Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI PEKANBARU
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penyidik Atas Kuasa PU Terdakwa Status Perkara
10/Pid.C/2025/PN Pbr MUHAMMAD WIRALDI PRATAMA, S.H TANTA PRIGUNA Minutasi
Tanggal Pendaftaran Jumat, 07 Mar. 2025
Klasifikasi Perkara Penganiayaan
Nomor Perkara 10/Pid.C/2025/PN Pbr
Tanggal Surat Pelimpahan Jumat, 28 Feb. 2025
Nomor Surat Pelimpahan B/14/II/Res.1.6./2025/Reskrim
Penyidik Atas Kuasa PU
NoNama
1MUHAMMAD WIRALDI PRATAMA, S.H
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1TANTA PRIGUNA[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

Pada hari Jum’at, Tanggal 17 Mei 2024, sekira Pukul 10.20 WIB  di TK Addina Syifa Jl. Tanjung Jaya Kel. Tangkerang Utara Kec. Bukit Raya Kota Pekanbaru, Telah terjadi Dugaan Tindak Pidana “ Penganiayaan Ringan ” terhadap korban bernama DHANI HADIPRIATNA Als DHANI Bin TATANG KUSWARA (Alm) yang dilakukan oleh Tersangka seorang Laki-laki bernama TANTA PRIGUNA Als TANTA, dengan cara TERSANGKA BERNAMA TANTA PRIGUNA Als TANTA melakukan pendorongan dan pencakaran menggunakan kedua tangan ke bagian dada DHANI HADIPRIATNA, adapun penyebab kejadian tersebut di karena kan saudara DHANI HADIPRIATNA pada saat itu ingin menjemput anak kandungnya yaitu AQIF dan ingin membawa anak kandung nya bermain, namun tersangka TANTA PRIGUNA Als TANTA yang disuruh oleh kakak kandungnya yang merupakan mantan istri dari saudara DHANI HADIPRIATNA untuk menjemput anak nya AQIF tersebut dan memberitahukan bahwa anak AQIF akan dibawa oleh mantan suaminya saudara DHANI HADIPRIATNA yang mana kakak dari tersangka TANTA PRIGUNA Als TANTA tidak memberikan izin bahwa anak nya AQIF tersebut pergi tanpanya, kemudian terjadi la keributan antara saudara DHANI HADIPRIATNA dan tersangka TANTA PRIGUNA Als TANTA.   

 

berdasarkan hasil pemeriksaan Hasil Visum Et Revertum yang dikeluarkan Oleh RS. BHAYANGKARA POLDA RIAU, Nomor : VER / 362 / IV / KES.3 / 2024 / RB, Tanggal 17 Mei 2024, telah dilakukan pemeriksaan terhadap, orang bernama : DHANI HADIPRIATNA, 37 Tahun, Laki-laki, Indonesia, Islam, Alamat : Jl. Dr. Setia Budhi No. 105 Rt. 003 Rw. 006 Kec. Lima Puluh Kota Pekanbaru , pada pemeriksaan ditemukan : luka lecet pada dada akibat kekerasan tumpul. Cedera tersebut tidak menimbulkan penyakit atau halangan dalam menjalankan pekerjaan, jabatan, atau penceharian, maka terhadap tersangka bernama TANTA PRIGUNA Als TANTA , diduga melanggar sebagaimana dimaksud dalam rumusan Pasal 352 KUHPidana.

Pihak Dipublikasikan Ya