Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI PEKANBARU
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
47/Pid.B/2022/PN Pbr PINCE PUSPASARI, SH MUHAMMAD ARIFIN LIMBONG Als OBIN Bin Alm. HOTMAN LIMBONG Minutasi
Tanggal Pendaftaran Rabu, 19 Jan. 2022
Klasifikasi Perkara Kejahatan Perjudian
Nomor Perkara 47/Pid.B/2022/PN Pbr
Tanggal Surat Pelimpahan Rabu, 19 Jan. 2022
Nomor Surat Pelimpahan B-17/L.4.10/Eku.2/1/2022
Penuntut Umum
NoNama
1PINCE PUSPASARI, SH
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1MUHAMMAD ARIFIN LIMBONG Als OBIN Bin Alm. HOTMAN LIMBONG[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

DAKWAAN :
KESATU :
Bahwa terdakwa MUHAMMAD ARIFIN LIMBONG Als OBIN Bin (Alm) HOTMAN LIMBONG pada hari sabtu  tanggal 06 November  2021 sekira pukul 14.30   di sebuah warung yang berada di Jl. Lintas timur km.15 Rt.001 Rw.006 kel. Sialang rampai  kec. Tenayan raya kota pekanbaru atau setidak-tidanya pada waktu lain dalam bulan November  2021 atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam wilayah hukum Pengadilan Negeri Pekanbaru berwenang memeriksa dan mengadili, dengan sengaja menawarkan atau memberi kesempatan kepada khalayak umum untuk bermain judi atau dengan sengaja turut serta turut serta dalam perusahaan untuk itu dengan tidak peduli apakah untuk menggunakan kesempatan adanya suatau syarat atau dipenuhinya sesuatu tata cara, perbuatan mana dilakukan terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut :

Bahwa berawal informasi masyarakat tentang sering teradinya tindak pidana perjudian jenis togel yang di lakukan oleh terdakwa MUHAMMAD ARIFIN LIMBONG Als OBIN Bin (Alm) HOTMAN LIMBONG pada hari sabtu  tanggal 06 November  2021 sekira pukul 14.30   di sebuah warung yang berada di Jl. Lintas timur km.15 Rt.001 Rw.006 kel. Sialang rampai  kec. Tenayan raya kota pekanbaru selanjutnya atas perintah pimpinan saksi AM. SIANTURI bersama – sama dengan saksi BAMBANG HERMANTO dan saksi SARDI INDRA CAHYADI  yang merupakan anggota polsek tenayan raya  langsung menuju ke sebuah warung yang berada di Jl. Lintas timur km.15 Rt.001 Rw.006 kel. Sialang rampai  kec. Tenayan raya kota pekanbaru untuk melakukan penyidikan dan penangkapan teradap terdakwa yang mana pada saat itu terdakwa sedang duduk menunggu pembeli nomor togel tersebut selanjutnya saksi AM. SIANTURI bersama – sama dengan saksi BAMBANG HERMANTO dan saksi SARDI INDRA CAHYADI  yang merupakan anggota polsek tenayan raya langsung menghampirri terdakwa sambil menunjukkan surat tugas selanjutnya saat dilakukan penggeldahan terhadap terdakwa ditemukan barang bukti berupa 1 buah kertas rokok yang  berisi pesanan nomor togel , buku yang berisikan nomor togel, kertas kado yang berisi nomor togel serta 1 unit handphone merk oppo warna hitam yang dijadikan sebagai alat transaksi nomor tgel tersebut yang saat itu berada di genggaman tangan terdakwa yang mana terdakwa menjual nomor togel tersebut   setiap hari dengan cara sipembeli bisa membeli nomor perjudian kepada terdakwa  dengan cara membeli secara langsung atau memesan melalui whattsapp dan si pembeli memberikan sejumlah uang sesuai dengan jumlah pasangan nomor togel yang dibeli yang mana tiap pembeli dapat memesan 2 (dua) angka atau 3 (tiga) angka atau 4 (empat) angka Uang yang didapat pembeli tergantung dengan angka  yang dibelinya artinya jika sipembeli membeli 2 (dua) angka maka hadiah uang Rp.80.000,- (delapan puluh ribu rupiah) dikalikan Rp.1.000,-(seribu rupiah) tergantung berapa rupiah yang dibeli sipembeli, 3 (tiga) angka maka hadiah uang Rp.600.000,-(enam ratus ribu rupiah) dikalikan Rp.1.000,-(seribu rupiah) dan 4 (empat) angka maka hadiah uang Rp.6.000.000,- (enam juta rupiah) dikalikan Rp.1.000,-(seribu rupiah) yang mana pengumuman pemenang akan diketahui pada malam harinya selanjutnya terdakwa dan barang bukti di bawa ke polsek tenayan raya untuk pemeriksaan lebih lanjut.

Bahwa terdakwa mengakui tidak mempunyai izin resmi dari pejabat berwenang untuk melakukan perjudi tersebut  

Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana pasal  303 ayat 1 ke 1 KUHP Jo pasal 2 ayat (1) UU No.7 tahun 1974 tentang Penertiban Perjudian.

ATAU
KEDUA :
Bahwa terdakwa MUHAMMAD ARIFIN LIMBONG Als OBIN Bin (Alm) HOTMAN LIMBONG pada hari sabtu  tanggal 06 November  2021 sekira pukul 14.30   di sebuah warung yang berada di Jl. Lintas timur km.15 Rt.001 Rw.006 kel. Sialang rampai  kec. Tenayan raya kota pekanbaru atau setidak-tidanya pada waktu lain dalam bulan November  2021 atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam wilayah hukum Pengadilan Negeri Pekanbaru berwenang memeriksa dan mengadili,  turut main judi di jalan umum atau dekat jalan umum atau di tempat yang dapat dikunjungi oleh umum, kecuali kalau pembesar yang berkuasa telah member izin untuk mangadakan perjudian itu, perbuatan mana dilakukan para terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut :

Bahwa berawal informasi masyarakat tentang sering teradinya tindak pidana perjudian jenis togel yang di lakukan oleh terdakwa MUHAMMAD ARIFIN LIMBONG Als OBIN Bin (Alm) HOTMAN LIMBONG pada hari sabtu  tanggal 06 November  2021 sekira pukul 14.30   di sebuah warung yang berada di Jl. Lintas timur km.15 Rt.001 Rw.006 kel. Sialang rampai  kec. Tenayan raya kota pekanbaru selanjutnya atas perintah pimpinan saksi AM. SIANTURI bersama – sama dengan saksi BAMBANG HERMANTO dan saksi SARDI INDRA CAHYADI  yang merupakan anggota polsek tenayan raya  langsung menuju ke sebuah warung yang berada di Jl. Lintas timur km.15 Rt.001 Rw.006 kel. Sialang rampai  kec. Tenayan raya kota pekanbaru untuk melakukan penyidikan dan penangkapan teradap terdakwa yang mana pada saat itu terdakwa sedang duduk menunggu pembeli nomor togel tersebut selanjutnya saksi AM. SIANTURI bersama – sama dengan saksi BAMBANG HERMANTO dan saksi SARDI INDRA CAHYADI  yang merupakan anggota polsek tenayan raya langsung menghampirri terdakwa sambil menunjukkan surat tugas selanjutnya saat dilakukan penggeldahan terhadap terdakwa ditemukan barang bukti berupa 1 buah kertas rokok yang  berisi pesanan nomor togel , buku yang berisikan nomor togel, kertas kado yang berisi nomor togel serta 1 unit handphone merk oppo warna hitam yang dijadikan sebagai alat transaksi nomor tgel tersebut yang saat itu berada di genggaman tangan terdakwa yang mana terdakwa menjual nomor togel tersebut   setiap hari dengan cara sipembeli bisa membeli nomor perjudian kepada terdakwa  dengan cara membeli secara langsung atau memesan melalui whattsapp dan si pembeli memberikan sejumlah uang sesuai dengan jumlah pasangan nomor togel yang dibeli yang mana tiap pembeli dapat memesan 2 (dua) angka atau 3 (tiga) angka atau 4 (empat) angka Uang yang didapat pembeli tergantung dengan angka  yang dibelinya artinya jika sipembeli membeli 2 (dua) angka maka hadiah uang Rp.80.000,- (delapan puluh ribu rupiah) dikalikan Rp.1.000,-(seribu rupiah) tergantung berapa rupiah yang dibeli sipembeli, 3 (tiga) angka maka hadiah uang Rp.600.000,-(enam ratus ribu rupiah) dikalikan Rp.1.000,-(seribu rupiah) dan 4 (empat) angka maka hadiah uang Rp.6.000.000,- (enam juta rupiah) dikalikan Rp.1.000,-(seribu rupiah) yang mana pengumuman pemenang akan diketahui pada malam harinya selanjutnya terdakwa dan barang bukti di bawa ke polsek tenayan raya untuk pemeriksaan lebih lanjut.

Bahwa terdakwa mengakui tidak mempunyai izin resmi dari pejabat berwenang untuk melakukan perjudi tersebut  

Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana pasal  303 Bis ayat 1 ke – 2  KUHP Jo pasal 2 ayat (1) UU No.7 tahun 1974 tentang Penertiban Perjudian.

Pihak Dipublikasikan Ya