Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI PEKANBARU
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
11/Pdt.Sus-PHI/2024/PN Pbr MARLAN SIMATUPANG PT. GANDAERAH HENDANA (GH) Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 28 Feb. 2024
Klasifikasi Perkara Perselisihan Pemutusan Hubungan Kerja Sepihak
Nomor Perkara 11/Pdt.Sus-PHI/2024/PN Pbr
Tanggal Surat Selasa, 27 Feb. 2024
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1MARLAN SIMATUPANG
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1Ranto Parlindungan Simamora, SHMARLAN SIMATUPANG
Tergugat
NoNama
1PT. GANDAERAH HENDANA (GH)
Kuasa Hukum Tergugat
Petitum
  1. Menerima dan mengabulkan Gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
  2. Menyatakan Surat Pemberitahuan Pemutusan Hubungan Kerja No. 369/PHK/GH/V/2023 ditandatangani oleh Ahmad Sofyan selaku HRD Head pada tanggal 20 Mei 2023 yang dikeluarkan Tergugat adalah batal demi hukum dan/atau tidak sah;
  3. Menghukum Tergugat untuk membayar hak-hak Penggugat sesuai dengan Peraturan Perundangan-undangan, dengan rincian sebagai berikut :

Nomor

Uraian

Jumlah

Rujukan

Penjelasan

 

 

 

 

 

01

Pesangon

7 x Rp. 3.424.511,00 x 1 = Rp. 23.971.577,- (Dua Puluh Tiga Juta Sembilan Ratus Tujuh Puluh Satu Ribu Lima Ratus Tujuh Puluh Tujuh Rupiah)

Rp. 23.971.577,-

Pasal 81 angka 47 Perppu Cipta Kerja yang mengubah Pasal 156 ayat (2) UU Ketenagakerjaan yang telah ditetapkan menjadi Undang – Undang Nomor 6 Tahun 2023 jo. Pasal 40 ayat (2) huruf d Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2021 Tentang Perjanjian Kerja Waktu Tertentu, Alih Daya, Waktu Kerja Dan Waktu Istirat

Penggugat telah bekerja lebih dari 6 tahun kurang 7 tahun yaitu sejak tanggal 31 Agustus 2016 sampai 20 Mei 2023 maka Penggugat berhak atas pesangon 7 bulan upah

 

 

 

 

 

02

Uang Penghargaan Masa Kerja

3 x Rp. 3.424.511,- = Rp. 10.273.533 (Sepuluh Juta Dua Ratus Tujuh Puluh Tiga Ribu Lima Ratus Sebelas Rupiah)

Rp.10.273.533,-

Pasal 81 angka 47 Perppu Cipta Kerja yang mengubah Pasal 156 ayat (3) UU Ketenagakerjaan yang telah ditetapkan menjadi Undang – Undang Nomor 6 Tahun 2023 jo. Pasal 40 ayat (3) huruf a Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2021 Tentang Perjanjian Kerja Waktu Tertentu, Alih Daya, Waktu Kerja Dan Waktu Istirahat

Penggugat telah bekerja lebih dari 6 tahun kurang 9 tahun yaitu sejak tanggal 31 Agustus 2016 sampai 20 Mei 2023 maka Penggugat berhak atas penghargaan masa kerja 3 bulan upah

 

03

Uang Penggantian Hak

Hak cuti 12 hari dalam setahun maka besaran uang per satu hari jatah cuti tahunan adalah Rp. 3.424.511/12 hari jatah cuti dalam 12 bulan kerja = Rp. 285.375, sehingga uang cuti tahunan Penggugat adalah Rp. 285.375 x 81 hari (6 tahun 9 bulan) = Rp.         23.115.375,- (Dua Puluh Tiga Juta Seratus Lima Belas Ribu Tiga Ratus Tujuh Puluh Lima Rupiah)

Rp.  23.115.375,-

Pasal 81 angka 47 Perppu Cipta Kerja yang mengubah Pasal 156 ayat (3) UU Ketenagakerjaan yang telah ditetapkan menjadi Undang – Undang Nomor 6 Tahun 2023

Penggugat berhak atas uang penggantian cuti tahunan yang belum diambil selama 85 bulan atau jatah cuti Penggugat adalah 81 hari kerja, maka Penggugat berhak atas uang penggantian hak atas cuti tahunan.

TOTAL

Rp.  57.360.485,-

(Lima Puluh Tujuh Juta Tiga Ratus Enam Puluh Ribu Empat Ratus Delapan Puluh Lima Rupiah)

 

  1. Menghukum Tergugat untuk membayar upah kepada Penggugat sepanjang sedang dalam proses penyelesaian perselisihan hubungan industrial, yaitu sampai adanya putusan yang berkekuatan hukum tetap atau setidaknya selama 6 (enam) bulan, dalam perkara a quo sebesar sebagai berikut :

6 x Rp. 3.424.511,- = Rp. 20.547.066 (Dua Puluh Juta Lima Ratus Empat Puluh Tujuh Ribu Enam Puluh Enam Rupiah);

  1. Menyatakan putusnya hubungan kerja antara Penggugat dan Tergugat sejak Putusan perkara a quo dibacakan;
  2. Membebankan biaya-biaya yang timbul dalam perkara a quo kepada Negara;

SUBSIDAIR

Apabila Majelis Hakim Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Pekanbaru berpendapat lain mohon putusan yang seadil-adilnya (Eex Aquo Et Bono).

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Ya