INFORMASI DETAIL PERKARA
Kembali |
Nomor Perkara | Penggugat | Tergugat | Status Perkara |
58/Pdt.G.S/2023/PN Pbr | Ny. ISTIQOMAH | Ny. DEVI MEILIDAWATI | Minutasi |
Tanggal Pendaftaran | Jumat, 24 Nov. 2023 | ||||
Klasifikasi Perkara | Wanprestasi | ||||
Nomor Perkara | 58/Pdt.G.S/2023/PN Pbr | ||||
Tanggal Surat | Kamis, 23 Nov. 2023 | ||||
Nomor Surat | |||||
Penggugat |
|
||||
Kuasa Hukum Penggugat | |||||
Tergugat |
|
||||
Kuasa Hukum Tergugat | |||||
Nilai Sengketa(Rp) | 405.000.000,00 | ||||
Petitum | PRIMAIR :
1. Mengabulkan gugatan Penggugat secara keseluruhannya.
2. Menyatakan dan menetapkan Tergugat telah melakukan Wanprestasi (Cidera Janji) kepada diri Penggugat yang menimbulkan kerugian bagi Penggugat.
3. Menyatakan sah dan mengikat Perjanjian Kerjasama Investasi antara diri Penggugat dan Tergugat yang ditandatangani Tergugat pada tanggal 22 Agustus 2023.
4. Menghukum Tergugat mengembalikan modal Penggugat dan keuntungan yang dijanjikan objek sangketa yaitu sebesar Rp.405.000.000,- (Empat Ratus Lima Juta Rupiah) secara seketika dan sekaligus sejak putusan ini dibacakan.
5. Menyatakan sah dan berharga Sita Jaminan (Conservatoir Beslag) yang diletakkan sita atas nama Tergugat berupa :
a. Tanah dan Rumah Permanen diatasnya yang beralamat di Perumahan Nuansa Kulim Indah, BLOK K No.1 RT.002 RW.009 Kelurahan Sialang Sakti, Kecamatan Tenayan Raya, Kota Pekanbaru, Provinsi Riau. Titik Kordinat : 029’26.8”N 10131’31.6’E.
b. 1 (Satu) Unit mobil X-Pander bewarna putih dengan Nomor Polisi BM 1155 JR.
5. Menyatakan putusan ini dapat dilaksanakan terlebih dahulu walaupun ada upaya hukum Keberatan (Uit Voerbaar Bij Voorraad).
6. Menghukum Tergugat untuk membayar seluruh biaya yang timbul dalam perkara A quo.
SUBSIDAIR :
Atau apabila Ketua Pengadilan Negeri Pekanbaru C.q Yang Mulia Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara A quo berpendapat lain, maka mohon putusan yang seadil-adilnya (Ex Aequo Et Bono). |
||||
Pihak Dipublikasikan | Ya | ||||
Prodeo | Tidak |