Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI PEKANBARU
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
48/PDT.G/2014/PN.PBR PT KESYA JODYKA UTAMA Melalui Direkturnya SYUKRIL FUADDY 1.PT ARTHINDO UTAMA
2.PT. CHEVRON PACIFIC INDONESIA
Minutasi
Tanggal Pendaftaran Rabu, 05 Mar. 2014
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 48/PDT.G/2014/PN.PBR
Tanggal Surat -
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1 PT KESYA JODYKA UTAMA Melalui Direkturnya SYUKRIL FUADDY
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1YUHERMAN, SH dan Rekan PT KESYA JODYKA UTAMA Melalui Direkturnya SYUKRIL FUADDY
Tergugat
NoNama
1PT ARTHINDO UTAMA
2PT. CHEVRON PACIFIC INDONESIA
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat -
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum

DALAM PROVISI

  1. mengabulkan tuntutan provisi.
  2. Memerintahkan tergugat untuk melaksanakan dan memenuhi isi surat perjanjian sewa kendaraan (SPSK) 20 Oktober 2011 yang telah disepakati antara Penggugat dan Tergugat.
  3. Memerintahkan dan menghukum Tergugat untuk mengoperasikan seluruh unit-unit kendaraan Penggugat di lingkungan Turut Tergugat,
  4. Menghukum Tergugat membayar kekuarangan pembayaran dari bulan November 2011 - januari 2012 sebesar USD 574.766,34 (lima ratus tujuh puluh empat ribu tujuh ratus enam puluh enam koma tiga puluh empat dolar amereka serikat) yang jika di konversikan kerupiah saat ini (USD 1= Rp 11.500) adalah sebesar Rp 6.609.812.910.

DALAM POKOK PERKARA

  1. Menerima dan mengabulkan gugatan penggugat untuk seluruhnya.
  2. menyatakan sah dan berharga surat perjanjian sewa kendaraan di Lingkungan PT Chevron Pacifik Indonesia No 012/SPSK/X/2011 tertanggal 20 Oktober 2011.
  3. menyatakan Tergugat telah melakukan perbuatan Wanprestasi (Ingkar janji)
  4. Menyatakan sah dan berharga sita jaminan terhadap harta benda milik Tergugat.
  5. menyatakan surat tergugat me;lalui kuasanya Rinaldi Faisal kepada Penggugat perihal Panarikan unit-unit kendaraan, oleh PT Kesya Jodyka Utama yang di pergunakan oleh PT Arthindo Utama sebagai bentuk tindakan Pemutusan Kontrak secara sepihak adalah tidak mengikat dan tidak mempunyai kekuatan hukum.
  6. Memerintahkan Tergugat untuk melaksanakan perjanjian sewa kendaraan di Lingkungan Turut Tergugat No 012/SPSK/X/2011 tertanggal 20 Oktober 2011.
  7. Menghukum Tergugat untuk membayar kerugian ,materil dan immateril Penggugat yaitu : - MATERIL : USD 1.297.982,34 yang jika di konversikan ke rupiah saat ini (USD 1 = Rp 11.500) adalah sebesar Rp 14.926.796.910,- - IMMATERIL Sebesar Rp 50.000.000.000, maka jumlah total kerugian penggugat adalah sebesar Rp 64.926.796.910
  8. Menghukum Tergugat untuk membayar kerugian Penggugat jika perjanjian Sewa Kendaraan Di Lingkungan Lokasi PT. Chevron Pacific Indonesia nomor 012/SPSK/X/2011 tertanggal 20 Oktober 2011 tidak dilanjutkan sebesar USD 2.410.622,34 ( dua juta empat ratus sepulah ribu enam ratus dua puluh dua koma tiga empat dollar Amerika Serikat ) atau senilai Rp 27.722.156.910 ( dua puluh tujuh milyar tujuh ratus dua puluh dua juta seratus lima puluh enam ribu sembilan ratus sepuluh rupiah). (USD 1=Rp 11.500)
  9. Menghukum Tergugat dengan memblokir rekening Bank Mandiri nomor 103.0005345125 atas nama Tergugat
  10. Menghukum Tergugat membayar uang paksa (dwangsom) sebesar Rp 30.000.000,- ( tiga puluh juta rupiah ) per hari apabila lalai menjalankan putusan ini
  11. Menyatakan bahwa putusan dapat dijalankan terlebih dahulu walaupun ada bantahan, banding, kasasi dan atau upaya hukum lainnya dari Tergugat dan Turut Tergugat ( uitvoorbar bij vorraad)
  12. Menghukum Tergugatn dan turut tergugat untuk tunduk dan taat melaksanakan putusan ini
  13. menghukum Tergugat untuk membayar pongkos perkara ini.

Ex Aequo Et Bono

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak