Kembali |
Nomor Perkara | Penuntut Umum | Terdakwa | Status Perkara |
47/Pid.B/2022/PN Pbr | PINCE PUSPASARI, SH | MUHAMMAD ARIFIN LIMBONG Als OBIN Bin Alm. HOTMAN LIMBONG | Minutasi |
Tanggal Pendaftaran | Rabu, 19 Jan. 2022 | ||||||
Klasifikasi Perkara | Kejahatan Perjudian | ||||||
Nomor Perkara | 47/Pid.B/2022/PN Pbr | ||||||
Tanggal Surat Pelimpahan | Rabu, 19 Jan. 2022 | ||||||
Nomor Surat Pelimpahan | B-17/L.4.10/Eku.2/1/2022 | ||||||
Penuntut Umum |
|
||||||
Terdakwa |
|
||||||
Penasihat Hukum Terdakwa | |||||||
Anak Korban | |||||||
Dakwaan | DAKWAAN : Bahwa berawal informasi masyarakat tentang sering teradinya tindak pidana perjudian jenis togel yang di lakukan oleh terdakwa MUHAMMAD ARIFIN LIMBONG Als OBIN Bin (Alm) HOTMAN LIMBONG pada hari sabtu tanggal 06 November 2021 sekira pukul 14.30 di sebuah warung yang berada di Jl. Lintas timur km.15 Rt.001 Rw.006 kel. Sialang rampai kec. Tenayan raya kota pekanbaru selanjutnya atas perintah pimpinan saksi AM. SIANTURI bersama – sama dengan saksi BAMBANG HERMANTO dan saksi SARDI INDRA CAHYADI yang merupakan anggota polsek tenayan raya langsung menuju ke sebuah warung yang berada di Jl. Lintas timur km.15 Rt.001 Rw.006 kel. Sialang rampai kec. Tenayan raya kota pekanbaru untuk melakukan penyidikan dan penangkapan teradap terdakwa yang mana pada saat itu terdakwa sedang duduk menunggu pembeli nomor togel tersebut selanjutnya saksi AM. SIANTURI bersama – sama dengan saksi BAMBANG HERMANTO dan saksi SARDI INDRA CAHYADI yang merupakan anggota polsek tenayan raya langsung menghampirri terdakwa sambil menunjukkan surat tugas selanjutnya saat dilakukan penggeldahan terhadap terdakwa ditemukan barang bukti berupa 1 buah kertas rokok yang berisi pesanan nomor togel , buku yang berisikan nomor togel, kertas kado yang berisi nomor togel serta 1 unit handphone merk oppo warna hitam yang dijadikan sebagai alat transaksi nomor tgel tersebut yang saat itu berada di genggaman tangan terdakwa yang mana terdakwa menjual nomor togel tersebut setiap hari dengan cara sipembeli bisa membeli nomor perjudian kepada terdakwa dengan cara membeli secara langsung atau memesan melalui whattsapp dan si pembeli memberikan sejumlah uang sesuai dengan jumlah pasangan nomor togel yang dibeli yang mana tiap pembeli dapat memesan 2 (dua) angka atau 3 (tiga) angka atau 4 (empat) angka Uang yang didapat pembeli tergantung dengan angka yang dibelinya artinya jika sipembeli membeli 2 (dua) angka maka hadiah uang Rp.80.000,- (delapan puluh ribu rupiah) dikalikan Rp.1.000,-(seribu rupiah) tergantung berapa rupiah yang dibeli sipembeli, 3 (tiga) angka maka hadiah uang Rp.600.000,-(enam ratus ribu rupiah) dikalikan Rp.1.000,-(seribu rupiah) dan 4 (empat) angka maka hadiah uang Rp.6.000.000,- (enam juta rupiah) dikalikan Rp.1.000,-(seribu rupiah) yang mana pengumuman pemenang akan diketahui pada malam harinya selanjutnya terdakwa dan barang bukti di bawa ke polsek tenayan raya untuk pemeriksaan lebih lanjut. Bahwa terdakwa mengakui tidak mempunyai izin resmi dari pejabat berwenang untuk melakukan perjudi tersebut Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana pasal 303 ayat 1 ke 1 KUHP Jo pasal 2 ayat (1) UU No.7 tahun 1974 tentang Penertiban Perjudian. ATAU Bahwa berawal informasi masyarakat tentang sering teradinya tindak pidana perjudian jenis togel yang di lakukan oleh terdakwa MUHAMMAD ARIFIN LIMBONG Als OBIN Bin (Alm) HOTMAN LIMBONG pada hari sabtu tanggal 06 November 2021 sekira pukul 14.30 di sebuah warung yang berada di Jl. Lintas timur km.15 Rt.001 Rw.006 kel. Sialang rampai kec. Tenayan raya kota pekanbaru selanjutnya atas perintah pimpinan saksi AM. SIANTURI bersama – sama dengan saksi BAMBANG HERMANTO dan saksi SARDI INDRA CAHYADI yang merupakan anggota polsek tenayan raya langsung menuju ke sebuah warung yang berada di Jl. Lintas timur km.15 Rt.001 Rw.006 kel. Sialang rampai kec. Tenayan raya kota pekanbaru untuk melakukan penyidikan dan penangkapan teradap terdakwa yang mana pada saat itu terdakwa sedang duduk menunggu pembeli nomor togel tersebut selanjutnya saksi AM. SIANTURI bersama – sama dengan saksi BAMBANG HERMANTO dan saksi SARDI INDRA CAHYADI yang merupakan anggota polsek tenayan raya langsung menghampirri terdakwa sambil menunjukkan surat tugas selanjutnya saat dilakukan penggeldahan terhadap terdakwa ditemukan barang bukti berupa 1 buah kertas rokok yang berisi pesanan nomor togel , buku yang berisikan nomor togel, kertas kado yang berisi nomor togel serta 1 unit handphone merk oppo warna hitam yang dijadikan sebagai alat transaksi nomor tgel tersebut yang saat itu berada di genggaman tangan terdakwa yang mana terdakwa menjual nomor togel tersebut setiap hari dengan cara sipembeli bisa membeli nomor perjudian kepada terdakwa dengan cara membeli secara langsung atau memesan melalui whattsapp dan si pembeli memberikan sejumlah uang sesuai dengan jumlah pasangan nomor togel yang dibeli yang mana tiap pembeli dapat memesan 2 (dua) angka atau 3 (tiga) angka atau 4 (empat) angka Uang yang didapat pembeli tergantung dengan angka yang dibelinya artinya jika sipembeli membeli 2 (dua) angka maka hadiah uang Rp.80.000,- (delapan puluh ribu rupiah) dikalikan Rp.1.000,-(seribu rupiah) tergantung berapa rupiah yang dibeli sipembeli, 3 (tiga) angka maka hadiah uang Rp.600.000,-(enam ratus ribu rupiah) dikalikan Rp.1.000,-(seribu rupiah) dan 4 (empat) angka maka hadiah uang Rp.6.000.000,- (enam juta rupiah) dikalikan Rp.1.000,-(seribu rupiah) yang mana pengumuman pemenang akan diketahui pada malam harinya selanjutnya terdakwa dan barang bukti di bawa ke polsek tenayan raya untuk pemeriksaan lebih lanjut. Bahwa terdakwa mengakui tidak mempunyai izin resmi dari pejabat berwenang untuk melakukan perjudi tersebut Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana pasal 303 Bis ayat 1 ke – 2 KUHP Jo pasal 2 ayat (1) UU No.7 tahun 1974 tentang Penertiban Perjudian. |
||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya |