Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI PEKANBARU
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
396/Pid.B/2024/PN Pbr SEFTANIA EKA PEZA, S.H OBI ISMAIL Bin DAHANA Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 17 Apr. 2024
Klasifikasi Perkara Penggelapan
Nomor Perkara 396/Pid.B/2024/PN Pbr
Tanggal Surat Pelimpahan Rabu, 17 Apr. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-468/L.4.10/Eoh.2/04/2024
Penuntut Umum
NoNama
1SEFTANIA EKA PEZA, S.H
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1OBI ISMAIL Bin DAHANA[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

KESATU

           Bahwa Terdakwa OBI ISMAIL Bin DAHANA pada hari dan tanggal yang sudah tidak dapat diingat oleh Terdakwa antara bulan Agustus tahun 2023 sampai dengan bulan November tahun 2023, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain antara tahun 2023, bertempat di Jalan Perkebunan Kelurahan Muara Basung Kecamatan Pinggir Kabupaten Bengkalis Provinsi Riau atau pada  suatu tempat yang  masih  termasuk  dalam  daerah  hukum  Pengadilan  Negeri  Bengkalis, akan tetapi karena Terdakwa ditahan di Rutan Pekanbaru dan sebagian besar saksi yang dipanggil lebih dekat ke Pengadilan Negeri Pekanbaru, daripada tempat kedudukan Pengadilan Negeri  yang didalam daerahnya tindak pidana dilakukan, maka berdasarkan Pasal 84 Ayat (2) KUHAP Pengadilan Negeri Pekanbaru berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, dengan sengaja dan melawan hukum memiliki barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian adalah kepunyaan orang lain, tetapi yang ada dalam kekuasaannya bukan karena kejahatan yang dilakukan oleh orang yang penguasaannya terhadap barang disebabkan karena ada hubungan kerja atau karena pencarian atau karena mendapat upah untuk itu, jika antara beberapa perbuatan, meskipun masing-masing merupakan kejahatan atau pelaggaran, ada hubungannya sedemikian rupa sehingga harus dipandang sebagai satu perbuatan berlanjut. Perbuatan tersebut dilakukan Terdakwa  dengan cara sebagai berikut :

           Bahwa Terdakwa telah bekerja di PT. SSI (Swadharma Sarana Informatika) Cou Dumai sekitar 12 (dua belas) tahun serta diupah/digaji  oleh PT. SSI (Swadharma Sarana Informatika) Cou Dumai sebagai Asistant Manager Of Central Operation Cabang Dumai setiap bulannya sebesar Rp.7.661.943,- (tujuh juta enam ratus enam puluh satu ribu sembilan ratus empat puluh tiga rupiah), dimana Terdakwa memiliki wewenang selaku Asistant Manager Of Central Operation Cabang Dumai untuk melakukan pengecekan mesin ATM dengan cara membuka atau membongkar ATM dengan persetujuan dari Manager PT. SSI (Swadharma Sarana Informatika) terlebih dahulu dan setelah ada persetujuan dari Manager PT. SSI (Swadharma Sarana Informatika) baru dapat dilakukan pembukaan atau pembongkaran mesin ATM serta melaporkan tugas dan tanggung jawabnya kepada Manager PT. SSI (Swadharma Sarana Informatika).

           Bahwa pada bulan Agustus tahun 2023 ketika Terdakwa masih menjabat sebagai Manager di PT. SSI (Swadharma Sarana Informatika) Cabang Dumai yakni Perusahaan yang bergerak dibidang penyelenggara jasa pengolahan uang rupiah, PT. SSI (Swadharma Sarana Informatika) mengalami kerugian sekitar Rp. 200.000.000,- (dua ratus juta rupiah) selama periode Tahun 2022 sampai dengan tahun 2023, dimana Terdakwa selaku Manager diminta untuk ikut bertanggung jawab atas kerugian tersebut sehingga Terdakwa berinisiatif untuk mengambil uang yang berada di dalam mesin ATM untuk dijadikan modal Terdakwa bermain judi online dengan tujuan apabila Terdakwa menang maka uang tersebut akan Terdakwa gunakan untuk membayar tagihan kerugian perusahaan. Lalu pada awal bulan Agustus 2023 Terdakwa mulai mengambil uang dalam mesin ATM yang berada di 3 (tiga) lokasi di daerah Dumai dengan menggunakan kunci tombak yang berada di ruangan kunci yang memiliki akses masuk terbatas, lalu Terdakwa mengambil sendiri kunci-kunci tersebut dan kemudian Terdakwa pergi ke lokasi ATM yang berada di Swalayan Kita, ATM yang berada di kantor Pertamina dan ATM yang berada di kantor CPI . Selanjutnya Terdakwa mengambil uang yang berada didalam mesin-mesin ATM tersebut dengan jumlah dari Rp. 15.000.000,- (lima belas juta rupiah) sampai dengan Rp. 30.000.000,- (tiga puluh juta rupiah) yang Terdakwa lakukan dari awal bulan Agustus 2023 sampai dengan tanggal 29 September 2023 dengan total uang yang telah diambil oleh Terdakwa lebih kurang sebesar Rp. 310.000.000,- (tiga ratus sepuluh juta rupiah).

           Kemudian sekira tanggal 05 Oktober 2023 Terdakwa mengambil lagi uang di mesin ATM yang berlokasi di daerah Duri yaitu ATM yang berada di Rumah Sakit Permata Hati dan Indomaret Sudirman dimana sebelumnya Terdakwa meminjam kunci tombak ATM kepada saksi Wan Teguh Akbar selaku bawahan Terdakwa yang bertugas sebagai First Line Maintainance (perbaikan ATM) di wilayah Duri dan Pinggir, lalu Terdakwa mengambil uang sebesar Rp. 320.000.000,- (tiga ratus dua puluh juta rupiah) dan setelah Terdakwa mendapatkan uang tersebut, Terdakwa memasukkan kembali uang tersebut ke ATM-ATM yang berada di daerah Dumai yang telah Terdakwa ambil sebelumnya, dan setelah ATM-ATM tersebut diganti uangnya selanjutnya Terdakwa mengambil uang dari ATM yang berlokasi di daerah Duri.

           --------- Selanjutnya pada hari Senin tanggal 27 November 2023 sekira jam 22.00 Wib Terdakwa kembali menghubungi saksi Wan Teguh Akbar dan meminta kunci tombak di area yang dikuasai oleh saksi Wan Teguh Akbar dengan alasan untuk melakukan pengecekan mesin ATM, kemudian sekira jam 00.00 Wib saksi Wan Teguh Akbar menyerahkan kunci tombak tersebut kepada Terdakwa di depan Indomaret yang berada di dekat Polsek Mandau Duri, lalu pada hari Selasa tanggal 28 November 2023 sekira jam 10.00 Wib Terdakwa mengambil uang di mesin ATM Mandiri Pertama yang terletak di Rumah Sakit Permata Hati dengan menggunakan 1 (satu) unit mobil merk Honda Brio warna kuning dengan Nopol BM 1836 EW yang berada di Jalan Sudirman Duri, lalu Terdakwa turun dan berjalan menuju ATM tersebut dengan membawa kunci tombak yang Terdakwa pinjam dari saksi Wan Teguh Akbar beserta 1 (satu) buah tas ransel dengan merk HAWDY’S warna hitam, selanjutnya Terdakwa mematikan mesin pada ATM dengan menekan tombol power yang terdapat di dalam paskia atas, lalu Terdakwa membuka brangkas dengan menggunakan kunci tombak kemudian Terdakwa menarik 3 (tiga) buah kaset yang berisikan uang, lalu Terdakwa mengambil uang yang ada di dalam kaset tersebut dengan jumlah sebesar Rp. 610.000.000,- (enam ratus sepuluh juta rupiah), lalu uang tersebut Terdakwa masukkan ke dalam tas ransel yang telah Terdakwa bawa sebelumnya, lalu sekira jam 14.00 Wib Terdakwa pergi menuju ke ATM Mandiri yang terletak di Kawasan PT. ADEI Pinggir, lalu Terdakwa turun dengan membawa kunci tombak dan 1 (satu) buah tas ransel dengan merk HAWDY’S warna hitam, kemudian Terdakwa mematikan mesin ATM dengan menekan tombol power pada paskia atas dan membuka brangkas dengan menggunakan kunci tombak, kemudian Terdakwa menarik 2 (dua) buah kaset dengan jumlah sebesar Rp. 270.000.000,- (dua ratus tujuh puluh juta rupiah) dan memasukkan uang tersebut ke dalam tas yang telah Terdakwa persiapkan sebelumnya, dan terakhir Terdakwa pergi ke lokasi ATM Mandiri PT. ADEI dan Kembali mengambil uang sebesar Rp. 370.000.000,- (tiga ratus tujuh puluh ribu rupiah), lalu sekitar jam 16.00 Wib Terdakwa menghubungi saksi Wan Akbar untuk mengembalikan kunci-kunci ATM tersebut di depan SPBU Jalan Hangtuah Duri.

           Bahwa total uang yang telah diambil oleh Terdakwa berjumlah Rp. 1.250.000.000,- (satu milyar dua ratus lima puluh juta rupiah) yang kemudian Terdakwa transferkan ke rekening Bank Mandiri milik Sdr. Riski Ramadhan Putra sebesar Rp. 1.180.000.000,- (satu milyar seratus delapan puluh juta rupiah) untuk deposit judi online dengan situs QQ2888 dan sebesar Rp. 70.000.000,- (tujuh puluh juta rupiah) Terdakwa serahkan kepada isteri Terdakwa untuk membayar hutang.

           Bahwa akibat dari perbuatan Terdakwa PT. SSI (Swadharma Sarana Informatika) Cou Dumai mengalami kerugian sekitar Rp 1.551.200.000,- (satu milyar lima ratus lima puluh satu juta dua ratus ribu rupiah).

Perbuatan Terdakwa merupakan tindak pidana sebagaimana diatur dan diancam dalam Pasal 374 Jo Pasal 64 Ayat (1) KUHP.

A T A U

KEDUA

Bahwa Terdakwa OBI ISMAIL Bin DAHANA pada hari dan tanggal yang sudah tidak dapat diingat oleh Terdakwa antara bulan Agustus tahun 2023 sampai dengan bulan November tahun 2023, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain antara tahun 2023, bertempat di Jalan Perkebunan Kelurahan Muara Basung Kecamatan Pinggir Kabupaten Bengkalis Provinsi Riau atau pada  suatu tempat yang  masih  termasuk  dalam  daerah  hukum  Pengadilan  Negeri  Bengkalis, akan tetapi karena Terdakwa ditahan di Rutan Pekanbaru dan sebagian besar saksi yang dipanggil lebih dekat ke Pengadilan Negeri Pekanbaru, daripada tempat kedudukan Pengadilan Negeri  yang didalam daerahnya tindak pidana dilakukan, maka berdasarkan Pasal 84 Ayat (2) KUHAP Pengadilan Negeri Pekanbaru berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, mengambil barang sesuatu, yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, jika antara beberapa perbuatan, meskipun masing-masing merupakan kejahatan atau pelaggaran, ada hubungannya sedemikian rupa sehingga harus dipandang sebagai satu perbuatan berlanjut. Perbuatan tersebut dilakukan Terdakwa  dengan cara sebagai berikut:

           Bahwa berawal pada bulan Agustus tahun 2023 ketika Terdakwa masih menjabat sebagai Manager di PT. SSI (Swadharma Sarana Informatika) Cabang Dumai yakni Perusahaan yang bergerak dibidang penyelenggara jasa pengolahan uang rupiah, PT. SSI (Swadharma Sarana Informatika) mengalami kerugian sekitar Rp. 200.000.000,- (dua ratus juta rupiah) selama periode Tahun 2022 sampai dengan tahun 2023, dimana Terdakwa selaku Manager diminta untuk ikut bertanggung jawab atas kerugian tersebut sehingga Terdakwa berinisiatif untuk mengambil uang yang berada di dalam mesin ATM untuk dijadikan modal Terdakwa bermain judi online dengan tujuan apabila Terdakwa menang maka uang tersebut akan Terdakwa gunakan untuk membayar tagihan kerugian perusahaan. Lalu pada awal bulan Agustus 2023 Terdakwa mulai mengambil uang dalam mesin ATM yang berada di 3 (tiga) lokasi di daerah Dumai dengan menggunakan kunci tombak yang berada di ruangan kunci yang memiliki akses masuk terbatas, lalu Terdakwa mengambil sendiri kunci-kunci tersebut dan kemudian Terdakwa pergi ke lokasi ATM yang berada di Swalayan Kita, ATM yang berada di kantor Pertamina dan ATM yang berada di kantor CPI . Selanjutnya Terdakwa mengambil uang yang berada didalam mesin-mesin ATM tersebut dengan jumlah dari Rp. 15.000.000,- (lima belas juta rupiah) sampai dengan Rp. 30.000.000,- (tiga puluh juta rupiah) tanpa seijin dan sepengetahuan PT. SSI (Swadharma Sarana Informatika) selaku pemilik uang tersebut yang telah Terdakwa lakukan dari awal bulan Agustus 2023 sampai dengan tanggal 29 September 2023 dengan total uang yang telah diambil oleh Terdakwa lebih kurang sebesar Rp. 310.000.000,- (tiga ratus sepuluh juta rupiah).

           Kemudian sekira tanggal 05 Oktober 2023 Terdakwa mengambil lagi uang di mesin ATM yang berlokasi di daerah Duri yaitu ATM yang berada di Rumah Sakit Permata Hati dan Indomaret Sudirman dimana sebelumnya Terdakwa meminjam kunci tombak ATM kepada saksi Wan Teguh Akbar selaku bawahan Terdakwa yang bertugas sebagai First Line Maintainance (perbaikan ATM) di wilayah Duri dan Pinggir, lalu Terdakwa mengambil uang sebesar Rp. 320.000.000,- (tiga ratus dua puluh juta rupiah) dan setelah Terdakwa mendapatkan uang tersebut, Terdakwa memasukkan kembali uang tersebut ke ATM-ATM yang berada di daerah Dumai yang telah Terdakwa ambil sebelumnya, dan setelah ATM-ATM tersebut diganti uangnya selanjutnya Terdakwa mengambil uang dari ATM yang berlokasi di daerah Duri.

           Selanjutnya pada hari Senin tanggal 27 November 2023 sekira jam 22.00 Wib Terdakwa kembali menghubungi saksi Wan Teguh Akbar dan meminta kunci tombak di area yang dikuasai oleh saksi Wan Teguh Akbar dengan alasan untuk melakukan pengecekan mesin ATM, kemudian sekira jam 00.00 Wib saksi Wan Teguh Akbar menyerahkan kunci tombak tersebut kepada Terdakwa di depan Indomaret yang berada di dekat Polsek Mandau Duri, lalu pada hari Selasa tanggal 28 November 2023 sekira jam 10.00 Wib Terdakwa mengambil uang di mesin ATM Mandiri Pertama yang terletak di Rumah Sakit Permata Hati dengan menggunakan 1 (satu) unit mobil merk Honda Brio warna kuning dengan Nopol BM 1836 EW yang berada di Jalan Sudirman Duri, lalu Terdakwa turun dan berjalan menuju ATM tersebut dengan membawa kunci tombak yang Terdakwa pinjam dari saksi Wan Teguh Akbar beserta 1 (satu) buah tas ransel dengan merk HAWDY’S warna hitam, selanjutnya Terdakwa mematikan mesin pada ATM dengan menekan tombol power yang terdapat di dalam paskia atas, lalu Terdakwa membuka brangkas dengan menggunakan kunci tombak kemudian Terdakwa menarik 3 (tiga) buah kaset yang berisikan uang, lalu Terdakwa mengambil uang yang ada di dalam kaset tersebut dengan jumlah sebesar Rp. 610.000.000,- (enam ratus sepuluh juta rupiah), lalu uang tersebut Terdakwa masukkan ke dalam tas ransel yang telah Terdakwa bawa sebelumnya, lalu sekira jam 14.00 Wib Terdakwa pergi menuju ke ATM Mandiri yang terletak di Kawasan PT. ADEI Pinggir, lalu Terdakwa turun dengan membawa kunci tombak dan 1 (satu) buah tas ransel dengan merk HAWDY’S warna hitam, kemudian Terdakwa mematikan mesin ATM dengan menekan tombol power pada paskia atas dan membuka brangkas dengan menggunakan kunci tombak, kemudian Terdakwa menarik 2 (dua) buah kaset dengan jumlah sebesar Rp. 270.000.000,- (dua ratus tujuh puluh juta rupiah) dan memasukkan uang tersebut ke dalam tas yang telah Terdakwa persiapkan sebelumnya, dan terakhir Terdakwa pergi ke lokasi ATM Mandiri PT. ADEI dan Kembali mengambil uang sebesar Rp. 370.000.000,- (tiga ratus tujuh puluh ribu rupiah), lalu sekitar jam 16.00 Wib Terdakwa menghubungi saksi Wan Akbar untuk mengembalikan kunci-kunci ATM tersebut di depan SPBU Jalan Hangtuah Duri.

           Bahwa total uang yang telah diambil oleh Terdakwa berjumlah Rp. 1.250.000.000,- (satu milyar dua ratus lima puluh juta rupiah) yang kemudian Terdakwa transferkan ke rekening Bank Mandiri milik Sdr. Riski Ramadhan Putra sebesar Rp. 1.180.000.000,- (satu milyar seratus delapan puluh juta rupiah) untuk deposit judi online dengan situs QQ2888 dan sebesar Rp. 70.000.000,- (tujuh puluh juta rupiah) Terdakwa serahkan kepada isteri Terdakwa untuk membayar hutang.

           Bahwa akibat dari perbuatan Terdakwa PT. SSI (Swadharma Sarana Informatika) Cou Dumai mengalami kerugian sekitar Rp 1.551.200.000,- (satu milyar lima ratus lima puluh satu juta dua ratus ribu rupiah).

Perbuatan Terdakwa merupakan tindak pidana sebagaimana diatur dan diancam dalam Pasal 362 Jo Pasal 64 Ayat (1) KUHP.

Pihak Dipublikasikan Ya