| Kembali |
| Nomor Perkara | Penuntut Umum | Terdakwa | Status Perkara |
| 165/Pid.Sus/2026/PN Pbr | Wirman Jhoni Laflie, SH.,MH | EKO RIO Als OTONG Bin (Alm) MUSIRAN | Minutasi |
| Tanggal Pendaftaran | Kamis, 19 Feb. 2026 | ||||||
| Klasifikasi Perkara | Narkotika | ||||||
| Nomor Perkara | 165/Pid.Sus/2026/PN Pbr | ||||||
| Tanggal Surat Pelimpahan | Selasa, 10 Feb. 2026 | ||||||
| Nomor Surat Pelimpahan | B-1124/L.4.10/Enz.2/02/2026 | ||||||
| Penuntut Umum |
|
||||||
| Terdakwa |
|
||||||
| Penasihat Hukum Terdakwa | |||||||
| Anak Korban | |||||||
| Dakwaan | PRIMAIR : Bahwa terdakwa EKO RIO Als OTONG Bin (Alm) MUSIRAN, pada hari Jum’at tanggal 31 Oktober 2025 sekira pukul 16.25 wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Oktober 2025 atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam tahun 2025 bertempat di Jl. Meranti Batu Kel. Kampung Baru Kec. Senapelan Kota Pekanbaru atau setidak-tidaknya di suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Pekanbaru, yang tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I, perbuatan mana dilakukan terdakwa EKO RIO Als OTONG Bin (Alm) MUSIRAN, dengan cara-cara sebagai berikut : Bahwa awalnya terdakwa membeli narkotika jenis sabu-sabu dari Sdr. ROBI (belum tertangkap) kurang lebih selama 6 (enam) bulan dan selama 6 (enam) bulan tersebut terdakwa telah menjual kembali narkotika jenis sabu-sabu yang diperolehnya dari Sdr. ROBI. Dan terakhir terdakwa menerima Narkotika jenis sabu-sabu dari Sdr. ROBI yaitu pada tanggal 29 Oktober 2025 sekira pukul 16.50 wib.
Bahwa Adapun cara terdakwa menjual narkotika jenis sabu-sabu yang didapatinya dari Sdr. ROBI yaitu awalnya terdakwa memperoleh narkotika jenis sabu-sabu seberat 5 gram lalu membawanya pulang ke rumah terdakwa, selanjutnya narkotika jenis sabu-sabu tersebut terdakwa masukkan ke dalam plastik bening kecil dengan menggunakan sendok penakar yang terbuat dari pipet yang telah diruncing pada bagian ujungnya, lalu terdakwa memaketkan narkotika jenis sabu-sabu seberat 5 gram tersebut menjadai 30 (tiga puluh) paket kecil yang siap dijual lalu terdakwa menimbang berat narkotika jenis-sabu-sabu tersebut dengan menggunakan timbangan digital dengan masing-masing paket seberat kurang lebih 0,20 gram lalu dan terdakwa menjual masing-masing paket kecil tersebut seharga Rp. 100.000,-/paket. Selanjutnya terhadap 30 (tiga puluh) paket kecil narkotika jenis sabu-sabu tersebut berhasil terdakwa jual sebanyak 11 (sebelas) paket, dan 4 (empat) paket terdakwa gunakan untuk konsumsi, sedangkan sisanya sebanyak 15 (lima belas) paket masih terdakwa simpan.
Bahwa kemudian pada hari Jum’at tanggal 31 Oktober 2025 sekira pukul 16.0025 wib, saksi Ewhid Andana Als Dana, saksi Fahrul Rahmat, dan saksi Rudy Syaputra dan beberapa rekan tim opsnal Polsek Rumbai Pesisir melakukan patroli sedang melaksanakan Patroli di Seputaran Wilayah Rumbai kemudian saksi Ewhid Andana Als Dana, saksi Fahrul Rahmat, dan saksi Rudy Syaputra dan beberapa rekan tim opsnal Polsek Rumbai Pesisir mendapat Informasi dari Masyarakat bahwa terdakwa sering melakukan Transaksi Jual beli Narkotika jenis Sabu-sabu yang mana berdasarkian Informasi terdakwa Bertempat tinggal di Jl. Meranti Baru Kel. Kampung Baru Kec. Senapelan Kota Pekanbaru, kemudian berdasarkan informasi tersebut salah seorang rekan melaporkan Informasi Masyarakat tersebut ke Kapolsek Rumbai Pesisir dan Atas Perintah Kapolsek Rumbai Pesisir, saksi Ewhid Andana Als Dana, saksi Fahrul Rahmat, dan saksi Rudy Syaputra dan beberapa rekan tim opsnal Polsek Rumbai Pesisir melakukan Penyelidikan informasi yang di berikan oleh masyarakat tersebut. Kemudian Berdasarkan Informasi tersebut saksi Ewhid Andana Als Dana, saksi Fahrul Rahmat, dan saksi Rudy Syaputra dan beberapa rekan tim opsnal Polsek Rumbai Pesisir mendatangi Rumah terdakwa yang berlokasi di Jl. Meranti Batu Kel.Kampung baru Kec.Senapelan Kota Pekanbaru dan pada saat saksi Ewhid Andana Als Dana, saksi Fahrul Rahmat, dan saksi Rudy Syaputra dan beberapa rekan tim opsnal Polsek Rumbai Pesisir tiba di rumah tersebut terdakwa sedang berada di Rumahnya, lalu saksi Ewhid Andana Als Dana, saksi Fahrul Rahmat, dan saksi Rudy Syaputra dan beberapa rekan tim opsnal Polsek Rumbai Pesisir yang melihat terdakwa Langsung melakukan penangkapan, selanjutnya saksi Ewhid Andana Als Dana, saksi Fahrul Rahmat, dan saksi Rudy Syaputra dan beberapa rekan tim opsnal Polsek Rumbai Pesisir bertanya kepada terdakwa Secara Bergantian dengan mengatakan “ Siapa Nama Mu “ dijawab oleh terdakwa “ Eko.. Pak ” kemudian saksi Ewhid Andana Als Dana, saksi Fahrul Rahmat, dan saksi Rudy Syaputra dan beberapa rekan tim opsnal Polsek Rumbai Pesisir bertanya kepada terdakwa “ dimana Kau Simpan Sabu..?” dan awalnya terdakwa mengatakan “ Sabu apa pak ,,, saya gak ada pegang Sabu pak “ kemudian Setelah terdakwa mengatakan hal tersebut saksi Ewhid Andana Als Dana, saksi Fahrul Rahmat, dan saksi Rudy Syaputra dan beberapa rekan tim opsnal Polsek Rumbai Pesisir tidak percaya dengan ucapan terdakwa. Dan tidak lama kemudian datang saksi Hermon Als Pak Simon Bin (Alm) M. Hasan Basri selaku Ketua RT setempat selanjutnya saksi Ewhid Andana Als Dana, saksi Fahrul Rahmat, dan saksi Rudy Syaputra dan beberapa rekan tim opsnal Polsek Rumbai Pesisir melakukan Penggeledahan didalam kamar yang berada di dalam Rumah terdakwa, yang mana dari hasil Penggeledahan kamar tidur terdakwa ditemukan barang berupa 1 (Satu) Set Alat Hisap Sabu (Bong) di Lantai kamar, Selanjutnya di Samping kiri bantal terdakwa ditemukan 15 (lima belas) paket narkotika jenis sabu yang di bungkus dengan menggunakan Plastik bening ukuran kecil dan 1 (Satu) Paket Sabu yang di bungkus dengan Menggunakan Plastik bening ukuran Sedang yang mana narkoptika jenis sabu-sabu tersebut disimpan Oleh terdakwa di dalam Dompet Kecil Warna Hitam dengan resleting Warna Merah dan dompet tersebut berada di Samping bantal tidur terdakwa, Kemudian saksi Ewhid Andana Als Dana, saksi Fahrul Rahmat, dan saksi Rudy Syaputra dan beberapa rekan tim opsnal Polsek Rumbai Pesisir kembali menemukan 2 (dua) Pack Plasting bening dan 1 (Satu) unit Timbangan Warna hitam merk “ POCKET SKEL “ yang di Simpan di dalam Dompet Warna Hitam Merk “ ROBOT“ yang mana dompet tersebut berada di Samping kanan bantal tidur terdakwa, Selanjutnya saksi Ewhid Andana Als Dana, saksi Fahrul Rahmat, dan saksi Rudy Syaputra dan beberapa rekan tim opsnal Polsek Rumbai Pesisir menemukan timbangan Kecil warna Hitam tanpa merk di Samping kiri bantal tidur terdlawa, Setelah menemukan barang tersebut saksi Ewhid Andana Als Dana, saksi Fahrul Rahmat, dan saksi Rudy Syaputra dan beberapa rekan tim opsnal Polsek Rumbai Pesisir bertanya kepada terdakwa “Dari mana kau dapat Sabu ini“ dan terdakwa mengatakan “Dari Robi Pak ,,, Kampung dalam “ , kemudian saksi Ewhid Andana Als Dana, saksi Fahrul Rahmat, dan saksi Rudy Syaputra dan beberapa rekan tim opsnal Polsek Rumbai Pesisir bertanya kepada terdakwa “bagaimana cara kau dapat Sabu dari Si Robi“ dan terdakwa mengatakan “di antar Sama si Robi pak“ kemudian saksi Ewhid Andana Als Dana, saksi Fahrul Rahmat, dan saksi Rudy Syaputra dan beberapa rekan tim opsnal Polsek Rumbai Pesisir bertanya kepada terdakwa “Untuk apa Sabu itu Sama mu“ dan terdakwa mengatakan “untuk saya jual pak“ kemudian saksi Ewhid Andana Als Dana, saksi Fahrul Rahmat, dan saksi Rudy Syaputra dan beberapa rekan tim opsnal Polsek Rumbai Pesisir Bertanya kepada terdakwa “Berapa Kau Jual“ dan terdakwa mengatakan “Paket Seratus ribu rupiah Pak“ lalu saksi Ewhid Andana Als Dana, saksi Fahrul Rahmat, dan saksi Rudy Syaputra dan beberapa rekan tim opsnal Polsek Rumbai Pesisir Bertanya kepada terdakwa “berapa ke untungan yang kau dapat“ dan terdakwa mengatakan “Lima Ratus ribu Pak“ dan Setelah menjelaskan hal tersebut saksi Ewhid Andana Als Dana, saksi Fahrul Rahmat, dan saksi Rudy Syaputra dan beberapa rekan tim opsnal Polsek Rumbai Pesisi langsung Membawa terdakwa untuk melakukan pencarian terhadap Sdr. ROBI yang mana berdasarkan keterangan terdakwa jika Sdr. ROBI berdomisili di Kampung Dalam, namun terdakwa tidak mengetahui pasti dimana tempat tinggal Sdr. ROBI, dan Setelah melakukan pencarian di Wilayah Kampung dalam Kec. Senapelan, akan tetapi Sdr. ROBI tidak dapat ditemukan, Selanjutnya saksi Ewhid Andana Als Dana, saksi Fahrul Rahmat, dan saksi Rudy Syaputra dan beberapa rekan tim opsnal Polsek Rumbai Pesisir membawa terdakwa ke Polsek Rumbai Pesisir Guna penyidikan lebih lanjut.
Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan dan Penyegelan Nomor : 757/BB/X/10267/2025 tanggal 31 Oktober 2025 oleh Afdhilla Ihsan, SH./NIK. P. 83662 Jabatan : Penaksir Pelaksana PT. Pegadaian Cabang Pasar Kodim telah melakukan penimbangan, pembungkusan, dan penyegelan kembali barang bukti berupa :
Total keseluruhan barang bukti yang diduga narkotika jenis shabu dengan berat kotor 4 gram, berat pembungkusnya 1,75 gram dan berat bersihnya 2,25 gram.
Kemudian dilakukan disisihkan dengan perincian sebagai berikut :
Kemudian barang bukti tersebut dibungkus dalam kantong plastik dan bagian atasnya diberi segel alumunium milik PT. Pegadaian (Persero). Barang bukti tersebut disita atas nama EKO RIO Als OTONG Bin (Alm) MUSIRAN.
Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Nomor Lab : 3989/NNF/2025 tanggal 05 November 2025 telah dilakukan pemeriksaan oleh Dewi Arni, MM Kasub.bid Narkoba pada Laboratorium Polda Riau dibantu dengan Yoga Ramadi Gusti, S.Si Pamin Sub Bidang Narkoba dan Abdillah Adam S, S.Si, Banum Sub Bidang Narkoba Laboratorium Polda Riau terhadap barang bukti berupa :
Barang bukti yang diterima berupa 1 (satu) buah amplop coklat berlak segel lengkap dengan label barang bukti (lihat lampiran foto), setelah dibuka didalamnya terdapat 1 (satu) bungkus plastik Pegadaian berisikan krsital warna putih dengan berat netto 2,25 gram diberi nomor barang bukti 5913/2025/NNF.
Barang bukti tersebut disita dari : EKO RIO Als OTONG Bin (Alm) MUSIRAN. Kesimpulan : Setelah dilakukan pemeriksaan secara Laboratoris Kriminalistik disimpulkan bahwa barang bukti dengan nomor 5913/2025/NNF, berupa kristal warna putih, tersebut diatas adalah benar mengandung Metamfetamina.
Bahwa terdakwa hal menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I tersebut tidak ada izin dari pihak yang berwenang dan tidak juga dipergunakan untuk pengembangan ilmu pengetahuan ataupun untuk kebutuhan Medis.
Perbuatan terdakwa EKO RIO Als OTONG Bin (Alm) MUSIRAN, sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 Ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika Jo. UU. RI. No. 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.
SUBSIDIAIR : Bahwa terdakwa EKO RIO Als OTONG Bin (Alm) MUSIRAN, pada hari Jum’at tanggal 31 Oktober 2025 sekira pukul 16.25 wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Oktober 2025 atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam tahun 2025 bertempat di Jl. Meranti Batu Kel. Kampung Baru Kec. Senapelan Kota Pekanbaru atau setidak-tidaknya di suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Pekanbaru, yang tanpa hak memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman, perbuatan mana dilakukan terdakwa EKO RIO Als OTONG Bin (Alm) MUSIRAN dengan cara-cara sebagai berikut : Bahwa awalnya pada hari Jum’at tanggal 31 Oktober 2025 sekira pukul 16.0025 wib, saksi Ewhid Andana Als Dana, saksi Fahrul Rahmat, dan saksi Rudy Syaputra dan beberapa rekan tim opsnal Polsek Rumbai Pesisir melakukan patroli sedang melaksanakan Patroli di Seputaran Wilayah Rumbai kemudian saksi Ewhid Andana Als Dana, saksi Fahrul Rahmat, dan saksi Rudy Syaputra dan beberapa rekan tim opsnal Polsek Rumbai Pesisir mendapat Informasi dari Masyarakat bahwa terdakwa sering melakukan Transaksi Jual beli Narkotika jenis Sabu-sabu yang mana berdasarkian Informasi terdakwa Bertempat tinggal di Jl. Meranti Baru Kel. Kampung Baru Kec. Senapelan Kota Pekanbaru, kemudian berdasarkan informasi tersebut salah seorang rekan melaporkan Informasi Masyarakat tersebut ke Kapolsek Rumbai Pesisir dan Atas Perintah Kapolsek Rumbai Pesisir, saksi Ewhid Andana Als Dana, saksi Fahrul Rahmat, dan saksi Rudy Syaputra dan beberapa rekan tim opsnal Polsek Rumbai Pesisir melakukan Penyelidikan informasi yang di berikan oleh masyarakat tersebut. Kemudian Berdasarkan Informasi tersebut saksi Ewhid Andana Als Dana, saksi Fahrul Rahmat, dan saksi Rudy Syaputra dan beberapa rekan tim opsnal Polsek Rumbai Pesisir mendatangi Rumah terdakwa yang berlokasi di Jl. Meranti Batu Kel.Kampung baru Kec.Senapelan Kota Pekanbaru dan pada saat saksi Ewhid Andana Als Dana, saksi Fahrul Rahmat, dan saksi Rudy Syaputra dan beberapa rekan tim opsnal Polsek Rumbai Pesisir tiba di rumah tersebut terdakwa sedang berada di Rumahnya, lalu saksi Ewhid Andana Als Dana, saksi Fahrul Rahmat, dan saksi Rudy Syaputra dan beberapa rekan tim opsnal Polsek Rumbai Pesisir yang melihat terdakwa Langsung melakukan penangkapan, selanjutnya saksi Ewhid Andana Als Dana, saksi Fahrul Rahmat, dan saksi Rudy Syaputra dan beberapa rekan tim opsnal Polsek Rumbai Pesisir bertanya kepada terdakwa Secara Bergantian dengan mengatakan “ Siapa Nama Mu “ dijawab oleh terdakwa “ Eko.. Pak ” kemudian saksi Ewhid Andana Als Dana, saksi Fahrul Rahmat, dan saksi Rudy Syaputra dan beberapa rekan tim opsnal Polsek Rumbai Pesisir bertanya kepada terdakwa “ dimana Kau Simpan Sabu..?” dan awalnya terdakwa mengatakan “ Sabu apa pak ,,, saya gak ada pegang Sabu pak “ kemudian Setelah terdakwa mengatakan hal tersebut saksi Ewhid Andana Als Dana, saksi Fahrul Rahmat, dan saksi Rudy Syaputra dan beberapa rekan tim opsnal Polsek Rumbai Pesisir tidak percaya dengan ucapan terdakwa. Dan tidak lama kemudian datang saksi Hermon Als Pak Simon Bin (Alm) M. Hasan Basri selaku Ketua RT setempat selanjutnya saksi Ewhid Andana Als Dana, saksi Fahrul Rahmat, dan saksi Rudy Syaputra dan beberapa rekan tim opsnal Polsek Rumbai Pesisir melakukan Penggeledahan didalam kamar yang berada di dalam Rumah terdakwa, yang mana dari hasil Penggeledahan kamar tidur terdakwa ditemukan barang berupa 1 (Satu) Set Alat Hisap Sabu (Bong) di Lantai kamar, Selanjutnya di Samping kiri bantal terdakwa ditemukan 15 (lima belas) paket narkotika jenis sabu yang di bungkus dengan menggunakan Plastik bening ukuran kecil dan 1 (Satu) Paket Sabu yang di bungkus dengan Menggunakan Plastik bening ukuran Sedang yang mana narkoptika jenis sabu-sabu tersebut disimpan Oleh terdakwa di dalam Dompet Kecil Warna Hitam dengan resleting Warna Merah dan dompet tersebut berada di Samping bantal tidur terdakwa, Kemudian saksi Ewhid Andana Als Dana, saksi Fahrul Rahmat, dan saksi Rudy Syaputra dan beberapa rekan tim opsnal Polsek Rumbai Pesisir kembali menemukan 2 (dua) Pack Plasting bening dan 1 (Satu) unit Timbangan Warna hitam merk “ POCKET SKEL “ yang di Simpan di dalam Dompet Warna Hitam Merk “ ROBOT“ yang mana dompet tersebut berada di Samping kanan bantal tidur terdakwa, Selanjutnya saksi Ewhid Andana Als Dana, saksi Fahrul Rahmat, dan saksi Rudy Syaputra dan beberapa rekan tim opsnal Polsek Rumbai Pesisir menemukan timbangan Kecil warna Hitam tanpa merk di Samping kiri bantal tidur terdlawa, Setelah menemukan barang tersebut saksi Ewhid Andana Als Dana, saksi Fahrul Rahmat, dan saksi Rudy Syaputra dan beberapa rekan tim opsnal Polsek Rumbai Pesisir bertanya kepada terdakwa “Dari mana kau dapat Sabu ini“ dan terdakwa mengatakan “Dari Robi Pak ,,, Kampung dalam “ , kemudian saksi Ewhid Andana Als Dana, saksi Fahrul Rahmat, dan saksi Rudy Syaputra dan beberapa rekan tim opsnal Polsek Rumbai Pesisir bertanya kepada terdakwa “bagaimana cara kau dapat Sabu dari Si Robi“ dan terdakwa mengatakan “di antar Sama si Robi pak“ kemudian saksi Ewhid Andana Als Dana, saksi Fahrul Rahmat, dan saksi Rudy Syaputra dan beberapa rekan tim opsnal Polsek Rumbai Pesisir bertanya kepada terdakwa “Untuk apa Sabu itu Sama mu“ dan terdakwa mengatakan “untuk saya jual pak“ kemudian saksi Ewhid Andana Als Dana, saksi Fahrul Rahmat, dan saksi Rudy Syaputra dan beberapa rekan tim opsnal Polsek Rumbai Pesisir Bertanya kepada terdakwa “Berapa Kau Jual“ dan terdakwa mengatakan “Paket Seratus ribu rupiah Pak“ lalu saksi Ewhid Andana Als Dana, saksi Fahrul Rahmat, dan saksi Rudy Syaputra dan beberapa rekan tim opsnal Polsek Rumbai Pesisir Bertanya kepada terdakwa “berapa ke untungan yang kau dapat“ dan terdakwa mengatakan “Lima Ratus ribu Pak“ dan Setelah menjelaskan hal tersebut saksi Ewhid Andana Als Dana, saksi Fahrul Rahmat, dan saksi Rudy Syaputra dan beberapa rekan tim opsnal Polsek Rumbai Pesisi langsung Membawa terdakwa untuk melakukan pencarian terhadap Sdr. ROBI yang mana berdasarkan keterangan terdakwa jika Sdr. ROBI berdomisili di Kampung Dalam, namun terdakwa tidak mengetahui pasti dimana tempat tinggal Sdr. ROBI, dan Setelah melakukan pencarian di Wilayah Kampung dalam Kec. Senapelan, akan tetapi Sdr. ROBI tidak dapat ditemukan, Selanjutnya saksi Ewhid Andana Als Dana, saksi Fahrul Rahmat, dan saksi Rudy Syaputra dan beberapa rekan tim opsnal Polsek Rumbai Pesisir membawa terdakwa ke Polsek Rumbai Pesisir Guna penyidikan lebih lanjut.
Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan dan Penyegelan Nomor : 757/BB/X/10267/2025 tanggal 31 Oktober 2025 oleh Afdhilla Ihsan, SH./NIK. P. 83662 Jabatan : Penaksir Pelaksana PT. Pegadaian Cabang Pasar Kodim telah melakukan penimbangan, pembungkusan, dan penyegelan kembali barang bukti berupa :
Total keseluruhan barang bukti yang diduga narkotika jenis shabu dengan berat kotor 4 gram, berat pembungkusnya 1,75 gram dan berat bersihnya 2,25 gram.
Kemudian dilakukan disisihkan dengan perincian sebagai berikut :
Kemudian barang bukti tersebut dibungkus dalam kantong plastik dan bagian atasnya diberi segel alumunium milik PT. Pegadaian (Persero). Barang bukti tersebut disita atas nama EKO RIO Als OTONG Bin (Alm) MUSIRAN.
Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Nomor Lab : 3989/NNF/2025 tanggal 05 November 2025 telah dilakukan pemeriksaan oleh Dewi Arni, MM Kasub.bid Narkoba pada Laboratorium Polda Riau dibantu dengan Yoga Ramadi Gusti, S.Si Pamin Sub Bidang Narkoba dan Abdillah Adam S, S.Si, Banum Sub Bidang Narkoba Laboratorium Polda Riau terhadap barang bukti berupa :
Barang bukti yang diterima berupa 1 (satu) buah amplop coklat berlak segel lengkap dengan label barang bukti (lihat lampiran foto), setelah dibuka didalamnya terdapat 1 (satu) bungkus plastik Pegadaian berisikan krsital warna putih dengan berat netto 2,25 gram diberi nomor barang bukti 5913/2025/NNF.
Barang bukti tersebut disita dari : EKO RIO Als OTONG Bin (Alm) MUSIRAN. Kesimpulan : Setelah dilakukan pemeriksaan secara Laboratoris Kriminalistik disimpulkan bahwa barang bukti dengan nomor 5913/2025/NNF, berupa kristal warna putih, tersebut diatas adalah benar mengandung Metamfetamina.
Bahwa terdakwa dalam hal memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman tersebut tidak ada izin dari pihak yang berwenang dan tidak juga dipergunakan untuk pengembangan ilmu pengetahuan ataupun untuk kebutuhan Medis. Perbuatan terdakwa EKO RIO Als OTONG Bin (Alm) MUSIRAN, sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 609 Ayat (1) huruf a UU. RI. No. 1 Tahun 2023 Tentang KUHP Jo. UU. RI. No.1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana. |
||||||
| Pihak Dipublikasikan | Ya |
