INFORMASI DETAIL PERKARA
| Kembali |
| Nomor Perkara | Pemohon | Termohon | Status Perkara |
| 4/Pid.Pra/2026/PN Pbr | TRISNA WAHYUNI Alias NANA Binti SUGIARTO | KEPALA KEPOLISIAN SEKTOR PAYUNG SEKAKI Cq. KANIT RESKRIM | Minutasi |
| Tanggal Pendaftaran | Kamis, 05 Feb. 2026 | ||||
| Klasifikasi Perkara | Sah atau tidaknya penetapan tersangka | ||||
| Nomor Perkara | 4/Pid.Pra/2026/PN Pbr | ||||
| Tanggal Surat | Selasa, 03 Feb. 2026 | ||||
| Nomor Surat | - | ||||
| Pemohon |
|
||||
| Termohon |
|
||||
| Kuasa Hukum Termohon | |||||
| Petitum Permohonan | Bahwa diajukannya Permohonan Praperadilan ini guna untuk menguji Tindakan Hukum TERMOHON, adapun yang menjadi dasar / alasan hukum diajukanya Permohonan Praperadilan ini adalah sebagai berikut :
A. PEMOHON MEMPUNYAI KEDUDUKAN HUKUM DAN PENGADILAN NEGERI PEKANBARU BERWENANG UNTUK MEMERIKSA DAN MENGADILI PERMOHONAN PRAPERADILAN.
1. LAPORAN Polisi Nomor :LP / B /270 /XII / 2024 /SPKT / Polsek Payung Sekaki /Polresta Pekanbaru / Polda Riau, tanggal 17 Desember 2024 atas nama Pelapor AWANG DIGUSTI;
2. Surat PERINTAH PENANGKAPAN Nomor: Sp. Kap / 104 / XII / 2025 / RESKRIM, Tanggal 08 Desember 2025. Terhadap Tersangka TRISNA WAHYUNI Alias NANA Binti SUGIARTO yang diduga melakukan Tindak Pidana Penggelapan Dalam Jabatan susuai dengan ancaman Pasal 374 KUH Pidana ;
B. DASAR HUKUM PERMOHONAN PRAPERADILAN.
1. Bahwa Praperadilan di Indonesia sbagaimana diatur dalam kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana (untuk selanjutnya di sebut “KUHAP”) tepat nya dalam pasal 77 sampai dengan pasal 83 KUHAP jo. Pasal 95 KUHAP. Secara jelas dan tegas dimaksud sebagai suatu lembaga yang berfungsi sebagai sarana control atau pengawas horizontal untuk menguji keabsahan penggunaan wewenang oleh aparat pengak hukum in casu penYelidik / penyidik maupun penuntut umum, sebagai upaya koreksi terhadap penggunaan wewenang apabila dilaksanakan secara sewenang-wenang dengan maksud / tujuan lain diluar dari pada yang telah ditentukan secara tegas dalam KUHAP, guna menjamin perlindungan terhadap hak asasi setaip orang, termasuk dalam hal ini PEMOHON.
2. Bahwa tujuan Praperadilan seperti yang tersirat dalam penjelasan pasal 80 KUHAP adalah untuk menegakkan hukum, keadilan, kebenaran melalui sarana pengawasan horizontal, sehingga esensi dari Praperadilan adalah untuk mengawasi tindakan upaya paksa yang dilakukan penyidik terhadap seorang tersangka benar – benar dilaksanakan sesuai ketentuan Undang-undang. Dilakukan secara professional dan bukan tindakan yang bertentangan dengan hukum sebagaimana diatur dalam KUHAP atau Prundang-Undang lainya.
3. Bahwa mengacu pada pendapat S. TANUSUBROTO, disebutkan bahwa keberadaan lembaga Praperadilan sebenarnya memberikan peringatan :
a. Agar Pengak Hukum harus berhati – hati dalam melakukan tindakan hukum dan setiap tindakan hukum ini harus didasarkan kepada ketentuan hukum yang berlaku dalam arti harus mampu menahan diri serta menjauhkan didi dari tindakan yang sewenang-wenang.
b. Ganti rugi dan rehabilitas merupakan upaya untuk melindungiwarga Negara yang diduga telah melakukan suatu kejahatan yang ternyata tanpa didukung dengan bukti – buktu yang sah dan meyakinkan, sebagai akibat dari sikap dan perlakuan penegak hukum yang tidak mengindahkan hak-hak asasi manusia.
c. Hakim dalam menentukan gantikerugian harus senantiasa memperhitungkan dan mempertimbangkan dengan seksama, baik untuk kepentingan orang yang dirugikan maupun dari sudut kemampuan finasial Pemerintah dalam memenuhi, melasanakan putusan hukum itu.
d. Dengan rehabilitasi berarti seseorang Tersangka telah dipulihkan haknya seperti keadaan semula yang diduga telah melakukan suatu kejahatan.
e. Kejujuran yang menjiwai KUHAP harus diimbangi dengan integritas dan dedikasi dari Pengak hukum, karena tanpa adanya keseimbangan itu semuanya akan sia-sia belaka.
Selain itu, mengacu pula pada pendapat INDRIYANTO SENO ADJI, bahwa KUHAP merupakan lembaga Praperadilan untuk melindungi seseorang dalam pemeriksaan pendahuluan terhadap tindakan – tindakan Kepolisian (TERMOHON) yang melanggar hukum dan merugikan seseorang, dimana lembaga Praperadilan ini berfungsi sebagai lembaga Pengawas terhadap upaya paksa yang dilakukan oleh Pejabat Penyidik dalam batas tertentu.
Bahwa lebih jauh terhadap apa yang diuraikan diatas, yaitu lembaga Praperadilan sebagai upaya pengawasan pengguna wewenang guna menjamin perlindungan Hak Asasi Manusia, telah dituangkan pula secara tegas dalam konsiderans menimbang huruf a dan huruf c KUHAP yang selengkapnya berbunyi : Negara Hukum Berdasarkan Pancasila Dan Undang – Undang Dasar 1945 Yang Menjunjung Tinggi Hak Asasi Manusia Serta Menjamin Segala Warga Negara Bersamaan Kedudukannya Dalam Hukum Dan Pemerintahan Dan Wajib Menjujung Tinggi Hukum Dan Pemerintahan Itu Dengan Tidak Ada Kecualinya.
Bahwa pembangunan hukum nasional yang demikian itu di bidang hukum pidana adalah agar masyrakat menghayati hak dan kewajibannya dan untuk meningkatkan pembinaan sikap para pelaksana penegak hukum sesuai dengan fungsi dan wewenang masing-masing kearah tegaknya hukum, keadilan dan perlindungan terhadap terhadap harkat dan martabat manusia, ketertiban dan kepastian hukum demi terselenggaranya negara hukum sesuai dengan undang-undang dasar 1945.
4. Bahwa permohonan yang dapat diajukan dalam pemeriksaan Praperadilan atau singkatnya ruang lingkup Praperadilan, selain meliputi persoalan sah atau tidaknya penagkapan, penahanan, penghentian penyidikan atau penghentian penuntutan maupun ganti kerugian dan atau rehabiltasi bagi seseorang yang perkara pidananya dihentikan pada tingkat penyidikan atau penuntutan maupun ganti kerugian dan atau rehabiltas bagi seseorang yang perkara pidananya dihentikan pada tingkat penyidikan atau penuntutan (vide Pasal 77 KUHAP) juga meliputi tindakan lain sebagaimana diatur secara tegas dalam ketentuan pasal 95 ayat (1) dan ayat (2) KUHAP, pada pokoknya merupakan tindakan Penyidikan dalam rangka menjalankan wewenangnya yang dilakukan tanpa alas hukum, sehingga melanggar hak asasi manusia atau harkat, martabat kemanusiaan atau merugikan orang lain, oleh karena itu “tindakan lain“ yang telah dilakukan oleh TERMOHON tergolong dan oleh karenya merupakn objek Permohonan Praperadilan.
5. Bahwa, mendasari substansi pada butir 4 diatas dapat dijelaskan lebih gamblang oleh PEMOHON sebagai berikut :
a. Bahwa laporan polisi Nomor : LP / B / 270 / XII / 2024 / SPKT / Polsek Payung Sekaki / Polresta Pekanbaru / Polda Riau, tertanggal 17 Desember 2024. Terhadap TRISNA WAHYUNI Als NANA Binti SUGIARTO, hingga diajukannya Praperadilan ini sudah 1 (satu) tahun 50 (lima puluh) hari.
b. Bahwa penangkapan PEMOHON dengan SURAT PERINTAH PENANGKAPAN Nomor : S.p. Kap / 104 / XII / 2025 / Reskrim tertanggal 08 Desember 2025. tanpa adanya pemanggilan klarifikasi atau tanpa adanya proses penyelidikan dahulu dan tidak memberikan surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan yang mana bertentangan atau tidak sesuai dengan Putusan Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia Nomor. 130 / PUU-XIII / 2015, menyatakan frasa “penyidik memeberitahukan hal itu kepada Penuntut Umum” Inkonstitusioanal bersyarat sehingga Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) menjadi wajib diserahkan kepada Peuntut Umum, Terlapor dan Pelapor Paling lambat 7 (tujuh) hari. Dampaknya Penangkapan tanpa Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) kepada PEMOHON tidak sah atau cacat hukum Terhadap TRISNA WAHYUNI Als NANA Binti SUGIARTO, telah menimbulkan akibat hukum berupa terampasnya hak maupun harkat – martabat PEMOHON, belum termasuk banyaknya waktu, kesempatan dan kebahagian hidup keluarga yang telah hilang akibat Penangkapan tersebut pada diri PEMOHON sebagai orang tua tunggal bagi kedua (2) anak PEMOHON.
c. Bahwa “tindakan lain” yang dilakukan oleh TERMOHON, tidak diberikan SURAT PEMBERITAHUAN DIMULAINYA PENYIDIKAN (SPDP), SURAT PENETAPAN TERSANGKA, SURAT PERINTAH PENAHANAN, SURAT PERPANJANGAN PENAHANAN kepada keluaraga atau orang tua PEMOHON, diyakini dan diduga kuat TERMOHON melakukan perbutan semena – mena, tidak berdasarkan hukum dan tidak sah atau cacat yuridis.
d. Bahwa penerimaan SURAT PEMBERITAHUAN DIMULAINYA PENYIDIKAN (SPDP), SURAT PERINTAH PENAHANAN DAN SURAT PERPANJANGAN PENAHANAN sesuai yang diatas, diterima oleh Kuasa Hukum PEMOHON pada hari Senin tanggal 19 Januari 2026 dengan Surat Permintaan Salinan BERITA ACARA PEMERIKSAAN (BAP) dan Turunannya dengan Nomor : 002/SP-RA&P/I/2026.
6. Bahwa atas dasar itulah tentunya menimbulkan hak hukum bagi PEMOHON untuk melakukan upaya hukum berupa koreksi dan atau pengujian terhadap keabsahan penangkapan dan penahanan yang telah dilakukan oleh TERMOHON melalui lembaga Praperadilan, upaya yang mana selain telah sesuai dengan spirit atau roh atau jiwa KUHAP, juga berkesesuaian dan telah dijamin dalam ketentuan pasal 17 Undang-undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia yang selengkapnya berbunyi “ setiap orang tanpa diskriminasi berhak untuk memeperoleh keadilan dengan mengajukan permohonan, pengaduan dan gugatan, baik dalam perkara pidana, perdata, maupun administrasi serta diadili melalui proses peradilan yang bebas dan tidak memihak, sesuai dengan hukum acara yang menjamin pemeriksaan yang objektif oleh hakim yang jujur dan adil untuk memeperoleh putusan yang adil dan benar”.
7. Bahwa mengacu pada Keputusan Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia Nomor 21/PUU-XII/2014, tanggal 28 April2015 yang salah satu substansinya menyatakan bahwa ”Penetapan tersangka, penagkapan dan penahan masuk dalam objek Praperadilan” dan bahkan sebagai referensi telah ada putusan Praperadilan yang mengabulkan permohonan Praperadilan terhadap tersangka, penagkapan dan penahan tersebut, yang substansi putusan mengacu pada putusan Mahkama Konstitusi Republik Indonesia tersebut diatas, maka pengajuan permohonan Praperadilan inipun diharapkan oleh PEMOHON patut pula dikabulkan oleh Pengadilan Negeri Pekanbaru.
8. Bahwa Pasal 374 KUH Pidana yang diancamkan TERMOHON kepada PEMOHON Praperadilan oleh karena diduga PEMOHON telah melakukan Penggelapan uang PT.ANUGRAH NIAGA JAYA berdasarkan Surat Laporan Polisi, Nomor: LP/B/270/XII/2024/SPKT/Polsek Payung Sekaki /Polres Pekanbaru/Polda Riau, Tanggal 17 Desember 2024;
9. Bahwa apa yang telah dilaporkan oleh Pelapor AWANG DIGUSTI sebagai kuasa dari EVA LEONIZA PASARIBU sebagai pihak perusahaan PT. ANUGRAH NIAGA JAYA yang oleh TERMOHON telah menetapkan kepada PEMOHON Praperadilan dengan Pasal 374 KUH Pidana yaitu : penggelapan yang dilakukan oleh orang yang penguasaannya terhadap barang disebabkan karena ada hubungan kerja atau karena pencarian atau karena mendapat upah untuk itu, diancam dengan pidana penjara paling lama lima tahun.
C. Dasar dan alasan permohonan praperadilan (posita)
1. Bahwa PEMOHON bukanlah Pekerja pada perusahaan PT. ANUGRAH NIAGA JAYA karena tidak adanya ikatan kotrak kerja Antara PEMOHON dengan PT. ANUGRAH NIAGA JAYA sasuai yang diatur oleh Undang-undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang ketenaga kerjaan yang telah diubah dengan Undang-undang Cipata Kerja Nomor 6 Tahun 2023 dan Pelaksanaan Teknis PP Nomor 35 Tahun 2021 pasal 4 s/d pasal 15 tentang kontrak kerja dan Surat Keterangan Karyawan. Hanya dibuktikan dengan surat pernyataan atas nama PEMOHON dan di setujui oleh pihak Perusahaan(terlampir), yang ditetapkan sebagai tersangka oleh TERMOHON berdasarkan Nomor : Sp.Tap.Tsk / 102 / XII / 2024 / RESKRIM, Tanggal 08 Desember 2025 dan surat perintah penangkapan Nomor : Sp.Kap / 104 / XII / 2025 / Reskrim, tanggal 08 Desember 2025 serta surat perintah penahanan Nomor : Sp.Han / 93 / XII / 2025 / Reskrim, tertanggal 09 Desember 2025 dalam dugaan tindak pidana penggelapan dalam jabatan (Pasal 374 KUHP).
2. Bahwa penetapan tersangka, penangkapan dan penahanan PEMOHON tersebut tidak sah dan tidak berdasarkan hukum, dengan alasan – alasan sebagai berikut :
a. Kurang nya alat bukti (minimal 2 Alat Bukti) : TERMOHON menetapkan PEMOHON sebagai tersangka tanpa dukungan 2 (dua) alat bukti yang sah sebagaimana diatur dalam Pasal 184 KUHAP dan Putusan MK No. 21/PUU-XII/2014. Bahwa bukti yang digunakan TERMOHON hanyalah laporan pelapor (saksi pelapor) atas nama AWANG IGUSTI dengan Laporan Polisi Nopol : LP/B/270/XI/2024/SPKT/POLSEK PAYUNG SEKAKI/POLRESTA PEKANBARU/POLDA RIAU. Tertanggal 17 Desember 2024, tanpa bukti Audit Internal / Akuntan Publik yang valid yang menunjukan adanya “penggelapan” atau penyalagunaan jabatan”.
b. Unsur “Dalam Jabatan” tidak terpenuhi : bahwa perbuatan yang disangkakan bukanlah penggelapan dalam jabatan (Pasal 374), melainkan perselisihan industrial/bisnis atau hubungan perdata. Perusahaan PT. ANUGRAH NIAGA JAYA tidak pernah memberikan wewenang secara eksplisit kepada PEMOHON untuk menguasai barang/uang yang disangka digelapkan.
c. Prematur dan Kesewenang-wenangan : bahwa TERMOHON melakukakan penetapan tersangka, penangkapan dan penahanan secara terburu – buru tanpa melakukan pemeriksaan awal, pemeriksaan saksi-saksi meringankan (A de Charge) yang diajukan oleh PEMOHON.
3. Bahwa tindakan TERMOHON yang menetapkan PEMOHON sebagai tersangka adalah cacat hukum, sewenang-wenang (abuse of power), dan melanggar hak asasi manusia serta hak konstitusional PEMOHON atas kepastian hukum yang adil (Pasal 28 D ayat 1 UUD 1945).
3. Bahwa Surat PERINTAH PENAHANAN Nomor : Sp.Han / 93 / XII / 2025 / Reskrim, tanggal 09 Desember 2025, SURAT PEMBERITAHUAN DIMULAINYA PENYIDIKAN Nomor : B / 99 / XII / 2025 / RESKRIM. Tanggal 11 Desember 2025, SURAT PERPANJANGAN PENAHANAN Nomor : PRIN-7936 /L.4.10 / Eoh.1/12/2025. Pada tanggal 17 Desember 2025, Terhadap TRISNA WAHYUNI Alias NANA Binti SUGIARTO yang diduga melakukan Tindak Pidana Penggelapan Dalam Jabatan susuai dengan ancaman Pasal 374 KUH Pidana, tidak pernah ditembuskan dan diberikan kepada keluaraga atau orang tua PEMOHON, diyakini dan diduga kuat TERMOHON melakukan perbutan semena – mena, tidak berdasarkan hukum dan tidak sah atau cacat yuridis.
4. Bahwa di SURAT PERINTAH PENANGKAPAN Nomor : S.p. Kap / 104 / XII / 2025 / Reskrim tertanggal 08 Desember 2025 dan SURAT PERINTAH PENAHANAN Nomor : Sp.Han / 93 / XII / 2025 / Reskrim, tanggal 09 Desember 2025. Terhadap TRISNA WAHYUNI Alias NANA Binti SUGIARTO, tidak Terlampir atau dibubuhi Surat ketetapan tentang Penetapan Tersangka di pertimbangan dan Dasar SURAT PERINTAH PENANGKAPAN dan SURAT PERINTAH PENAHANAN tersebut.
II. PETITUM (Tuntutan).
Berdasarkan alasan-alasan tersebut di atas, PEMOHON memohon kepada Majelis Hakim Praperadilan Untuk memutuskan :
1. Menerima dan mengabulkan permohonan PEMOHON untuk seluruhnya.
2. Menyatakan Surat Perintah Penyidikan Nomor : B / 99 / XII / 2025 / Reeskrim. Tanggal 11 Desember 2025, adalah tidak sah dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat.
3. Menyatakan Penetapan Tersangka atas diri PEMOHON yang dikeluarkan oleh TERMOHON Nomor : Sp.Tap.Tsk / 102 / XII / 2024 / RESKRIM, Tanggal 08 Desember 2025, adalah tidak sah dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat.
4. Menyatakan surat perintah penangkapan Nomor : Sp.Kap / 104 / XII / 2025 / Reskrim, tanggal 08 Desember 2025, adalah tidak sah dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat.
5. Menyatakan surat perintah penahanan Nomor : Sp.Han / 93 / XII / 2025 / Reskrim, tertanggal 09 Desember 2025, adalah tidak sah dan tidak berdasarkan hukum, serta tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat.
6. Memerintahkan TERMOHON untuk menghentikan penyidikan terhadap PEMOHON.
7. Memerintahkan TERMOHON untuk memulihkan hak PEMOHON dalam keampuan, kedudukan, harkat, serta martabatnya (rehabilitas)
8. Menghukum TERMOHON membayar ganti kerugian senilai Rp. 18.400.000,00 (delapan belas juta Empat ratus ribu rupiah) atas penangkapan yang tidak sesui prosedur.
9. Menghukum TERMOHON membayar kompensasi Rp. 81. 987.061,00. (delapan puluh satu juta Sembilan ratus delapan puluh tujuh ribu enam puluh satu rupiah) Akibat kekeliruan dalam penanganan perkara.
10. Menghukum TERMOHON untuk membayar biaya perkara.
SUBSIDAIR.
Atau, apabila Majelis Hakim berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono). |
||||
| Pihak Dipublikasikan | Ya |
