| Kembali |
| Nomor Perkara | Penuntut Umum | Terdakwa | Status Perkara |
| 316/Pid.B/2026/PN Pbr | AYU SUSANTI, SH. | MULYADI Alias IMUL Bin MUSLIM | Persidangan |
| Tanggal Pendaftaran | Senin, 20 Apr. 2026 | ||||||
| Klasifikasi Perkara | Penipuan | ||||||
| Nomor Perkara | 316/Pid.B/2026/PN Pbr | ||||||
| Tanggal Surat Pelimpahan | Rabu, 08 Apr. 2026 | ||||||
| Nomor Surat Pelimpahan | B-2372/L.4.10/Eoh.2/04/2026 | ||||||
| Penuntut Umum |
|
||||||
| Terdakwa |
|
||||||
| Advokat | |||||||
| Anak Korban | |||||||
| Dakwaan | PERTAMA : Bahwa ia terdakwa MULYADI Alias IMUL Bin MUSLIM pada hari Sabtu tanggal 30 Agustus 2025 sekira pukul 11.00 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Agustus 2025 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam tahun 2025 bertempat di Jl. Swakarya Gg. Lengkuas Perumahan Mutiara Permai Blok B No. 82 Kel. Tuah Karya Kec. Tuah Madani Kota Pekanbaru atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk daerah hukum Pengadilan Negeri Pekanbaru yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum dengan memakai nama palsu atau kedudukan palsu, menggunakan tipu muslihat atau rangkaian kata bohong, menggerakkan orang supaya menyerahkan suatu barang, memberi utang, atau menghapus piutang, yang dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut : Awalnya terdakwa MULYADI Alias IMUL Bin MUSLIM (selanjutnya disebut dengan terdakwa) datang ke rumah saksi ZURIATI Alias ZUR yang berada di Jl. Swakarya Gg. Lengkuas Perumahan Mutiara Permai Blok B No. 82 Kel. Tuah Karya Kec. Tuah Madani Kota Pekanbaru, lalu terdakwa bercerita kepada saksi ZURIATI Alias ZUR bahwa terdakwa akan membuat usaha peternakan ayam petelur yang nantinya akan di kelola oleh etek (bibi) terdakwa di daerah Pariaman (Sumbar), kemudian terdakwa mengajak saksi ZURIATI Alias ZUR untuk bekerjasama menanamkan modal sejumlah Rp. 50.000.000,- (lima puluh juta rupiah) dalam usaha peternakan ayam petelur tersebut, dimana saat itu terdakwa menjanjikan akan memberikan keuntungan usaha setiap bulan kepada saksi ZURIATI Alias ZUR sejumlah Rp. 4.000.000,- (empat juta rupiah) selama 12 (dua belas) bulan dan mengembalikan uang modal usaha sejumlah Rp. 50.000.000,- (lima puluh juta rupiah) kepada saksi ZURIATI Alias ZUR setelah 1 (satu) tahun kemudian bersamaan dengan pemberian keuntungan yang terakhir. Selanjutnya setelah berhasil meyakinkan saksi ZURIATI Alias ZUR, pada hari Sabtu tanggal 30 Agustus 2025 sekira pukul 11.00 WIB bertempat di rumah saksi ZURIATI Alias ZUR di Jl. Swakarya Gg. Lengkuas Perumahan Mutiara Permai Blok B No. 82 Kel. Tuah Karya Kec. Tuah Madani Kota Pekanbaru saksi ZURIATI Alias ZUR menyerahkan uang sejumlah Rp. 50.000.000,- (lima puluh juta rupiah) kepada terdakwa sebagai modal usaha peternakan ayam petelur yang akan dibuat oleh terdakwa. Setelah itu selama 2 (dua) bulan berturut-turut yakni tanggal 30 Oktober 2025 dan 30 November 2025 terdakwa memberikan keuntungan usaha yang dijanjikannya sejumlah Rp. 4.000.000,- (empat juta rupiah) kepada saksi ZURIATI Alias ZUR. Namun sebelum jatuh tempo pemberian keuntungan usaha yang ketiga pada bulan Desember 2025, terdakwa bersama keluarganya diam-diam pindah rumah dan tidak diketahui dimana keberadaannya, kemudian saksi ZURIATI Alias ZUR mendapat informasi kalau terdakwa banyak dicari orang terkait hutang-hutangnya dan saat itu saksi ZURIATI Alias ZUR mulai curiga bahwa usaha peternakan ayam petelur yang dikatakan terdakwa kepada saksi ZURIATI Alias ZUR tersebut sebenarnya tidak ada, sehingga saksi ZURIATI Alias ZUR bersama suaminya yakni saksi SEPI ISRA berusaha mencari keberadaan terdakwa dan kemudian terdakwa berhasil ditemukan di Kota Sungai Penuh Kab. Kerinci Prov. Jambi, dimana saat ditemukan terdakwa mengakui bahwa sebenarnya usaha peternakan ayam petelur tersebut tidak ada dan hanya merupakan kebohongan terdakwa agar mendapatkan uang dari saksi ZURIATI Alias ZUR untuk membayar hutang-hutang terdakwa kepada orang lain.
Selanjutnya terdakwa berjanji akan segera mengembalikan uang milik saksi ZURIATI Alias ZUR sejumlah Rp. 50.000.000,- (lima puluh juta rupiah), namun hingga saat ini terdakwa tidak memiliki itikad baik untuk mengembalikan uang tersebut sehingga saksi ZURIATI Alias ZUR memutuskan untuk melaporkan perbuatan terdakwa kepada pihak kepolisian guna di proses lebih lanjut.
Akibat perbuatan terdakwa MULYADI Alias IMUL Bin MUSLIM tersebut diatas, saksi ZURIATI Alias ZUR mengalami kerugian sebesar Rp. 50.000.000,- (lima puluh juta rupiah).
Perbuatan terdakwa sebagaimana yang diatur dan diancam pidana dalam Pasal 492 Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
ATAU KEDUA : Bahwa ia terdakwa MULYADI Alias IMUL Bin MUSLIM pada hari Sabtu tanggal 30 Agustus 2025 sekira pukul 11.00 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Agustus 2025 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam tahun 2025 bertempat di Jl. Swakarya Gg. Lengkuas Perumahan Mutiara Permai Blok B No. 82 Kel. Tuah Karya Kec. Tuah Madani Kota Pekanbaru atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk daerah hukum Pengadilan Negeri Pekanbaru yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, secara melawan hukum memiliki suatu barang yang sebagian atau seluruhnya milik orang lain, yang ada dalam kekuasaannya bukan karena tindak pidana, yang dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut :
Awalnya terdakwa MULYADI Alias IMUL Bin MUSLIM (selanjutnya disebut dengan terdakwa) datang ke rumah saksi ZURIATI Alias ZUR yang berada di Jl. Swakarya Gg. Lengkuas Perumahan Mutiara Permai Blok B No. 82 Kel. Tuah Karya Kec. Tuah Madani Kota Pekanbaru, lalu terdakwa bercerita kepada saksi ZURIATI Alias ZUR bahwa terdakwa akan membuat usaha peternakan ayam petelur yang nantinya akan di kelola oleh etek (bibi) terdakwa di daerah Pariaman (Sumbar), kemudian terdakwa mengajak saksi ZURIATI Alias ZUR untuk bekerjasama menanamkan modal sejumlah Rp. 50.000.000,- (lima puluh juta rupiah) dalam usaha peternakan ayam petelur tersebut, dimana saat itu terdakwa menjanjikan akan memberikan keuntungan usaha setiap bulan kepada saksi ZURIATI Alias ZUR sejumlah Rp. 4.000.000,- (empat juta rupiah) selama 12 (dua belas) bulan dan mengembalikan uang modal usaha sejumlah Rp. 50.000.000,- (lima puluh juta rupiah) kepada saksi ZURIATI Alias ZUR setelah 1 (satu) tahun kemudian bersamaan dengan pemberian keuntungan yang terakhir. Selanjutnya setelah berhasil meyakinkan saksi ZURIATI Alias ZUR, pada hari Sabtu tanggal 30 Agustus 2025 sekira pukul 11.00 WIB bertempat di rumah saksi ZURIATI Alias ZUR di Jl. Swakarya Gg. Lengkuas Perumahan Mutiara Permai Blok B No. 82 Kel. Tuah Karya Kec. Tuah Madani Kota Pekanbaru saksi ZURIATI Alias ZUR menyerahkan uang sejumlah Rp. 50.000.000,- (lima puluh juta rupiah) kepada terdakwa sebagai modal usaha peternakan ayam petelur yang akan dibuat oleh terdakwa. Setelah itu selama 2 (dua) bulan berturut-turut yakni tanggal 30 Oktober 2025 dan 30 November 2025 terdakwa memberikan keuntungan usaha yang dijanjikannya sejumlah Rp. 4.000.000,- (empat juta rupiah) kepada saksi ZURIATI Alias ZUR. Namun sebelum jatuh tempo pemberian keuntungan usaha yang ketiga pada bulan Desember 2025, terdakwa bersama keluarganya diam-diam pindah rumah dan tidak diketahui dimana keberadaannya, kemudian saksi ZURIATI Alias ZUR mendapat informasi kalau terdakwa banyak dicari orang terkait hutang-hutangnya dan saat itu saksi ZURIATI Alias ZUR mulai curiga bahwa usaha peternakan ayam petelur yang dikatakan terdakwa kepada saksi ZURIATI Alias ZUR tersebut sebenarnya tidak ada, sehingga saksi ZURIATI Alias ZUR bersama suaminya yakni saksi SEPI ISRA berusaha mencari keberadaan terdakwa dan kemudian terdakwa berhasil ditemukan di Kota Sungai Penuh Kab. Kerinci Prov. Jambi, dimana saat ditemukan terdakwa mengakui bahwa sebenarnya usaha peternakan ayam petelur tersebut tidak ada dan hanya merupakan kebohongan terdakwa agar mendapatkan uang dari saksi ZURIATI Alias ZUR untuk membayar hutang-hutang terdakwa kepada orang lain.
Selanjutnya terdakwa berjanji akan segera mengembalikan uang milik saksi ZURIATI Alias ZUR sejumlah Rp. 50.000.000,- (lima puluh juta rupiah), namun hingga saat ini terdakwa tidak memiliki itikad baik untuk mengembalikan uang tersebut sehingga saksi ZURIATI Alias ZUR memutuskan untuk melaporkan perbuatan terdakwa kepada pihak kepolisian guna di proses lebih lanjut.
Akibat perbuatan terdakwa MULYADI Alias IMUL Bin MUSLIM tersebut diatas, saksi ZURIATI Alias ZUR mengalami kerugian sebesar Rp. 50.000.000,- (lima puluh juta rupiah).
Perbuatan terdakwa sebagaimana yang diatur dan diancam pidana dalam Pasal 486 KUHP Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. |
||||||
| Pihak Dipublikasikan | Ya |
