Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI PEKANBARU
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
386/Pid.B/2024/PN Pbr JEFRI ARMANDO POHAN, S.H.,M.H PIKRI PRATAMA Als TAKUR Bin HASMI Persidangan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 16 Apr. 2024
Klasifikasi Perkara Penadahan, Penerbitan, dan Pencetakan
Nomor Perkara 386/Pid.B/2024/PN Pbr
Tanggal Surat Pelimpahan Kamis, 04 Apr. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B- 2463 /L.4.10/Eoh.2/04/2024
Penuntut Umum
NoNama
1JEFRI ARMANDO POHAN, S.H.,M.H
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1PIKRI PRATAMA Als TAKUR Bin HASMI[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

Bahwa ia terdakwa PIKRI PRATAMA Als TAKUR Bin HASMI pada hari Minggu tanggal 4 Februari 2024 sekira pukul 21.00 Wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Februari 2024 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu masih dalam Tahun 2024 bertempat di Jl. Kayu manis Kec. Marpoyan Damai Kota Pekanbaru atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk daerah hukum Pengadilan Negeri Pekanbaru yang berwenang memeriksa dan mengadili, melakukan membeli, menyewa, menukar, menerima gadai, menerima hadiah, atau menarik keuntungan, menjual, menyewakan, menukarkan, menggadaikan, mengangkut, menyimpan atau menyembunyikan sesuatu benda, yang diketahui atau sepatutnya harus diduga bahwa diperoleh dari kejahatan penadahanyang dilakukan terdakwa dengan cara  sebagai berikut : 

  • Bahwa berawal pada hari Minggu tanggal 04 Februari 2024 sekira pukul 06.00 wib Saksi SUPRIYADI Als SUPRI memarkirkan 1 (satu) unit sepeda motor merk HONDA Beat Street Tahun 2022 warna Hitam Nomor Plat BM 6975 PP, An. SADAR WITA nomor rangka : MH1JM8211NK605860, dan nomor mesin : L JM82E1603966milik Saksi SUPRIYADI Als SUPRI di samping ALFAMART yang berada di Jl. Kaharuddin Nasution Kel. Perhentian Marpoyan Kec. Marpoyan Damai Kota Pekanbaru, setelah itu Saksi SUPRIYADI Als SUPRI masuk ke dalam ALFAMART tersebut untuk membeli Token Listrik, setelah 10 (sepuluh) menit kemudian SaksiSUPRIYADI Als SUPRI keluar dari ALFAMART tersebut dan melihat sepeda motor Saksi SUPRIYADI Als SUPRI telah hilang dibawa oleh sdr.RESTU (belum tertangkap) dan sdr.RIZKI (belum tertangkap).
  • Bahwa selanjutnya pada hari Minggu Tanggal 4 Februari 2024 sekira pukul 21.00 Wib sdr.RESTU (belum tertangkap) dan sdr.RIZKI (belum tertangkap) datang membawa 1 (satu) unit sepeda motor merk HONDA Beat Street Tahun 2022 warna Hitam Nomor Plat BM 6975 PP kerumah Terdakwa PIKRI PRATAMA di Jalan. Kayu manis Kec. Marpoyan Damai Kota Pekanbaru, dimana sebelumnya  Terdakwa PIKRI PRATAMA sudahberkomunikasi dengan sdr RIZKI (belum tertangkap) untuk menerima 1 (satu) unit sepeda motor merk Honda BEAT Street warna hitam yang merupakan hasil tindak pidana pencurian yang dilakukan oleh sdr RESTU (belum tertangkap) dan sdr RIZKI (belum tertangkap). Lalu setelah 1 (satu) unit sepeda motor merk Honda BEAT Street warna hitam telah dalam penguasaan Terdakwa PIKRI PRATAMA, Saksi ANDRI Als ANDREmenghubungi sdr RAYEN yang bertempat tinggal di Batalion 132 Salo Kampar dan setelah sdr RAYEN mentransfer sejumlah uang sebesar Rp. 4.500.000,- (empat juta lima ratus ribu rupiah) kepada nomor rekening Bank Mandiri 1080020728136 milik Saksi ANDRI Als ANDRE maka Saksi ANDRI Als ANDRE menyuruh Terdakwa PIKRI PRATAMA mengantar sepeda motor tersebut kepada sdr RAYEN dan Terdakwa PIKRI PRATAMA diberi upah sebesar Rp.500.000,- (lima ratus ribu rupiah). Sementara uang sejumlah Rp. 3.500.000,- (tiga juta lima ratus ribu rupiah) Terdakwa PIKRI PRATAMA transfer ke rekening milik sdr RESTU (belum tertangkap) dan sisa Rp. 500.000,- (lima ratus ribu rupiah) untuk Saksi ANDRI Als ANDRE. 
  • Bahwa akibat perbuatan Terdakwa yang membantu menjualkan dan mengangkut 1 (satu) unit sepeda motor merk HONDA Beat Street Tahun 2022 warna Hitam Nomor Plat BM 6975 PP sehingga dari hasil kejahatan Terdakwa memperoleh keuntungan lebih kurang sebesar Rp. 500.000,- (lima ratus ribu rupiah) dan menyebabkan Saksi SUPRIYADI Als SUPRI Bin MASPAR LAGUTAN LUBIS mengalami kerugian materil sebesar Rp. 21.000.000,- (dua puluh satu juta rupiah) atau setidak-tidaknya senilai itu.

 

Perbuatan terdakwa sebagaimana yang diatur dan diancam pidana dalam Pasal 480 ke (1) KUHP.

Pihak Dipublikasikan Ya