| Petitum |
1. Mengabulkan permohonan Pemohon untuk seluruhnya;
2. Menetapkan bahwa ahli waris sah dari Almarhum adalah:
a. KIA DJOK, lahir di Pekanbaru tanggal 07 Juli 1937, NIK 1471021307370001, selaku Saudara Kandung dari Almarhum sekaligus sebagai Pemberi Kuasa pada Pemohon.
3. Menetapkan bahwa IRWAN SUSANTO PATRA sah bertindak sebagai Ahli Waris berdasarkan kuasa yang diberikan oleh KIA DJOK se laku saudara;
4. Menetapkan bahwa penetapan ahli waris ini digunakan untuk keperluan administrasi, harta peninggalan Almarhum, dan serta keperluan hukum lainnya;
5. Membebankan biaya perkara kepada Pemohon sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
|