| Petitum |
1. Menerima dan Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
2. Menyatakan perbuatan Para Tergugat yang tidak membayar sisa hutangnya kepada Penggugat merupakan perbuatan Wanprestasi / Cidera Janji serta memerintahkan kepada Para Tergugat untuk tunduk dan patuh melaksanakan isi Perjanjian Kredit Nomor : 84 tertanggal 30 April 2024 yang dibuat dihadapan Notaris Paulus Manaek, S.H., M.Kn.
3. Menyatakan sah dan mengikat Perjanjian Kredit Nomor: 84 tertanggal 30 April 2024 yang dibuat dihadapan Notaris Paulus Manaek, S.H., M.Kn. antara Penggugat dan Para Tergugat.
4. Menyatakan sah dan mengikat seluruh alat bukti yang diajukan oleh Penggugat;
5. Menyatakan sah dan berharga demi hukum Jaminan berupa:
Sebidang tanah dan bangunan dengan Sertifikat Hak Milik Nomor : 12882 terletak di Desa Karya Indah, kecamatan Tapung, Kabupaten Kampar, Provinsi Riau, dengan Surat Ukur Nomor 13894/2017 tanggal 06-09-2017, seluas 317 M2 berdasarkan Sertifikat Tanda Bukti Hak yang dikeluarkan oleh Badan Pertanahan Kabupaten Kampar pada tanggal 29 Desember 1992 terdaftar atas nama : TEDDY DARUSMAN.
6. Menyatakan sah dan berharga sita jaminan (conservatoir beslag) yang diletakkan terhadap seluruh harta kekayaan Tergugat.
7. Menyatakan sah dan berharga sita jaminan (conservatoir beslag) atas jaminan berupa Sebidang tanah dan bangunan dengan Sertifikat Hak Milik Nomor : 12882 terletak di Desa Karya Indah, kecamatan Tapung, Kabupaten Kampar, Provinsi Riau, dengan Surat Ukur Nomor 13894/2017 tanggal 06-09-2017, seluas 317 M2 berdasarkan Sertifikat Tanda Bukti Hak yang dikeluarkan oleh Badan Pertanahan Kabupaten Kampar pada tanggal 29 Desember 1992 terdaftar atas nama : TEDDY DARUSMAN.
8. Menghukum Para Tergugat untuk membayar hutang sampai dengan per tanggal 05 Februari 2026 secara tunai dan seketika adalah sebagai berikut :
Hutang Pokok : Rp 86.624.859,-
Hutang Bunga : Rp 6.577.424,-
Bunga Berjalan : Rp 319.615,-
Denda : Rp 11,861.463,- +
TOTAL : Rp 105.383.361,-
Terbilang: (Seratus Lima Juta Tiga Ratus Delapan Puluh Tiga Ribu Tiga Ratus Enam Puluh Satu Rupiah); ---------------------------------------------------------
9. Menghukum Para Tergugat untuk membayar bunga dan denda yang terus berjalan sesuai dengan Perjanjian Kredit yang harus dibayarkan secara tunai, seketika dan sekaligus lunas, terhitung sejak gugatan dalam perkara ini sampai dengan seluruh Pinjaman Tergugat dibayar lunas kepada Penggugat.
10. Menyatakan PENGGUGAT mempunyai hak dan wewenang baik dengan tindakan sendiri maupun dengan bantuan Pengadilan dan pihak yang berwenang lainnya, untuk melakukan serangkaian upaya penagihan demi kepastian pelunasan sesuai dengan putusan pengadilan dalam perkara a quo atas seluruh hutang beserta tunggakan-tunggakan yang harus dilunasi oleh PARA TERGUGAT kepada PENGGUGAT;
11. Menghukum TERGUGAT apabila tidak melunasi seluruh sisa pinjaman sebesar Rp 105.383.361,- (Seratus Lima Juta Tiga Ratus Delapan Puluh Tiga Ribu Tiga Ratus Enam Puluh Satu Rupiah); kepada PENGGUGAT maka terhadap agunan Sebidang tanah dan bangunan dengan Sertifikat Hak Milik Nomor : 12882 terletak di Desa Karya Indah, kecamatan Tapung, Kabupaten Kampar, Provinsi Riau, dengan Surat Ukur Nomor 13894/2017 tanggal 06-09-2017, seluas 317 M2 berdasarkan Sertifikat Tanda Bukti Hak yang dikeluarkan oleh Badan Pertanahan Kabupaten Kampar pada tanggal 29 Desember 1992 terdaftar atas nama : TEDDY DARUSMAN. yang telah di jaminkan kepada PENGGUGAT di lelang dengan perantara KPKNL dan hasil penjualannya di gunakan untuk pelunasan.
12. Menghukum TERGUGAT menyerahkan jaminan serta melakukan pengosongan atas jaminan yang diberikan bila PARA TERGUGAT lalai melaksanakan isi putusan perkara ini, terhitung sejak putusan berkekuatan hukum tetap.
13. Bahwa dikarenakan gugatan ini dilakukan dengan disertai bukti-bukti yang otentik, maka sesuai dengan Pasal 180 HIR segala penetapan dan putusan pengadilan dalam perkara ini dapat dijalankan, dilaksanakan terlebih dahulu Uitvoerbaar Bij voorad meskipun ada upaya hukum dari Para Tergugat.
14. Menghukum TERGUGAT untuk membebankan dan membayar segala biaya perkara yang timbul dalam perkara a quo |