Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI PEKANBARU
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
79/Pdt.G.S/2025/PN Pbr PT. BANK PEREKONOMIAN RAKYAT HARTA MANDIRI 1.HASAN BASRI
2.SAFNI NORAWATI
Minutasi
Tanggal Pendaftaran Kamis, 04 Des. 2025
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 79/Pdt.G.S/2025/PN Pbr
Tanggal Surat Kamis, 27 Nov. 2025
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1PT. BANK PEREKONOMIAN RAKYAT HARTA MANDIRI
Kuasa Hukum Penggugat
Tergugat
NoNama
1HASAN BASRI
2SAFNI NORAWATI
Kuasa Hukum Tergugat
Nilai Sengketa(Rp) 175.955.377,00
Petitum

PRIMAIR
1.    Menerima dan Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
2.    Menyatakan perbuatan Para Tergugat yang tidak membayar sisa hutangnya kepada Penggugat merupakan perbuatan Wanprestasi / Cidera Janji serta memerintahkan kepada Para Tergugat untuk tunduk dan patuh melaksanakan isi Perjanjian Kredit Nomor : 130 tertanggal 21 Oktober 2024 yang dibuat dihadapan Notaris Kevin Ardian, S.H., S.E., M.Kn.
3.    Menyatakan sah dan mengikat Perjanjian Kredit Nomor : 130 tertanggal 21 Oktober 2024 yang dibuat dihadapan Notaris Kevin Ardian, S.H., S.E., M.Kn antara Penggugat PT Bank Perekonomian Rakyat Harta Mandiri dan Para Tergugat Safni Norawati dan Hasan Basri.
4.    Menyatakan sah dan mengikat seluruh alat bukti yang diajukan oleh Penggugat;
5.    Menyatakan sah dan berharga demi hukum Jaminan berupa:
Sebidang tanah dan bangunan dengan Sertifikat Hak Milik Nomor : 950, seluas 152 M2 yang diuraikan dalam surat ukur, tanggal 20-02-2019 Nomor: 1373/2019, terletak di Kelurahan Pematang Kapau, Kecamatan Tenayan Raya, Kota Pekanbaru, Provisi Riau, tercantum atas nama: Hasan Basri -------
Sebagaimana telah diubah menjadi Sertifikat Hak Milik dengan NIB. 05.01.000010530.0 terletak di Kelurahan Pematang Kapau, Kecamatan Kulim, Kota Pekanbaru, seluas 152 M2 terdaftar atas nama: Hasan Basri. -----
6.    Menyatakan sah dan berharga sita jaminan (conservatoir beslag) yang diletakkan terhadap seluruh harta kekayaan Tergugat.
Menyatakan sah dan berharga sita jaminan (conservatoir beslag) atas jaminan berupa Sebidang tanah dan bangunan dengan Sertifikat Hak Milik Nomor : 950, seluas 152 M2 yang diuraikan dalam surat ukur, tanggal 20-02-2019 Nomor : 1373/2019, terletak di Kelurahan Pematang Kapau, Kecamatan Tenayan Raya, Kota Pekanbaru, Provisi Riau, tercantum atas nama : Hasan Basri -----------------------------------------------------------------------------------------------
Sebagaimana telah diubah menjadi Sertifikat Hak Milik dengan NIB. 05.01.000010530.0 terletak di Kelurahan Pematang Kapau, Kecamatan Kulim, Kota Pekanbaru, seluas 152 M2 terdaftar atas nama: Hasan Basri. -----
7.    Menghukum Para Tergugat untuk membayar hutang sampai dengan per tanggal 27 November 2025 secara tunai dan seketika adalah sebagai berikut :
Sisa Hutang Pokok        : Rp    159.407.056,-
Hutang Bunga        : Rp         7.402.979,-
Bunga     Berjalan        : Rp            675.663,-
Denda                   : Rp         8.469.679,- +
         TOTAL            : Rp     175.955.377,-                                                      
Terbilang: (Seratus Tujuh Puluh Lima Juta Sembilan Ratus Lima Puluh Lima Ribu Tiga Ratus Tujuh Puluh Tujuh Rupiah); ------------------------------------------ 
7.    Menghukum Para Tergugat untuk membayar bunga dan denda yang terus berjalan sesuai dengan Perjanjian Kredit yang harus dibayarkan secara tunai, seketika dan sekaligus lunas, terhitung sejak gugatan dalam perkara ini sampai dengan seluruh Pinjaman Tergugat dibayar lunas kepada Penggugat.
8.    Menyatakan PENGGUGAT mempunyai hak dan wewenang baik dengan tindakan sendiri maupun dengan bantuan Pengadilan dan pihak yang berwenang lainnya, untuk melakukan serangkaian upaya penagihan demi kepastian pelunasan sesuai dengan putusan pengadilan dalam perkara a quo atas seluruh hutang beserta tunggakan-tunggakan yang harus dilunasi oleh PARA TERGUGAT kepada PENGGUGAT.
9.    Menghukum TERGUGAT apabila tidak melunasi seluruh sisa pinjaman sebesar Rp 175.955.377,- (Seratus Tujuh Puluh Lima Juta Sembilan Ratus Lima Puluh Lima Ribu Tiga Ratus Tujuh Puluh Tujuh Rupiah); kepada PENGGUGAT maka terhadap agunan dengan Sebidang tanah dan bangunan dengan Sertifikat Hak Milik Nomor : 950, seluas 152 M2 yang diuraikan dalam surat ukur, tanggal 20-02-2019 Nomor : 1373/2019, tercantum atas nama : Hasan Basri, terletak di Provisi Riau, Kota Pekanbaru, Kecamatan Tenayan Raya, Kelurahan Pematang Kapau, sebagaimana telah diubah menjadi Sertifikat Hak Milik dengan NIB. 05.01.000010530.0 terletak di Kelurahan Pematang Kapau, Kecamatan Kulim, Kota Pekanbaru, seluas 152 M2 terdaftar atas nama: Hasan Basri yang telah dijaminkan kepada PENGGUGAT di lelang dengan perantara KPKNL dan hasil penjualannya digunakan untuk pelunasan.
11.    Menghukum TERGUGAT menyerahkan jaminan serta melakukan pengosongan atas jaminan yang diberikan bila PARA TERGUGAT lalai melaksanakan isi putusan perkara ini, terhitung sejak putusan berkekuatan hukum tetap.
12.    Bahwa dikarenakan gugatan ini dilakukan dengan disertai bukti-bukti yang otentik, maka sesuai dengan Pasal 180 HIR segala penetapan dan putusan pengadilan dalam perkara ini dapat dijalankan, dilaksanakan terlebih dahulu Uitvoerbaar Bij voorad meskipun ada upaya hukum dari Para Tergugat.
13.    Menghukum TERGUGAT untuk membebankan dan membayar segala biaya perkara yang timbul dalam perkara a quo.

SUBSIDAIR
Apabila Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara a quo berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (Ex A quo Et Bono);

 

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak