Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI PEKANBARU
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
23/Pdt.Sus-PHI/2024/PN Pbr Arifin Lase Direktur / Pimpinan PT. SURYA INTISARI RAYA Cq. Pimpinan Cabang Kebun Sei Mandau Kabupaten Siak Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 17 Apr. 2024
Klasifikasi Perkara Perselisihan Pemutusan Hubungan Kerja Sepihak
Nomor Perkara 23/Pdt.Sus-PHI/2024/PN Pbr
Tanggal Surat Kamis, 28 Mar. 2024
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1Arifin Lase
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1FAOZANOLO LAIA, S.H., M.H.Arifin Lase
Tergugat
NoNama
1Direktur / Pimpinan PT. SURYA INTISARI RAYA Cq. Pimpinan Cabang Kebun Sei Mandau Kabupaten Siak
Kuasa Hukum Tergugat
Petitum

Primair  :

1. Mengabulkan gugatan Pengggat untuk seluruhnya ;

2. Menyatakan dalam hukum bahwa Penggugat adalah Penggugat yang beritikad baik;

3. Menyatakan demi hukum Penggugat menjadi Tenaga Kerja/Karyawan Tetap dalam Bentuk Perjanjian Kerja Waktu Tidak tertentu (PKWTT) terhitung sejak Penggugat bekerja di Perkebunan milik Tergugat;

4. Menyatakan dalam hukum bahwa Putus Hubungan Pekerjaan Penggugat dengan Tergugat adalah karena Pemutusan Hubungan Pekerjaan (PHK) sepihak yang dilakukan oleh Tergugat dengan segala akibat hukumnya;

5. Menghukum Tergugat membayar secara tunai hak-hak Penggugat berdasarkan Undang-Undang Nomor 13 tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan sebagai berikut:

  • Uang pesangon pasal 156 ayat (2) huruf (i) sebagai berikut:

2 x 13 tahun Masa kerja dihitung 9 bulan Upah x Upah (Pendapatan Pekerja), sehingga Perhitungannya sebagai berikut:

2 x 9 x 4.490.798,00.- = 80.834.364 (Delapan puluh juta delapan ratus tiga puluh empat ribu tiga ratus enam puluh empat rupiah)

  • Uang Penghargaan Masa kerja Sesuai Ketentuan Pasal 156 ayat (3) huruf (d), sebagai berikut:

Masa Kerja 13 tahun kurang dari 15 tahun sehingga dihitung 5 bulan upah, sehingga Perhitungannya sebagai berikut:

  1. x 4.490.798,00.- = 22.453.990 (Dua puluh dua juta empat ratus sembilan puluh ribu tujuh ratus sembilan puluh delapan sen )
  • Uang Penggantian Perumahan serta Pengobatan dan Perawatan sesuai Ketentuan Pasal 156 ayat (4), sebagai berikut:

15% x (Uang Pesangon + Uang Penghargaa) sehingga perhitungannya sebagai berikut:

15 % x (80.834.364 + 22.453.990) X 15 % = 15.493.253,1 (Lima belas juta empat ratus sembilan puluh tiga ribu dua ratus lima puluh tiga satu sen)

  • Upah Selama Proses 6 bulan x Upah, dengan rincian sebagai berikut:

6 x 4.490.798,00.- = 26.944.788 (Dua puluh enam juta sembilan ratus empat puluh empat ribu tujuh ratus delapan puluh delapan rupiah)

  • Uang Cuti tahunan yang dapat diuangkan (Pasal 156 ayat (4) huruf (a):

Uang Cuti Tahunan= (12:30) x Rp. 4.490.798,00.-x 13 Tahun = 0.4 x 4.490.798,00.- =  1.796.319,2 (Satu juta tujuh ratus sembilan puluh enam ribu tiga ratus sembilan belas dua sen)

  • Biaya ongkos Pulang klien kami  sebagai pekerja dan keluarganya Ke Pulau  Nias sebesar Rp. 5.000.000 (lima juta rupiah sebagaimana diatur dalam Pasal 156 ayat (4) huruf (b).

Jumlah hak yang patut dan wajib diterima oleh klien kami adalah sebesar sebagai berikut:

Uang Pesangon + Uang Penghargaan Masa kerja + Uang Penggantian Perumahan serta Pengobatan dan Perawatan + Upah selama Proses + uang Cuti + Biaya Ongkos dengan jumlah secara keseluruhan sebagai berikut:

80.834.364,00 + 22.453.990,00 + 15.493.253,1 + 26.944.788,00 + 1.796.319,2 + 5.000.000,00 = Rp. 149.999.999,3 (seratus empat puluh sembilan juta sembilan ratus sembilan pulul sembilan ribu sembilan ratus sembilan luluh sembilan tiga sen)

  1. Menyatakan meletakkan sita jaminan terhadap harta kekayaan milik Tergugat baik harta bergerak maupun harta tidak bergerak yang sudah ada maupun yang akan ada setelah gugatan dalam perkara a quo berkekutan hukum adalah sah dan berharga;
  1. Menghukum Tergugat untuk membayar uang paksa (dwangsom) sebesar Rp. 5.000.000.- (lima juta rupiah) setiap hari yang dibayarkan kepada Penggugat;
  1. Membebankan biaya perkara kepada Tergugat yang timbul dalam perkara ini;

Subsider :

Bilamana Pengadilan berpendapat lain, mohon putusan hukum yang seadil-adilnya (Ex Aequo Et Bono);

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Ya