Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI PEKANBARU
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
354/Pid.B/2026/PN Pbr MUHAMMAD HABIBI, S.H. CHRISTIN NATALIA Alias CHRISTIN Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 30 Apr. 2026
Klasifikasi Perkara Penipuan
Nomor Perkara 354/Pid.B/2026/PN Pbr
Tanggal Surat Pelimpahan Jumat, 17 Apr. 2026
Nomor Surat Pelimpahan B- 2637 /L.4.10/Eoh.2/04/2026
Penuntut Umum
NoNama
1MUHAMMAD HABIBI, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1CHRISTIN NATALIA Alias CHRISTIN[Penahanan]
Advokat
Anak Korban
Dakwaan

PERTAMA

Bahwa Terdakwa CHRISTIN NATALIA Alias CHRISTIN (selanjutnya disebut terdakwa CHRISTIN) sekira bulan Februari sampa bulan Agustus Tahun 2025 atau setidak-tidaknya masih dalam tahun 2025 bertempat di MALL PEKANBARU yang beralamat di Jalan Jendral Sudirman Nomor 123 Kota Tinggi Kecamatan Pekanbaru Provinsi Riau dan MALL SKA yang beralamat di Jalan Soekarnno Hatta Nomor 114 Kecamatan Tampan Kota Pekanbaru Provinsi Riau atau pada suatu tempat lain yang masih dalam Wilayah Hukum Pengadilan Negeri Pekanbaru yang berwenang Memeriksa dan Mengadili perkaranya telah” dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, dengan memakai nama palsu atau kedudukan palsu, menggunakan tipu muslihat ataup rangkaian kata bohong, menggerakkan orang supaya menyerahkan suatu barang, memberi utang membuat pengakuan utang atau menghapus piutang, terjadi perbarengan beberapa Tindak Pidana yang saling berhubungan sehingga dipandang sebagai perbuatan berlanjut ” yang dilakukan oleh terdakwa dengan cara sebagai berikut :

Bahwa pada tanggal 18 agustus 2025  sekira pukul 12.00 WIB terdakwa bersama dengan saksi ROSA mendatangi rumah saksi HASTUTI yang sebelumnya saksi ROSA telah memberitahukan kepada saksi HASTUTI bahwa terdakwa ada menawarkan dan akan memberikan FEE atau uang terimakasih jika ada orang yang ingin meminjamkan data-data pribadinya untuk mengajukan kredit terhadap suatu barang, jika berhasil maka akan mendapatkan fee sebesar Rp.600.000 (enam ratus ribu rupiah) per barang yang berhasil di kreditkan, atas perkataan saksi ROSA saksi HASTUTI tertarik dan mengatakan kepada saksi ROSA ingin memberikan data pribadinya untuk di gunakan oleh terdakwa. Selanjutnya pada hari dan tanggal yang sama terdakwa bersama dengan saksi ROSA dan saksi HASTUTI pergi ke MALL Pekanbaru dengan tujuan memeblei 1 (satu) unit handphone  Iphone 16 PROMAX 1 TB seharga Rp. 32.000.000 (tiga puluh dua juta rupiah) dengan sistem kredit menggunakan data saksi HASTUTI menggunakan aplikasi pembiayaan Homekredit dan kemudian dilakukan penginputan data dan kredit saksi HASTUTI disetujui dan sisa kreditnya akan dibayarkan oleh terdakwa, selanjutnya setelah dari MALL PEKANBARU saksi HASTUTI, saksi ROSA dan terdakwa pergi menuju MALL SKA dan kembali mengajukan pembelian 1 (satu) unit HANDPHONE seharga Rp.15.000.000 (lima belas juta rupiah) dengan sistem kredit melalui aplikasi pembiayaan dan sisa kredtinya akan dibayarkan oleh terdakwa, kemudian setelah itu dari MALL SKA  saksi HASTUTI, saksi ROSA dan terdakwa pergi ke Toko SINAR TERANG dan terdakwa kembali mengajukan kredit dengan nama saksi HASTUTI menggunakan aplikasi pembiayaan KREDIT PLUS untuk membeli kulkas SHARP dan sisa kredit akan di bayarkan oleh terdakwa, bahwa semua barang yang telah di beli secara kredit menggunakan aplikasi pembiayaan tersebut dengan menggunakan data saksi HASTUTI  telah dikuasai oleh terdakwa dan terdakwa dijanjikan akan mendapatkan fee sebesar Rp.1.800.000 (satu juta delapan ratus) dari 3 kredit yang sudah berhasil.

Selanjutnya pada tanggal 19 Agutsus 2025 suami saksi HASTUTI juga memberikan datanya untuk dipakai terdakwa untuk mengajukan kredit dengan modus operandi setiap kredit yang berhasil maka akan diberikan FEE sebesesar Rp.600.000 (enam ratus ribu rupiah), dan suami saksi HASTUTI telah berhasil mengajukan kredit atas namanya sebanyak 2 (dua) kali dan akan mendapatkan FEE sebesar Rp.1.200.000 (satu juta dua ratus) dari terdakwa, namun setelah 1 (satu) bulan sejak kredit saksi HASTUTI dan suami saksi HASTUTI fee yang dijanjikan oleh terdakwa tidak kunjung diberikan oleh terdakwa kepada saksi HASTUTI dan suami saksi HASTUTI, kemudian saksi HASTUTI menayakan kepada saksi ROSA terkait FEE yang belum diberikan oleh terdakwa namun karena saksi ROSA yang memperkenalkan saksi HASTUTI dan terdakwa, saksi ROSA menggunakan uang pribadinya untuk mendahulukan FEE milik saksi HASTUTI sebanyak Rp. 1.800.000 (satu juta delapan ratus ribu rupiah), setelah di dahulukan uangnya oleh saksi ROSA  terdakwa hanya mengganti uang saksi ROSA hanya sejumlah Rp.1.500.000 (satu juta lima ratus ribu rupiah).

Kemudian pada bulan Januari 2026 saksi HASTUTI didatangi oleh Pihak HOMEKREDIT untuk menagih tunggakan kredit terhadap barang-barang yang telah di ajukan kredit sebelumnya oleh terdakwa menggunakan data saksi HASTUTI, karena didatangi oleh pihak HOMEKREDIT saksi HASTUTI berusaha menghubungi terdakwa namun nomor Handphone milik terdakwa sudah tidak aktif lagi.

Kemudian Selain saksi HASTUTI, saksi ENDANG ESTORINA PERANGIN juga di datangi oleh terdakwa pada bulan Agustus 2025, saksi ENDANG ESTORINA PERANGIN di datangi oleh terdakwa dengan modus operandi dimana saksi ENDANG ESTORINA bisa medapatkan uang atau FEE Sejumlah Rp.500.000 (lima ratus ribu rupiah) dari meminjamkan data milik saksi ENDANG ESTORINA, kemudian setelah itu saksi ENDANG ESTORINA bersama dengan terdakwa pergi ke Plaza Senampelan Kota Pekanbaru untuk kredit 1 (satu) unit Handphone Iphone 15 256 GB seharga Rp. 14.000.000 (empat belas juta rupiah) menggunakan aplikasi pembiayaan kredivo dengan data milik saksi ENDANG ESTORINA dengan cicilan nantinya akan dibayarkan oleh terdakwa, kemudian setelah di lakukan pembelian 1 (satu) unit handphone iphone 15 256 GB, terhadap 1 (satu) unit handphone iphone 15 256 GB tersebut berada dalam penguasaan terdakwa dan setelah beberapa hari kemudian saksi ENDANG ESTORINA dikirimkan uang atau FEE sebesar Rp 500.000 (lima ratus ribu rupiah) oleh terdakwa.

Kemudian pada bulan November 2025 saksi ENDANG ESTORINA PERANGIN didatangi oleh pihak Aplikasi Pembiayaan Kredivo untuk menagih tunggakan kredit handphone yang belum dibayar oleh terdakwa karena data saksi ENDANG ESTORINA PERANGIN di pakai oleh terdakwa untuk mengajukan kredit, atas kejadian tersebut saksi ENDANG ESTORINA melaporkannya ke pihak kepolisian POLRESTA PEKANBARU.

Selanjutnya saksi EFRIANTI pada bulan September 2025 bertemu dengan terdakwa dan terdakwa mengatakan saksi EFRIANTI bisa mendapatkan uang atau FEE dari meminjamkan data untuk dipakai kredit barang oleh terdakwa sebanyak R600.000 (enam ratus ribu rupiah) dan saksi EFRIANTI PUN tertarik lalu memberikan datanya kepada terdakwa untuk mengajukan kredit, setelah itu terdakwa bersama dengan saksi EFRIANTI pergi ke toko SINAR TERANG membeli 1 (satu) unit TV SHARP secara kredit menggunakan aplikasi pembiayaan KREDIT PLUS dengan menggunakan data milik saksi EFRIANTI dan 1 (satu) unit TV SHARP tersebut berada didalam penguasaan terdakwa, setelah itu sekira 1 (satu) minggu sejak pembelian 1 (satu) unit TV sharp tersebut saksi dikirimkan uang atau FEE sebanyak Rp.600.000  (enam ratus ribu) oleh terdakwa, setelah itu pada bulan januari 2026 saksi EFRIANTI didatangi oleh pihak KREDIT PLUS untuk menangih angsuran yang belum dibayarkan oleh saksi EFRIANTI dan saksi EFRIANTI mengatakan bahwa data tersebut dipakai oleh terdakwa, atas kejadian tersebut saksi melaporkannya kepihak kepolisian.

Bahwa selaian Saksi HASTUTI, Saksi ENDANG ESTORINA PERANGIN dan saksi EFRIANTI ada Saksi LELA KRISTIANI, saksi SANDRO ANDRINAUS, saksi RESTI OKTAVIANI, saksi RISMA, saksi FERAWATI, saksi FARIDA SIANIPAR, saksi DES, saski DEDEK, saksi MUNIWATI, saksi NORA LIS, saksi EVA, saksi LISNA, saksi LAMSIHAR, saksi RUMINSA, saksi MARLINA, saksi MASNUR, saksi SETI, saksi DAHLIANA,  saksi MARIA RISDAWATI dan saksi RIRIS yang mengalami kejadian serupa yang dilakukan oleh terdakwa sejak bulan februari 2025 sampai sebelum terdakwa ditangkap dan ditahan oleh pihak kepolisian, terdakwa menggunakan modus operandi yang sama menjanjikan akan memberikan fee atau uang kepada para saksi dari adanya peminjaman data untuk diajukan kredit, dan setelah kredit diajukan dan di ACC maka terdakwa akan memberikan upah mulai dari Rp.500.000 (lima ratus ribu rupiah) sampai dengan Rp 600.000 (enam ratus ribu rupiah) setiap kredit yang berhasil diajukan oleh para saksi, dan terhadap barang yang telah dikreditkan akan di ambil dan dikuasi oleh terdakwa.

Atas perbuatan terdakwa mengakibatkan :

  • saksi HASTUTI mengalami kerugian kurang lebih sebanyak Rp.55.000.000 (lima puluh lima juta rupiah) atau setidak-tidaknya lebih dari Rp.500.000 (lima ratus ribu rupiah);
  • saksi ENDANG ESTORINA PERANGIN mengalami kerugian kurang lebih sebanyak Rp.9.234.000,-  (sembilan juta dua ratus tiga puluh empat juta rupiah) atau setidak-tidaknya lebih dari Rp.500.000 (lima ratus ribu rupiah);
  • saksi EFRIANTI mengalami kerugian kurang lebih sebesar Rp.2.149.000,- (dua juta seratus empat puluh sembilan ribu rupiah);
  • saksi MARIA RISDAWATI SIALLAGAN mengalami kerugian kurang lebih sebanyak Rp.50.000.000 (lima puluh juta rupiah) atau setidak-tidaknya lebih dari Rp.500.000 (lima ratus ribu rupiah);
  • saksi SETI SIREGAR mengalami kerugian kurang lebih sebanyak Rp.17.200.000 (tujuh belas juta dua ratus ribu rupiah) atau setidak-tidaknya lebih dari Rp.500.000 (lima ratus ribu rupiah);
  • saksi SIHARDIMAN SIMANJUNTAK mengalami kerugian kurang lebih sebanyak Rp. 31.000.000,- (tiga puluh satu juta rupiah) atau setidak-tidaknya lebih dari Rp.500.000 (lima ratus ribu rupiah);
  • saksi DES  mengalami kerugian kurang lebih sebanyak Rp. 15.000.000 (lima belas juta rupiah) atau setidak-tidaknya lebih dari Rp.500.000 (lima ratus ribu rupiah);
  • saksi RESTI OKTAVIANI mengalami kerugian kurang lebih sebanyak Rp.17.000.000,- (tujuh belas juta rupiah);
  • saksi RISMA mengalami kerugian kurang lebih sebanyak Rp. 100.000.000 (seratus juta rupiah) atau setidak-tidaknya lebih dari Rp.500.000 (lima ratus ribu rupiah);
  • saksi FERAWATI mengalami kerugian kurang lebih sebanyak Rp. 11.700.000,- (sebelas juta tujuh ratus ribu rupiah) atau setidak-tidaknya lebih dari Rp.500.000 (lima ratus ribu rupiah);
  • saksi SANDRO ANDRIANUS mengalami kerugian kurang lebih sebanyak Rp.10.000.000 (sepuluh juta rupiah) atau setidak-tidaknya lebih dari Rp.500.000 (lima ratus ribu rupiah);
  • saksi LELA KRISTIANI mengalami kerugian kurang lebih sebanyak Rp 240.000.000 (dua ratus empat puluh juta rupiah) atau setidak-tidaknya lebih dari Rp.500.000 (lima ratus ribu rupiah);
  • saksi DAHLIANA mengalami kerugian kurang lebih sebanyak Rp.6.685.000,- (enam juta enam ratus delapan puluh lima ribu rupiah) atau setidak-tidaknya lebih dari Rp.500.000 (lima ratus ribu rupiah);
  • saksi DEHCI PADDALENA mengalami kerugian kurang lebih sebanyak Rp.77.445.825,- (tujuh puluh tujuh juta empat ratus empat puluh lima ribu delapan ratus dua puluh lima rupiah) atau setidak-tidaknya lebih dari Rp.500.000 (lima ratus ribu rupiah);
  • saksi MURNIAWATI TAMBUNAN mengalami kerugian kurang lebih sebanyak Rp.13.000.000,- (tiga belas juta rupiah) atau setidak-tidaknya lebih dari Rp.500.000 (lima ratus ribu rupiah);
  • saksi JUITA LELA mengalami kerugian kurang lebih sebanyak Rp.81.477.695,- (delapan puluh satu juta empat ratus tujuh puluh tujuh ribu enam ratus sembilan puluh lima rupiah) atau setidak-tidaknya lebih dari Rp.500.000 (lima ratus ribu rupiah);
  • saksi NORA LILIS mengalami kerugian kurang lebih sebanyak Rp.27.000.000 (dua puluh tujuh juta rupiah) dan suami saksi NORA LILIS sebesar Rp.100.000.000,- (seratus juta rupiah) atau setidak-tidaknya lebih dari Rp.500.000 (lima ratus ribu rupiah);
  • saksi LISNA TIARLAN mengalami kerugian kurang lebih sebanyak Rp.45.000.000 (empat puluh lima juta rupiah) atau setidak-tidaknya lebih dari Rp.500.000 (lima ratus ribu rupiah);
  • saksi RUMINSA SILABAN mengalami kerugian kurang lebih sebanyak Rp.9.000.000 (sembilan juta rupiah) atau setidak-tidaknya lebih dari Rp.500.000 (lima ratus ribu rupiah);
  • saksi MARLINA ARUAN mengalami kerugian kurang lebih sebanyak Rp.46.760.000 (empat puluh enam juta tujuh ratus enam puluh ribu rupiah) atau setidak-tidaknya lebih dari Rp.500.000 (lima ratus ribu rupiah);
  • saksi MASNUR PANDIANGAN mengalami kerugian kurang lebih sebanyak Rp.9.284.000,- (sembilan juta dua ratus empat puluh delapan juta rupiah) atau setidak-tidaknya lebih dari Rp.500.000 (lima ratus ribu rupiah);
  • saksi EVA EFRINA mengalami kerugian kurang lebih sebanyak Rp.49.594.600,- (empat puluh sembilan juta lima ratus sembilan puluh empat ribu rupiah) atau setidak-tidaknya lebih dari Rp.500.000 (lima ratus ribu rupiah);
  • saksi DEDEK mengalami kerugian kurang lebih sebanyak Rp.41.800.000,- (empat puluh satu  juta delapan ratus ribu rupiah) atau setidak-tidaknya lebih dari Rp.500.000 (lima ratus ribu rupiah);
  • saksi FARIDA SIANIPAR mengalami kerugian kurang lebih sebanyak Rp.7.600.000 (tujuh juta enam ratus ribu rupiah) atau setidak-tidaknya lebih dari Rp.500.000 (lima ratus ribu rupiah);

 Perbuatan Terdakwa tersebut diatas sebagaimana diatur dan diancam Pidana dalam Pasal 492 Jo Pasal 126 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP 

ATAU

 KEDUA

Bahwa Terdakwa CHRISTIN NATALIA Alias CHRISTIN (selanjutnya disebut terdakwa CHRISTIN) sekira bulan Februari sampa bulan Agustus Tahun 2025 atau setidak-tidaknya masih dalam tahun 2025 bertempat di MALL PEKANBARU yang beralamat di Jalan Jendral Sudirman Nomor 123 Kota Tinggi Kecamatan Pekanbaru Provinsi Riau dan MALL SKA yang beralamat di Jalan Soekarnno Hatta Nomor 114 Kecamatan Tampan Kota Pekanbaru Provinsi Riau atau pada suatu tempat lain yang masih dalam Wilayah Hukum Pengadilan Negeri Pekanbaru yang berwenang Memeriksa dan Mengadili perkaranya telah” Secara melawan hukum memiliki suatu barang yang sebagian atau seluruhnya milik orang lain, yang ada dalam kekuasannya bukan karena tindak pidana, dilakukan oleh orang yang penguasaannya terhadap barang tersebut karena ada hubungan kerja, karena profesinya atau karena mendapat upah untuk penguasaan barang tersebu, , terjadi perbarengan beberapa Tindak Pidana yang saling berhubungan sehingga dipandang sebagai perbuatan berlanjutyang dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut 

Bahwa Terdakwa bersama dengan saksi ROSA mendatangi rumah saksi HASTUTI pada tanggal 18 Agustus 2025, dimana sebelumnya saksi ROSA telah memberitahukan kepada saksi HASTUTI bahwa terdakwa ada menawarkan dan akan memberikan FEE atau uang terimakasih jika ada orang yang ingin meminjamkan data-data pribadinya untuk mengajukan kredit terhadap suatu barang, jika berhasil maka akan mendapatkan fee sebesar Rp.600.000 (enam ratus ribu rupiah) per barang yang berhasil di kreditkan, atas perkataan saksi ROSA saksi HASTUTI tertarik dan mengatakan kepada saksi ROSA ingin memberikan data pribadinya untuk di gunakan oleh terdakwa. Selanjutnya pada hari dan tanggal yang sama terdakwa bersama dengan saksi ROSA dan saksi HASTUTI pergi ke MALL Pekanbaru dengan tujuan memeblei 1 (satu) unit handphone  Iphone 16 PROMAX 1 TB seharga Rp. 32.000.000 (tiga puluh dua juta rupiah) dengan sistem kredit menggunakan data saksi HASTUTI menggunakan aplikasi pembiayaan Homekredit dan kemudian dilakukan penginputan data dan kredit saksi HASTUTI disetujui dan sisa kreditnya akan dibayarkan oleh terdakwa, selanjutnya setelah dari MALL PEKANBARU saksi HASTUTI, saksi ROSA dan terdakwa pergi menuju MALL SKA dan kembali mengajukan pembelian 1 (satu) unit HANDPHONE seharga Rp.15.000.000 (lima belas juta rupiah) dengan sistem kredit melalui aplikasi pembiayaan dan sisa kredtinya akan dibayarkan oleh terdakwa, kemudian setelah itu dari MALL SKA  saksi HASTUTI, saksi ROSA dan terdakwa pergi ke Toko SINAR TERANG dan terdakwa kembali mengajukan kredit dengan nama saksi HASTUTI menggunakan aplikasi pembiayaan KREDIT PLUS untuk membeli kulkas SHARP dan sisa kredit akan di bayarkan oleh terdakwa, bahwa semua barang yang telah di beli secara kredit menggunakan aplikasi pembiayaan tersebut dengan menggunakan data saksi HASTUTI  telah dikuasai oleh terdakwa dan terdakwa dijanjikan akan mendapatkan fee sebesar Rp.1.800.000 (satu juta delapan ratus) dari 3 kredit yang sudah berhasil.

Selanjutnya pada tanggal 19 Agutsus 2025 suami saksi HASTUTI juga memberikan datanya untuk dipakai terdakwa untuk mengajukan kredit dengan modus operandi setiap kredit yang berhasil maka akan diberikan FEE sebesesar Rp.600.000 (enam ratus ribu rupiah), dan suami saksi HASTUTI telah berhasil mengajukan kredit atas namanya sebanyak 2 (dua) kali dan akan mendapatkan FEE sebesar Rp.1.200.000 (satu juta dua ratus) dari terdakwa, namun setelah 1 (satu) bulan sejak kredit saksi HASTUTI dan suami saksi HASTUTI fee yang dijanjikan oleh terdakwa tidak kunjung diberikan oleh terdakwa kepada saksi HASTUTI dan suami saksi HASTUTI, kemudian saksi HASTUTI menayakan kepada saksi ROSA terkait FEE yang belum diberikan oleh terdakwa namun karena saksi ROSA yang memperkenalkan saksi HASTUTI dan terdakwa, saksi ROSA menggunakan uang pribadinya untuk mendahulukan FEE milik saksi HASTUTI sebanyak Rp. 1.800.000 (satu juta delapan ratus ribu rupiah), setelah di dahulukan uangnya oleh saksi ROSA terdakwa hanya mengganti uang saksi ROSA hanya sejumlah Rp.1.500.000 (satu juta lima ratus ribu rupiah).

Kemudian pada bulan Januari 2026 saksi HASTUTI didatangi oleh Pihak HOMEKREDIT untuk menagih tunggakan kredit terhadap barang-barang yang telah di ajukan kredit sebelumnya oleh terdakwa menggunakan data saksi HASTUTI, karena didatangi oleh pihak HOMEKREDIT saksi HASTUTI berusaha menghubungi terdakwa namun nomor Handphone milik terdakwa sudah tidak aktif lagi.

Kemudian Selain saksi HASTUTI, saksi ENDANG ESTORINA PERANGIN juga di datangi oleh terdakwa pada bulan Agustus 2025, saksi ENDANG ESTORINA PERANGIN di datangi oleh terdakwa dengan modus operandi dimana saksi ENDANG ESTORINA bisa medapatkan uang atau FEE Sejumlah Rp.500.000 (lima ratus ribu rupiah) dari meminjamkan data milik saksi ENDANG ESTORINA, kemudian setelah itu saksi ENDANG ESTORINA bersama dengan terdakwa pergi ke Plaza Senampelan Kota Pekanbaru untuk kredit 1 (satu) unit Handphone Iphone 15 256 GB seharga Rp. 14.000.000 (empat belas juta rupiah) menggunakan aplikasi pembiayaan kredivo dengan data milik saksi ENDANG ESTORINA dengan cicilan nantinya akan dibayarkan oleh terdakwa, kemudian setelah di lakukan pembelian 1 (satu) unit handphone iphone 15 256 GB, terhadap 1 (satu) unit handphone iphone 15 256 GB tersebut berada dalam penguasaan terdakwa dan setelah beberapa hari kemudian saksi ENDANG ESTORINA dikirimkan uang atau FEE sebesar Rp 500.000 (lima ratus ribu rupiah) oleh terdakwa.

Kemudian pada bulan November 2025 saksi ENDANG ESTORINA PERANGIN didatangi oleh pihak Aplikasi Pembiayaan Kredivo untuk menagih tunggakan kredit handphone yang belum dibayar oleh terdakwa karena data saksi ENDANG ESTORINA PERANGIN di pakai oleh terdakwa untuk mengajukan kredit, atas kejadian tersebut saksi ENDANG ESTORINA melaporkannya ke pihak kepolisian POLRESTA PEKANBARU.

Selanjutnya saksi EFRIANTI pada bulan September 2025 bertemu dengan terdakwa dan terdakwa mengatakan saksi EFRIANTI bisa mendapatkan uang atau FEE dari meminjamkan data untuk dipakai kredit barang oleh terdakwa sebanyak R600.000 (enam ratus ribu rupiah) dan saksi EFRIANTI PUN tertarik lalu memberikan datanya kepada terdakwa untuk mengajukan kredit, setelah itu terdakwa bersama dengan saksi EFRIANTI pergi ke toko SINAR TERANG membeli 1 (satu) unit TV SHARP secara kredit menggunakan aplikasi pembiayaan KREDIT PLUS dengan menggunakan data milik saksi EFRIANTI dan 1 (satu) unit TV SHARP tersebut berada didalam penguasaan terdakwa, setelah itu sekira 1 (satu) minggu sejak pembelian 1 (satu) unit TV sharp tersebut saksi dikirimkan uang atau FEE sebanyak Rp.600.000  (enam ratus ribu) oleh terdakwa, setelah itu pada bulan januari 2026 saksi EFRIANTI didatangi oleh pihak KREDIT PLUS untuk menangih angsuran yang belum dibayarkan oleh saksi EFRIANTI dan saksi EFRIANTI mengatakan bahwa data tersebut dipakai oleh terdakwa, atas kejadian tersebut saksi melaporkannya kepihak kepolisian.

Bahwa selaian Saksi HASTUTI, Saksi ENDANG ESTORINA PERANGIN dan saksi EFRIANTI ada Saksi LELA KRISTIANI, saksi SANDRO ANDRINAUS, saksi RESTI OKTAVIANI, saksi RISMA, saksi FERAWATI, saksi FARIDA SIANIPAR, saksi DES, saski DEDEK, saksi MUNIWATI, saksi NORA LIS, saksi EVA, saksi LISNA, saksi LAMSIHAR, saksi RUMINSA, saksi MARLINA, saksi MASNUR, saksi SETI, saksi DAHLIANA,  saksi MARIA RISDAWATI dan saksi RIRIS yang mengalami kejadian serupa yang dilakukan oleh terdakwa sejak bulan februari 2025 sampai sebelum terdakwa ditangkap dan ditahan oleh pihak kepolisian, terdakwa menggunakan modus operandi yang sama menjanjikan akan memberikan fee atau uang kepada para saksi dari adanya peminjaman data untuk diajukan kredit, dan setelah kredit diajukan dan di ACC maka terdakwa akan memberikan upah mulai dari Rp.500.000 (lima ratus ribu rupiah) sampai dengan Rp 600.000 (enam ratus ribu rupiah) setiap kredit yang berhasil diajukan oleh para saksi, dan terhadap barang yang telah dikreditkan akan di ambil dan dikuasi oleh terdakwa.

Atas perbuatan terdakwa mengakibatkan :

  • saksi HASTUTI mengalami kerugian kurang lebih sebanyak Rp.55.000.000 (lima puluh lima juta rupiah) atau setidak-tidaknya lebih dari Rp.500.000 (lima ratus ribu rupiah);
  • saksi ENDANG ESTORINA PERANGIN mengalami kerugian kurang lebih sebanyak Rp.9.234.000,-  (sembilan juta dua ratus tiga puluh empat juta rupiah) atau setidak-tidaknya lebih dari Rp.500.000 (lima ratus ribu rupiah);
  • saksi EFRIANTI mengalami kerugian kurang lebih sebesar Rp.2.149.000,- (dua juta seratus empat puluh sembilan ribu rupiah);
  • saksi MARIA RISDAWATI SIALLAGAN mengalami kerugian kurang lebih sebanyak Rp.50.000.000 (lima puluh juta rupiah) atau setidak-tidaknya lebih dari Rp.500.000 (lima ratus ribu rupiah);
  • saksi SETI SIREGAR mengalami kerugian kurang lebih sebanyak Rp.17.200.000 (tujuh belas juta dua ratus ribu rupiah) atau setidak-tidaknya lebih dari Rp.500.000 (lima ratus ribu rupiah);
  • saksi SIHARDIMAN SIMANJUNTAK mengalami kerugian kurang lebih sebanyak Rp. 31.000.000,- (tiga puluh satu juta rupiah) atau setidak-tidaknya lebih dari Rp.500.000 (lima ratus ribu rupiah);
  • saksi DES  mengalami kerugian kurang lebih sebanyak Rp. 15.000.000 (lima belas juta rupiah) atau setidak-tidaknya lebih dari Rp.500.000 (lima ratus ribu rupiah);
  • saksi RESTI OKTAVIANI mengalami kerugian kurang lebih sebanyak Rp.17.000.000,- (tujuh belas juta rupiah);
  • saksi RISMA mengalami kerugian kurang lebih sebanyak Rp. 100.000.000 (seratus juta rupiah) atau setidak-tidaknya lebih dari Rp.500.000 (lima ratus ribu rupiah);
  • saksi FERAWATI mengalami kerugian kurang lebih sebanyak Rp. 11.700.000,- (sebelas juta tujuh ratus ribu rupiah) atau setidak-tidaknya lebih dari Rp.500.000 (lima ratus ribu rupiah);
  • saksi SANDRO ANDRIANUS mengalami kerugian kurang lebih sebanyak Rp.10.000.000 (sepuluh juta rupiah) atau setidak-tidaknya lebih dari Rp.500.000 (lima ratus ribu rupiah);
  • saksi LELA KRISTIANI mengalami kerugian kurang lebih sebanyak Rp 240.000.000 (dua ratus empat puluh juta rupiah) atau setidak-tidaknya lebih dari Rp.500.000 (lima ratus ribu rupiah);
  • saksi DAHLIANA mengalami kerugian kurang lebih sebanyak Rp.6.685.000,- (enam juta enam ratus delapan puluh lima ribu rupiah) atau setidak-tidaknya lebih dari Rp.500.000 (lima ratus ribu rupiah);
  • saksi DEHCI PADDALENA mengalami kerugian kurang lebih sebanyak Rp.77.445.825,- (tujuh puluh tujuh juta empat ratus empat puluh lima ribu delapan ratus dua puluh lima rupiah) atau setidak-tidaknya lebih dari Rp.500.000 (lima ratus ribu rupiah);
  • saksi MURNIAWATI TAMBUNAN mengalami kerugian kurang lebih sebanyak Rp.13.000.000,- (tiga belas juta rupiah) atau setidak-tidaknya lebih dari Rp.500.000 (lima ratus ribu rupiah);
  • saksi JUITA LELA mengalami kerugian kurang lebih sebanyak Rp.81.477.695,- (delapan puluh satu juta empat ratus tujuh puluh tujuh ribu enam ratus sembilan puluh lima rupiah) atau setidak-tidaknya lebih dari Rp.500.000 (lima ratus ribu rupiah);
  • saksi NORA LILIS mengalami kerugian kurang lebih sebanyak Rp.27.000.000 (dua puluh tujuh juta rupiah) dan suami saksi NORA LILIS sebesar Rp.100.000.000,- (seratus juta rupiah) atau setidak-tidaknya lebih dari Rp.500.000 (lima ratus ribu rupiah);
  • saksi LISNA TIARLAN mengalami kerugian kurang lebih sebanyak Rp.45.000.000 (empat puluh lima juta rupiah) atau setidak-tidaknya lebih dari Rp.500.000 (lima ratus ribu rupiah);
  • saksi RUMINSA SILABAN mengalami kerugian kurang lebih sebanyak Rp.9.000.000 (sembilan juta rupiah) atau setidak-tidaknya lebih dari Rp.500.000 (lima ratus ribu rupiah);
  • saksi MARLINA ARUAN mengalami kerugian kurang lebih sebanyak Rp.46.760.000 (empat puluh enam juta tujuh ratus enam puluh ribu rupiah) atau setidak-tidaknya lebih dari Rp.500.000 (lima ratus ribu rupiah);
  • saksi MASNUR PANDIANGAN mengalami kerugian kurang lebih sebanyak Rp.9.284.000,- (sembilan juta dua ratus empat puluh delapan juta rupiah) atau setidak-tidaknya lebih dari Rp.500.000 (lima ratus ribu rupiah);
  • saksi EVA EFRINA mengalami kerugian kurang lebih sebanyak Rp.49.594.600,- (empat puluh sembilan juta lima ratus sembilan puluh empat ribu rupiah) atau setidak-tidaknya lebih dari Rp.500.000 (lima ratus ribu rupiah);
  • saksi DEDEK mengalami kerugian kurang lebih sebanyak Rp.41.800.000,- (empat puluh satu  juta delapan ratus ribu rupiah) atau setidak-tidaknya lebih dari Rp.500.000 (lima ratus ribu rupiah);
  • saksi FARIDA SIANIPAR mengalami kerugian kurang lebih sebanyak Rp.7.600.000 (tujuh juta enam ratus ribu rupiah) atau setidak-tidaknya lebih dari Rp.500.000 (lima ratus ribu rupiah);

Perbuatan terdakwa tersebut diatas sebagaimana diatur dan diancam Pidana dalam Pasal 486 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 Tentang KUHP

Pihak Dipublikasikan Ya