Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI PEKANBARU
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
9/Pid.Sus-TPK/2024/PN Pbr Eliksander Siagian, S.H Darpin Bin (Alm) Kasnari Putusan Sela
Tanggal Pendaftaran Senin, 05 Feb. 2024
Klasifikasi Perkara Tindak Pidana Korupsi
Nomor Perkara 9/Pid.Sus-TPK/2024/PN Pbr
Tanggal Surat Pelimpahan Jumat, 02 Feb. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-522/L.4.12/Ft.1/02/2024
Penuntut Umum
NoNama
1Eliksander Siagian, S.H
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1Darpin Bin (Alm) Kasnari[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Dakwaan

Primair:

Bahwa Terdakwa DARPIN Bin (Alm) KASNARI selaku Kepala Desa Tanjung Sari, Kecamatan Kuala Cenaku, Kabupaten Indragiri Hulu berdasarkan Surat Keputusan Bupati Indragiri Hulu Nomor : Kpts.83/I/2020 Tanggal 17 Januari 2020 tentang Pengesahan Pengangkatan Kepala Desa di Kabupaten Indragiri Hulu, pada waktu yang tidak dapat ditentukan secara pasti antara bulan Januari 2021 sampai dengan bulan Desember 2022 atau setidak-tidaknya pada tahun 2021 sampai dengan Tahun 2022, bertempat di Desa Tanjung Sari, Kecamatan Kuala Cenaku, Kabupaten Indragiri Hulu atau setidak-tidaknya di tempat lain yang masih dalam daerah hukum Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Pekanbaru yang berwenang memeriksa dan mengadili perkaranya berdasarkan ketentuan Pasal 5 jo. Pasal 35 ayat (1), (2), (4) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor : 46 Tahun 2009 tentang Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, telah melakukan perbuatan, secara melawan hukum yaitu : Melakukan pencairan Dana Desa pada Tahun anggaran 2021 s/d Tahun anggaran 2022 yang diperuntukan untuk pembangunan fisik yaitu pekerjaan Pembangunan Rabat Beton / Semenisasi jalan poros Desa volume pekerjaan P=1.040 M x L=2,5 M x  T=0,15 M, Peningkatan badan jalan usaha tani P=92 M X L=3 M X T=70 CM, Peningkatan badan jalan usaha tani P=144 M X L=3 M X T=70 CM, Peningkatan badan jalan usaha tani P=229 M X L=3 M X T=70 CM, Pembangunan jembatan P= 11 M X L=3 M  pada Dusun Sidomulyo, Pembangunan jembatan P= 11 M X L=3 M  pada Dusun Manunggal, Pembangunan jembatan P= 6 M X L=3 M pada Dusun Ekawarga, Pembangunan jembatan P= 6 M X L=3 M  pada Dusun Sidodadi, Pembangunan rabat beton P= 74 M X L=2 M  X T= 0,15 CM pada Dusun Sidomulyo, Rehab plafon posyandu, belanja kegiatan penanggulangan covid-19, tunjangan komunikasi tim koordinasi pemerintahan desa, pengadaan ATK, belanja makan minum, perjalanan dinas, bahwa secara keseluruhan dilaksanakan namun tidak sesuai dengan Rancangan Anggaran Biaya (RAB) yang telah ditentukan sehingga pertanggungjawaban tidak sesuai dengan realisasinya serta terdapat beberapa kegiatan yang tidak ditemukan kegiatannya akan tetapi dana telah dicairkan dan tidak dipertanggungjawabkan dan Dana Desa tersebut dipergunakan bukan untuk peruntukannya. Namun dipergunakan untuk kepentingan Terdakwa pribadi, hal tersebut bertentangan dengan ketentuan-ketentuan antara lain: Peraturan Menteri Dalam Negeri nomor 20 tahun 2018 tentang Pengelolaan Keuangan Desa Pasal 2 ayat (1) bahwa Keuangan desa dikelola berdasarkan asas-asas transparan, akuntabel, partisipatif serta dilakukan dengan tertib dan disiplin anggaran. Pasal 51 ayat (2) Setiap pengeluaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) didukung dengan bukti yang lengkap dan sah. dan Pasal 54 ayat (1) Dalam hal pembayaran pengadaan barang/jasa belum dilakukan dalam waktu 10 (sepuluh) hari kerja, Kaur dan Kasi pelaksana kegiatan anggaran wajib mengembalikan dana yang sudah diterima kepada Kaur Keuangan untuk disimpan dalam kas Desa, melakukan perbuatan memperkaya  diri terdakwa sendiri yaitu Terdakwa DARPIN Bin (Alm) KASNARI sebesar Rp. 358.047.408.- (tiga ratus lima puluh delapan juta empat puluh tujuh ribu empat ratus delapan rupiah atau orang  lain atau  suatu korporasi, yang merugikan keuangan Negara atau perekonomian Negara sebesar Rp. 358.047.408.- (tiga ratus lima puluh delapan juta empat puluh tujuh ribu empat ratus delapan rupiah), atau setidak-tidaknya sekitar jumlah tersebut sebagaimana Hasil Audit Penghitungan Kerugian Keuangan Negara oleh INSPEKTORAT Kabupaten Indragiri Hulu Nomor : 700/IK-SEKR/IR.IV/XII/2023/707 tanggal 11 Desember 2023 perbuatan mana dilakukan terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut  :

  • Bahwa APBDes Desa Tanjung Sari, Kecamatan Kuala Canaku, Kabupaten Indragiri Hulu tahun 2021 memiliki Dana sebesar Rp. 2.074.872.189.- berdasarkan Peraturan Kepala Desa Tanjung Sari Nomor : 3 Tahun 2021 tanggal 02 Juni 2021 Tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) Desa Tahun Anggaran 2021 dengan rincian sebagai berikut:

No.

Sumber dana

Jumlah

1.

Bidang penyelenggaraan pemerintah desa

Rp. 581.349.789.-

2.

Bidang pembangunan

Rp. 603.190.400.-

3.

Bidang pembinaan kemasyarakatan

Rp. 109.612.000.-

4.

Bidang pemberdayaan masyarakat

Rp. 105.000.000.-

5.

Bidang tak terduga (bencana alam)

Rp. 608.220.000.-

6.

Silva 2020

Rp. 67.500.000.-

Jumlah

Rp. 2.074.872.189.-

Selanjutnya  dilakukan perubahan sesuai dengan Peraturan Kepala Desa Tanjung Sari Nomor : 5 tahun 2021 tanggal 14 September 2021 tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes-Perubahan) Desa Tahun Anggaran 2021 dengan rincian sebagai berikut :

No.

Sumber dana

Jumlah

1.

Bidang penyelenggaraan pemerintah desa

Rp. 595.799.789.-

2.

Bidang pembangunan

Rp. 679.190.400.-

3.

Bidang pembinaan kemasyarakatan

Rp. 119.162.000.-

4.

Bidang pemberdayaan masyarakat

Rp. 105.000.000.-

5.

Bidang tak terduga (bencana alam)

Rp. 608.220.000.-

6.

Silva 2020

Rp. 67.500.000.-

Jumlah

Rp. 2.174.872.189.-

  • Bahwa APBDes Desa Tanjung Sari, Kecamatan Kuala Canaku Kabupaten Indragiri Hulu tahun 2022  sebesar Rp. 1.898.577.863.- berdasarkan Keputusan Kepala Desa Tanjung Sari Nomor : 3 Tahun 2022 tanggal 25 April 2022 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa Tahun Anggaran 2022 dengan rincian sebagai berikut:

No.

Sumber dana

Jumlah

1.

Bidang penyelenggaraan pemerintah desa

Rp. 633.147.623.-

2.

Bidang pembangunan

Rp. 667.646.240.-

3.

Bidang pembinaan kemasyarakatan

Rp. 97.844.000.-

4.

Bidang pemberdayaan masyarakat

Rp. 10.340.000.-

5.

Bidang tak terduga (bencana alam)

Rp. 489.600.000.-

Jumlah

Rp. 1.898.577.863.-

Selanjutnya dilakukan perubahan sesuai dengan Peraturan Kepala Desa Tanjung Sari Nomor : 5 tahun 2022 tanggal 22 Desember 2022 tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes-Perubahan) Desa Tahun Anggaran 2022 dengan rincian sebagai berikut :

No.

Sumber dana

Jumlah

1.

Bidang penyelenggaraan pemerintah desa

Rp. 659.931.123.-

2.

Bidang pembangunan

Rp. 667.646.240.-

3.

Bidang pembinaan kemasyarakatan

Rp. 136.844.000.-

4.

Bidang pemberdayaan masyarakat

Rp. 67.340.000.-

5.

Bidang tak terduga (bencana alam)

Rp. 509.600.000.-

6.

Silva 2021

Rp. 27.528.000.-

Jumlah

Rp. 2.068.889.363.-

  • Bahwa belanja Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) Desa Tanjung Sari Tahun anggaran 2021 untuk belanja pelaksanaan Dana Desa (DD), Bagi Hasil Pajak dan Retribusi dan Dana Bantuan Keuangan Provinsi dengan rincian sebagai berikut :

No.

Sumber dana/Kegiatan

Jumlah

I.

Dana Desa

Rp. 598.390.400.-

 

  1. Pembangunan rabat beton

Rp. 494.288.400.-

 

  1. Kegiatan penanggulanan Covid-19

Rp. 104.102.000.-

II.

Bagi Hasil Pajak dan Retribusi

Rp. 18.598.108.-

 

  1. Perjalanan Dinas ke Provinsi

Rp. 1.892.000.-

 

  1. Perjalanan Dinas perangkat Desa ke Kecamatan

Rp. 1.000.000.-

 

  1. Belanja tinta printer epson L56 warna dan L 195/ATK

Rp. 3.026.715.-

 

  1. Belanja kegiatan profil Desa

Rp. 2.510.000.-

 

  1. Belanja perlengkapan dan ATK

Rp. 10.169.393.-

III.

Dana Bantuan Keuangan Provinsi

Rp. 100.000.000.-

 

  1. Tunjangan Komunikasi Tim Koordinasi Pemerintahan Desa

Rp. 4.200.000.-

 

  1. ATK

Rp. 912.000.-

 

  1. Makan minum rapat tim

Rp. 888.000.-

 

  1. Perjalanan Dinas pemerintah Desa (Kepala Desa, Sekretaris Desa dan BPD ke Provinsi

Rp. 5.000.000.-

 

  1. Pembuatan papan rangka besi dan cetak baliho

Rp. 1.000.000.-

 

  1. Peningkatan badan jalan usaha tani P=92 M X L=3 M X T=70 CM

Rp. 15.435.000.-

 

  1. Peningkatan badan jalan usaha tani P=144 M X L=3 M X T=70 CM

Rp. 23.635.000.-

 

  1. Peningkatan badan jalan usaha tani P=229 M X L=3 M X T=70 CM

Rp. 36.930.000.-

 

  1. Kontribusi pelatihan tata kelola Bumdes melalui BKAD

Rp. 6.000.000.-

 

  1. Kontribusi pelatihan tata kelola Bumdes melalui BKAD

Rp. 6.000.000.-

Total Dana I, II dan III

Rp. 716.988.508.-

  • Bahwa belanja Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) Desa Tanjung Sari Tahun anggaran 2022 untuk belanja pelaksanaan Dana Desa (DD), Bagi Hasil Pajak dan Retribusi dan   Dana Bantuan Keuangan Provinsi dengan rincian sebagai berikut :

No.

Sumber dana/Kegiatan

Jumlah

I.

Dana Desa

Rp. 539.390.440.-

 

  1. Pembangunan jembatan P= 11 M X L=3 M  dilaksanakan di Dusun Sidomulyo

Rp. 121.055.800.-

 

  1. Pembangunan jembatan P= 11 M X L=3 M  dilaksanakan di Dusun Manunggal

Rp. 120.613.800.-

 

  1. Pembangunan jembatan P= 6 M X L=3 M  dilaksanakan di Dusun Ekawarga

Rp. 81.147.900.-

 

  1. Pembangunan jembatan P= 6 M X L=3 M  dilaksanakan di Dusun Sidodadi

Rp. 81.555.900.-

 

  1. Belanja penanggulangan bencana Covid-19

Rp. 96.844.640.-

 

  1. Pembangunan rabat beton P= 74 M X L=2 M  X T= 0,15 CM dilaksanakan di Dusun Sidomulyo

Rp. 31.561.700.-

 

  1. Rehab palfon posyandu

Rp. 6.610.700.-

II.

Bagi Hasil Pajak dan Retribusi

Rp. 98.844.640.-

III.

Dana Bantuan Keuangan Provinsi

Rp. 140.000.000.-

 

  1. Perjalanan Dinas Kepala Desa ke Provinsi

Rp. 3.500.000.-

 

  1. Perjalanan Dinas Sekretaris Desa ke Provinsi

Rp. 1.750.000.-

 

  1. Perjalanan Dinas BPD ke Provinsi

Rp. 1.750.000.-

 

  1. Pengadaan komputer dan printer Bumdes

Rp. 10.000.000.-

 

  1. Pembuatan rangka besi

Rp. 2.000.000.-

 

  1. Pembuatan laporan BKK Provinsi tahun 2022

Rp. 5.000.000.-

 

  1. Insentif guru Thfiz

Rp. 12.000.000.-

 

  1. Belanja kelengkapan rumah tahfiz

Rp. 5.000.000.-

 

  1. kontribusi pelatihan peningkatan kapasitas managen Bumdes melalui BKAD

Rp. 8.000.000.-

 

  1. Kontribusi pelatihan Kapasitas kewirausahaan pemuda/I Desa

Rp. 8.000.000.-

 

  1. Pelatihan peningkatan kapasitas kader posyandu dan posbindu lansia

Rp. 6.000.000.-

 

  1. Penambahan penyertaan modal pada Bumdes

Rp. 57.000.000.-

 

  1. Bantuan perlengkapan anak sekolah

Rp. 20.000.000.-

Total Dana I, II dan III

Rp. 679.390.440.-

  • Bahwa mekanisme penerimaan Dana Desa tersebut pada tahun anggaran 2021 diterima oleh Desa Tanjung Sari dengan 3 (tiga) tahap yakni :
  1. Tahap I sebesar 40 %
  2. Tahap II sebesar 40 ?n
  3. Tahap III Sebesar 20 %
  1. Bahwa Penerimaan dana Tahap I (40%) APBDes Desa Tanjung Sari Kec. Kuala Cenaku  Kab. Indragiri Hulu TA. 2021 tersebut dengan cara Pemerintah Desa Tanjung Sari mengajukan surat permohonan pencairan yang ditujukan kepada Kepala PMD Kab. Indragiri Hulu, dengan melampirkan administrasi sebagai berikut :
  1. Surat permohonan pencairan dana DD yang ditanda tangani oleh terdakwa DARPIN Bin (Alm) KASNARI (Kades Desa Tanjung Sari) yang ditujukan kepada Camat Kuala Cenaku
  2. Surat rekomendasi usulan pencairan dana DD yang ditanda tangani oleh Camat Kuala Cenaku dan ditujukan kepada Kepala Dinas PMD Kab. Indragiri Hulu.
  3. Surat rekomendasi usulan pencairan dana DD yang ditanda tangani oleh Kepala Dinas PMD Kab. Indragiri Hulu dan ditujukan kepada Kepala Dinas BPAKD Kab. Indragiri Hulu
  4. Surat Pernyataan tanggung jawab mutlak (SPTJM)
  5. Copy Rekening Desa.
  6. Rekening Koran.
  7. Laporan transfer Dana Desa Ta. 2020.
  8. NPWP Desa.
  9. APBDes Desa Tanjung Sari Kec. Kuala Cenaku  Kab. Indragiri Hulu TA. 2021
  1. Laporan realisasi penggunaan dana desa TA.2020.
        1. Laporan realisasi penggunaan alokasi dana desa TA.2020.
        2. RAB pembangunan rabat beton/semenisasi.
  2. Bahwa Penerimaan dana Tahap II (40%) APBDes Desa Tanjung Sari Kec. Kuala Cenaku  Kab. Indragiri Hulu TA. 2021 tersebut dengan cara Pemerintah Desa Tanjung Sari mengajukan surat permohonan pencairan yang ditujukan kepada Kepala PMD Kab. Indragiri Hulu, dengan melampirkan administrasi sebagai berikut :
  1. Surat permohonan pencairan dana DD yang ditanda tangani oleh DARPIN Bin (Alm) KASNARI (Kades Desa Tanjung Sari) yang ditujukan kepada Camat Kuala Cenaku
  2. Surat rekomendasi usulan pencairan dana DD yang ditanda tangani oleh Camat Kuala Cenaku dan ditujukan kepada Kepala Dinas PMD Kab. Indragiri Hulu.
  3. Surat rekomendasi usulan pencairan dana DD yang ditanda tangani oleh Kepala Dinas PMD Kab. Indragiri Hulu dan ditujukan kepada Kepala Dinas BPAKD Kab. Indragiri Hulu
  4. Surat Pernyataan tanggung jawab mutlak (SPTJM)
  5. Copy Rekening Desa.
  6. Rekening Koran.
  7. Laporan transfer Dana Desa Tahap I (40) %
  8. NPWP Desa.
  9. RAB pembangunan rabat beton/semenisasi.
  1. Bahwa Penerimaan dana tahap III (20%) APBDes Desa Tanjung Sari Kec. Kuala Cenaku  Kab. Indragiri Hulu TA. 2021 tersebut dengan cara Pemerintah Desa Tanjung Sari mengajukan surat permohonan pencairan yang ditujukan kepada Kepala PMD Kab. Indragiri Hulu, dengan melampirkan administrasi sebagai berikut :
  1. Surat permohonan pencairan dana DD yang ditanda tangani oleh DARPIN Bin (Alm) KASNARI (Kades Desa Tanjung Sari) yang ditujukan kepada Camat Kuala Cenaku
  2. Surat rekomendasi usulan pencairan dana DD yang ditanda tangani oleh Camat Kuala Cenaku dan ditujukan kepada Kepala Dinas PMD Kab. Indragiri Hulu.
  3. Surat rekomendasi usulan pencairan dana DD yang ditanda tangani oleh Kepala Dinas PMD Kab. Indragiri Hulu dan ditujukan kepada Kepala Dinas BPAKD Kab. Indragiri Hulu
  4. Surat Pernyataan tanggung jawab mutlak (SPTJM)
  5. Copy Rekening Desa.
  6. Rekening Koran.
  7. Laporan transfer Dana Desa Tahap II (40) %
  8. NPWP Desa.
  9. RAB pembangunan rabat beton/semenisasi.
  • Bahwa mekanisme penerimaan Dana Desa tersebut pada tahun anggaran 2022 diterima oleh Desa Tanjung Sari dengan 3 (tiga) tahap yakni :
  1. Tahap I sebesar 40 %
  2. Tahap II sebesar 40 ?n
  3. Tahap III Sebesar 20 %
  1. Bahwa Penerimaan dana tahap I (40%) APBDes Desa Tanjung Sari Kec. Kuala Cenaku  Kab. Indragiri Hulu TA. 2022 tersebut dengan cara Pemerintah Desa Tanjung Sari mengajukan surat permohonan pencairan yang ditujukan kepada Kepala PMD Kab. Indragiri Hulu, dengan melampirkan administrasi sebagai berikut :
  1. Surat permohonan pencairan dana DD yang ditanda tangani oleh DARPIN Bin (Alm) KASNARI (Kades Desa Tanjung Sari) yang ditujukan kepada Camat Kuala Cenaku
  2. Surat rekomendasi usulan pencairan dana DD yang ditanda tangani oleh Camat Kuala Cenaku dan ditujukan kepada Kepala Dinas PMD Kab. Indragiri Hulu.
  3. Surat rekomendasi usulan pencairan dana DD yang ditanda tangani oleh Kepala Dinas PMD Kab. Indragiri Hulu dan ditujukan kepada Kepala Dinas BPAKD Kab. Indragiri Hulu
  4. Surat Pernyataan tanggung jawab mutlak (SPTJM)
  5. Copy Rekening Desa.
  6. Rekening Koran.
  7. Laporan transfer Dana Desa Ta. 2021.
  8. NPWP Desa.
  9. APBDes Desa Tanjung Sari Kec. Kuala Cenaku  Kab. Indragiri Hulu TA. 2022
  10. Laporan realisasi penggunaan dana desa TA.2021.
  11. Laporan realisasi penggunaan alokasi dana desa TA.2021.
  12. RAB pembangunan Pembangunan Jembatan, Jalan usaha tani, rebah posyandu.
  1. Bahwa Penerimaan dana tahap II (40%) APBDes Desa Tanjung Sari Kec. Kuala Cenaku  Kab. Indragiri Hulu TA. 2022 tersebut dengan cara Pemerintah Desa Tanjung Sari mengajukan surat permohonan pencairan yang ditujukan kepada Kepala PMD Kab. Indragiri Hulu, dengan melampirkan administrasi sebagai berikut :
  1. Surat permohonan pencairan dana DD yang ditanda tangani oleh DARPIN Bin (Alm) KASNARI  (Kades Desa Tanjung Sari) yang ditujukan kepada Camat Kuala Cenaku
  2. Surat rekomendasi usulan pencairan dana DD yang ditanda tangani oleh Camat Kuala Cenaku dan ditujukan kepada Kepala Dinas PMD Kab. Indragiri Hulu.
  3. Surat rekomendasi usulan pencairan dana DD yang ditanda tangani oleh Kepala Dinas PMD Kab. Indragiri Hulu dan ditujukan kepada Kepala Dinas BPAKD Kab. Indragiri Hulu
  4. Surat Pernyataan tanggung jawab mutlak (SPTJM)
  5. Copy Rekening Desa.
  6. Rekening Koran.
  7. Laporan transfer Dana Desa Tahap I (40) %
  8. NPWP Desa.
  9. RAB pembangunan Jembatan
  1. Bahwa Penerimaan dana tahap III (20%) APBDes Desa Tanjung Sari Kec. Kuala Cenaku  Kab. Indragiri Hulu TA. 2022 tidak dilaksanakan karena batas waktu pengajuan permohonan pencairan telah melebihi batas waktu.
  • Bahwa pencairan Dana Desa tahun anggaran 2021 telah dilaksanakan seluruhnya dengan uraian sebagai berikut :
  1. Bahwa pencairan Dana Desa tahun anggaran 2021 (Tahap I 40 %) dilaksanakan pada tanggal 18 Juni 2021 dengan cara meminta rekomedasi pencairan dari Camat untuk mencairkan dana Ke Bank Riaukepri Syariah, selanjutnya dilakukan penarikan secara tunai yang dilakukan oleh Kaur Keuangan bersama dengan Terdakwa DARPIN Bin (Alm) KASNARI dengan jumlah penarikan Rp. 172.456.480.-
  2. Bahwa pencairan Dana Desa tahun anggaran 2021 (Tahap II 40 %) sebesar Rp. 276.695.600.- dilaksanakan dengan cara meminta rekomedasi pencairan dari Camat untuk mencairkan dana Ke Bank Riaukepri Syariah, selanjutnya dilakukan penarikan secara tunai yang dilakukan oleh Kaur Keuangan bersama dengan Terdakwa DARPIN Bin (Alm) KASNARI Kepala Desa pada :
  1. tanggal 6 Oktober 2021 sebesar Rp. 100.000.000.-
  2. tanggal 7 Oktober 2021 sebesar Rp. 100.000.000.-
  3. tanggal 18 Oktober 2021 sebesar Rp. 76.695.600.-
  1. Bahwa pencairan Dana Desa tahun anggaran 2021 (Tahap III 20 %) sebesar Rp. 162.797.800.- dilaksanakan dengan cara meminta rekomedasi pencairan dari Camat untuk mencairkan dana Ke Bank Riaukepri Syariah, selanjutnya dilakukan penarikan secara tunai yang dilakukan oleh Kaur Keuangan bersama dengan Terdakwa DARPIN Bin (Alm) KASNARI Kepala Desa pada  tanggal 20 Desember 2021 sebesar Rp. 162.797.800.-
  • Bahwa pencairan Dana Desa tahun anggaran 2022 telah dilaksanakan seluruhnya dengan uraian sebagai berikut :
  1. Bahwa pencairan Dana Desa tahun anggaran 2022 (Tahap I 40 %) sebesar Rp. 288.383.200.- dilaksanakan dengan cara meminta rekomedasi pencairan dari Camat untuk mencairkan dana Ke Bank Riaukepri Syariah, selanjutnya dilakukan penarikan secara tunai yang dilakukan oleh Kaur Keuangan bersama dengan Terdakwa DARPIN Bin (Alm) KASNARI Kepala Desa pada :
  1. tanggal 3 Juni 2022 sebesar Rp. 96.127.000.-
  2. tanggal 7 Juni 2022 sebesar Rp. 96.127.000.-
  3. tanggal 30 Juni 2022 sebesar Rp. 96.129.200.-
  1. Bahwa pencairan Dana Desa tahun anggaran 2022 (Tahap II 40 %) sebesar Rp. 288.383.200.- dilaksanakan dengan cara meminta rekomedasi pencairan dari Camat untuk mencairkan dana Ke Bank Riaukepri Syariah, selanjutnya dilakukan penarikan secara tunai yang dilakukan oleh Kaur Keuangan bersama dengan Terdakwa DARPIN Bin (Alm) KASNARI Kepala Desa pada :
  1. tanggal 28 September 2022 sebesar Rp. 9.000.000.-
  2. tanggal 30 September 2022 sebesar Rp. 200.000.000.-
  3. tanggal 11 Oktober 2022 sebesar Rp. 79.000.000.-
  1. Bahwa pencairan Dana Desa tahun anggaran 2022 (Tahap III 20 %) tidak dilaksanakan
  • Bahwa peruntukan pencairan dana tahun anggaran 2021 Tahap I (40 %) sebesar Rp. 172.456.480.- setelah uang tersebut diambil dari bank maka Terdakwa DARPIN Bin (Alm) KASNARI selaku Kepala Desa langsung meminta uang tersebut secara keseluruhan kepada Saksi ANGGA KURNIAWAN Bin KUSTOYO (Kaur Keuangan) yang saat itu terdakwa mengatakan akan mempergunakannya untuk pembayaran kegiatan pembangunan rabat beton/semenisasi dan kegiatan lainnya, pada saat itu saksi ANGGA KURNIAWAN Bin KUSTOYO sempat berbicara dengan Terdakwa DARPIN Bin (Alm) KASNARI  dengan mengatakan bahwa kaur keuangan yang berwenang untuk memegang anggaran, namun saat itu saksi langsung dibantah oleh Terdakwa DARPIN Bin (Alm) KASNARI dengan mengatakan “jangan banyak mengatur saya”, saya sebagai pengguna anggaran dan penanggung jawab anggaran tersebut” sehingga saat itu saksi ANGGA KURNIAWAN Bin KUSTOYO dengan tidak kuasa dan dengan terpaksa menyerahkan uang seluruhnya kepada Terdakwa DARPIN Bin (Alm) KASNARI dengan demikian uang tersebut berpindah tangan ke Kepala desa, selanjutnya pada saat pembuatan pertanggungjawaban dari penggunaan uang sebesar Rp. 172.456.480.- saksi diberikan bukti belanja dari toko-toko oleh Terdakwa DARPIN Bin (Alm) KASNARI dimana nota tersebut masih kosong/nilai belanja belum dicantumkan, sehingga saksi langsung membuat pertanggungjawaban dengan menyesuaikan dengan angka yang ada pada RAB pekerjaan Rabat Beton/semenisasi tanpa saksi ANGGA KURNIAWAN Bin KUSTOYO mengetahui berapa riil belanja untuk kegiatan tersebut hal ini saksi ANGGA KURNIAWAN Bin KUSTOYO lakukan atas perintah dari Terdakwa DARPIN Bin (Alm) KASNARI dengan mengatakan “ini nota-nota belanja dari toko cocokkan saja SPJ nya dengan yang ada di RAB dan APBDes”. bahwa nota-nota yang diberikan kepada saksi ANGGA KURNIAWAN Bin KUSTOYO langsung dicocokkan dengan RAB kegiatan dengan rincian sebagai berikut :
  1. Belanja bahan material Rp. 96.607.000.-
  2. Belanja upah tenaga kerja Rp. 23.700.000.-
  3. Belanja upah langsir Rp. 12.750.000.-
  4. Belanja SDGs Desa Rp. 17.978.600.-
  5. Penanggulangan bencana skala lokal desa Rp. 21.420.000.-
  • Bahwa peruntukan pencairan dana tahun anggaran 2021 Tahap II (40 %) sebesar Rp. 276.695.600.- cara terdakwa DARPIN Bin (Alm) KASNARI memerintah saksi ANGGA KURNIAWAN Bin KUSTOYO dengan cara yang sama dengan pencairan sebagaimana dalam pencairan tahap I (40 %) diatas dimana saksi ANGGA KURNIAWAN Bin KUSTOYO hanya diberikan bukti belanja dari toko-toko dimana bukti tersebut masih kosong/nilai belanja belum dicantumkan, sehingga saksi ANGGA KURNIAWAN Bin KUSTOYO langsung membuat pertanggungjawaban dengan menyesuaikan dengan angka-angka yang ada pada RAB pekerjaan Rabat Beton/semenisasi dan kegiatan lainnya tanpa saksi ANGGA KURNIAWAN Bin KUSTOYO mengetahui berapa riil belanja untuk kegiatan tersebut hal ini saksi ANGGA KURNIAWAN Bin KUSTOYO lakukan atas perintah dari terdakwa DARPIN Bin (Alm) KASNARI dengan mengatakan “ini nota-nota belanja dari toko cocokkan saja SPJ nya dengan yang ada di RAB”.

Bahwa nota-nota yang diberikan kepada saksi ANGGA KURNIAWAN Bin KUSTOYO selanjutnya mencocokkan dengan RAB dengan rincian sebagai berikut :

  1. Belanja bahan material Rp. 190.445.000.-
  2. Belanja upah tenaga kerja Rp. 50.500.000.-
  3. Belanja upah langsir Rp. 35.650.000.-
  • Bahwa peruntukan pencairan dana tahun anggaran 2021 Tahap III (20 %) sebesar 162.797.800.- dimana terdakwa DARPIN Bin (Alm) KASNARI memerintah saksi ANGGA KURNIAWAN Bin KUSTOYO dengan cara yang sama dengan pencairan sebagaimana cara pencairan tahap I (40 %) dan tahap II (40 %) diatas saksi diberikan bukti belanja dari toko-toko dimana bukti tersebut masih kosong/nilai belanja belum dicantumkan, sehingga saksi langsung membuat SPJ dengan menyesuaikan dengan angka yang ada pada RAB pekerjaan atau kegiatan lainnya, hal tersebut saksi ANGGA KURNIAWAN Bin KUSTOYO lakukan atas perintah dari terdakwa DARPIN Bin (Alm) KASNARI dengan mengatakan “ini nota-nota belanja dari toko cocokkan saja SPJ nya dengan yang ada di RAB dan APBDes”.

Bahwa nota-nota yang diberikan kepada saksi langsung saksi cocokkan dengan RAB dengan rincian sebagai berikut :

  1. Belanja bahan material Rp. 55.260.00
  2. Belanja upah tenaga kerja Rp. 18.000.000.-
  3. Belanja upah langsir Rp. 11.275.000.-
  4. Bantuan honorarium guru ngaji musola dan masjid Rp. 11.400.000.-
  5. Bantuan anak yatim piatu dan lansia Rp. 9.000.000.-
  6. Penyertaan modal Bumdes Rp. 40.000.000.-
  • Bahwa peruntukan pencairan dana tahun anggaran 2022 Tahap I (40 %) sebesar Rp. 288.383.200.- setelah uang tersebut diambil dari bank maka Terdakwa DARPIN Bin (Alm) KASNARI selaku Kepala Desa langsung meminta uang tersebut secara keseluruhan kepada Saksi ANGGA KURNIAWAN Bin KUSTOYO (Kaur Keuangan) yang saat itu terdakwa mengatakan akan mempergunakan untuk pembayaran belanja kegiatan fisik dan kegiatan lainnya, pada saat itu saksi ANGGA KURNIAWAN Bin KUSTOYO sempat berbicara bahwa kaur keuangan yang berwenang untuk memegang anggaran, namun saat itu Terdakwa DARPIN Bin (Alm) KASNARI langsung membantah dengan mengatakan “jangan banyak mengatur saya”, saya sebagai pengguna anggaran dan penanggung jawab anggaran tersebut” sehingga saat itu saksi dengan tidak kuasa dan dengan keadaan terpaksa maka uang seluruhnya saksi serahkan kepada Terdakwa DARPIN Bin (Alm) KASNARI dengan demikian uang tersebut berpindah tangan ke Kepala desa, selanjutnya pertanggungjawaban dari penggunaan uang sebesar Rp. 288.383.200.- saksi ANGGA KURNIAWAN Bin KUSTOYO hanya diberikan bukti belanja oleh Terdakwa DARPIN Bin (Alm) KASNARI yang diperoleh dari toko-toko dimana nota-nota tersebut masih kosong/nilai belanja belum dicantumkan, sehingga saksi langsung membuat pertanggungjwaban dengan menyesuaikan dengan angka yang ada pada RAB pekerjaan fisik dan kegiatan lainnya tanpa saksi mengetahui berapa riil belanja untuk kegiatan tersebut hal ini saksi lakukan atas perintah dari Terdakwa DARPIN Bin (Alm) KASNARI dengan mengatakan “ini nota-nota belanja dari toko cocokkan saja SPJ nya dengan yang ada di RAB dan APBDes”.

Bahwa nota-nota yang diberikan kepada saksi langsung saksi cocokkan dengan RAB dengan rincian sebagai berikut :

  1. Belanja pembangunan jembatan 11 M X 3 M Rp. 121.055.800.-
  2. Belanja pembangunan jembatan 6 M X 3 M Rp. 81.147.900.-
  3. Belanja rehap posyandu Rp. 6.610.700.-
  4. Belanja pendataan SDgs Rp. 13.131.760.-
  5. Belanja semenisasi Rp. 31.561.700.-
  6. Belanja MTQ kecamatan Rp. 19.620.000.-
  7. Penanggulangan bencana Covid-19 desa Rp. 3.255.340.-
  • Bahwa peruntukan pencairan dana tahun anggaran 2022 Tahap II (40 %) sebesar Rp. 288.383.200.- setelah uang tersebut diambil dari bank maka Terdakwa DARPIN Bin (Alm) KASNARI selaku Kepala Desa langsung meminta uang tersebut secara keseluruhan kepada Saksi ANGGA KURNIAWAN Bin KUSTOYO yang katanya akan dipergunakan untuk pembayaran kegiatan pembangunan jembatan dan kegaitan lainnya, pada saat itu saksi ANGGA KURNIAWAN Bin KUSTOYO sempat berbicara bahwa kaur keuangan yang berwenang untuk memegang anggaran, namun saat itu saksi ANGGA KURNIAWAN Bin KUSTOYO langsung dibantah Terdakwa DARPIN Bin (Alm) KASNARI dengan mengatakan “jangan banyak mengatur saya”, saya sebagai pengguna anggaran dan penanggung jawab anggaran tersebut” sehingga saat itu saksi dengan tidak kuasa dan secara terpaksa menyerahkan uang seluruhnya kepada Terdakwa DARPIN Bin (Alm) KASNARI (DARPIN), selanjutnya pertanggungjwaban dari penggunaan uang sebesar Rp. 288.383.200.- saksi ANGGA KURNIAWAN Bin KUSTOYO diberikan bukti belanja dari toko-toko dimana bukti tersebut masih kosong/nilai belanja belum dicantumkan, sehingga saksi ANGGA KURNIAWAN Bin KUSTOYO langsung membuat pertanggungjawaban dengan cara menyesuaikan angka yang ada pada RAB pekerjaan fisik berupa jembatan dan kegiatan lainnya tanpa saksi ANGGA KURNIAWAN Bin KUSTOYO mengetahui berapa riil belanja untuk kegiatan tersebut hal ini saksi ANGGA KURNIAWAN Bin KUSTOYO lakukan atas perintah dari Terdakwa DARPIN Bin (Alm) KASNARI (DARPIN) dengan mengatakan “ini nota-nota belanja dari toko cocokkan saja SPJ nya dengan yang ada di RAB dan APBDes”.

Berdasarkan nota-nota tersebut saksi ANGGA KURNIAWAN Bin KUSTOYO langsung mencocokkan dengan RAB sesuai perintah Terdakwa dengan rincian sebagai berikut :

  1. Belanja pembangunan jembatan 11 M X 3 M Rp. 121.055.800.-
  2. Belanja pembangunan jembatan 6 M X 3 M Rp. 81.147.900.-
  3. Belanja Penangggulangan bencana Covid-19 Rp. 86.179.500.-
  • Bahwa tahun anggaran 2021 pada Desa tanjung Sari menerima dana yang bersumber dari Bantuan Keuangan Khusus dengan Nilai anggaran Rp. 100.000.000.- dengan rincian anggaran sebagai berikut :

No.

Kegiatan  Dana Bantuan Keuangan Provinsi

Biaya

1.

Tunjangan Komunikasi Tim Koordinasi Pemerintahan Desa

Rp. 4.200.000.-

2.

ATK

Rp. 912.000.-

3.

Makan minum rapat tim

Rp. 888.000.-

4.

Perjalanan Dinas pemerintah Desa (Kepala Desa, Sekretaris Desa dan BPD ke Provinsi

Rp. 5.000.000.-

5.

Pembuatan papan rangka besi dan cetak baliho

Rp. 1.000.000.-

6.

Peningkatan badan jalan usaha tani P=92 M X L=3 M X T=70 CM

Rp. 15.435.000.-

7.

Peningkatan badan jalan usaha tani P=144 M X L=3 M X T=70 CM

Rp. 23.635.000.-

8.

Peningkatan badan jalan usaha tani P=229 M X L=3 M X T=70 CM

Rp. 36.930.000.-

9.

Kontribusi pelatihan tata kelola Bumdes melalui BKAD

Rp. 6.000.000.-

10.

Kontribusi pelatihan tata kelola Bumdes melalui BKAD

Rp. 6.000.000.-

Jumlah

Rp. 100.000.000.-

  • Bahwa pada tahun anggaran 2021 pada Desa tanjung Sari menerima dana yang bersumber dari bagi hasil pajak dan retribusi dengan Nilai anggaran Rp. 18.598.108.- dengan rincian anggaran sebagai berikut :

No.

Bagi Hasil Pajak dan Retribusi

Biaya

1.

Perjalanan Dinas ke Provinsi

Rp. 1.892.000.-

2.

Perjalanan Dinas perangkat Desa ke Kecamatan

Rp. 1.000.000.-

3.

Belanja tinta printer epson L56 warna dan L 195/ATK

Rp. 3.026.715.-

4.

Belanja kegiatan profil Desa

Rp. 2.510.000.-

5.

Belanja perlengkapan dan ATK

Rp. 10.169.393.-

Jumlah

Rp. 18.598.108.-

  • Bahwa pada tahun anggaran 2022 Desa tanjung Sari melaksanakan kegiatan pembangunan jembatan desa di Dusun Sidomulyo dengan volume pekerjaan P=11 M X L=3 M yang bersumber dari dana desa tahun anggaran 2022 dengan Nilai anggaran Rp. 121.055.800.- bahwa untuk membuat pertanggungjawaban kegiatan tersebut saksi ANGGA KURNIAWAN Bin KUSTOYO diperintah oleh Terdakwa DARPIN Bin (Alm) KASNARI (DARPIN) untuk membuat pertanggungjawaban dengan cara saksi ANGGA KURNIAWAN Bin KUSTOYO diberikan bukti belanja dari toko-toko dimana bukti tersebut masih kosong/nilai belanja belum dicantumkan, sehingga saksi diperintahkan membuat SPJ dengan menyesuaikan dengan angka yang ada pada RAB pekerjaan pembangunan Jembatan tanpa saksi ANGGA KURNIAWAN Bin KUSTOYO mengetahui berapa riil belanja untuk kegiatan tersebut hal ini saksi ANGGA KURNIAWAN Bin KUSTOYO lakukan atas perintah dari Terdakwa DARPIN Bin (Alm) KASNARI (DARPIN) dengan mengatakan “ini nota-nota belanja dari toko cocokkan saja SPJ nya dengan yang ada di RAB dan APBDes”. Namun untuk Tahap II (40 %) Tahun Anggaran 2022 SPJ tidak dibut karena tidak ada bukti belanja, sedangkan pencairan Tahap III (20%) tidak dilaksanakan.
  • Bahwa kegiatan pembangunan jembatan desa dengan volume pekerjaan P= 6 M X L=3 M  dilaksanakan di Dusun Ekawarga yang bersumber dari dana desa tahun anggaran 2022 dengan Nilai anggaran Rp. 81.147.900.- pembuatan pertanggungjwaban ini saksi diperintah oleh Terdakwa DARPIN Bin (Alm) KASNARI (DARPIN) dengan perintah “ini nota-nota belanja dari toko cocokkan saja SPJ nya dengan yang ada di RAB dan APBDes”.
  • Bahwa kegiatan pembangunan jembatan desa dengan volume pekerjaan P= 6 M X L=3 M  dilaksanakan di Dusun Sidodadi yang bersumber dari dana desa tahun anggaran 2022 dengan Nilai anggaran Rp. 81.555.900. pelaksanaan kegaitan ini untuk Tim Pelaksana Kegiatan (TPK) tidak bentuk, Yang melakukan pembelanjaan bahan pembangunan Jembatan dilakukan oleh Terdakwa DARPIN Bin (Alm) KASNARI (DARPIN), untuk pembuatan SPJ ini saksi diperintah oleh kepala desa untuk membuat SPJ dengan cara saksi diberikan bukti belanja dari toko-toko dimana bukti tersebut masih kosong/nilai belanja belum dicantumkan, sehingga saksi diperintahkan membuat SPJ dengan menyesuaikan dengan angka yang ada pada RAB pekerjaan pembangunan Jembatan tanpa saksi mengetahui berapa riil belanja untuk kegiatan tersebut hal ini saksi lakukan atas perintah dari Kepala Desa dengan mengatakan “ini nota-nota belanja dari toko cocokkan saja SPJ nya dengan yang ada di RAB dan APBDes”.
  • Bahwa pada tahun anggaran 2022 pada Desa tanjung Sari melaksanakan kegiatan penanggulangan Covid-19 yang bersumber dari dana desa tahun anggaran 2022 dengan Nilai anggaran Rp. 96.844.640.- Yang membelanjakan adalah Terdakwa DARPIN Bin (Alm) KASNARI (DARPIN, namun pertanggungjawaban kegiatan ini tidak ada (Fiktif).
  • Bahwa pada tahun anggaran 2022 pada Desa tanjung Sari menerima dana yang bersumber dari Bantuan Keuangan Khusus dengan Nilai anggaran Rp. 140.000.000.- dengan rincian anggaran sebagai berikut :

No.

Dana Bantuan Keuangan Provinsi

Jumlah

1.

Perjalanan Dinas Kepala Desa ke Provinsi

Rp. 3.500.000.-

2.

Perjalanan Dinas Sekretaris Desa ke Provinsi

Rp. 1.750.000.-

3.

Perjalanan Dinas BPD ke Provinsi

Rp. 1.750.000.-

4.

Pengadaan komputer dan printer Bumdes

Rp. 10.000.000.-

5.

Pembuatan rangka besi

Rp. 2.000.000.-

6.

Pembuatan laporan BKK Provinsi tahun 2022

Rp. 5.000.000.-

7.

Insentif guru Tahfiz

Rp. 12.000.000.-

8.

Belanja kelengkapan rumah tahfiz

Rp. 5.000.000.-

9.

kontribusi pelatihan peningkatan kapasitas managemen Bumdes melalui BKAD

Rp. 8.000.000.-

10.

Kontribusi pelatihan Kapasitas kewirausahaan pemuda/I Desa

Rp. 8.000.000.-

11.

Pelatihan peningkatan kapasitas kader posyandu dan posbindu lansia

Rp. 6.000.000.-

12.

Penambahan penyertaan modal pada Bumdes

Rp. 57.000.000.-

13

Bantuan perlengkapan anak sekolah

Rp. 20.000.000.-

Jumlah

Rp. 140.000.000.-

  • Bahwa terkait dengan dana tersebut diatas yaitu : biaya Perjalanan Dinas Kepala Desa ke Provinsi sebesar Rp. 3.500.000.-, Perjalanan Dinas Sekretaris Desa ke Provinsi sebesar Rp. 1.750.000.-, Perjalanan Dinas BPD ke Provinsi sebesar Rp. 1.750.000.- Pengadaan komputer dan printer Bumdes sebesar Rp. 10.000.000.-, Pembuatan laporan BKK Provinsi tahun 2022 sebesar Rp. 5.000.000.-, Insentif guru Tahfiz sebesar Rp. 12.000.000.-, Belanja kelengkapan rumah tahfiz sebesar Rp. 5.000.000.- Pelatihan peningkatan kapasitas kader posyandu dan posbindu lansia Rp. 6.000.000.- keseluruhan kegiatan tersebut tidak pernah dilaksanakan dan tidak ada pertanggungjawaban padahal dana tersebut telah dicairkan dari Rekening Desa dan dana tersebut dipergunakan oleh Terdakwa DARPIN Bin (Alm) KASNARI (DARPIN untuk kepentingan pribadinya.       
  • Bahwa perbuatan terdakwa Terdakwa DARPIN Bin (Alm) KASNARI (DARPIN selaku Kepala Desa Tanjung Sari dengan cara melawan hukum melaksanakan kegiatan pekerjaan pembangunan fisik dan kegiatan lainnya pada tahun anggaran 2021 s/d 2022 dengan tidak mempertanggungjawabkan penggunaan dana sebagaimana realisasinya yaitu :
  • Pembangunan Rabat Beton/Semenisasi jalan poros Desa volume pekerjaan P=1.040 M x L=2,5 M x  T=0,15 M sebesar Rp. 494.288.400,- ditemukan pertanggungjawaban yang tidak sesuai antara realisasi dengan kenyataanya Rp. 101.188.800.-
  • Belanja penanggulangan Covid-19 dengan anggaran Rp. 104.102.000.- ditemukan pertanggungjawaban yang tidak sesuai antara realisasi dengan kenyataanya Rp. 42.000.000.-
  • Belanja Bantuan Keuangan Khusus yakni :
  • Tunjangan Komunikasi Tim Koordinasi Pemerintahan Desa sebesar Rp. 4.200.000.- tidak dapat dipertanggungjawabkan.
  • ATK sebesar Rp. 912.000.- tidak dapat dipertangungjawabkan.
  • Makan minum rapat tim sebesar Rp. 888.000.- tidak dapat dipertangungjawabkan.
  • Perjalanan Dinas pemerintah Desa (Kepala Desa, Sekretaris Desa dan BPD ke Provinsi sebesar Rp. 5.000.000.- tidak dapat dipertangungjawabkan.
  • Peningkatan badan jalan usaha tani P=92 M X L=3 M X T=70 CM sebesar Rp. 15.435.000.- ditemukan pertanggungjawaban yang tidak sesuai antara realisasi dengan kenyataanya sebesar Rp. 10.615.000.-
  • Peningkatan badan jalan usaha tani P=144 M X L=3 M X T=70 CM sebesar Rp. 23.635.000.- ditemukan pertanggungjawaban yang tidak sesuai antara realisasi dengan kenyataanya sebesar Rp. 16.215.000.-
  • Peningkatan badan jalan usaha tani P=229 M X L=3 M X T=70 CM sebesar Rp. 36.930.000.- ditemukan pertanggungjawaban yang tidak sesuai antara realisasi dengan kenyataanya sebesar Rp. 25.265.000.-
  • Belanja bagi hasil pajak dan retribusi sebesar Rp. 18.598.108, ditemukan pertanggungjawaban yang tidak sesuai antara realisasi dengan kenyataanya Rp. 101.188.800.-
  • Pembangunan jembatan P= 11 M X L=3 M  di Dusun Sidomulyo sebesar Rp. 121.055.800.- ditemukan pertanggungjawaban yang tidak sesuai antara realisasi dengan kenyataanya Rp. 8.808.000.-
  • Pembangunan jembatan P= 6 M X L=3 M  dilaksanakan di Dusun Ekawarga sebesar Rp. 81.147.900.- ditemukan pertanggungjawaban yang tidak sesuai antara realisasi dengan kenyataanya Rp. 5.600.500.-
  • Pembangunan jembatan P= 6 M X L=3 M  dilaksanakan di Dusun Sidodadi sebesar Rp. 81.555.900.- ditemukan pertanggungjawaban yang tidak sesuai antara realisasi dengan kenyataanya Rp. 3.374.000.-
  • Belanja penanggulangan Covid-19 sebesar Rp. 96.844.640.- ditemukan pertanggungjawaban yang tidak sesuai antara realisasi dengan kenyataanya Rp. 70.383.000.-
  • Belanja Bantuan Keuangan Khusus yakni :
  • Perjalanan Dinas Kepala Desa ke Provinsi sebesar Rp. 3.500.000.- tidak dapat dipertanggungjawabkan, namun dananya telah dicairkan dari kas Desa.
  • Perjalanan Dinas Sekretaris Desa ke Provinsi sebesar Rp. 1.750.000.- tidak dapat dipertangungjawabkan, namun dananya telah dicairkan dari kas Desa.
  • Perjalanan Dinas BPD ke Provinsi sebesar Rp. 1.750.000.- tidak dapat dipertangungjawabkan, namun dananya telah dicairkan dari kas Desa.
  • Pengadaan komputer dan printer Bumdes sebesar Rp. 10.000.000.- tidak dapat dipertangungjawabkan, namun dananya telah dicairkan dari kas Desa.
  • Pembuatan laporan BKK Provinsi tahun 2022 sebesar Rp. 5.000.000.- tidak dapat dipertangungjawabkan, namun dananya telah dicairkan dari kas Desa.
  • Insentif guru Tahfiz sebesar Rp. 12.000.000.- tidak dapat dipertangungjawabkan, namun dananya telah dicairkan dari kas Desa.
  • Belanja kelengkapan rumah tahfiz sebesar Rp. 5.000.000.- tidak dapat dipertangungjawabkan, namun dananya telah dicairkan dari kas Desa.
  • Pelatihan peningkatan kapasitas kader posyandu dan posbindu lansia sebesar Rp. 6.000.000.- tidak dapat dipertangungjawabkan, namun dananya telah dicairkan dari kas Desa.
  • Bahwa perbuatan Terdakwa Darpin Bin (Alm) Kasnari didatas bertentangan dengan ketentuan-ketentuan sebagai berikut:
  1. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara : pasal 3 ayat (1) yang menyatakan bahwa “Keuangan Negara dikelola secara tertib, taat pada peraturan perundang-undangan, efisien, ekonomis, efektif, transparan, dan bertanggung jawab dengan memperhatikan rasa keadilan dan kepatutan”.
  2. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara : Pasal 18 ayat (3) yang mengatakan: “Pejabat yang menandatangani dan/atau mengesahkan dokumen yang berkaitan dengan surat bukti yang menjadi dasar pengeluaran atas beban APBN/APBD bertanggung jawab atas kebenaran material dan akibat yang timbul dari penggunaan surat bukti dimaksud”.
  3. Undang-Undang Nomor 06 tahun 2014 tentang Desa:
  • Pasal 26 (4) Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Kepala Desa berkewajiban: menaati dan menegakkan peraturan perundang-undangan, melaksanakan prinsip tata Pemerintahan Desa yang akuntabel, transparan, profesional, efektif dan efisien, bersih, serta bebas dari kolusi, korupsi, dan nepotisme; menyelenggarakan administrasi Pemerintahan Desa yang baik.
  • Pasal 29 Kepala Desa dilarang: merugikan kepentingan umum, membuat keputusan yang menguntungkan diri sendiri, anggota keluarga, pihak lain, dan/atau golongan tertentu, menyalahgunakan wewenang, tugas, hak, dan/atau kewajibannya, melakukan kolusi, korupsi, dan nepotisme, menerima uang, barang, dan/atau jasa dari pihak lain yang dapat memengaruhi keputusan atau tindakan yang akan dilakukannya.
  1. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 20 tahun 2018 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Desa:
  • Pasal 2 ayat (1) “Keuangan Desa dikelola berdasarkan asas transparan, akuntabel, partisipatif serta dilakukan dengan tertib dan disiplin anggaran”,
  • Pasal 3 ayat (3) Dalam melaksanakan kekuasaan pengelolaan keuangan Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (2), kepala Desa menguasakan sebagian kekuasaannya kepada perangkat Desa selaku PPKD,
  • Pasal 3 ayat (4) Pelimpahan sebagian kekuasaan PKPKD kepada PPKD ditetapkan dengan keputusan kepala Desa,
  • Pasal 4  PPKD sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (3) terdiri atas : Sekretaris Desa, Kaur dan Kasi; dan Kaur keuangan,
  • Pasal 6 Kaur dan Kasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf b bertugas sebagai pelaksana kegiatan anggaran,
  • Pasal 7 ayat (1)  Kaur dan Kasi dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (4) dapat dibantu oleh tim yang melaksanakan kegiatan pengadaan barang/jasa yang karena sifat dan jenisnya tidak dapat dilakukan sendiri,
  • Pasal 7 ayat (2) Tim sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berasal dari unsur perangkat Desa, lembaga kemasyarakatan Desa dan/atau masyarakat yang terdiri atas: Ketua, Sekretaris dan Anggota,
  • Pasal 7 ayat (3) Perangkat Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (2) yaitu pelaksana kewilayahan,
  • Pasal 7 ayat (4) Pembentukan tim sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diusulkan pada saat penyusunan RKP Desa,
  • Pasal 7 ayat (5) Tim sebagaimana dimaksud pada ayat (4) ditetapkan melalui keputusan Kepala Desa,
  • Pasal 51 ayat  (2) “setiap pengeluaran sebagaimana dimaksud  ayat (1) didukung dengan bukti yang lengkap dan sah”,
  • Pasal 66 ayat (1) “Pengeluaran atas beban APB Desa dilakukan berdasarkan RAK Desa yang telah disetujui oleh Kepala Desa”,
  • Pasal 66 Ayat (2) “Pengeluaran atas beban APB Desa untuk kegiatan yang dilakukan secara swakelola dikeluarkan oleh Kaur Keuangan kepada Kaur dan Kasi pelaksana kegiatan anggaran atas dasar DPA dan SPP yang diajukan serta telah disetujui oleh Kepala Desa”,
  • Pasal 66 ayat (3) “Pengeluaran atas beban APB Desa untuk kegiatan yang dilakukan melalui penyedia barang/jasa dikeluarkan oleh Kaur Keuangan langsung kepada penyedia atas dasar DPA dan SPP yang diajukan oleh Kasi pelaksana kegiatan anggaran dan telah disetujui oleh Kepala Desa”.
  1. Peraturan Kepala LKPP Nomor 12 tahun 2019  tentang Pedoman Tata Cara Pengadaan Barang/Jasa di Desa Pasal 2 : Pengadaan Barang/Jasa menerapkan prinsip-prinsip sebagai berikut:
  1. efisien, berarti Pengadaan Barang/Jasa harus diusahakan dengan menggunakan dana dan daya yang minimum untuk mencapai kualitas dan sasaran dalam waktu yang ditetapkan atau menggunakan dana yang telah ditetapkan untuk mencapai hasil dan sasaran dengan kualitas yang maksimum;
  2. efektif, berarti Pengadaan Barang/Jasa harus sesuai dengan kebutuhan dan sasaran yang telah ditetapkan serta memberikan manfaat yang sebesar-besarnya;
  3. transparan, berarti semua ketentuan dan informasi mengenai Pengadaan Barang/Jasa bersifat jelas dan dapat diketahui secara luas oleh masyarakat dan Penyedia Barang/Jasa yang berminat;
  4. terbuka, berarti pengadaan dapat diikuti oleh semua Penyedia Barang/Jasa yang memenuhi Persyaratan/Kriteria tertentu berdasarkan ketentuan dan prosedur yang jelas;
  5. pemberdayaan masyarakat, berarti Pengadaan Barang/Jasa harus dijadikan sebagai wahana pembelajaran bagi masyarakat untuk dapat mengelola pembangunan desanya;
  6. gotong-royong, berarti penyediaan tenaga kerja oleh masyarakat dalam pelaksanaan kegiatan pembangunan di desa; dan
  7. bersaing, berarti Pengadaan harus dilakukan melalui persaingan yang sehat di antara sebanyak mungkin Penyedia yang setara dan memenuhi persyaratan;
  8. adil berarti memberikan perlakuan yang sama bagi semua calon penyedia dan tidak mengarah untuk memberi keuntungan kepada pihak tertentu;
  9. akuntabel berarti harus sesuai dengan aturan dan ketentuan yang berkaitan dengan pengadaan sehingga dapat dipertanggungjawabkan.     
  1. Peraturan Bupati Indragiri Hulu Nomor 45 Tahun 2020  tentang Tata Cara Pengadaan Barang/ Jasa di Desa
  • Pasal 1 angka 14 : TPK adalah Tim pelaksana kegiatan yang selanjutnya disingkat TPK adalah Tim yang membatu Kasi/Kaur dalam melaksanakan kegiatan pengadaan barang/jasa yang karena sifat dan jenisnya tidak dapat dilakukan sendiri oleh kasi/kaur.
  • Pasal 5 : tata nilai pengadaan menerapkan prinsip-prinsip sebagai berikut:
    1. efisien, berarti Pengadaan Barang/Jasa harus diusahakan dengan menggunakan dana dan daya yang minimum untuk mencapai kualitas dan sasaran dalam waktu yang ditetapkan atau menggunakan dana yang telah ditetapkan untuk mencapai hasil dan sasaran dengan kualitas yang maksimum;
    2. efektif, berarti Pengadaan Barang/Jasa harus sesuai dengan kebutuhan dan sasaran yang telah ditetapkan serta memberikan manfaat yang sebesar-besarnya;
    3. transparan, berarti semua ketentuan dan informasi mengenai Pengadaan Barang/Jasa bersifat jelas dan dapat diketahui secara luas oleh masyarakat dan Penyedia Barang/Jasa yang berminat;
    4. terbuka, berarti pengadaan dapat diikuti oleh semua Penyedia Barang/Jasa yang memenuhi Persyaratan/Kriteria tertentu berdasarkan ketentuan dan prosedur yang jelas;
    5. pemberdayaan masyarakat, berarti Pengadaan Barang/Jasa harus dijadikan sebagai wahana pembelajaran bagi masyarakat untuk dapat mengelola pembangunan desanya;
    6. gotong-royong, berarti penyediaan tenaga kerja oleh masyarakat dalam pelaksanaan kegiatan pembangunan di desa; dan
    7. bersaing, berarti Pengadaan harus dilakukan melalui persaingan yang sehat di antara sebanyak mungkin Penyedia yang setara dan memenuhi persyaratan;
    8. adil berarti memberikan perlakuan yang sama bagi semua calon penyedia dan tidak mengarah untuk memberi keuntungan kepada pihak tertentu;
    9. akuntabel berarti harus sesuai dengan aturan dan ketentuan yang berkaitan dengan pengadaan sehingga dapat dipertanggungjawabkan.
  1. Peraturan Gubernur Riau Nomor 38 Tahun 2019 Tentang Pedoman Bantuan Keuangan Khusus  Dari Provinsi Riau Kepada Desa Tahun 2019.
  • Pasal 5 ayat (1) Pergub Nomor 38 Tahun 2019 menyebutkan : Bantuan Keuangan digunakan sesuai prioritas  Pembangunan Provinsi Riau untuk digunakan bidang :
  1. Pemerintahan Desa;
  2. Pembangunan Desa;
  3. Pembinaan Kemasyarakatan;
  4. Pemberdayaan Masyarakat;
  • Selanjutnya didalam Juknis BKK Prov Riau Tahun 2019 disebutkan : Bantuan di Bidang Pemberdayaan Masyarakat Desa diatur sebagai berikut:

3.1     Kegiatan Pembentukan/Penataan/Pengembangan BUMDesa (Paling  Banyak Rp. 3 juta)

3.2.    Kegiatan Verifikasi Kelayakan Usaha BUMDesa (Paling Banyak Rp. 3 juta)

3.3.    Pembiayaan untuk Penyertaan Modal Awal atau Modal Tambahan BUMDesa (Paling Banyak Rp. 200 juta).

  • Bahwa akibat perbuatan Terdakwa DARPIN Bin (Alm) KASNARI (DARPIN selaku Kepala Desa Tanjung Sari dalam pengelolaan belanja APBDes Desa Tanjung Sari Kecamatan Kuala Cenaku Kabupaten Indragiri Hulu Ta. 2021 s/d 2022 mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp. 358.047.408.- (tiga ratus lima puluh delapan juta empat puluh tujuh ribu empat ratus delapan rupiah), atau setidak-tidaknya sekitar jumlah tersebut sebagaimana Hasil Audit Penghitungan Kerugian Keuangan Negara oleh INSPEKTORAT Kabupaten Indragiri Hulu Nomor : 700/IK-SEKR/IR.IV/XII/2023/707 tanggal 11 Desember 2023  dengan rincian sebagai berikut :

No

Uraian

Perhitungan kerugian Negara

Tahun anggaran 2021

1

Pembangunan semenisasi/rabat beton p.10.40M

Rp. 101.188.800.-

2

Belanja covid-19

Rp. 42.000.000.-

3

Belanja sumber bantuan keuangan khusus

Rp. 63.095.000.-

4.

Belanja sumber Bagi Hasil Pajak/retribusi

Rp. 18.598.108.-

 

Jumlah

Rp.224.881.908.-

Pihak Dipublikasikan Ya