Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI PEKANBARU
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
129/Pdt.G/2026/PN Pbr Kevin 1.PT. RIAUMAS PRAKARSA UTAMA
2.Melly Tri Yenny Alidin SH
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 07 Apr. 2026
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 129/Pdt.G/2026/PN Pbr
Tanggal Surat Selasa, 10 Mar. 2026
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1Kevin
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1Khairul AhmadKevin
Tergugat
NoNama
1PT. RIAUMAS PRAKARSA UTAMA
2Melly Tri Yenny Alidin SH
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat -
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum


1.    Menerima dan Mengabulkan Gugatan Penggugat untuk seluruhnya.

2.    Menyatakan Perbuatan Tergugat I dan Tergugat II dalam membuat dan melegalisasi Perjanjian Pendahuluan Jual Beli (PPJB) yaitu PPJB 28/L/IX/2023 tertanggal 26 September 2023 dan Perjanjian Nomor : 29/L/IX/2023 tertanggal 26 September 2023. Perjanjian Pendahuluan Jual Beli (PPJB) yaitu PPJB 30/L/IX/2023 tertanggal 26 September 2023 dan Perjanjian Nomor : 31/L/IX/2023 tertanggal 26 September 2023 adalah Perbuatan Melawan Hukum (PMH).

3.    Menyatakan tidak sah dan batal demi hukum Perjanjian Pendahuluan Jual Beli (PPJB) yaitu PPJB 28/L/IX/2023 tertanggal 26 September 2023 dan Perjanjian Nomor : 29/L/IX/2023 tertanggal 26 September 2023. Perjanjian Pendahuluan Jual Beli (PPJB) yaitu PPJB 30/L/IX/2023 tertanggal 26 September 2023 dan Perjanjian Nomor : 31/L/IX/2023 tertanggal 26 September 2023.

4.    Menghukum Tergugat I dan Tergugat II secara tanggung renteng untuk membayar ganti rugi sejumlah  Kepada Penggugat secara lunas dan seketika, sejumlah sebagai berikut :
o    Kerugian Materil sejumlah Rp. 68.366.796 (Enam Puluh delapan juta tiga ratus enam puluh enam ribu tujuh ratus sembilan puluh enam rupiah).
o    Kerugian Immateril sejumlah Rp. 500.000.000,- (Lima ratus juta rupiah).

5.    Menghukum Tergugat I dan Tergugat II secara tanggung rentung untuk membayar dwangsom (uang paksa) sejumlah Rp . 1.000.000,- (satu juta rupiah) perhari jika tidak menjalankan putusan terhitung sejak putusan inkracht berkekuatan hukum tetap.

6.    Menetapkan sita jaminan atas seluruh harta Tergugat I baik berupa gedung kantor dan seisinya yang terdapat didalam bangunan kantor atau diatas tanah tersebut  di Jalan Soekarno Hatta, RT.003 RW.009, Kelurahan Maharatu, Kecamatan Marpoyan Damai, Kota Pekanbaru, Provinsi Riau.

7.    Menghukum Tergugat I untuk memberikan hak akses masuk kepada Penggugat sebagai Pemilik tanah dan bangunan di kawasan Tergugat I.


8.    Menghukum Tergugat untuk membayar seluruh biaya perkara.
Atau 
Apabila Majelis Hakim berpendapat lain,Penggugat mohon putusan yang seadil-adilnya :

 

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak