Kembali |
Nomor Perkara | Penuntut Umum | Terdakwa | Status Perkara |
410/Pid.B/2024/PN Pbr | Linda Yanti, S.H. | OZI PRANANDA ALS. OZI BIN WARNI (ALM) | Persidangan |
Tanggal Pendaftaran | Jumat, 26 Apr. 2024 | ||||||
Klasifikasi Perkara | Pencurian | ||||||
Nomor Perkara | 410/Pid.B/2024/PN Pbr | ||||||
Tanggal Surat Pelimpahan | Rabu, 24 Apr. 2024 | ||||||
Nomor Surat Pelimpahan | NOMOR : B- 2787 /L.4.10/Eoh.2/04/2024 | ||||||
Penuntut Umum |
|
||||||
Terdakwa |
|
||||||
Penasihat Hukum Terdakwa | |||||||
Anak Korban | |||||||
Dakwaan | Bahwa ia terdakwa OZI PRANANDA ALS. OZI BIN WARNI (ALM), pada hari Jumat tanggal 21 Januari 2014 sekira pukul 18.30 Wib, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu di bulan Januari 2014 bertempat di Mesjid Almukhlisin di jalan Banda Aceh Kelurahan Tangkerang Utara Kecamatan Bukit Raya Kota Pekanbaru atau setidak-tidaknya di suatu tempat yang masih termasuk daerah hukum Pengadilan Negeri Pekanbaru, yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara tersebut, mengambil barang sesuatu, yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain yaitu saksi Muhammad Ridho, dengan maksud dimiliki secara melawan hukum, untuk masuk ketempat melakukan kejahatan atau untuk sampai pada barang yang akan diambil dilakukan dengan merusak, memotong atau memanjat atau dengan memakai anak kunci palsu, perintah palsu atau pakaian jabatan palsu, perbuatan mana mereka terdakwa dilakukan dengan cara-cara sebagai berikut: Berawal ketika pada hari Jumat tanggal 12 Januari 2024 sekira pukul 18.00 wib terdakwa berangkat dari rumahnya dengan mengunakan dengan mengunakan ojek online dengan tujuan jalan Banda Aceh dengan mempersiapkan helm dan membawa tas ransel warna hitam yang berisi, masker, kunci pas ukuran 8 cm, obeng ukuran 8cm yang telah dipipihkan ujungnya, sesampainya di jalan Banda Aceh terdakwa turun dan berjalan menuju arah mesjid Almukhlisin dengan memasang helm dikepalanya terdakwa langsung menuju parkiran dan mendekati motor jenis beat warna putih dengan nomor polisi BM 3254 AAA nomor rangka MH1JFZ112HK775943 nomor mesin JFZ1E-1787810, SNTK atas nama Sri reski Wahyudi, terdakwa langsung mengeluarkan kunci pas dan obeng yang telah dipipihkan ujungnya, terdakwa langsung membuka paksa kunci motor tersebut, setelah terbuka terdakwa mendorong sepeda motor keluar pekarangan mesjid, dan membawa pulang, pada hari minggu tanggal 14 Januari 2014, terdakwa menitipkan motor itu ke rumah saksi Yoki Fitriadi pgk, Oki, pada hari Selasa tanggal 16 Januari 2024 sekira pukul 06.30 wib sewaktu terdakwa menjemput motor di rumah saksi Yoki Fitriadi pgk, Oki, terdakwa langsung diamankan oleh anggota Polsek Sukajadi yang sudah berada dirumah tersebut, tersangka dan barang bukti dibawa ke Polsek Sukajadi untuk diproses lebih lanjut.
Bahwa akibat perbuatan terdakwa OZI PRANANDA ALS. OZI BIN WARNI (ALM) tersebut, yang dilakukan tanpa seizin dari pemiliknya yakni saksi korban bernama Muhammad Ridho mengalami kerugian kurang lebih sebanyak Rp. 18.000.000.- ( delapan belas juta rupiah ). Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 363 ayat (1) ke 5 KUHPidana. |
||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya |