INFORMASI DETAIL PERKARA
Kembali |
Nomor Perkara | Penggugat | Tergugat | Status Perkara |
87/Pdt.G/2024/PN Pbr | 1.AMAL INDRAWAN 2.WAHYUDIN SAMSUL RIDWAN |
HALILINTAR ANNOFIAL ASMID | Persidangan |
Tanggal Pendaftaran | Selasa, 26 Mar. 2024 | |||||||||
Klasifikasi Perkara | Perbuatan Melawan Hukum | |||||||||
Nomor Perkara | 87/Pdt.G/2024/PN Pbr | |||||||||
Tanggal Surat | Selasa, 26 Mar. 2024 | |||||||||
Nomor Surat | ||||||||||
Penggugat |
|
|||||||||
Kuasa Hukum Penggugat |
|
|||||||||
Tergugat |
|
|||||||||
Kuasa Hukum Tergugat | ||||||||||
Turut Tergugat | - | |||||||||
Kuasa Hukum Turut Tergugat | - | |||||||||
Nilai Sengketa(Rp) | 0,00 | |||||||||
Petitum | • Mengabulkan Gugatan para Penggugat seluruhnya ;
• Menyatakan Tergugat telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum ;
• Menyatakan tanah yang tersebut dalam :
a. Sertifikat Hak Milik nomor SHM No. 3770 tanggal 3 April 1998 dengan alas hak SKGR No.629/BR/1993 seluas±13.985 m2, terdaftar atas nama Halilintar Annofial Asmid;
b. Sertifikat Hak Milik No.4564 tanggal 27 September 1999 dengan alas hak SKGR No.1301/BR/1997 seluas ±923 m2 terdaftar atas nama Halilintar Annofial Asmid;
Keduanya yang terletak di Jalan Singgalang, Kecamatan Tenayan Raya Kota Pekanbaru beserta objek yang ada diatasnya merupakan harta benda atau asset milik Yayasan Al Anshar Pekanbaru;
• Memerintahkan Tergugat untuk membuatkan Akta Kuasa Jual dan atau membalik namakan Sertifikat Hak Milik No.3770 dan SHM No.4564 kepada dan atau ke atas nama Pengurus Yayasan Al Anshar Pekanbaru yang masih aktif, yang tercatat masih ada;
• Memerintahkan kepada Tergugat untuk membayar ganti kerugian kepada Penggugat, atas perbuatan melawan hukum dan itikad tidak baik yang telah dilakukannya, baik secara materil maupun secara immaterial yang keseluruhannya sebesar Rp. 106.500.000.000,00- ( seratus enam milyar lima ratus juta rupiah).;
• Menyatakan sah sita jaminan terhadap harta benda milik Tergugat berupa 1 unit rumah yang terletak di Jln.Bukit Golf Utama, Bukit Golf Pondok Indah RT 012/ RW 015, Kelurahan Pondok Pinang, Kecamatan Kebayoran Lama, Jakarta Selatan;
• Menghukum Tergugat untuk membayar uang paksa (dwang som ) sebesar Rp 1.000.000,- ( satu juta rupiah ) perharinya semenjak putusan dalam perkara ini berkekuatan hukum tetap, apabila lalai didalam memenuhi isi putusan hingga dilaksanakan ;
• Menyatakan putusan ini dapat dijalankan lebih dahulu (uit voorbaar bij vooraad), walaupun ada Upaya hukum verzet, banding dan kasasi ;
• Menghukum Tergugat untuk membayar biaya yang timbul dalam perkara ini;
Bilamana Majelis Hakim yang memeriksa perkara ini berpendapat lain, mohon agar dapat kiranya dijatuhkan putusan yang seadil-adilnya menurut hukum (ex aequo et bono). |
|||||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya | |||||||||
Prodeo | Tidak |