Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI PEKANBARU
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
8/Pid.Pra/2025/PN Pbr 1.Gerhilda Elen
2.Saluja Vijay Kumar
Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Riau Minutasi
Tanggal Pendaftaran Selasa, 08 Jul. 2025
Klasifikasi Perkara Sah atau tidaknya penetapan tersangka
Nomor Perkara 8/Pid.Pra/2025/PN Pbr
Tanggal Surat Selasa, 08 Jul. 2025
Nomor Surat -
Pemohon
NoNama
1Gerhilda Elen
2Saluja Vijay Kumar
Termohon
NoNama
1Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Riau
Kuasa Hukum Termohon
Petitum Permohonan
Dengan Hormat,
Perkenankanlah kami :
Silfester Matutina, S.H., dan Andi Lala, S.H, M.H., LEGAL ADVOKAT & / PENASEHAT HUKUM Pada  Kantor Hukum Silfester Matutina, S.H. & Partners yang beralamat: JL. Radio Dalam  No. KAV 3B, Kota. Jakarta Selatan, DKI  Jakarta 12140, Email:silfester.matutina.sh@gmail.com Mobile : 089636359081.
Dalam hal ini bertindak berdasarkan Surat Kuasa Khusus tertanggal 03 Juli 2025, baik secara bersama-sama ataupun sendiri-sendiri untuk dan atas nama:
Nama : Gerhilda Elen
Tempat,Tgl Lahir    : Flores, 23-09-1974
Jenis Kelamin          : Perempuan
Agama : Khatolik
Warga Negara        : Indonesia
Alamat : KLP Cengkir BRT V, FL 1/7, RT.006/RW.011, Kelapa Gading
                                         Timur, Kelapa Gading, Jakarta Utara, DKI Jakarta.
Dalam hal ini bertidak sebagai Pemberi Kuasa 1,
 
Nama : Saluja Vijay Kumar
Tempat,Tgl Lahir    : New Delhi, 02-06-1964
Jenis Kelamin          : Laki-laki
Agama : Hindu
Warga Negara        : WNI
Alamat : Danau Indah Barat VIII, Blok A2 No.15, RT.06/RW.014, Sunter,
                                         Jaya, Tj. Priok, Jakarta Utara, DKI Jakarta.
Dalam hal ini bertidak sebagai Pemberi Kuasa 2,
Selanjutnya disebut sebagai PEMOHON ——————————————————————
——————————–M E L A W A N——————————–
Presiden RI Cq. Kepolisian Republik Indonesia, Cq. Bareskrim Mabes Polri, Cq. Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Riau, Cq. Tim Penyidik Pemeriksa Lantai 02 Pemegang Perkara Pidana Nomor: LP/B/394/XI/2024/SPKT/POLDA RIAU, Tanggal 11 November 2024, Jl. Patimura No.13, Cinta Raja, Sail, Pekanbaru, Riau 28131. selanjutnya disebut sebagai TERMOHON ——————————————————————————
Untuk mengajukan permohonan Praperadilan terhadap Penetapan sebagai tersangka kepada pemohon Nomor: S,Tap./98/VI/RES.1.11./2025/Ditreskrimum, tanggal 24 Juni 2025, dalam dugaan Penipuan dan Penggelapan, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 378 dan Pasal 372 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana oleh Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Riau, Jl. Patimura No.13, Cinta Raja, Sail, Pekanbaru, Riau 28131 (Termohon).
Adapun yang menjadi alasan permohonan pemohon adalah sebagai berikut :
I. DASAR HUKUM PERMOHONAN PRAPERADILAN
1. Dengan adanya kesempatan ini Pemohon akan mengemukakan hal-hal yang menjadi ganjalan dalam tegaknya hukum di Negara kita ini, kami sering menemui fakta perlakuan aparatur penegak hukum yang nyata-nyata merupakan pelanggaran hak asasi seseorang, sehingga yang bersangkutan tidak memperoleh perlindungan hukum yang nyata akan hak-hak hukum yang harusnya dimiliki seorang warga negara yang harus dijamin oleh Negara.  Mengenai tindakan upaya paksa, seperti penetapan tersangka, penangkapan, penggeledahan, penyitaan, penahanan, dan penuntutan yang dilakukan dengan melanggar peraturan perundang-undangan pada dasarnya merupakan suatu tindakan perampasan hak asasi manusia. Dan telah diakui hal tersebut merupakan wilayah kewenangan praperadilan, sehingga dapat meminimalisasi terhadap perlakuan sewenang-wenang oleh aparat penegak hukum. Dalam kaitan perubahan dan perkembangan hukum dalam masyarakat yang vcbvbnnbnb   demikian bukanlah sesuatu yang mustahil terjadi dalam praktik sistem hukum di negara mana pun apalagi di dalam sistem hukum commonlaw, yang telah merupakan bagian dari sistem hukum di Indonesia. Peristiwa hukum inilah yang menurut (alm) Satjipto Rahardjo disebut”terobosan hukum” (legal-breakthrough) atau hukum yang prorakyat (hukum progresif) dan menurut Mochtar Kusumaatmadja merupakan hukum yang baik karena sesuai dengan perkembangan nilai-nilai keadilan yang hidup dan berkembang dalam masyarakat. Terobosan hukum dan hukum yang baik itu merupakan cara pandang baru dalam memandang fungsi dan peranan hukum dalam pembangunan nasional di Indonesia, karena hukum harus selalu dinamis. Dengan demikian hukum bukan hanya memiliki aspek normatif yang diukur dari kepastiannya melainkan juga memiliki aspek nilai (values) yang merupakan bagian dinamis yang mewakili aspirasi masyarakat yang berkembang dan selalu terkini. Semua itu untuk tujuan hukum dikemudian hari ius costituendum.
 
Menurut Andi Hamzah (1986:10) praperadilan merupakan tempat mengadukan pelanggaran Hak Asasi Manusia, yang memang pada kenyataannya penyusunan KUHAP banyak disemangati dan berujukan pada Hukum Internasional yang telah menjadi International Customary Law. Oleh karena itu, Praperadilan menjadi satu mekanisme kontrol terhadap kemungkinan tindakan sewenang-wenang dari peyidik atau penuntut umum dalam melakukan tindakan tersebut. Hal ini bertujuan agar hukum ditegakkan dan perlindungan hak asasi manusia sebagai tersangka / terdakwa dalam pemeriksaan penyidikan dan penuntutan. Di samping itu, praperadilan bermaksud sebagai pengawasan secara horizontal terhadap hak-hak tersangka/terdakwa dalam pemeriksaan pendahuluan (vide Penjelasan Pasal 80 KUHAP). Berdasarkan pada nilai itulah penyidik atau penuntut umum dalam melakukan tindakan penetapan tersangka, penangkapan, penggeledahan, penyitaan, penahanan, dan penuntutan agar lebih mengedepankan asas dan prinsip kehati-hatian dalam menetapkan seseorang menjadi tersangka.
 
2. Bahwa sebagaimana diketahui Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) Pasal 1 angka 10 menyatakan :
“Praperadilan adalah wewenang pengadilan negeri untuk memeriksa dan memutus menurut cara yang diatur dalam undang-undang ini, tentang:
 
a. Sah atau tidaknya suatu penangkapan dan atau penahanan atas permintaan tersangka atau keluarganya atau pihak lain atas kuasa tersangka;
b. Sah atau tidaknya penghentian penyidikan atau penghentian penuntutan atas permintaan demi tegaknya hukum dan keadilan;
c. Permintaan ganti kerugian, atau rehabilitasi oleh tersangka atau keluarganya atau pihak lain atas kuasanya yang perkaranya tidak diajukan ke pengadilan.”
 
3. Bahwa selain itu yang menjadi objek praperadilan sebagaimana yang diatur dalam Pasal 77 KUHAP diantaranya adalah:
 
“Pengadilan negeri berwenang untuk memeriksa dan memutus, sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam undang-undang ini tentang:
 
a. sah atau tidaknya penangkapan, penahanan, penghentian penyidikan atau penghentian penuntutan;
b. ganti kerugian dan atau rehabilitasi bagi seorang yang perkara pidananya dihentikan pada tingkat penyidikan atau penuntutan
 
4. Dalam perkembangannya pengaturan Praperadilan sebagaimana diatur dalam Pasal 1 angka 10 Jo. Pasal 77 KUHAP, sering terjadi tidak dapat menjangkau fakta perlakuan aparatur penegak hukum yang nyata-nyata merupakan pelanggaran hak asasi seseorang, sehingga yang bersangkutan tidak memperoleh perlindungan hukum yang nyata dari Negara. Untuk itu perkembangan yang demikian melalui dapat diakomodirnya mengenai sah tidaknya penetapan tersangka dan sah tidaknya penyitaan telah diakui merupakan wilayah kewenangan praperadilan, sehingga dapat meminimalisasi terhadap perlakuan sewenang-wenang oleh aparat penegak hukum..
 
5. Bahwa selain itu telah terdapat beberapa putusan pengadilan yang memperkuat dan melindungi hak-hak tersangka, sehingga lembaga praperadilan juga dapat memeriksa dan mengadili keabsahan penetapan tersangka seperti yang terdapat dalam perkara berikut :
 
5.1. Putusan Pengadilan Negeri Bengkayang No. 01/Pid.Prap/2011/PN.BKY tanggal 18 Mei 2011;
5.2. Putusan Mahkamah Agung No. 88 PK/PID/2011 tanggal 17 Januari 2012;
5.3. Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan No. 38/Pid.Prap/2012/Pn.Jkt.Sel tanggal 27 november 2012;
5.4. Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan No. 04/Pid.Prap/2015/PN.Jkt.Sel tanggal 15 Februari 2015;
5.5. Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan No. 36/Pid.Prap/2015/Pn.Jkt.Sel tanggal 26 Mei 2015, Dan lain sebagainya.
 
6. Bahwa melalui Putusan Mahkamah Konstitusi No. 21/PUU-XII/2014 tanggal 28 April 2015 memperkuat diakuinya lembaga praperadilan juga dapat memeriksa dan dan mengadili keabsahan penetapan tersangka, seperti pada kutipan putusan Mahkamah Konstitusi No. 21/PUU-XII/2014 sebagai berikut :
 
Mengadili,
 
Menyatakan :
 
Mengabulkan Permohonan untuk sebagian :
 
[dst]
 
[dst]
 
Pasal 77 huruf a Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang hukum acara pidana (Lembaran Negara Republik Indonesia tahun 1981, Nomor 76, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3209) bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 sepanjang tidak dimaknai termasuk Penetapan Tersangka, Penggeledahan dan Penyitaan;
 
Pasal 77 huruf a Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang hukum acara pidana (Lembaran Negara Republik Indonesia tahun 1981, Nomor 76, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3209) tidak memiliki kekuatan hukum mengikat sepanjang tidak dimaknai termasuk Penetapan Tersangka, Penggeledahan dan Penyitaan;
 
7. Dengan demikian jelas bahwa berdasarkan Putusan Mahkamah Konstitusi No. 21/PUU-XII/2014 tanggal 28 April 2015 bahwa Penetapan Tersangka merupakan bagian dari wewenang Praperadilan. Mengingat Putusan Mahkamah Konstitusi bersifat final dan mengikat, maka sudah tidak dapat diperdebatkan lagi bahwa semua harus melaksanakan Putusan yang telah berkekuatan hukum tetap sejak diucapkan.
 
II. ALASAN PERMOHONAN PRAPERADILAN
1. PROSES HUBUNGAN HUKUM ANTARA PEMOHON DAN PELAPOR
 
1.1. Bahwa hubungan hukum antara Pemohon dengan pelapor terjadi sesuai dengan Kontrak Perjanjian Kerjasama Kemitraan Nomor : 01/SBI/II!/2024,tanggal 06 Maret 2024 antara PT Scoo Beauty Inspira dengan Ny. Eka Desmulyati dan Addendum Perjanjian Kerjasama Pelayanan Jasa Hukum antara PT. Scoo Beauty Inspira dan PT Andika Beauty Inspira Nomor : 001/A/SCOO!VI/2024 tanggal 03 Juli 2024 maka antara Pemohon dan Pelapor mengikatkan diri dalam suatu perjanjian kerjasama dalam bidang bisnis retail produk perawatan kulit (skincare) kosmetik , aksesoris dan makanan serta minuman (food and beverages).;
 
1.2. Bahwa sebelum terjadinya perjanjian tersebut diatas sebelumnya Pemohon tidak mengetahui pembicaraan antara saudari Nova Susanti yang pada saat itu merupakan Direktur PT. Scoo Beauty Inspira dengan Pelapor (Eka Desmulyati);
 
1.3. Bahwa pemohon sama sekali tidak pernah melakukan pembicaraan awal dengan Pelapor;
 
1.4. Bahwa Pemohon hanya tahu jika Pelapor sudah sepakat untuk melakukan kerja sama kemitraan dengan  PT. Scoo Beauty Inspira.; 
 
1.5. Bahwa kerjasama kemitraan yang akan dijalankan adalah bisnis retail produk perawatan kulit, aksesoris dan makanan dan minuman dimaksud terikat dalam kerjasama waralaba/ franchise dimana Pemohon sebagai pemilik waralaba (franchise) dengan Merek “ SCOO BEAUTY " sedangkan pelapor sebagai penerima waralaba / franchise dan investor.
 
1.6. Bahwa dalam kerjasama tersebut antara Pemohon dan Termohon memiliki Hak dan Kewajiban masing-masing dan diatur dalam Pasal 3 Kontrak Perjanjian Kerjasama Kemitraan Nomor: 01/SBI/III/2024 tanggal 06 Maret 2024 dan Addendum Nomor: 001/A/SCOO/VII/2024 tanggal 03 Juli 2024, antara PT Scoo Beauty Inspira dengan Pelapor.;
 
1.7. Bahwa Pemohon dan Pelapor sepakat membuka Outlet / Toko / Gerai yang diberi nama  Tako Scoo Panam beralamat di Jl. Simpang Tabek Gadang Panam , Kelurahan Simpang Baru, Kecamatan Tampan, Kota Pekanbaru Riau.;
 
1.8. Bahwa dalam Pasal 3 Kontrak Perjanjian Kerjasama Kemitraan Nomor: 01/SBI/III/2024 tanggal 06 Maret 2024 antara PT Scoo Beauty Inspira dengan Pelapor maka telah ditentukan Kewajiban dari Pelapor yaitu :
Pelapor wajib memberikan biaya atesfranchise kepada PIHAK PERTAMA (PEMOHON) sebesar Rp 8.000.000.000.(delapan milyar rupiah) dengan ketentuan pembayaran sebagai berikut :
 
1.8.1. Pembayaran Pertama sebesar Rp 2.000,000.000.(dua milyar rupiah) dibayar pada saat penandatanganan perjanjian kerjasama, tanggal 06 Maret 2024.;
1.8.2. Pambayaran Kedua sebeser Rp 4.000.000.000.(empat milyar rupiah) wajib dibayarkan selambat-lambatnyaa pada tanggal 30 Juni 2024.
1.8.3. Pembayaran Ketiga sebesar Rp 2.000.000.000.(dua milyar rupiah) harus dibayarkan selambat-lambatnya pada tanggal 30 September 2024.
 
1.9. Bahwa Bahwa Pelapor mempunyai kewajiban untuk membayar Biaya atas Franchise atau waralaba kepada Pemohon sebesar Rp 8.000.000.000.(delapan milyar rupiah) yang dibayar secara bertahap sebanyak tiga kali dan paling lambat pelunasannya pada tanggal 30 September 2024.
 
1.10. Bahwa ternyata Pelapor hanya membayar kewajibannya tersebut sampai tahap ke-2 saja dimana Ditahap ke-3 Pelapor hanya mentransfer Rp 300.000.000,- (tiga ratus juta rupiah) yangseharusnya 2.000.000.000,- (dua milyar rupiah) denga rincian sebagai berikut :
 
1.10.1. Melalui Rekening Bank Mandiri Nomor : 1250085585511 atas nama PT Scoo Beauty Inspira:
 
1.) Tanggat 07/03/2024 sebesar Rp 2.000.000.000.
2.) Tanggal 24/04/2024 sebesar Rp   900.000.000.
3) Tanggal 02/06/2024 sebesar Rp 1.000.000.000.
4) Tanggal 18/06/2024 sebesar Rp     530.000.000.
5) Tanggal 02/07/2024 sebesar Rp 1.000.000.090.
6) Tanggal 08/07/2024 sebesar Rp    500.000.000.
    Dengan total keseluruhan Jumlah  Rp 5.930.000.000. (lima milyar sembilan ratus tiga puluh juta rupiah) 
1.10.2. Melalui Rekekning Bank Mandiri Nomor : 1080085585512 atas nama PT Scoo Beauty Inspira. 
1) Tanggal 08/08/2024 sebesar Rp 200.000.000.
2) Tanggal 12/08/2024 sebesar Rp 100.000.000.
                                      Jumlah Rp 300.000.000. (tiga ratus juta rupiah)
1.10.3. Melalui Setoran Tunai Rp 70.000.000. (tujuh puluh juta rupiah)
            Seluruhnya Rp 6.300.000.000.(enam milyar tiga ratus juta rupiah)
 
.
1.11. Bahwa dengan pembayaran sebesar Rp 6.300.000.000.(enam milyar tiga ratus juta rupiah) maka Pemohon meminta agar Pelapor memenuhi kekurangan pembayarannya sebesar Rp 1.700.000.000.( satu milyar tujuh ratus juta rupiah) lagi, karena dana tersabut diperlukan guna kepentingan berjalan usaha kerjasama dibisnis waralaba / franchise dimaksud.;
 
1.12. Bahwa ternyata Pelapor tidak melakukan pembayaran kekurangan dimaksud dengan alasan bahwa Pelapor sudah pernah memberikan dana kepada NOVA SUSANTI sebesar Rp 500.000.000. (lima ratus juta rupiah).; 
 
1.13. Bahwa peminjaman uang yang dilakuakan oleh Nova Susanti kepada Pelapor sama sekali tanpa diketahui oleh Pemohon dan juga itu merupakan pinjaman pribadi yang seharusnya tidak dicampurkan dan bukan merupakan tanggungjawab Pemohon yang berada didalam badan hukum Persroan Terbatas atau (PT), yang seharusnya diselesiakn oleh saudari NOVA SUSANTI secara pribadi, walaupuin ia menjabat sebagai Direktur pada PT Scoo Beauty Inspira
 
1.14. Bahwa permintaan Pelapor untuk agar supaya dana sebesar Rp 500.000.000. (lima ratur juta rupiah) yang dipinjam secara pribadi oleh NOVA SUSANTI harus diperhitungkan sabagai bagian dari pembayaran ketiga dimaksud adalah hal yang tidak berdasar dalam kesepakatan bisnis tersebut.
 
1.15. Bahwa PEMOHON telah menjelaskan bahwa pinjaman pribadi NOVA SUSANTI tidak bisa diperhitungkan menjadi beban perusahaan , meskipun NOVA SUSANTI menjabat sebagai Direktur, karena nantinya arus kas uang masuk dan pertanggung jawaban keuangan haruslah sesuai dengan arus kas dan pembukuan perusahaan dan rekening perusahaan, Namun Pelapor tetap pada pendiriannya untuk agar uang pinjaman pribadi saudari NOVA SUSANTI masuk ke dalam jumlah cicilan tahap ke-3.
 
1.16. Bahwa penjelasan demikian tidak pula diterima oleh Pelapor sehingga pelapor menghentikan pengiriman dana kewajiban Pelapor tahap ke-3 yang seharusnya dibayarkan sejumlah Rp 2.000.000.000,- (dua milyar rupiah) dan hanya dibayarkan sebanyak Rp 300.000.000. (tiga ratur juta rupiah)
 
1.17. Bahwa Pemohon tetap meminta agar dibayarkan kekurangannya sejumlah Rp. 1.700.000.000,- (satu milyar tujuh ratus ribu rupiah), yang dimana permintaan tersebut Pemohon sampaikan dengan mengirimkan surat, mengirimkan email maupun dengan komunikasi whatsApp yang mana berharap Pelapor segera membayarkan kekurangan dimaksud.
 
1.18. Bahwa Pemohon sudah mengirimkan Surat Nomor : 02/SBI/10/2024 tertanggal 02 Oktober 2024 dan Surat Tertanggal 27 Maret 2025 yang ditujukan kepada Pelapor dimana Pemohon meminta Pelapor untuk membayar tuntas kewajiban pembayaran Tahap Ketiga yang masih kurang sebesar Rp 1.700.000.000.,- serta menjelaskan jika tidak dilaksanakan akan berakibat banyak kerugian yang timbul.
 
1.19. Bahwa upaya Pemohon yang meminta Pelapor untuk membayar pelunasan kewajiban pembayaran Tahap Ketiga tidak kunjung direalisasi Pelapor sehingga berlarut-larut dan berakibat keuangan dan arus kas usaha menjadi terganggu bahkan PEMOHON terpaksa menalangi pembayaran kebutuhan rutin usaha dan untuk keperluan penyelesaian pembangunan Outlet / Gerai/ Toko ScooPanam.
 
1.20. Bahwa disamping perlu menalangi biaya rutin usaha dalam kerja sama dimaksud maka sejak Outtet / Gerai / Toko ScooPanam dijalankan sampai dengan saat dengan bulan Mei 2025 maka keuangan Toko ScooPanam masih mengalami kerugian yang besarnya lebih kurang Rp 1.831.747.896.32 (satu milyar delapan ratus tiga puluh satu ribu tujuh ratus empat puluh tujuh detapan ratus sembilan puluh enam rupiah tiga puluh dua sen).
 
1.21. Bahwa seluruh kerugian tersebut terjadi akibat adanya kekurangan biaya franchise yang seharusnya telah disetorkan Pelapor secara penuh diawal akan dijalankannya kerjasama waralaba. Dan hal tersebut tidak diselesaikan keseluruhan kewajiban pembayaran dari Pelapor, walaupun Pemohon sudah memberikan keringanan untuk kewajiban tersebut dibayarkan secara bertahap sesuai kesepakatan.
 
 
2. PERBUATAN PEMOHON MURNI MERUPAKAN HUBUNGAN HUKUM KEPERDATAAN.
 
2.1. Bahwa sesuai dengan Kontrak Perjanjian Kerjasama Kemitraan Nomor: 01/SBI/II!/2024,tanggal 06 03 2024 antara PT Scoo Beauty Inspira dengan Pelapor (Ny. Eka Desmulyati)  dan Addendum Perjanjian Kerjasama Pelayanan Jasa Hukum antara PT. Scoo Beauty Inspira dan PT Andika Beauty Inspira Nomor : 001/A/SCOO/VI/2024 tanggal 03 07 2024 maka antara Pemohon dan pelapor telah mengikatkan diri dalam suatu perjanjian kerjasama dalam bidang bisnis retail produk perawatan kulit (skincare) kosmetik , aksesoris dan makanan serta minuman (foodand beverages) dan atas kesepakatan hubungan kerja sama tersebut telah memunculkan perikatan antar kedua belah pihak yang bersifat pos factum, yaitu fakta terjadi setelah peristiwa yang dilaporkan oleh pelapor. Untuk itu hubungan hukum antara kedua belah pihak merupakan hubungan hukum yang bersifat keperdataan;
 
2.2. Bahwa terdapat perbedaan antara Wanprestasi dan Penipuan. Wanprestasi dapat berupa: (i) tidak melaksanakan apa yang diperjanjikan; (ii) melaksanakan yang diperjanjikan tapi tidak sebagaimana mestinya; (iii) melaksanakan apa yang diperjanjikan tapi terlambat; atau (iv) melakukan sesuatu yang menurut perjanjian tidak boleh dilakukan. Pihak yang merasa dirugikan akibat adanya wanprestasi bisa menuntut pemenuhan perjanjian, pembatalan perjanjian atau meminta ganti kerugian pada pihak yang melakukan wanprestasi.Ganti kerugiannya bisa meliputi biaya yang nyata-nyata telah dikeluarkan, kerugian yang timbul sebagai akibat adanya wanprestasi tersebut, serta bunga. Wanprestasi ini merupakan bidang hukum perdata. Sedangkan penipuan masuk ke dalam bidang hukum pidana (delik pidana) (ps. 378 KUHP). Seseorang dikatakan melakukan penipuan apabila ia dengan melawan hak bermaksud hendak menguntungkan diri sendiri atau orang lain. “Melawan hak” di sini bisa dicontohkan memakai nama palsu, perkataan-perkataan bohong, dll.
“Sedangkan dalam hal ini seperti dijelaskan diatas bahwa, pemohon tidak pernah bicara langsung dengan Pelapor terkait bisnis kerja ini, selain Pemohon hanya mengetahui bahwa Pelapor telah setuju untuk bekerja sama dengan Perusahaan Pemohon”  
 
2.3. Bahwa berdasar pada kenyataan yang terjadi pada Pemohon, antara pemohon dengan pelapor diikat melalui perjanjian yang sama-sama beritikat baik untuk memenuhi perjanjian, tidak ada maksud melakukan penipuan untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain, sehinga dengan demikian tidak tepat apabila Pemohon disangka melakukan dugaan Penipuan dan  Penggelapan, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 378 dan Pasal 372 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, karena hubungan hukumnya merupakan hubungan hukum keperdataan;
“ Karena apa yang sudah ada didalam perjanjian antara Pemohon dengan Pelapor telah dilaksanakan yakni berdirinya Toko atau Outtet  Gerai ScooPanam di Pekanbaru Riau”
 
2.4. Bahwa kerugian yang di derita oleh Pelapor dan tentunya juga Pemohon, karena adanya kesalahan dari Pelapor dengan cara tidak memenuhi kewajiban atau telah melakukan (Wanprestasi) dengan tidak membayarkan modalnya sampai dengan selesai atau sampai dengan jumlah Rp. 8.000.000.000.(delapan milyar rupiah).;
 
2.5. Bahwa berdasarkan surat yang sudah Pemohon kirimkan yakni Surat Nomor : 02/SBI/10/2024 tertanggal 02 Oktober 2024 dan Surat Tertanggal 27 Maret 2025 yang ditujukan kepada Pelapor dimana Pemohon meminta Pelapor untuk membayar dengan tuntas atas kewajiban pembayaran Tahap Ketiga yang masih kurang sebesar Rp 1.700.000.000. (satu milyar tujuh ratus juta rupiah), serta Pemohon telah menjelaskan kepada Pelapor akibat tidak dilakukan pelunasan setoran tahap 3 (tiga) akan berdampak timbulnya kerugian bisnis tersebut.;
 
2.6. Bahwa atas perbuatan ini juga Pemohon telah mendaftarkan Gugatan dan atau Permohonan di Badan Arbitrase Nasional Indonesia (BANI) dengan Nomor: 48025/V/ARB-BANI/2025, tertanggal 20 Mei 2025.
Berdasarkan uraian tersebut diatas, maka tidak dapat dikatakan Pemohon dapat kenakan Pasal-Pasal dalam dugaan Penipuan dan Penggelapan, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 378 dan Pasal 372 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana seperti lapoaran polisi yang dibuat Pelapor terhadap Pemohon, karena dalam hal ini pemohon dapat membuktikan dengan jelas bahwa Bisnis tersebut benar adanya (terealisasikan) dan Pelapor sendiri mengetahuinya.
3. TERMOHON TIDAK CUKUP BUKTI DAN MEMAKSAKAN ALAT BUKTI PERDATA MENJADI PIDANA DALAM MENETAPKAN PEMOHON SEBAGAI TERSANGKA.
 
3.1. Bahwa Termohon dalam menetapkan tersangka dalam dugaan Penipuan dan Penggelapan, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 378 dan Pasal 372Kitab Undang-Undang Hukum Pidana oleh POLDA RIAU berdasar alat bukti yang yang menurut pemohon alat bukti tersebut haruslah dikaji dan diuji secara yurudis formil oleh sebab itu pemohon sangat berharap hal tersebut dapat terang benderang dalam sidang Praperadilan ini;
 
3.2. Bahwa berdasar pada Putusan Mahkamah Konstitusi dengan nomor Perkara 21/PUU-XII/2014 Frasa “Bukti Permulaan”, Frasa “Bukti Permulaan Yang Cukup” dan “Bukti Yang Cukup” dalam Pasal 1 angka 14, Pasal 17 dan Pasal 21 ayat (1) KUHAP oleh Mahkamah Konstitusi dinyatakan harus dimaknai sebagai “minimal dua alat bukti” sesuai dengan pasal 184 KUHAP;
 
3.3. Bahwa Termohon telah mengenyampingkan dan tidak memenuhi asas keseimbangan dan transfaransi, dengan cara yakni Termohon, dalam melakukan gelar perkara besar tidak mengikutsertakan Terlapor padahal menurut Frans Hendra Winarta dalam artikelnya, “gelar perkara bagisn dari system peradilan” memandang gelar perkara adalah bagian dari proses dan system peradilan pidan terpadu (Intergrated Criminal Justice) , Secara Formal gelar perkara dilakukan oleh penyidik dengan menghadirkan Pelapor dan Terlapor, Jika tidak menghadirkan pelapor dan terlapor, maka gelar perkara yang dilakukan dapat Cacat Hukum. 
 
3.4. Bahwa berdasar pada argument-argument sebelumnya, dengan ditambah ketidakhadiran Pemohon dalam gelar perkara tersebut, maka Pemohon ragu terhadap terpenuhinya 2 (dua) alat bukti yang dimiliki oleh Termohon dalam hal menetapkan Pemohon sebagai Tersangka dalam dugaan Penipuan dan Penggelapan, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 378 dan Pasal 372, Kitab Undang-Undang Hukum Pidana oleh POLDA RIAU kepada Pemohon, mengingat dalam pemeriksaan oleh termohon, termohon selalu mendasarkan pada alat bukti yang yang menjurus adanya hubungan keperdataan antara Pemohon dengan Pelapor.
 
3.5. Bahwa dugaan kuat telah terjadi PENYALAHGUNAAN KEWENANGAN dikarenakan patut diduga termohon memaksakan Perkara Pemohon menjadi perkara PIDANA karena “HUBUNGAN HUKUM YANG DILAPORKAN OLEH PELAPOR BUKANLAH TERMASUK TINDAK PIDANA PENIPUAN MELAINKAN KERJA SAMA KEPERDATAAN YANG BERAWAL DENGAN ETIKAT BAIK PARA PIHAK”.
 
Berdasar pada uraian diatas, maka tindakan Termohon yang patut diduga tidak memenuhi minimal SYARAT 2 (dua) alat bukti yang sebagaimana tertuang dalam Putusan Mahkamah Konstitusi dengan nomor Perkara 21/PUU-XII/2014, Untuk itu penetapan tersangka terhadap Pemohon dapat dinyatakan tidak sah dan tidak berdasar atas hukum.
4. PENETAPAN PEMOHON SEBAGAI TERSANGKA MERUPAKAN TINDAKAN KESEWENANG-WENANGAN DAN BERTENTANGAN DENGAN HAK ASASI MANUSIA
 
4.1. Indonesia adalah negara demokrasi yang menjunjung tinggi hukum dan Hak azasi manusia (HAM) sehingga azas hukum presumption of innosence atau azas praduga tak bersalah menjadi penjelasan atas pengakuan kita tersebut. Bukan hanya kita, negarapun telah menuangkan itu kedalam Konstitusinya (UUD 1945 pasal 1 ayat 3) yang berbunyi “Negara Indonesia adalah negara hukum, artinya kita semua tunduk terhadap hukum dan HAM serta mesti terejawantahkan dalam kehidupan berbangsa dan bernegara kita termasuk dalam proses penegakan hukum, jika ada hal yang kemudian menyampingkan hukum dan Hak Azasi Manusia tersebut. Maka negara wajib turun tangan melalui perangkat-perangkat hukumnya untuk menyelesaikan;
 
4.2. Bahwa sudah umum bilamana kepastian menjadi bagian dari suatu hukum, hal ini lebih diutamakan untuk norma hukum tertulis. Hukum tanpa nilai kepastian akan kehilangan jati diri serta maknanya, karena tidak lagi dapat digunakan sebagai pedoman perilaku setiap orang. Kepastian sendiri hakikatnya merupakan tujuan utama dari hukum. Apabila dilihat secara historis banyak perbincangan yang telah dilakukan mengenai hukum semejak Montesquieu mengeluarkan gagasan mengenai pemisahan kekuasaan. Keteraturan masyarakat berkaitan erat dengan kepastian dalam hukum, karena keteraturan merupakan inti dari kepastian itu sendiri. Dari keteraturan akan menyebabkan seseorang hidup secara berkepastian dalam melakukan kegiatan yang diperlukan dalam kehidupan masyarakat. Menurut Sudikno Mertukusumo kepastian hukum merupakan sebuah jaminan bahwa hukum tersebut harus dijalankan dengan cara yang baik. Kepastian hukum menghendaki adanya upaya pengaturan hukum dalam perundang-undangan yang dibuat oleh pihak yang berwenang dan berwibawa, sehingga aturan-aturan itu memiliki aspek yuridis yang dapat menjamin adanya kepastian bahwa hukum berfungsi sebagai suatu peraturan yang harus ditaati;
 
4.3. Bahwa dalam hukum administrasi negara Badan / Pejabat Tata Usaha Negara dilarang melakukan Penyalahgunaan Wewenang. Yang di maksud dengan Penyalahgunaan wewenang meliputi melampaui wewenang, mencampur adukkan wewenang dan bertindak sewenang-wenang. Melampaui wewenang adalah melakukan tindakan di luar wewenang yang telah ditentukan berdasarkan perundang-undangan tertentu. Mencampur adukkan kewenangan dimana asas tersebut memberikan petunjuk bahwa “pejabat pemerintah atau alat administrasi negara tidak boleh bertindak atas sesuatu yang bukan merupakan wewenangnya atau menjadi wewenang pejabat atau badan lain”. Menurut Sjachran Basah “abus de droit” (tindakan sewenang-wenang), yaitu perbuatan pejabat yang tidak sesuai dengan tujuan di luar lingkungan ketentuan perundang-undangan. Pendapat ini mengandung pengertian bahwa untuk menilai ada tidaknya penyalahgunaan wewenang dengan melakukan pengujian dengan bagaiamana tujuan dari wewenang tersebut diberikan (asas spesialitas);
 
4.4. Bertindak sewenang-wenang juga dapat diartikan menggunakan wewenang (hak dan kekuasaan untuk bertindak) melebihi apa yang sepatutnya dilakukan sehingga tindakan dimaksud bertentangan dengan ketentuan Peraturan Perundang-Undangan. Penyalahgunaan wewenang juga telah diatur dalam Pasal 17 Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan. Selain itu dalam Pasal 52 Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan disebutkan tentang syarat sahnya sebuah Keputusan, yakni meliputi :
 
– ditetapkan oleh pejabat yang berwenang
– dibuat sesuai prosedur; dan
– substansi yang sesuai dengan objek Keputusan.
 
4.5. Bahwa sebagaiman telah Pemohon uraikan diatas, bahwa Penetapan tersangka Pemohon dilakukan dengan tidak terpenuhinya ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku;
 
4.6. Sehingga apabila sesuai dengan ulasan Pemohon dalam Permohonan A Quo sebagaimana diulas panjang lebar dalam alasan Permohonan Praperadilan ini dilakukan tidak menurut ketentuan hukum yang berlaku, maka seyogyanya menurut Pasal 56 ayat (1) dan ayat (2) Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan adalah sebagai berikut :
 
“Keputusan yang tidak memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud dalam pasal 52 ayat (1) huruf a merupakan Keputusan yang tidak sah”
 
“Keputusan yang tidak memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud dalam pasal 52 ayat (1) huruf b dan c merupakan Keputusan yang batal atau dapat dibatalkan”
Berdasarkan ulasan mengenai sah dan tidaknya sebuah Keputusan apabila dihubungkan dengan tindakan hukum yang dilakukan oleh Termohon kepada Pemohon dengan menetapkan Pemohon sebagai tersangka, dilakukan dan ditetapkan oleh prosedur yang tidak benar menurut Pemohon dan oleh karena itui terhadap alat bukti dari Termohon haruslah dikaji dan diuji dalam persidangan Praperadilan ini, maka kami mohon kepada Majelis hakim Pengadilan Negeri Pekanbaru yang memeriksa dan mengadili perkara A Quo dapat menjatuhkan putusan bahwa segala yang berhubungan dengan penetapan tersangka terhadap Pemohon dapat dinyatakan merupakan Keputusan yang tidak sah dan dapat dibatalkan menurut hukum.
 
III. PETITUM
Berdasar pada argument dan fakta-fakta yuridis yang dalam hal ini dapat menjadi pertimbangan dasar Formil dalam permohoanan Praperadilan ini diatas, Pemohon mohon kepada yang Mulia Hakim Tunggal Pengadilan Negeri Pekanbaru yang memeriksa dan mengadili perkara A Quo berkenan memutus perkara ini dengan putusan sebagai berikut:
1. Menyatakan diterima permohonan Pemohon Praperadilan untuk seluruhnya;
 
2. Menyatakan tindakan Termohon  menetapkan Pemohon sebagai tersangka dengan dugaan Penipuan dan Penggelapan atas laporan Polisi Nomor: LP/B/394/XI/2024/SPKT/POLDA RIAU, Tanggal 11 November 2024 dan Penetapan Tersangka Nomor: S,Tap./98/VI/RES.1.11./2025/Ditreskrimum, tanggal 24 Juni 2025, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 378 dan Pasal 372Kitab Undang-Undang Hukum Pidana oleh POLDA RIAU adalah tidak sah dan tidak berdasarkan atas kaidah-kaidah hukum yang berlaku  dan oleh karenanya penetapan tersangka a quo tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat;
 
3. Menyatakan tidak sah segala keputusan atau penetapan yang dikeluarkan lebih lanjut oleh Para Termohon yang berkenaan laporan Polisi Nomor: LP/B/394/XI/2024/SPKT/POLDA RIAU, Tanggal 11 November 2024, Terhadap Pemohon oleh Termohon.;
 
4. Memerintahkan kepada Termohon untuk menghentikan penyidikan terhadap perintah penyidikan kepada Pemohon;
 
5. Memulihkan hak Pemohon dalam kemampuan, kedudukan dan harkat serta martabatnya;
 
6. Menghukum Termohon untuk membayar biaya perkara menurut ketentuan hukum yang berlaku.
Untuk itu PEMOHON sepenuhnya memohon kebijaksanaan Yang Terhormat Hakim tunggal Pengadilan Negeri Pekanbaru yang memeriksa, mengadili sidang Praperadilan ini untuk memberikan putusan terhadap Perkara aquo dengan tetap berpegang pada prinsip keadilan, kebenaran dan rasa kemanusiaan.
Dan apabila Yang Terhormat dan yang Mulia Hakim Tungal Pengadilan Negeri Pekanbaru yang memeriksa Permohonan aquo berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono).
Pihak Dipublikasikan Ya