Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI PEKANBARU
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
22/Pdt.Sus-PHI/2024/PN Pbr Mislam PT. CAKRA INDO PRATAMA Persidangan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 16 Apr. 2024
Klasifikasi Perkara Perselisihan Pemutusan Hubungan Kerja Sepihak
Nomor Perkara 22/Pdt.Sus-PHI/2024/PN Pbr
Tanggal Surat Jumat, 05 Apr. 2024
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1Mislam
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1Leonardo Manalu, SHMislam
Tergugat
NoNama
1PT. CAKRA INDO PRATAMA
Kuasa Hukum Tergugat
Petitum
  1. Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat seluruhnya ;
  2. Menyatakan Rotasi Karyawan yang diberikan Tergugat kepada Penggugat adalah tidak sah, cacat prosedur, dan tidak sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku;
  3. Menyatakan Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) sepihak yang dilakukan Tergugat terhadap Penggugat karena tidak masuk bekerja adalah tidak sah dan Batal Demi Hukum;
  4. Menyatakan Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) sepihak yang dilakukan Tergugat terhadap Penggugat karena sebelumnya me-Rotasi Penggugat, kemudian Penggugat tidak masuk bekerja karena menunggu Addendum, dan kemudian Tergugat memutus hubungan kerja dengan Penggugat dengan alasan Penggugat tidak masuk bekerja adalah tidak sah dan batal demi hukum;
  5. Menyatakan putus hubungan kerja antara Penggugat dengan Tergugat semenjak Putusan perkara A quo dibacakan;
  6. Menghukum dan Memerintahkan Tergugat untuk membayar hak Penggugat  atas pembayaran ganti rugi upah atas sisa kontrak sebagaimana dimaksud pada Pasal 62 Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, dengan uraian perhitungan sebagai berikut :

Uang Ganti Rugi Sisa Kontrak berdasarkan Perjanjian Kerja Waktu Tertentu :

  1. bulan x 15.800.000 ------------------------------------- = Rp. 126.400.000
  • seratus dua puluh enam juta empat ratus ribu rupiah)                        
  1. Menghukum dan Memerintahkan Tergugat untuk membayar hak Penggugat  berupa uang kompensasi, sebagaimana dimaksud pada Pasal 16 ayat (1) huruf a dan ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2021 tentang Perjanjian Kerja Waktu Tertentu, Alih Daya, Waktu Kerja Dan Waktu Istirahat, Dan Pemutusan Hubungan Kerja, dengan uraian perhitungan sebagai berikut :
  • Kompensasi:

Tunjangan Tetap

Gaji pokok/basic: Rp 10.800.000,00

Tunjangan jabatan: Rp 3.500.000,00

  1.   + 3. 500.000 ------------------------ = Rp. 14.300.000
  • empat belas juta tiga ratus ribu rupiah)
  1. Menghukum dan Memerintahkan Tergugat untuk membayar Upah Proses kepada Penggugat, sebagaimana dimaksud Pasal 157A Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 Tentang Ketenagakerjaan sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UndangUndang Nomor 2 Tahun 2022 Tentang Cipta Keja Menjadi Undang-Undang Jo. Surat Edaran Mahkamah Agung Nomor 3 Tahun 2015, dengan uraian perhitungan sebagai berikut :
  1. pah Proses :
  1. bulan x 15.800.000 ------------------------------------- = Rp. 94.800.000
  • sembilan puluh empat juta delapan ratus ribu rupiah)
  1. Menghukum Tergugat untuk membayar uang paksa (dwangsom) sebesar Rp. 100.000,- (Seratus ribu rupiah) per hari setiap keterlambatannya menjalankan putusan pengadilan terhitung semenjak putusan ini diucapkan dan atau berkekuatan hukum tetap;

Apabila Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya(ex a quo et bono).

 

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak