| Kembali |
| Nomor Perkara | Penuntut Umum | Terdakwa | Status Perkara |
| 183/Pid.B/2026/PN Pbr | Wirman Jhoni Laflie, SH.,MH | RUSDI HAMIDI Als RUSDI Bin (Alm) BAKHRIZAL CANDRA | Minutasi |
| Tanggal Pendaftaran | Selasa, 24 Feb. 2026 | ||||||
| Klasifikasi Perkara | Penipuan | ||||||
| Nomor Perkara | 183/Pid.B/2026/PN Pbr | ||||||
| Tanggal Surat Pelimpahan | Kamis, 19 Feb. 2026 | ||||||
| Nomor Surat Pelimpahan | B-1346/L.4.10/Eoh.2/02/2026 | ||||||
| Penuntut Umum |
|
||||||
| Terdakwa |
|
||||||
| Penasihat Hukum Terdakwa | |||||||
| Anak Korban | |||||||
| Dakwaan | PERTAMA Bahwa terdakwa RUSDI HAMIDI Als RUSDI Bin (Alm) BAKHRIZAL CANDRA bersama-sama dengan saksi YUDI PRATAMA PUTRA Als YUDI Bin JON HENDRIK (Berkas Perkara Terpisah), saksi ROBI RAHMAN Als ROBI Bin ZULKIFLI (Berkas Perkara Terpisah), dan Sdr. FAUZAN (Belum tertangkap), pada hari Senin tanggal 01 Desember 2025 sekira pukul 18.30 wib atau setidak-tidaknya pada bulan Desember 2025 atau setidak-tidaknya dalam tahun 2025 bertempat di Jl. Umban Sari Kel. Umban Sari Kec. Rumbai Kota Pekanbaru atau setidak-tidaknya di tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Pekanbaru, turut serta melakukan yang dengan maksud menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum dengan memakai nama palsu atau kedudukan palsu, menggunakan tipu muslihat atau rangkaian kata bohong, menggerakkan orang supaya menyerahkan suatu barang, memberi utang, membuat pengakuan utang, atau menghapus piutang, Perbuatan tersebut dilakukan terdakwa RUSDI HAMIDI Als RUSDI Bin (Alm) BAKHRIZAL CANDRA bersama-sama dengan saksi YUDI PRATAMA PUTRA Als YUDI Bin JON HENDRIK (Berkas Perkara Terpisah), saksi ROBI RAHMAN Als ROBI Bin ZULKIFLI (Berkas Perkara Terpisah), dan Sdr. FAUZAN (Belum tertangkap) dengan cara-cara sebagai berikut : -------------------------------------------------------------------------------------- Bahwa awalnya terdakwa bersama-sama dengan saksi YUDI PRATAMA PUTRA Als YUDI Bin JON HENDRIK, saksi ROBI RAHMAN Als ROBI Bin ZULKIFLI, dan Sdr. FAUZAN yang bukan merupakan Karyawan PT. FIFI berencana untuk melakukan penarikan sepeda motor yang debiturnya sedang menunggak pembayaran angsurannya, lalu dengan menggunakan Aplikasi HUNTER kemudian terdakwa mengecek nomor polisi kendaraan sepeda motor yang pembayaran angsurannya menunggak, setelah target yang dituju sudah didapati data kendaraannya berupa Nomor Polisi kendaraan sepeda motor yaitu 1 (satu) unit sepeda motor merk Honda Beat dengan Nomor Polisi BA 6719 MAB lalu terdakwa memberitahukannnya kepada Sdr. FAUZAN, saksi YUDI PRATAMA PUTRA Als YUDI Bin JON HENDRIK, dan saksi ROBI RAHMAN Als ROBI Bin ZULKIFLI. Setelah itu terdakwa bersama-sama dengan Sdr. FAUZAN, saksi YUDI PRATAMA PUTRA Als YUDI Bin JON HENDRIK, dan saksi ROBI RAHMAN Als ROBI Bin ZULKIFLI membuat Berita Acara Serah Terima (BASTK) PT. FIF Palsu kepada Debitur yang sepeda motornya akan ditarik oleh terdakwa bersama-sama dengan Sdr. FAUZAN, saksi YUDI PRATAMA PUTRA Als YUDI Bin JON HENDRIK, dan saksi ROBI RAHMAN Als ROBI Bin ZULKIFLI.
Kemudian terdakwa bersama-sama dengan Sdr. FAUZAN, saksi YUDI PRATAMA PUTRA Als YUDI Bin JON HENDRIK, dan saksi ROBI RAHMAN Als ROBI Bin ZULKIFLI berkeliling-keliling mencari target 1 (satu) unit sepeda motor merk Honda Beat dengan Nomor Polisi BA 6719 MAB tersebut lalu sekira pukul 18.30 wib di Jl. Umban Sari Kel. Umban Sari Kec. Rumbai Kota Pekanbaru terdakwa melihat 1 (satu) unit sepeda motor merk Honda Beat dengan Nomor Polisi BA 6719 MAB sedang melintas lalu terdakwa bersama-sama dengan Sdr. FAUZAN, saksi YUDI PRATAMA PUTRA Als YUDI Bin JON HENDRIK, dan saksi ROBI RAHMAN Als ROBI Bin ZULKIFLI memberhentikan pengendara sepeda motor tersebut dengan dasar data dari Aplikasi HUNTER. Lalu terjadilah percakapan antara Pengendara sepeda motor yang Bernama saksi Naufal Kurniadi Als Naufal dengan terdakwa bersama-sama dengan Sdr. FAUZAN, saksi YUDI PRATAMA PUTRA Als YUDI Bin JON HENDRIK, dan saksi ROBI RAHMAN Als ROBI Bin ZULKIFLI. Lalu Sdr. FAUZAN berkata “Mohon izin kami dari PT. FIF ingin menanyakan tentang tungggakan sepeda motor an. Wira Yanti”, lalu saksi Naufal Kurniadi Als Naufal berkata “iya bang, ini motor ibu ku, sekarang lagi susah, ke rumah dulu kita berunding”.
Selanjutnya sekira pukul 19.00 wib, terdakwa bersama-sama dengan Sdr. FAUZAN, saksi YUDI PRATAMA PUTRA Als YUDI Bin JON HENDRIK, dan saksi ROBI RAHMAN Als ROBI Bin ZULKIFLI tiba di rumah saksi Naufal Kurniadi Als Naufal di Jl. Umban Sari kemudian membicarakan masalah angsuran 1 (satu) unit sepeda motor merk Honda Beat dengan Nomor Polisi BA 6719 MAB tersebut yang sudah menunggak 5 (lima) bulan. Lalu saat itu terdakwa berkata kepada saksi Naufal Kurniadi Als Naufal “bagaimana terhadap unit ini, apakah sudah ada uang angsurannya atau belum? Jika belum ada, terpaksa unit akan kami bawa untuk dititipkan di Kantor PT. FIF” lalu saksi Naufal Kurniadi Als Naufal berkata “iya, gak apa-apa bang, Namanya hidup, pasti ada pasang surut, uangnya belum ada bang”. Lalu terdakwa bersama-sama dengan Sdr. FAUZAN, saksi YUDI PRATAMA PUTRA Als YUDI Bin JON HENDRIK, dan saksi ROBI RAHMAN Als ROBI Bin ZULKIFLI menyerahkan 1 (satu) lembar Surat Berita Acara Serah Terima Kendaraan (BASTK) PT. Federal Internasional Finance kepada saksi Naufal Kurniadi Als Naufal sebagai jaminan dan akan dititipkan di Kantor PT. FIF. Setelah itu terhadap 1 (satu) unit sepeda motor merk Honda Beat dengan Nomor Polisi BA 6719 MAB diserahkan oleh saksi Naufal Kurniadi Als Naufal kepada terdakwa bersama-sama dengan Sdr. FAUZAN, saksi YUDI PRATAMA PUTRA Als YUDI Bin JON HENDRIK, dan saksi ROBI RAHMAN Als ROBI Bin ZULKIFLI. Bahwa kemudian sekira pukul 20.00 wib, terdakwa bersama-sama dengan Sdr. FAUZAN, saksi YUDI PRATAMA PUTRA Als YUDI Bin JON HENDRIK, dan saksi ROBI RAHMAN Als ROBI Bin ZULKIFLI membawa 1 (satu) unit sepeda motor merk Honda Beat dengan Nomor Polisi BA 6719 MAB tersebut ke Warung yang berada di Jl. Kopi untuk membicarakan pembagian terhadap 1 (satu) unit sepeda motor merk Honda Beat dengan Nomor Polisi BA 6719 MAB yang nantinya akan digadaikan dan hasil gadainya dibagi-bagi. Lalu Sdr. FAUZAN menghubungi seseorang melalui handphone yang akan menerima gadai sepeda motor tersebut, lalu Sdr. FAUZAN membawa 1 (satu) unit sepeda motor merk Honda Beat dengan Nomor Polisi BA 6719 MAB tersebut. Tidak lama kemudian Sdr. FAUZAN datang membawa uang sebesar Rp. 4.000.000,- (empat juta rupiah) hasil dari menggadaikan sepeda motor tersebut, selanjutnya terhadap uang Rp. 4.000.000,- (empat juta rupiah) tersebut dibagi dengan masing-masing mendapatkan yaitu terdakwa sebesar Rp. 800.000,- (delapan ratus ribu rupiah), Sdr. FAUZAN sebesar Rp. 800.000,- (delapan ratus ribu rupiah), saksi YUDI PRATAMA PUTRA Als YUDI Bin JON HENDRIK sebesar Rp. 800.000,- (delapan ratus ribu rupiah), saksi ROBI RAHMAN Als ROBI Bin ZULKIFLI sebesar Rp. 800.000,- (delapan ratus ribu rupiah), sedangkan sisanya sebesar Rp. 800.000,- (delapan ratus ribu rupiah) digunakan untuk uang operasional membayar makan, kopi dan rokok bersama-sama.
Bahwa selanjutnya saksi Naufal Kurniadi Als Naufal datang ke Kantor PT. FIF Kota Pekanbaru untuk mengkonfirmasi terkait penarikan 1 (satu) unit sepeda motor merk Honda Beat Sporty Cbs dengan Nomor Polisi BA 6719 MAB dengan tujuan untuk menebus atau melakukan pelunasan terhadap angsuran yang tertunggak lalu menemui saksi Pahala Sitompul Als Pahala selaku Kepala Bagian Penagihan Kantor Cabang Pekanbaru, dan saat itu saksi Pahala Sitompul Als Pahala mengatakan jika 1 (satu) unit sepeda motor merk Honda Beat Sporty Cbs dengan Nomor Polisi BA 6719 MAB tidak ada masuk ke Kantor PT. FIF Cab Pekanbaru, lalu saksi Naufal Kurniadi Als Naufal menunjukkan 1 (satu) lembar Surat Berita Acara Serah Terima Kendaraan (BASTK) PT. Federal Internasional Finance kepada saksi Pahala Sitompul Als Pahala lalu saksi Pahala Sitompul Als Pahala mentakan kepada saksi Naufal kurniadi Als Naufal jika 1 (satu) lembar Surat Berita Acara Serah Terima Kendaraan (BASTK) PT. Federal Internasional Finance adalah palsu. Atas kejadian tersebut lalu saksi Naufal Kurniadi Als Naufal merasa tertipu kemudian membuat laporan polisi ke Polresta Pekanbaru.
Bahwa Adapun mengapa saksi Naufal Kurniadi Als Naufal mau menyerahkan penarikan 1 (satu) unit sepeda motor merk Honda Beat Sporty Cbs dengan Nomor Polisi BA 6719 MAB tersebut dikarenakan terdakwa bersama-sama dengan Sdr. FAUZAN, saksi YUDI PRATAMA PUTRA Als YUDI Bin JON HENDRIK, dan saksi ROBI RAHMAN Als ROBI Bin ZULKIFLI mengaku dari Pihak PT. FIF melakukan penagihan angsuran yang tertunggak terhadap 1 (satu) unit sepeda motor merk Honda Beat Sporty Cbs dengan Nomor Polisi BA 6719 MAB tersebut dan juga dikarenakan terdakwa bersama-sama dengan Sdr. FAUZAN, saksi YUDI PRATAMA PUTRA Als YUDI Bin JON HENDRIK, dan saksi ROBI RAHMAN Als ROBI Bin ZULKIFLI mengetahui secara detail Nomor Polisi, Nomor Rangka, dan Nomor Mesin serta berapa lama tunggakan angsuran terhadap 1 (satu) unit sepeda motor merk Honda Beat Sporty Cbs dengan Nomor Polisi BA 6719 MAB sehingga saksi Naufal Kurniadi Als Naufal yakin menyerahkan sepeda motor tersebut.
Bahwa akibat perbuatan terdakwa bersama-sama dengan Sdr. FAUZAN, saksi YUDI PRATAMA PUTRA Als YUDI Bin JON HENDRIK, dan saksi ROBI RAHMAN Als ROBI Bin ZULKIFLI maka saksi Naufal Kurniadi Als Naufal kehilangan 1 (satu) unit sepeda motor merk Honda Beat Sporty Cbs dengan Nomor Polisi BA 6719 MAB dengan kerugian yang dialami kurang lebih sebesar Rp. 16.000.000,- (enam belas juta rupiah). Perbuatan terdakwa RUSDI HAMIDI Als RUSDI Bin (Alm) BAKHRIZAL CANDRA bersama-sama dengan saksi YUDI PRATAMA PUTRA Als YUDI Bin JON HENDRIK (Berkas Perkara Terpisah), saksi ROBI RAHMAN Als ROBI Bin ZULKIFLI (Berkas Perkara Terpisah), dan Sdr. FAUZAN (Belum tertangkap) sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 492 KUHPidana Jo. Pasal 20 huruf c KUHPidana
A T A U KEDUA Bahwa terdakwa RUSDI HAMIDI Als RUSDI Bin (Alm) BAKHRIZAL CANDRA bersama-sama dengan saksi YUDI PRATAMA PUTRA Als YUDI Bin JON HENDRIK (Berkas Perkara Terpisah), saksi ROBI RAHMAN Als ROBI Bin ZULKIFLI (Berkas Perkara Terpisah), dan Sdr. FAUZAN (Belum tertangkap), pada hari Senin tanggal 01 Desember 2025 sekira pukul 18.30 wib atau setidak-tidaknya pada bulan Desember 2025 atau setidak-tidaknya dalam tahun 2025 bertempat di Jl. Umban Sari Kel. Umban Sari Kec. Rumbai Kota Pekanbaru atau setidak-tidaknya di tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Pekanbaru, turut serta melakukan yang secara melawan hukum memiliki suatu barang yang Sebagian atau seluruhnya milik orang lain, yang ada dalam kekuasaaannya bukan karena tindak pidana, Perbuatan tersebut dilakukan terdakwa RUSDI HAMIDI Als RUSDI Bin (Alm) BAKHRIZAL CANDRA bersama-sama dengan saksi YUDI PRATAMA PUTRA Als YUDI Bin JON HENDRIK (Berkas Perkara Terpisah), saksi ROBI RAHMAN Als ROBI Bin ZULKIFLI (Berkas Perkara Terpisah), dan Sdr. FAUZAN (Belum tertangkap) dengan cara-cara sebagai berikut : Berawal dari terdakwa bersama-sama dengan saksi YUDI PRATAMA PUTRA Als YUDI Bin JON HENDRIK, saksi ROBI RAHMAN Als ROBI Bin ZULKIFLI, dan Sdr. FAUZAN yang bukan merupakan Karyawan PT. FIFI berencana untuk melakukan penarikan sepeda motor yang debiturnya sedang menunggak pembayaran angsurannya, lalu dengan menggunakan Aplikasi HUNTER kemudian terdakwa mengecek nomor polisi kendaraan sepeda motor yang pembayaran angsurannya menunggak, setelah target yang dituju sudah didapati data kendaraannya berupa Nomor Polisi kendaraan sepeda motor yaitu 1 (satu) unit sepeda motor merk Honda Beat dengan Nomor Polisi BA 6719 MAB lalu terdakwa memberitahukannnya kepada Sdr. FAUZAN, saksi YUDI PRATAMA PUTRA Als YUDI Bin JON HENDRIK, dan saksi ROBI RAHMAN Als ROBI Bin ZULKIFLI. Setelah itu terdakwa bersama-sama dengan Sdr. FAUZAN, saksi YUDI PRATAMA PUTRA Als YUDI Bin JON HENDRIK, dan saksi ROBI RAHMAN Als ROBI Bin ZULKIFLI membuat Berita Acara Serah Terima (BASTK) PT. FIF Palsu kepada Debitur yang sepeda motornya akan ditarik oleh terdakwa bersama-sama dengan Sdr. FAUZAN, saksi YUDI PRATAMA PUTRA Als YUDI Bin JON HENDRIK, dan saksi ROBI RAHMAN Als ROBI Bin ZULKIFLI. Kemudian terdakwa bersama-sama dengan Sdr. FAUZAN, saksi YUDI PRATAMA PUTRA Als YUDI Bin JON HENDRIK, dan saksi ROBI RAHMAN Als ROBI Bin ZULKIFLI berkeliling-keliling mencari target 1 (satu) unit sepeda motor merk Honda Beat dengan Nomor Polisi BA 6719 MAB tersebut lalu sekira pukul 18.30 wib di Jl. Umban Sari Kel. Umban Sari Kec. Rumbai Kota Pekanbaru terdakwa melihat 1 (satu) unit sepeda motor merk Honda Beat dengan Nomor Polisi BA 6719 MAB sedang melintas lalu terdakwa bersama-sama dengan Sdr. FAUZAN, saksi YUDI PRATAMA PUTRA Als YUDI Bin JON HENDRIK, dan saksi ROBI RAHMAN Als ROBI Bin ZULKIFLI memberhentikan pengendara sepeda motor tersebut dengan dasar data dari Aplikasi HUNTER. Lalu terjadilah percakapan antara Pengendara sepeda motor yang Bernama saksi Naufal Kurniadi Als Naufal dengan terdakwa bersama-sama dengan Sdr. FAUZAN, saksi YUDI PRATAMA PUTRA Als YUDI Bin JON HENDRIK, dan saksi ROBI RAHMAN Als ROBI Bin ZULKIFLI. Lalu Sdr. FAUZAN berkata “Mohon izin kami dari PT. FIF ingin menanyakan tentang tungggakan sepeda motor an. Wira Yanti”, lalu saksi Naufal Kurniadi Als Naufal berkata “iya bang, ini motor ibu ku, sekarang lagi susah, ke rumah dulu kita berunding”.
Selanjutnya sekira pukul 19.00 wib, terdakwa bersama-sama dengan Sdr. FAUZAN, saksi YUDI PRATAMA PUTRA Als YUDI Bin JON HENDRIK, dan saksi ROBI RAHMAN Als ROBI Bin ZULKIFLI tiba di rumah saksi Naufal Kurniadi Als Naufal di Jl. Umban Sari kemudian membicarakan masalah angsuran 1 (satu) unit sepeda motor merk Honda Beat dengan Nomor Polisi BA 6719 MAB tersebut yang sudah menunggak 5 (lima) bulan. Lalu saat itu terdakwa berkata kepada saksi Naufal Kurniadi Als Naufal “bagaimana terhadap unit ini, apakah sudah ada uang angsurannya atau belum? Jika belum ada, terpaksa unit akan kami bawa untuk dititipkan di Kantor PT. FIF” lalu saksi Naufal Kurniadi Als Naufal berkata “iya, gak apa-apa bang, Namanya hidup, pasti ada pasang surut, uangnya belum ada bang”. Lalu terdakwa bersama-sama dengan Sdr. FAUZAN, saksi YUDI PRATAMA PUTRA Als YUDI Bin JON HENDRIK, dan saksi ROBI RAHMAN Als ROBI Bin ZULKIFLI menyerahkan 1 (satu) lembar Surat Berita Acara Serah Terima Kendaraan (BASTK) PT. Federal Internasional Finance kepada saksi Naufal Kurniadi Als Naufal sebagai jaminan dan akan dititipkan di Kantor PT. FIF. Setelah itu terhadap 1 (satu) unit sepeda motor merk Honda Beat dengan Nomor Polisi BA 6719 MAB diserahkan oleh saksi Naufal Kurniadi Als Naufal kepada terdakwa bersama-sama dengan Sdr. FAUZAN, saksi YUDI PRATAMA PUTRA Als YUDI Bin JON HENDRIK, dan saksi ROBI RAHMAN Als ROBI Bin ZULKIFLI. Selanjutnya sekira pukul 20.00 wib, terdakwa bersama-sama dengan Sdr. FAUZAN, saksi YUDI PRATAMA PUTRA Als YUDI Bin JON HENDRIK, dan saksi ROBI RAHMAN Als ROBI Bin ZULKIFLI membawa 1 (satu) unit sepeda motor merk Honda Beat dengan Nomor Polisi BA 6719 MAB tersebut ke Warung yang berada di Jl. Kopi untuk membicarakan pembagian terhadap 1 (satu) unit sepeda motor merk Honda Beat dengan Nomor Polisi BA 6719 MAB yang nantinya akan digadaikan dan hasil gadainya dibagi-bagi. Lalu Sdr. FAUZAN menghubungi seseorang melalui handphone yang akan menerima gadai sepeda motor tersebut, lalu Sdr. FAUZAN membawa 1 (satu) unit sepeda motor merk Honda Beat dengan Nomor Polisi BA 6719 MAB tersebut. Tidak lama kemudian Sdr. FAUZAN datang membawa uang sebesar Rp. 4.000.000,- (empat juta rupiah) hasil dari menggadaikan sepeda motor tersebut, selanjutnya terhadap uang Rp. 4.000.000,- (empat juta rupiah) tersebut dibagi dengan masing-masing mendapatkan yaitu terdakwa sebesar Rp. 800.000,- (delapan ratus ribu rupiah), Sdr. FAUZAN sebesar Rp. 800.000,- (delapan ratus ribu rupiah), saksi YUDI PRATAMA PUTRA Als YUDI Bin JON HENDRIK sebesar Rp. 800.000,- (delapan ratus ribu rupiah), saksi ROBI RAHMAN Als ROBI Bin ZULKIFLI sebesar Rp. 800.000,- (delapan ratus ribu rupiah), sedangkan sisanya sebesar Rp. 800.000,- (delapan ratus ribu rupiah) digunakan untuk uang operasional membayar makan, kopi dan rokok bersama-sama.
Bahwa selanjutnya saksi Naufal Kurniadi Als Naufal datang ke Kantor PT. FIF Kota Pekanbaru untuk mengkonfirmasi terkait penarikan 1 (satu) unit sepeda motor merk Honda Beat Sporty Cbs dengan Nomor Polisi BA 6719 MAB dengan tujuan untuk menebus atau melakukan pelunasan terhadap angsuran yang tertunggak lalu menemui saksi Pahala Sitompul Als Pahala selaku Kepala Bagian Penagihan Kantor Cabang Pekanbaru, dan saat itu saksi Pahala Sitompul Als Pahala mengatakan jika 1 (satu) unit sepeda motor merk Honda Beat Sporty Cbs dengan Nomor Polisi BA 6719 MAB tidak ada masuk ke Kantor PT. FIF Cab Pekanbaru, lalu saksi Naufal Kurniadi Als Naufal menunjukkan 1 (satu) lembar Surat Berita Acara Serah Terima Kendaraan (BASTK) PT. Federal Internasional Finance kepada saksi Pahala Sitompul Als Pahala lalu saksi Pahala Sitompul Als Pahala mentakan kepada saksi Naufal kurniadi Als Naufal jika 1 (satu) lembar Surat Berita Acara Serah Terima Kendaraan (BASTK) PT. Federal Internasional Finance adalah palsu. Atas kejadian tersebut lalu saksi Naufal Kurniadi Als Naufal merasa tertipu kemudian membuat laporan polisi ke Polresta Pekanbaru.
Bahwa Adapun mengapa saksi Naufal Kurniadi Als Naufal mau menyerahkan penarikan 1 (satu) unit sepeda motor merk Honda Beat Sporty Cbs dengan Nomor Polisi BA 6719 MAB tersebut dikarenakan terdakwa bersama-sama dengan Sdr. FAUZAN, saksi YUDI PRATAMA PUTRA Als YUDI Bin JON HENDRIK, dan saksi ROBI RAHMAN Als ROBI Bin ZULKIFLI mengaku dari Pihak PT. FIF melakukan penagihan angsuran yang tertunggak terhadap 1 (satu) unit sepeda motor merk Honda Beat Sporty Cbs dengan Nomor Polisi BA 6719 MAB tersebut dan juga dikarenakan terdakwa bersama-sama dengan Sdr. FAUZAN, saksi YUDI PRATAMA PUTRA Als YUDI Bin JON HENDRIK, dan saksi ROBI RAHMAN Als ROBI Bin ZULKIFLI mengetahui secara detail Nomor Polisi, Nomor Rangka, dan Nomor Mesin serta berapa lama tunggakan angsuran terhadap 1 (satu) unit sepeda motor merk Honda Beat Sporty Cbs dengan Nomor Polisi BA 6719 MAB sehingga saksi Naufal Kurniadi Als Naufal yakin menyerahkan sepeda motor tersebut.
Bahwa akibat perbuatan terdakwa bersama-sama dengan Sdr. FAUZAN, saksi YUDI PRATAMA PUTRA Als YUDI Bin JON HENDRIK, dan saksi ROBI RAHMAN Als ROBI Bin ZULKIFLI maka saksi Naufal Kurniadi Als Naufal kehilangan 1 (satu) unit sepeda motor merk Honda Beat Sporty Cbs dengan Nomor Polisi BA 6719 MAB dengan kerugian yang dialami kurang lebih sebesar Rp. 16.000.000,- (enam belas juta rupiah).
Perbuatan terdakwa RUSDI HAMIDI Als RUSDI Bin (Alm) BAKHRIZAL CANDRA bersama-sama dengan saksi YUDI PRATAMA PUTRA Als YUDI Bin JON HENDRIK (Berkas Perkara Terpisah), saksi ROBI RAHMAN Als ROBI Bin ZULKIFLI (Berkas Perkara Terpisah), dan Sdr. FAUZAN (Belum tertangkap) sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 486 KUHPidana Jo. Pasal 20 huruf c KUHpidana. |
||||||
| Pihak Dipublikasikan | Ya |
