Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI PEKANBARU
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
7/Pid.Sus-TPK/2024/PN Pbr Dewi Shinta Dame Siahaan, SH.,MH. FELDIANSYAH bin BAKRI NASUTION Putusan Sela
Tanggal Pendaftaran Senin, 05 Feb. 2024
Klasifikasi Perkara Tindak Pidana Korupsi
Nomor Perkara 7/Pid.Sus-TPK/2024/PN Pbr
Tanggal Surat Pelimpahan Senin, 05 Feb. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-01/L.4.10/Ft.1/02/2024
Penuntut Umum
NoNama
1Dewi Shinta Dame Siahaan, SH.,MH.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1FELDIANSYAH bin BAKRI NASUTION[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Dakwaan

PRIMAIR

Bahwa Terdakwa Feldiansyah bin Bakri Nasution selaku selaku Direktur PT. Bumi Siak Pusako Zapin (PT. BSP Zapin) berdasarkan berdasarkan Akta Pendirian Notaris Nomor: 18 tanggal 8 Nopember 2013 Notaris Tito Utoyo, S.H. dan juga Terdakwa Feldiansyah bin Bakri Nasution selaku Komisaris PT. Zapin Energi Sejahtera (PT. ZES) berdasarkan Akta Pendirian Notaris Nomor : 01 tanggal 17 April 2017 Notaris Prayogi Rayasha Putranto, S.H., M.Kn, yang mana PT. ZES merupakan anak perusahaan dari PT. BSP Zapin bersama-sama dengan saksi Yusmar Affandy (berkas terpisah) selaku Direktur PT. ZES berdasarkan Surat Keputusan Penunjukan dari Direktur PT. BSP Zapin (terdakwa Feldiansyah) Nomor 001/SK/DIR/ BSPZ/2017 tanggal 01 Mei 2017 tentang Penempatan Pegawai di Anak Perusahaan PT. Bumi Siak Pusako Zapin, pada waktu antara tahun 2016 s/d tahun 2018 atau setidak-tidaknya pada waktu tertentu pada tahun 2016 s/d 2018 bertempat di Kantor PT. Bumi Siak Pusako Zapin Gedung Surya Dumai beralamat di Jalan Jenderal Sudirman No. 365 Pekanbaru atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang termasuk dalam Daerah Hukum Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Pekanbaru yang berwenang memeriksa dan mengadili perkaranya, sebagai yang melakukan, yang menyuruh melakukan dan turut serta melakukan, yaitu Terdakwa bersama-sama dengan Saksi Yusmar Affandy, secara melawan hukum, yaitu dengan terdakwa Feldiansyah bin Bakri Nasution mentransfer dana penyertaan modal (investasi) yang berasal dari PT. BSP yang telah diterima oleh PT. BSP Zapin kepada PT. ZES tanpa meminta persetujuan RUPS PT. BSP selaku pemilik modal, yang kemudian dana investasi sebesar Rp. 8.175.626.250,00 untuk pembangunan pabrik MFO di KITB Kabupaten Siak tersebut tidak dilaksanakan sesuai peruntukannya, melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi, dimana akibat perbuatan Terdakwa bersama-sama dengan saksi Yusmar Affandy telah memperkaya diri Terdakwa, diri Yusmar Affandy dan PT. Zapin Energi Sejahtera (ZES), yang merugikan keuangan negara atau perekonomian negara berdasarkan Laporan Hasil Audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Provinsi Riau Nomor: LHP-384/PW04/5/2023 tanggal 7 September 2023 tentang Laporan Hasil Audit Perhitungan Kerugian Keuangan Negara atas Dugaan Tindak Pidana Korupsi pada Kegiatan Pembangunan Pabrik Marine Fuel Oil yang bersumber dari Dana Penyertaan Modal PT. Bumi Siak Pusako, dengan jumlah kerugian keuangan negara sebesar  Rp. 8.175.600.000,00 (delapan miliyar seratus tujuh puluh lima juta enam ratus ribu rupiah).

Perbuatan terdakwa Feldiansyah bin Bakri Nasution bersama-sama dengan Saksi Yusmar Affandy, sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 2 Ayat (1) jo. Pasal 18 Undang-Undang  No. 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang  Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi  Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.

SUBSIDIAIR

Bahwa Terdakwa Feldiansyah bin Bakri Nasution selaku selaku Direktur PT. Bumi Siak Pusako Zapin (PT. BSP Zapin) berdasarkan berdasarkan Akta Pendirian Notaris Nomor: 18 tanggal 8 Nopember 2013 Notaris Tito Utoyo, S.H. dan juga Terdakwa Feldiansyah bin Bakri Nasution selaku Komisaris PT. Zapin Energi Sejahtera (PT. ZES) berdasarkan Akta Pendirian Notaris Nomor : 01 tanggal 17 April 2017 Notaris Prayogi Rayasha Putranto, S.H., M.Kn, yang mana PT. ZES merupakan anak perusahaan dari PT. BSP Zapin bersama-sama dengan saksi Yusmar Affandy (berkas terpisah) selaku Direktur PT. ZES berdasarkan berdasarkan Surat Keputusan Penunjukan dari Direktur PT. BSP Zapin (terdakwa Feldiansyah) Nomor 001/SK/DIR/ BSPZ/2017 tanggal 01 Mei 2017 tentang Penempatan Pegawai di Anak Perusahaan PT. Bumi Siak Pusako Zapin, pada waktu antara tahun 2016 s/d tahun 2018 atau setidak-tidaknya pada waktu tertentu pada tahun 2016 s/d 2018 bertempat di Kantor PT. Bumi Siak Pusako Zapin Gedung Surya Dumai beralamat di Jalan Jenderal Sudirman No. 365 Pekanbaru atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang termasuk dalam Daerah Hukum Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Pekanbaru yang berwenang memeriksa dan mengadili perkaranya, sebagai yang melakukan, yang menyuruh melakukan dan turut serta melakukan, yaitu Terdakwa bersama-sama dengan Saksi Yusmar Affandy, dengan tujuan menguntungkan diri sendiri atau orang lain yaitu, atau korporasi, dimana akibat perbuatan Terdakwa bersama-sama dengan saksi Yusmar Affandy telah menguntungkan diri Terdakwa, diri Yusmar Affandy dan PT. Zapin Energi Sejahtera (ZES), yang merugikan keuangan negara atau perekonomian negara berdasarkan Laporan Hasil Audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Provinsi Riau Nomor: LHP-384/PW04/5/2023 tanggal 7 September 2023 tentang Laporan Hasil Audit Perhitungan Kerugian Keuangan Negara atas Dugaan Tindak Pidana Korupsi pada Kegiatan Pembangunan Pabrik Marine Fuel Oil yang bersumber dari Dana Penyertaan Modal PT. Bumi Siak Pusako, dengan Jumlah Kerugian Keuangan Negara sebesar Rp. 8.175.600.000,00, menyalahgunakan  kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya kerena jabatan atau kedudukan yang merugikan keuangan Negara atau perekonomian Negara, Feldiansyah bin Bakri Nasution, yaitu selaku selaku Direktur PT. Bumi Siak Pusako Zapin (PT. BSP Zapin) yang mana PT. BSP Zapin merupakan anak perusahaan dari PT. Bumi Siak Pusako (BUMD) terdakwa dengan kewenangannya telah mengalihkan dana Investasi PT. Bumi Siak Pusako (PT. BSP) untuk pembangunan pabrik Marine Fuel Oil (MFO) di Kawasan Industri Tanjung Buton kepada PT. Zapin Energi Sejahtera (PT. ZES) tanpa meminta persetujuan RUPS.

Perbuatan terdakwa Feldiansyah bin Bakri Nasution bersama-sama dengan Saksi Yusmar Affandy, sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 3 Jo. Pasal 18 Undang-Undang  No. 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang  Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi  Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.

Pihak Dipublikasikan Ya