Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI PEKANBARU
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
58/Pdt.G.S/2023/PN Pbr Ny. ISTIQOMAH Ny. DEVI MEILIDAWATI Minutasi
Tanggal Pendaftaran Jumat, 24 Nov. 2023
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 58/Pdt.G.S/2023/PN Pbr
Tanggal Surat Kamis, 23 Nov. 2023
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1Ny. ISTIQOMAH
Kuasa Hukum Penggugat
Tergugat
NoNama
1Ny. DEVI MEILIDAWATI
Kuasa Hukum Tergugat
Nilai Sengketa(Rp) 405.000.000,00
Petitum
PRIMAIR :
 
1. Mengabulkan gugatan Penggugat secara keseluruhannya.
 
2. Menyatakan dan menetapkan Tergugat telah melakukan Wanprestasi (Cidera Janji) kepada diri Penggugat yang menimbulkan kerugian bagi Penggugat.
 
3. Menyatakan sah dan mengikat Perjanjian Kerjasama Investasi antara diri Penggugat dan Tergugat yang ditandatangani Tergugat pada tanggal 22 Agustus 2023.
 
4. Menghukum Tergugat mengembalikan modal Penggugat dan keuntungan yang dijanjikan objek sangketa yaitu sebesar Rp.405.000.000,- (Empat Ratus Lima Juta Rupiah) secara seketika dan sekaligus sejak putusan ini dibacakan.
 
5. Menyatakan sah dan berharga Sita Jaminan (Conservatoir Beslag) yang diletakkan sita atas nama Tergugat berupa :
 
a. Tanah dan Rumah Permanen diatasnya yang beralamat di Perumahan Nuansa Kulim Indah, BLOK K No.1 RT.002 RW.009 Kelurahan Sialang Sakti, Kecamatan Tenayan Raya, Kota Pekanbaru, Provinsi Riau.          Titik Kordinat : 029’26.8”N 10131’31.6’E.
 
b. 1 (Satu) Unit mobil X-Pander bewarna putih dengan Nomor Polisi          BM 1155 JR.
 
5. Menyatakan putusan ini dapat dilaksanakan terlebih dahulu walaupun ada upaya hukum Keberatan (Uit Voerbaar Bij Voorraad).
 
6. Menghukum Tergugat untuk membayar seluruh biaya yang timbul dalam perkara A quo.
 
SUBSIDAIR : 
 
Atau apabila Ketua Pengadilan Negeri Pekanbaru C.q Yang Mulia Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara A quo berpendapat lain, maka mohon putusan yang seadil-adilnya (Ex Aequo Et Bono).
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak