Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI PEKANBARU
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
410/Pid.B/2024/PN Pbr Linda Yanti, S.H. OZI PRANANDA ALS. OZI BIN WARNI (ALM) Persidangan
Tanggal Pendaftaran Jumat, 26 Apr. 2024
Klasifikasi Perkara Pencurian
Nomor Perkara 410/Pid.B/2024/PN Pbr
Tanggal Surat Pelimpahan Rabu, 24 Apr. 2024
Nomor Surat Pelimpahan NOMOR : B- 2787 /L.4.10/Eoh.2/04/2024
Penuntut Umum
NoNama
1Linda Yanti, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1OZI PRANANDA ALS. OZI BIN WARNI (ALM)[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

Bahwa ia  terdakwa OZI PRANANDA ALS. OZI BIN WARNI (ALM), pada hari Jumat tanggal 21 Januari 2014 sekira pukul 18.30 Wib, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu di bulan Januari 2014 bertempat  di  Mesjid Almukhlisin di jalan Banda Aceh Kelurahan Tangkerang Utara  Kecamatan Bukit Raya  Kota Pekanbaru atau setidak-tidaknya di suatu tempat yang masih termasuk daerah hukum Pengadilan Negeri Pekanbaru,  yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara tersebut,   mengambil barang sesuatu, yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain yaitu saksi Muhammad Ridho, dengan maksud dimiliki secara melawan hukum, untuk masuk ketempat melakukan kejahatan atau untuk sampai pada barang yang akan diambil dilakukan dengan merusak, memotong atau memanjat atau dengan memakai anak kunci palsu, perintah palsu atau pakaian jabatan palsu,  perbuatan mana mereka terdakwa dilakukan dengan cara-cara sebagai berikut:

Berawal ketika pada hari Jumat tanggal 12 Januari 2024 sekira pukul 18.00 wib  terdakwa berangkat dari rumahnya dengan mengunakan dengan mengunakan ojek online dengan tujuan jalan Banda Aceh dengan mempersiapkan helm dan membawa tas ransel warna hitam yang berisi, masker, kunci pas ukuran 8 cm, obeng  ukuran 8cm yang telah dipipihkan ujungnya, sesampainya di jalan Banda Aceh terdakwa turun dan berjalan menuju arah mesjid  Almukhlisin dengan memasang helm dikepalanya terdakwa langsung menuju  parkiran dan mendekati motor jenis beat  warna putih dengan nomor polisi BM 3254 AAA nomor rangka MH1JFZ112HK775943 nomor mesin JFZ1E-1787810, SNTK atas nama Sri reski Wahyudi, terdakwa langsung mengeluarkan kunci pas dan obeng yang telah dipipihkan ujungnya, terdakwa langsung membuka paksa kunci motor tersebut, setelah terbuka terdakwa mendorong sepeda motor keluar pekarangan mesjid, dan membawa pulang, pada hari minggu  tanggal 14 Januari 2014, terdakwa menitipkan motor itu ke rumah saksi Yoki Fitriadi pgk, Oki, pada hari Selasa tanggal 16 Januari 2024 sekira pukul 06.30 wib  sewaktu terdakwa menjemput motor  di rumah saksi Yoki Fitriadi pgk, Oki, terdakwa langsung diamankan oleh anggota Polsek Sukajadi yang sudah berada dirumah tersebut, tersangka dan barang bukti dibawa ke Polsek Sukajadi untuk diproses lebih lanjut.

 

Bahwa  akibat perbuatan terdakwa OZI PRANANDA ALS. OZI BIN WARNI (ALM) tersebut,  yang dilakukan tanpa seizin dari pemiliknya  yakni saksi korban bernama  Muhammad Ridho  mengalami kerugian kurang lebih  sebanyak Rp. 18.000.000.- ( delapan belas juta rupiah ).
 

Perbuatan   terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 363 ayat (1) ke 5 KUHPidana.

Pihak Dipublikasikan Ya