| Dakwaan |
Pada hari Kamis tanggal 31 Oktober 2024 sekira pukul 18.30 wib Korban menuju ke rumah orang tua dari teman saya DEVIANA di Jl. Lintas Timur Km 14 Kel. Pebatuan Kec. Kulim Pekanbaru, disana Korban bertemu dengan sdri SITI ROHANI MARTALITA yang merupakan orang tua dari sdr DEVIANA, Korban meminta alamat dan nomor Hp teman saya yang bernama DEVIANA yang merupakan anak dari sdri SITI ROHANI MARTALITA, dan sdri SITI ROHANI MARTALITA tindak mau memnberikan alamat dan nomor Hp tersebut, lalu saya mengatakan “masa ibu kandung tidak tahu alamat dan nomor hp anak sendiri”, hal tersebut membuat sdri SITI ROHANI MARTALITA marah, kemudian sdri SITI ROHANI MARTALITA masuk kerumah sambil membanting pintu, lalu Korban mengatakan “kami datang baik-baik loh buk”, lalu sdri SITI ROHANI MARTALITA keluar dari rumah dan mengatakan “kalau saya bilang tidak ada kau mau apa ?”, saya menjawab “kan kami minta baik-baik masa ibu tidak tahu ?” kemudian sdri SITI ROHANI MARTALITA menampar pipi Korban bagian kiri dengan menggunakan tangan kanan sebanyak satu kali, lalu sdri SITI ROHANI MARTALITA menjambak rambut Korban dengan menggunakan tangan kanan hingga Korban tersungkur terlentang ke tanah, kemudian sdri SITI ROHANI MARTALITA jongkok dengan posisi kakinya menekan perut Korban sambil menjambak rambut Korban dengan tangan kanan, Korban mencoba untuk bangun hingga posisi saya sedikit miring ke kanan, lalu sdri SITI ROHANI MARTALITA menghempaskan kepala Korban ke tanah sebanyak 3 kali, wajah Korban dicakar dengan menggunakan tangan kirinya sebanyak satu kali, lalu teman Korban yang bernama DALILA berteriak sehingga datanglah beberapa warga sekitar, salah seorang warga mencoba melerai dengan cara menarik sdri SITI ROHANI MARTALITA hingga berdiri dari posisi jongkok yang menindih saya tersebut, Korban pun kembali pulang dan melaporkan hal tersebut ke Polsek Tenayan raya guna Proses hukum lebih lanjut, sesuai laporan Polisi : LP / 260 / B / XI / 2024 / SPKT, tanggal 01 November 2024 An. NABILA NURUSYIFA ARISANDI |