Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI PEKANBARU
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
63/Pdt.Bth/2024/PN Pbr INDAH ZAMRI 1.ADE TIRTA ZAMRI
2.PT. BANK PERKREDITAN RAKYAT ARTHA MARGAHAYU
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Senin, 04 Mar. 2024
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 63/Pdt.Bth/2024/PN Pbr
Tanggal Surat Jumat, 01 Mar. 2024
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1INDAH ZAMRI
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1ELISIGIT PRANOTO S.H., M.H.INDAH ZAMRI
Tergugat
NoNama
1ADE TIRTA ZAMRI
2PT. BANK PERKREDITAN RAKYAT ARTHA MARGAHAYU
Kuasa Hukum Tergugat
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum
1. Menyatakan perlawanan pelawan sebagai pihak ketiga adalah tepat dan beralasan; 
2. Menyatakan pelawan eksekusi adalah pelawan Sita Eksekusi yang jujur;
3. Menyatakan pelawan eksekusi adalah pemilik dari tanah yang terletak di Kelurahan Bangkinang, Kecamatan, Bangkinang, Kabupaten Kampar, yang diuraikan dalam  Sertifikat Hak Milik Tanah Nomor : 02893 atas nama Ade Tirta Zamri ; 
4. Membatalkan sita eksekusi atas Putusan Pengadilan Negeri Kelas I-A Pekan Baru Nomor : 28/Pen.Pdt/Aanm.Eks-HT/2020/PN.Pbr tanggal 03 Februari 2021, terutama terhadap objek perlawanan eksekusi; 
5. Menyatakan putusan dalam perkara ini dapat dijalankan terlebih dahulu walaupun ada Banding, Kasasi maupun Verzet (uit verbaar bij vorraad); 
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak