Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI PEKANBARU
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
238/Pdt.G/2021/PN Pbr MARSUDI LIAUW 1.Bank Central Asia, Tbk, Jakarta, Cq. Bank Central Asia, Tbk, Kanwil V Medan, Cq. Bank Central Asia, Tbk,KCU Pekanbaru
2.Pemerintah Republik Indonesia, Cq. Kementerian Keuangan Republik Indonesia, Cq. Direktorat Jenderal Kekayaan Negara, Cq. Kantor Wilayah DJKN Riau, Sumatera Barat, Kepulauan Riau, Cq. Kepala Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Kota Pekanbaru, )
Minutasi
Tanggal Pendaftaran Jumat, 12 Nov. 2021
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 238/Pdt.G/2021/PN Pbr
Tanggal Surat Jumat, 12 Nov. 2021
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1MARSUDI LIAUW
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1SAHALA TUA PANDAPOTAN HUTABARAT, SH.,MH.MARSUDI LIAUW
Tergugat
NoNama
1Bank Central Asia, Tbk, Jakarta, Cq. Bank Central Asia, Tbk, Kanwil V Medan, Cq. Bank Central Asia, Tbk,KCU Pekanbaru
2Pemerintah Republik Indonesia, Cq. Kementerian Keuangan Republik Indonesia, Cq. Direktorat Jenderal Kekayaan Negara, Cq. Kantor Wilayah DJKN Riau, Sumatera Barat, Kepulauan Riau, Cq. Kepala Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Kota Pekanbaru, )
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat
NoNama
1JONNY TJOA
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum
1. Mengabulkan permohonan Penggugat dalam Gugatan Provisi;
2. Menunda pelaksanaan lelang atas 3 persil sertifikat hak milik agunan milik penggugat yaitu :
1. SHM No. 2868 luas tanah 1.145 m2 terdaftar atas nama Marsudi Liauw, terletak di Jl.Jendral, Kelurahan Labuh Baru Timur, Kecamatan Payung Sekaki, Kota Pekanbaru, Provinsi Riau;
2. SHM NO.2812 luas tanah 1.567 m2 terdaftar atas nama Marsudi Liauw, terletak di Jl.Jendral, Kelurahan Labuh Baru Timur, Kecamatan Payung Sekaki, Kota Pekanbaru, Provinsi Riau;
3. SHM NO.2806 luas tanah 1.601 m2 terdaftar atas nama Marsudi Liauw, terletak di Jl.Jendral, Kelurahan Labuh Baru Timur, Kecamatan Payung Sekaki, Kota Pekanbaru, Provinsi Riau.
sampai putusan perkara aquo berkekuatan hukum tetap;
 
3. Menetapkan biaya perkara pada akhir putusan;
DALAM POKOK PERKARA
1. Menerima dan Mengabulkan Gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
2. Menyatakan Penggugat adalah Debitur yang beritikad baik;
3. Menyatakan tindakan Tergugat I mengajukan permohonan lelang eksekusi kepada Tergugat II atas Agunan  Milik Penggugat sebanyak 7 persil yang terletak di Jalan Siak II, Kecamatan Rumbai Kota Pekanbaru yaitu:
a. Sertifikat Hak Milik Nomor. 442, Luas Tanah 1.537 M2 terdaftar atas nama Yanti;
 
b. Sertifikat Hak Milik Nomor. 443, Luas Tanah 1.535 M2 terdaftar atas nama Yanti;
 
c. Sertifikat Hak Milik Nomor. 444, Luas Tanah 1.390 M2 terdaftar atas nama Yanti;
 
d. Sertifikat Hak Milik Nomor. 445, Luas Tanah 1.843 M2 terdaftar atas nama Yanti;
 
e. Sertifikat Hak Milik Nomor. 1789; Luas Tanah 431 M2 terdaftar atas nama Yanti;
 
f. Sertifikat Hak Guna Usaha  Nomor. 578, Luas Tanah 106 M2 terdaftar atas nama Yanti;
 
g. Sertifikat Hak Guna Usaha  Nomor.579, Luas Tanah 31 M2 terdaftar atas nama Yanti.
 
adalah Perbuatan Melawan Hukum;
4. Menyatakan tindakan  Tergugat I yang mengajukan Permohonan Lelang Eksekusi kepada Tergugat II atas agunan milik Penggugat yang terletak di Jl. Siak II, Kecamatan Rumbai, Kelurahan Umban Sari, Kota Pekanbaru adalah batal demi hukum;
5. Menyatakan tindakan Tergugat I yang tidak melaksanakan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan, Nomor: 11/POJK.03/2020 dan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor: 48 /POJK.03/202O adalah Perbuatan Melawan Hukum;
6. Menghukum Tergugat I atau siapapun yang menempati dan menguasai Objek Sertifikat pada poin 3, agar menyerahkannya  secara sukarela dan dalam keadaan baik kepada Penggugat, dan bila perlu atas bantuan aparat hukum;
7. Menyatakan tindakan Tergugat II yang telah melakukan Lelang Eksekusi terhadap 7 persil agunan milik Penggugat yang pemenang lelangnya adalah Turut Tergugat I (Jonny Tjoa), adalah perbuatan melawan hukum;
8. Menghukum Tergugat I atau siapapun yang memegang kesepuluh Sertifikat Agunan milik Penggugat untuk menyerahkannnya secara sekaligus dan seketika kepada Penggugat setelah Pinjaman Kredit dilunasi oleh Penggugat kepada Tergugat I;
9. Menghukum Tergugat I secara tanggung renteng untuk membayar kerugian Penggugat sebesar Rp. 90.000.000 (Sembilan puluh juta rupiah ) secara sekaligus dan seketika;
 
10. Menyatakan perbuatan Tergugat I  yang mengajukan Permohonan Lelang Eksekusi kepada Tergugat II atas agunan milik Penggugat sebanyak 3 persil yang terletak di Jl. Jendral, Kelurahan Labuh Baru Timur, Kecamatan Payung Sekaki, Kota Pekanbaru, adalah Perbuatan Melawan Hukum;
11. Menyatakan tindakan Tergugat I  mengajukan permohonan Lelang Eksekusi kepada Tergugat II atas agunan milik Penggugat sebanyak 3 persil yang terletak Jl. Jendral,Kelurahan Labuh Baru Timur, Kecamatan Payung Sekaki, Kota Pekanbaru, adalah batal demi hukum;
12. Menyatakan tindakan Tergugat II yang akan melakukan Lelang Eksekusi pada tanggal 17 November 2021 atas 3 persil sertifikat milik Penggugat yg terletak di Jl. Jendral, Kelurahan Labuh Baru Timur, Kecamatan Payung Sekaki, Kota Pekanbaru adalah Perbuatan Melawan Hukum;
13. Menyatakan tindakan Tergugat II  yang akan melakukan Lelang Eksekusi atas 3 persil sertifikat hak milik agunan milik Penggugat pada tanggal 17 November 2021 adalah batal demi hukum;
14. Menghukum Turut Tergugat  untuk mematuhi putusan;
 
15. Menyatakan pelaksanaan lelang yang telah dilakukan Tergugat II atas agunan milik Penggugat sebanyak 7 persil adalah batal demi hukum;
 
16. Menyatakan hasil pemenang lelang  ( Jonny Tjoa ) yaitu Turut Tergugat  adalah batal demi hukum;
 
17. Menyatakan tindakan Tergugat I yang menetapkan utang Kredit Lokal (Rekening Koran) Penggugat yang jumlahnya berbeda yang dilakukan Tergugat I adalah Perbuatan Melawan Hukum;
18. Menyatakan hasil penetapan hutang kredit yang dilakukan Tergugat I yang jumlahnya berbeda  kepada Penggugat adalah batal demi hukum;
19. Menyatakan hutang Penggugat (Kredit Lokal /Rekening Koran) kepada Tergugat I adalah sejumlah Rp. 18.014.090.800.00 (Delapan belas milyar empat belas juta sembilan puluh ribu delapan ratus rupiah);
20. Memberikan kesempatan kepada Penggugat untuk melunasi hutang (Kredit Lokal /Rekening Koran) sebesar Rp. 18.014.090.800.00 (Delapan belas milyar empat belas juta sembilan puluh ribu delapan ratus rupiah), akan dilunasi paling lambat 1(satu) tahun setelah putusan perkara aquo berkekuatan hukum tetap;
21. Menghukum Tergugat I untuk membayar uang paksa  sebesar Rp 500.000.- (lima ratus ribu rupiah) per hari, setiap kali Tergugat I lalai melaksanakan isi putusan ini terhitung sejak putusan ini mempunyai kekuatan hukum tetap;
 
22. Menyatakan bahwa Putusan ini dapat dijalankan terlebih dahulu  (uitvoerbaar bij vooraad), meskipun ada Verzet, Banding, dan Kasasi;
 
23. Menghukum Tergugat I dan Tergugat II secara tanggung renteng untuk membayar seluruh biaya-biaya perkara yang timbul.
 
 
 
 
Dan atau, apabila Ketua Pengadilan Negeri Pekanbaru/ Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara aquo berpendapat lain, maka mohon Putusan yang seadil-adilnya.
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak