Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI PEKANBARU
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
104/Pdt.Sus-PHI/2025/PN Pbr Nordin Effendi PT. Indah Logistik Cabang Pekanbaru Persidangan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 09 Des. 2025
Klasifikasi Perkara Perselisihan Pemutusan Hubungan Kerja Sepihak
Nomor Perkara 104/Pdt.Sus-PHI/2025/PN Pbr
Tanggal Surat Rabu, 03 Des. 2025
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1Nordin Effendi
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1DONNY WARIANTO, S.H., M.H.Nordin Effendi
Tergugat
NoNama
1PT. Indah Logistik Cabang Pekanbaru
Kuasa Hukum Tergugat
Petitum
  1. Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat seluruhnya;-----------------------------
  2. Menyatakan Hubungan Kerja antara Penggugat dengan Tergugat Putus (berakhir) karena dikualifikasikan Pemutusan Hubungan Kerja Sepihak;---------------------------
  3. Menghukum Tergugat membayar kepada Penggugat Uang selisih upah sesuai UMK Kota Pekanbaru selama 7 tahun yang belum dibayarkan selama bekerja berjumlah Rp 24.407.211.- (dua puluh empat juta empat ratus tujuh ribu dua ratus sebelas rupiah);--------------------------------------------------------------------------------------------
  4. Menghukum Tergugat membayar kepada Pengugat Uang Pesangon berjumlah Rp Rp 29.407.496.- (dua puluh sembilan juta empat ratus tujuh ribu empat ratus sembilan puluh enam rupiah);-----------------------------------------------------------------
  5. Menghukum Tergugat membayar kepada Pengugat Uang Penghargaan Masa Kerja berjumlah Rp. 11.027.811.-(sebelas juta dua puluh tujuh ribu delapan ratus sebelas rupiah);--------------------------------------------------------------------------------------------
  6. Menghukum Tergugat membayar kepada Pengugat Uang Penggantian Perumahan serta pengobatan dan perawatan 15% dari (uang pesangon + uang Penghargaan masa kerja) berjumlah Rp 6.065.296. (enam juta enam puluh lima ribu dua ratus sembilan puluh enam rupiah);-----------------------------------------------------------------
  7. Menghukum Tergugat membayar kepada Pengugat uang sisa cuti tahunan tahun 2024-2025 sebesar Rp 1.764.449.- (satu juta tujuh ratus enam puluh empat ribu empat ratus empat puluh sembilan rupiah);--------------------------------------------------
  8. Memerintah kepada Tergugat untuk membayar keseluruhan hak Penggugat dengan sejumlah Rp 72.672.263.- ( tujuh puluh dua juta enam ratus tujuh puluh dua ribu dua ratus enam puluh tiga rupiah);-----------------------------------------------------------------
  9. Menghukum Tergugat untuk membayar uang paksa (dwangsom) sebesar Rp.1.000.000,- (Satu juta rupiah) setiap harinya dalam keterlambatan menjalankan putusan pekara ini;-------------------------------------------------------------------------------
  10. Menghukum Tergugat untuk membayar biaya pekara yang timbul dalam pekara ini;-

SUBSIDAIR
Bila Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili Gugatan ini berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono).

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Ya