “Percobaan melakukan mengambil suatu Barang yang sebagian atau seluruhnya milik orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, dengan cara merusak, membongkar, memotong, memecah, Memanjat, memakai Anak Kunci Palsu, menggunakan perintah palsu, atau memakai pakaian jabatan palsu, untuk Masuk ke tempat melakukan Tindak Pidana atau sampai pada Barang yang diambil, dan secara bersama-sama dan bersekutu” yang dilakukan dengan cara sebagai berikut:
Berawal pada hari Minggu tanggal 29 Maret 2026 sekira Pukul 20.00 WIB, bertempat di Menara Telekomunikasi PT Tower Bersama, Jl. Srikandi Ujung No. 100 A/B, 004/009, Delima, Binawidya, Pekanbaru, Riau, ketika itu Terdakwa TAUFIK HIDAYAT Als TAUFIK Bin USMAN EFENDI bersama dengan Sdr. YUL (DPO) masuk ke dalam area menara komunikasi yang dikelilingi pagar dengan cara membuka pintu pagar yang tidak di kunci kemudian masuk menuju ke bawah menara komunikasi tersebut. Setelah berada di bawah menara komunikasi, Sdr. YUL menunggu di bawah menara, dan Terdakwa memanjat menara itu. Rencananya, Terdakwa dari atas akan melonggarkan baut yang terpasang pada kabel-kabel tembaga dengan menggunakan kunci pas, dan Sdr. YUL yang akan mengupas kabel tembaga tersebut dari bawah menggunakan gunting, dan juga tang. Ketika Terdakwa sedang memanjat menara dengan ketinggian kurang lebih sekira 10 (sepuluh) meter, datang Saksi PERNANDO SIALLAGAN Als PERNANDO, dan Saksi HERDI SIMANJUNTAK Als HERDI (keduanya karyawan PT Tower Bersama) dengan masyarakat sekitar mendekati menara komunikasi. Sdr. YUL yang mengetahui ada orang yang mendekat segera pergi. Sementara Terdakwa yang sedang berada di atas menara tidak dapat pergi, dan diamankan oleh Saks PERNANDO, dan masyarakat sekitar. Bahwa Terdakwa yang sedari awal ingin mendapatkan kabel tembaga dari menara komunikasi tersebut, tidak dapat menyelesaikan perbuatannya oleh karena diamankan oleh Saksi PERNANDO, dan juga Saksi HERDI. Yang mana perbuatan Terdakwa dilakukan tanpa izin dari PT Tower Bersama, dan apabila Terdakwa menyelesaikan perbuatannya maka PT Tower Bersama akan mengalami potensi kerugian sekira ±Rp.2.000.000.00 (dua juta rupiah), atau setidak-tidaknya di atas Rp.500.000,00 (lima ratus ribu rupiah).
Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 477 Ayat (1) huruf f, dan huruf g Jo. Pasal 17 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana |
||||||
| Pihak Dipublikasikan | Ya |
