Petitum |
- Menerima dan mengabulkan Gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
- Menyatakan Surat Pemberitahuan Pemutusan Hubungan Kerja No. 369/PHK/GH/V/2023 ditandatangani oleh Ahmad Sofyan selaku HRD Head pada tanggal 20 Mei 2023 yang dikeluarkan Tergugat adalah batal demi hukum dan/atau tidak sah;
- Menghukum Tergugat untuk membayar hak-hak Penggugat sesuai dengan Peraturan Perundangan-undangan, dengan rincian sebagai berikut :
Nomor
|
Uraian
|
Jumlah
|
Rujukan
|
Penjelasan
|
01
|
Pesangon
7 x Rp. 3.424.511,00 x 1 = Rp. 23.971.577,- (Dua Puluh Tiga Juta Sembilan Ratus Tujuh Puluh Satu Ribu Lima Ratus Tujuh Puluh Tujuh Rupiah)
|
Rp. 23.971.577,-
|
Pasal 81 angka 47 Perppu Cipta Kerja yang mengubah Pasal 156 ayat (2) UU Ketenagakerjaan yang telah ditetapkan menjadi Undang – Undang Nomor 6 Tahun 2023 jo. Pasal 40 ayat (2) huruf d Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2021 Tentang Perjanjian Kerja Waktu Tertentu, Alih Daya, Waktu Kerja Dan Waktu Istirat
|
Penggugat telah bekerja lebih dari 6 tahun kurang 7 tahun yaitu sejak tanggal 31 Agustus 2016 sampai 20 Mei 2023 maka Penggugat berhak atas pesangon 7 bulan upah
|
02
|
Uang Penghargaan Masa Kerja
3 x Rp. 3.424.511,- = Rp. 10.273.533 (Sepuluh Juta Dua Ratus Tujuh Puluh Tiga Ribu Lima Ratus Sebelas Rupiah)
|
Rp.10.273.533,-
|
Pasal 81 angka 47 Perppu Cipta Kerja yang mengubah Pasal 156 ayat (3) UU Ketenagakerjaan yang telah ditetapkan menjadi Undang – Undang Nomor 6 Tahun 2023 jo. Pasal 40 ayat (3) huruf a Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2021 Tentang Perjanjian Kerja Waktu Tertentu, Alih Daya, Waktu Kerja Dan Waktu Istirahat
|
Penggugat telah bekerja lebih dari 6 tahun kurang 9 tahun yaitu sejak tanggal 31 Agustus 2016 sampai 20 Mei 2023 maka Penggugat berhak atas penghargaan masa kerja 3 bulan upah
|
03
|
Uang Penggantian Hak
Hak cuti 12 hari dalam setahun maka besaran uang per satu hari jatah cuti tahunan adalah Rp. 3.424.511/12 hari jatah cuti dalam 12 bulan kerja = Rp. 285.375, sehingga uang cuti tahunan Penggugat adalah Rp. 285.375 x 81 hari (6 tahun 9 bulan) = Rp. 23.115.375,- (Dua Puluh Tiga Juta Seratus Lima Belas Ribu Tiga Ratus Tujuh Puluh Lima Rupiah)
|
Rp. 23.115.375,-
|
Pasal 81 angka 47 Perppu Cipta Kerja yang mengubah Pasal 156 ayat (3) UU Ketenagakerjaan yang telah ditetapkan menjadi Undang – Undang Nomor 6 Tahun 2023
|
Penggugat berhak atas uang penggantian cuti tahunan yang belum diambil selama 85 bulan atau jatah cuti Penggugat adalah 81 hari kerja, maka Penggugat berhak atas uang penggantian hak atas cuti tahunan.
|
TOTAL
|
Rp. 57.360.485,-
(Lima Puluh Tujuh Juta Tiga Ratus Enam Puluh Ribu Empat Ratus Delapan Puluh Lima Rupiah)
|
|
- Menghukum Tergugat untuk membayar upah kepada Penggugat sepanjang sedang dalam proses penyelesaian perselisihan hubungan industrial, yaitu sampai adanya putusan yang berkekuatan hukum tetap atau setidaknya selama 6 (enam) bulan, dalam perkara a quo sebesar sebagai berikut :
6 x Rp. 3.424.511,- = Rp. 20.547.066 (Dua Puluh Juta Lima Ratus Empat Puluh Tujuh Ribu Enam Puluh Enam Rupiah);
- Menyatakan putusnya hubungan kerja antara Penggugat dan Tergugat sejak Putusan perkara a quo dibacakan;
- Membebankan biaya-biaya yang timbul dalam perkara a quo kepada Negara;
SUBSIDAIR
Apabila Majelis Hakim Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Pekanbaru berpendapat lain mohon putusan yang seadil-adilnya (Eex Aquo Et Bono). |